Di pekan terakhir Dzulhijjah ini, ketika ramai pembicaraan tentang bagaimana saudara sebangsa lintas-iman merawat ruang bersama, ada satu dokumen kuno yang layak ditengok kembali. Imam Ibn Hisham rahimahullah dalam Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411 mencatat naskah Sahifat Madinah — piagam pertama yang Nabi ﷺ rumuskan ketika baru tiba di kota itu, yang mengikat kaum Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Yahudi Madinah dalam satu kontrak sosial yang adil.
Hari itu udara Madinah masih kering. Rombongan dari Mekah baru saja tiba beberapa bulan lalu. Rumah-rumah dari tanah liat berdiri rapat. Anak-anak berlari di lorong sempit. Di sudut kota, dataran Bani Auf membentang — kebun kurma yang dirawat selama berabad-abad oleh keluarga Yahudi setempat.
Nabi ﷺ baru saja menyelesaikan rapat panjang dengan para sahabat. Di sekitar beliau duduk para tetua kabilah. Abu Bakar di sebelah kanan. Umar bin Khattab dengan sorot mata yang tajam di sebelah kiri. Ali bin Abi Thalib menulis di atas selembar perkamen.
Madinah waktu itu bukan kota Muslim. Ia adalah kota campur — Aus dan Khazraj yang sudah masuk Islam, Muhajirin yang baru datang, dan beberapa kabilah Yahudi yang sudah lama menetap: Bani Auf, Bani Najjar, Bani Harits, Bani Sa'idah, Bani Jusyam, Bani Aus, dan Bani Tsa'labah.
Nabi ﷺ memerintahkan: tulis piagam ini.
Ali mulai mencatat. Kalimat demi kalimat. Bukan deklarasi kemenangan. Bukan ultimatum kepada non-Muslim. Sebuah piagam yang mengikat semua warga Madinah — Muslim dan Yahudi — dalam satu kontrak sipil yang utuh.
Salah satu pasalnya berbunyi tentang Bani Auf, kabilah Yahudi terbesar. Ali mencatatkan kalimat ini:
وَإِنَّ يهودَ بَنِي عَوْف أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ
"Sesungguhnya Yahudi Bani Auf adalah satu komunitas bersama-sama dengan kaum Mukminin. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslim agama mereka." Kalimat ini diulang lagi untuk Bani Najjar, Bani Harits, Bani Sa'idah, Bani Jusyam, Bani Aus, Bani Tsa'labah — semua disebut dengan formula yang sama: ummah waahidah ma'al-mu'minin, satu komunitas bersama dengan orang-orang Mukmin.
Para sahabat memperhatikan. Beberapa mengangguk. Ini sesuatu yang baru — bukan piagam yang menggabungkan agama, melainkan piagam yang merangkul agama-agama dalam satu kerangka sipil.
Piagam itu tegas pada satu hal. Pasal lainnya berbunyi:
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلم، أَوْ إثْمٍ، أَوْ عُدْوَانٍ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا
"Sesungguhnya kaum Mukminin yang bertakwa akan menentang siapa pun di antara mereka yang melampaui batas, atau menuntut kezaliman besar, atau dosa, atau permusuhan, atau kerusakan di antara orang-orang Mukmin — tangan mereka semua bersatu menghadapinya."
Ada keadilan internal di sini. Bukan loyalitas suku. Bukan loyalitas mazhab. Loyalitas kepada keadilan itu sendiri.
Pasal lain mengikat solidaritas pertahanan kota. Yahudi dan Muslim akan saling membantu jika kota diserang. Yahudi menanggung biaya perang mereka, Muslim menanggung biaya perang mereka — tetapi dalam menghadapi musuh bersama, mereka satu.
Lalu kalimat yang paling menggetarkan ditulis menjelang akhir:
وَإِنَّ الْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ
"Sesungguhnya kebajikan menyingkirkan dosa." Atau dalam pembacaan lain: kebajikan didahulukan atas dosa.
