Pekan ini berita yang masuk ke ruang publik adalah luka dari dalam rumah: seorang istri bidan dibunuh suaminya di Situbondo, seorang ibu mertua tewas oleh sate beracun di Boyolali, tiga santri di Lombok dibakar kakak kelas mereka di pondok. Empat belas abad lalu, di Madinah, Rasulullah ﷺ menyusun sebuah dokumen yang justru menjawab pertanyaan terbalik: bagaimana komunitas melindungi anggotanya bukan dari musuh luar, melainkan dari orang yang seharusnya melindungi mereka? Imam Ibnu Hisyam dalam Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411 menukil teks Sahifat Madinah, konstitusi awal yang menjadi pondasi struktur sosial kota baru itu.
Madinah, awal hijrah. Cuaca masih panas. Suara obrolan ramai di teras Masjid Nabi. Para tetua datang dari segala arah — kabilah Aus, kabilah Khazraj, pemuka Bani Auf, Bani Najjar, Bani Harits. Beberapa pemuka Yahudi ikut hadir. Mereka membawa pertanyaan yang sama: bagaimana satu kota yang dihuni banyak kabilah berbeda bisa hidup tanpa saling membunuh?
Rasulullah ﷺ tidak menjawab dengan ceramah. Beliau memerintahkan sebuah dokumen disusun. Klausa demi klausa. Dibacakan keras supaya semua bisa mendengar.
Salah satu klausanya membuat ruang itu hening.
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلْمٍ، أَوْ إِثْمٍ، أَوْ عُدْوَانٍ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ، وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا، وَلَوْ كَانَ وَلَدَ أَحَدِهِمْ
"Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertaqwa bersatu melawan siapa saja di antara mereka yang berbuat zalim, atau mencari kesempatan berbuat zalim, atau dosa, atau permusuhan, atau kerusakan di antara orang mukmin — tangan mereka semua atas orang itu, meskipun orang itu anak salah seorang dari mereka." (Sahifat Madinah, dikutip oleh Ibnu Hisyam)
Para tetua saling memandang. Klausa ini melawan adat Arab purba. Selama berabad-abad, hukum padang pasir berbunyi sederhana: darah membela darah. Anak mencuri? Kabilahnya menyembunyikan. Saudara membunuh? Kabilah membayar diyat dan urusan ditutup. Pelindung pelaku adalah keluarga pelaku itu sendiri.
Sekarang Rasulullah ﷺ menetapkan sebaliknya. Ketika seorang mukmin berbuat zalim, tangan komunitas — termasuk tangan ayahnya sendiri — wajib turun atas dirinya. Anak biologis tidak kebal hukum. Saudara sedarah tidak boleh menjadi tempat berlindung pelaku.
Klausa berikutnya dibacakan. Tentang Bani Auf dari kalangan Yahudi.
وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ، لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ
"Sesungguhnya Yahudi Bani Auf adalah satu umat bersama orang-orang mukmin — bagi Yahudi agama mereka, dan bagi muslim agama mereka."
Komunitas yang bukan muslim ikut dilindungi oleh dokumen yang sama. Bani Najjar, Bani Harits, Bani Sa'idah, Bani Jusyam — semuanya disebut, semuanya diberi posisi setara dalam hal perlindungan. Agama tetap berbeda; hak hidup dan hak aman dari kekerasan adalah sama.
Lalu klausa tentang qishash dibacakan. Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja dan bukti yang jelas, qishashnya wajib — kecuali wali korban setuju mengampuni. Tidak ada penyelesaian diam-diam. Tidak ada perdamaian keluarga di balik pintu tertutup. Proses hukum harus terbuka, harus bisa dilihat seluruh komunitas.
Dokumen itu ditutup dengan kalimat tegas: barangsiapa menolong atau melindungi pelaku kerusakan, kutukan Allah ada atasnya pada Hari Kiamat. Tidak ada tebusan yang bisa diterima.
Para tetua menandatangani. Dokumen itu dipasang di tempat yang bisa dibaca semua kabilah. Madinah baru saja menjadi sesuatu yang belum pernah ada di muka bumi: komunitas yang tidak membela pelaku kezaliman, walaupun pelaku itu darah daging anggotanya sendiri.
Pelajaran
Sahifat Madinah merobohkan dua mitos yang masih bertahan di RT, di keluarga besar, di pesantren, dan di organisasi kita hari ini. Mitos pertama: "darah lebih tebal dari air" — yang sering dipakai untuk melindungi suami pemukul, kakak yang menyakiti adik, atau ayah yang melukai anak. Mitos kedua: "jaga nama baik institusi" — yang sering dipakai untuk menutupi kasus pelecehan di pesantren atau daycare demi reputasi lembaga. Rasulullah ﷺ menetapkan prinsip yang jauh lebih tinggi dari keduanya: keadilan internal mengalahkan loyalitas darah dan loyalitas lembaga. Anak yang dilukai bapaknya, istri yang dilukai suaminya, santri yang dilukai kakak kelasnya — komunitas wajib turun tangan, bahkan ketika yang melukai adalah orang dalam. Diam adalah bentuk lain dari menolong pelaku. Dan menolong pelaku, kata dokumen itu, berarti meninggalkan iman.
Sumber Asli
Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411 (Sahifat Madinah)
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلْمٍ، أَوْ إِثْمٍ، أَوْ عُدْوَانٍ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ، وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا، وَلَوْ كَانَ وَلَدَ أَحَدِهِمْ، وَلَا يَقْتُلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ، وَلَا يَنْصُرُ كَافِرًا عَلَى مُؤْمِنٍ
وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ، لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ، مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ، إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ، فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ
وَإِنَّهُ مَنِ اعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلًا عَنْ بَيِّنَةٍ فَإِنَّهُ قَوَدٌ بِهِ إِلَّا أَنْ يَرْضَى وَلِيُّ الْمَقْتُولِ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ كَافَّةٌ، وَلَا يَحِلُّ لَهُمْ إِلَّا قِيَامٌ عَلَيْهِ
