Pekan ini percakapan publik Indonesia berkumpul pada satu titik yang sama: hubungan kita dengan harta. Dari ruang penindakan hukum, kabar pembongkaran sindikat judi online kembali mengingatkan bahwa perjudian digital sudah masuk sampai ke dapur keluarga — pedagang dan pengemudi ojek online ikut terseret, dan pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar halal-haram, melainkan bagaimana caranya bertobat dan ke mana harta hasil judi harus pergi. Dari dunia perburuhan, protes atas pajak pencairan dana jaminan hari tua membuka kembali pertanyaan klasik fiqh pemerintahan: di mana batas kewenangan negara memungut atas simpanan rakyat kecil, dan amanah macam apa yang melekat pada tangan yang memungutnya. Dari lini masa media sosial, curhat gagal bayar pinjaman online dan jerat paylater konsumtif memperlihatkan bahwa riba era digital datang dengan wajah yang ramah: sekali klik, tanpa jaminan, tanpa tatap muka — dan baru terasa beratnya ketika tagihan beranak-pinak. Sementara dari pesisir, musim larung sesaji dan petik laut menghidupkan kembali perbincangan tahunan: mana batas antara syukur atas nikmat laut yang dibenarkan dan bentuk persembahan yang dikhawatirkan.
Empat isu ini kami angkat bukan untuk memvonis, melainkan untuk memetakan. Setiap artikel berangkat dari peristiwa yang benar-benar terjadi pekan ini, merumuskan pertanyaan fiqhnya secara presisi, melaporkan pandangan-pandangan yang ada berikut dalil yang menjadi pijakannya, lalu menutup dengan langkah praktis yang bisa diambil hari ini. Nadanya satu: rahmah kepada orang yang sedang terjerat, tegas kepada pola yang menjerat. Dan semua artikel bermuara pada ajakan yang sama — keputusan untuk keadaan pribadi Anda sebaiknya diambil bersama ulama atau ustadz setempat yang memahami detail kasusnya.
Poin Kunci
Judi online memenuhi struktur qimar yang digambarkan kitab-kitab fiqh: setiap pemain memasang harta dengan kemungkinan menang mengambil dan kalah kehilangan. Pijakannya perintah menjauhi dalam QS. Al-Maaida: 90 serta kerasnya bahasa hadits tentang judi (Sahih Muslim 2260; Sahih al-Bukhari 6301).
maysir
Tentang harta hasil judi, banyak ulama menuntunkan agar dilepaskan — dikembalikan bila mungkin, atau disalurkan untuk kepentingan fakir dan umum sebagai bentuk berlepas diri dari yang haram, bukan dikonsumsi sebagai nafkah keluarga.
Pada isu pajak pencairan jaminan hari tua, syariat memuat peringatan sangat keras terhadap pungutan yang zalim (Sahih Muslim 2613a) dan penyalahgunaan harta publik (Riyad as-Salihin 221; Sahih al-Bukhari 7174); di sisi lain sebagian ulama mengakui kewenangan negara memungut untuk kemaslahatan dengan syarat keadilan — menilai kebijakan tertentu menuntut tabayyun, bukan vonis tergesa.
Paylater tidak otomatis riba dan tidak otomatis halal: kuncinya struktur akad. Kategori riba qardh — pinjaman yang mensyaratkan keuntungan bagi pemberi pinjaman — dalam Fath al-Mu'in menjadi kacamata utama membaca skema bunga dan denda (QS. Al-Baqara: 275; Sahih Muslim 1589a).
Jalan keluar dari jerat utang ribawi yang dilaporkan para ulama: berhenti pada pokok harta (prinsip yang dinukil Fiqh as-Sunnah), tidak menutup utang dengan utang baru (Bulugh al-Maram 969), dan meneladani cara Nabi ﷺ mengganti jalur transaksi haram dengan jalur halal (Sahih al-Bukhari 2303).
Sedekah laut menuntut peta yang adil: ada yang memandangnya tradisi syukur yang dapat dibenarkan dengan syarat, ada yang mengkhawatirkan unsur persembahan kepada selain Allah. Kanal syukur yang disepakati semua pihak tersedia lapang: dzikir, sedekah, dan berbagi hasil laut (QS. An-Nahl: 14; Sahih Muslim 1006).
Artikel Fiqh Pekan Ini
Empat artikel berikut membahas empat pertanyaan fiqh yang paling banyak diajukan umat sepanjang pekan ini. Setiap artikel melaporkan peta pandangan yang ada berikut dalilnya — tidak memutuskan tarjih — lalu menutup dengan panduan praktis dan ajakan merujuk kepada ulama setempat.
Judi Online: Tobat dan Nasib Harta Haram
Peristiwa pekan ini. Pemberitaan sepekan terakhir diwarnai pembongkaran sindikat judi online: situs-situs diblokir dan penindakan terhadap jaringan penyebarnya…
Peristiwa pekan ini. Kalangan buruh memprotes pengenaan pajak lima persen atas pencairan dana jaminan hari tua. Argumen yang mereka suarakan sederhana dan menye…
Peristiwa pekan ini. Lini masa dipenuhi curhat pengguna pinjaman online dan paylater: cerita galbay alias gagal bayar, praktik gestun (gesek tunai), jasa "joki…
Peristiwa pekan ini. Pesisir Jawa memasuki musim larung sesaji dan petik laut. Dari Muncar, Kendal, sampai Rembang, masyarakat nelayan menggelar hajatan tahunan…
QS. Al-Maaida: 90 — Perintah menjauhi khamar, maysir, berhala, dan undian nasib sebagai perbuatan setan.
Sahih Muslim 2260 — Bermain nardasyir diserupakan mencelupkan tangan ke daging dan darah babi; kerasnya larangan permainan untung-untungan.
Sahih al-Bukhari 6301 — Ucapan mengajak berjudi pun dituntun ditebus dengan sedekah.
Fiqh as-Sunnah — المسابقة / الصور التي يحرم فيها الرهان — Struktur taruhan dua arah (menang mengambil, kalah membayar) termasuk qimar yang diharamkan.
Bidayatul Hidayah — القول في معاصى القلب / الحسد — Nasihat al-Ghazali agar tidak tamak memanen apa yang tidak ditanam; kompas tobat pelaku judi.
QS. Al-Fajr: 11 — Kecaman Al-Qur'an terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dalam negeri sebagai prinsip umum.
Sahih Muslim 2613a — Allah mengazab orang yang menyiksa manusia di dunia; konteksnya penagihan pungutan (kharaj) yang zalim.
Riyad as-Salihin 221 — Ancaman neraka bagi yang menggelapkan harta publik tanpa hak.
Sahih al-Bukhari 7174 — Kisah petugas pungutan dan "hadiah"; larangan menyalahgunakan posisi atas harta publik.
Fath al-Qarib — كتاب أحكام الزكاة / • من لا تدفع له الزكاة — Ketatnya aturan alokasi zakat (lima golongan yang tidak boleh menerimanya) sebagai cermin pertanggungjawaban setiap pungutan.
QS. Al-Baqara: 275 — Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba; pintu berhenti bagi yang telah menerima peringatan.
Fiqh as-Sunnah — الربا — Definisi riba sebagai tambahan atas pokok harta sedikit atau banyak, keharamannya di semua agama samawi, dan prinsip tobat "bagimu pokok hartamu".
Fath al-Mu'in — باب البيع / مدخل — Empat macam riba (fadhl, qardh, yad, nasa') yang keharamannya dinukil sebagai ijma'; riba qardh sebagai kacamata membaca bunga pinjaman.
Sahih Muslim 1589a — Pertukaran tunai tidak mengapa, yang ditangguhkan adalah riba; kehati-hatian pada unsur tempo.
Bulugh al-Maram 969 — Larangan menjual utang dengan utang; sanadnya lemah namun catatan takhrijnya menukil ijma' atas larangannya.
Sahih al-Bukhari 2303 — Teladan Nabi ﷺ mengganti pertukaran ribawi dengan rute halal dua langkah (jual dengan dirham, lalu beli).
QS. An-Nahl: 14 — Laut ditundukkan Allah agar manusia makan, mencari karunia, dan bersyukur.
Sahih Muslim 1006 — Kanal-kanal sedekah dan syukur yang lapang: tasbih, takbir, tahmid, tahlil, amar makruf, nahi mungkar.
Fiqh as-Sunnah — الصلاة / سجود السهو — Nukilan asy-Syaukani bahwa sujud syukur tidak disyaratkan wudhu dan kesucian pakaian/tempat; mudahnya ekspresi syukur yang dituntunkan.
Konten ini disusun berbantuan AI dan bersifat edukatif — bukan fatwa; keputusan hukum untuk keadaan pribadi Anda kembali kepada ulama.