Selesai sudah piagam itu ditulis. Beberapa tetua Yahudi datang. Mereka membaca dengan teliti. Ada yang membaca dua kali, ada yang membaca sambil mengelus janggut. Salah satu dari mereka, seorang tua dengan jubah putih kusam, mengangkat kepala dan memandang Nabi ﷺ.
"Engkau menulis bahwa agama kami tetap milik kami?"
"Ya," jawab Nabi ﷺ.
"Engkau menulis bahwa kami satu komunitas dengan kaum Mukminin?"
"Ya."
"Engkau menulis bahwa siapa yang menzalimi, baik dari pihak kami atau pihakmu, akan dihadapi bersama?"
"Begitulah piagam ini berbunyi."
Tetua itu diam beberapa saat. Lalu berkata pelan, "Aku belum pernah menemukan piagam seperti ini di kota-kota lain."
Madinah berubah sejak hari itu. Bukan menjadi kota yang seragam — Madinah menjadi kota yang adil. Anak-anak Yahudi tetap menghafal Taurat. Anak-anak Muslim mempelajari Al-Qur'an. Pasar tetap dibuka oleh semua kabilah. Sungai irigasi tetap dirawat bersama. Ada pertengkaran kecil, ada gesekan, ada masalah — tetapi piagam itu menjadi rujukan, semua kembali ke teks bersama.
Bertahun-tahun kemudian, ketika sebagian kabilah Yahudi melanggar piagam itu — bukan karena agamanya, melainkan karena perbuatan politik mereka yang berkhianat dalam perang — Nabi ﷺ menindak sesuai dengan apa yang disepakati. Bukan menindak Yahudi sebagai agama. Menindak pelanggar piagam sebagai pelanggar kontrak. Bedanya tipis tapi prinsipnya tegas.
Pelajaran
Selembar piagam itu, yang dicatat Imam Ibn Hisham di jilid kedua Sirah-nya, mengajarkan satu hal yang sering kita lewati hari ini: postur Muslim yang adil kepada tetangga non-Muslim bukan tren modern atau konsesi terhadap zaman. Ia adalah praktik konstitusional yang sudah Nabi ﷺ rumuskan di Madinah sejak hijrah pertama. Bahwa orang Yahudi Bani Auf bisa menjadi "ummah waahidah ma'al-mu'minin" sambil tetap menjaga agama mereka, menunjukkan bahwa Islam tidak pernah meminta orang lain meleburkan iman mereka untuk bisa berbagi ruang sipil. Yang Islam minta adalah satu hal: keadilan dan penolakan terhadap kezaliman. Selebihnya — agama dijalankan masing-masing, urusan sipil ditanggung bersama. Empat belas abad kemudian, di Indonesia 2026, di ambang 1 Muharram ini, kita layak menanyakan diri: sudahkah postur kita kepada tetangga beda iman sama lembutnya dengan piagam yang Nabi ﷺ tinggalkan untuk kita?
Sumber Asli
Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلم، أَوْ إثْمٍ، أَوْ عُدْوَانٍ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا، وَلَوْ كَانَ وَلدَ أَحَدِهِمْ
وَإِنَّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنَّ لَهُ النَّصْرَ وَالْأُسْوَةَ، غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ
وَإِنَّ يهودَ بَنِي عَوْف أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ، إلَّا مَنْ ظَلم وأثِم، فَإِنَّهُ لَا يُوتِغ إلَّا نفسَه، وأهلَ بَيْتِهِ
وَإِنَّ لِيَهُودِ بَنِي النَّجَّارِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف، وَإِنَّ لِيَهُودِ بَنِي الْحَارِثِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف، وإن ليهود بني ساعدة مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف، وَإِنَّ لِيَهُودِ بَنِي جُشَم مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف، وَإِنَّ لِيَهُودِ بَنِي الأوْس مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف، وَإِنَّ لِيَهُودِ بَنِي ثَعْلبة مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف
وَإِنَّ الْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ
