Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatEkonomi & BisnisKamis, 18 Juni 2026

Khutbah Jumat — "Riba di Layar HP, Amanah di Mimbar"

Pembuka

اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الَّذِيْ أَحَلَّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا، وَجَعَلَ الْمَالَ أَمَانَةً يَخْتَبِرُ بِهِ عِبَادَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، الَّذِيْ بَعَثَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، وَقُدْوَةً لِأَهْلِ التِّجَارَةِ وَالْمُعَامَلَاتِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, marilah pada Jumat yang penuh berkah ini kita angkat hati kepada Allah subhanahu wa ta'ala atas nikmat yang tak terhitung — nikmat iman, nikmat sehat, nikmat ditakdirkan bertemu kembali di masjid ini untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Rasulullah ﷺ, kepada keluarga beliau, para sahabat, dan kepada kita yang berusaha mengikuti jejak mereka dalam keseharian, termasuk dalam urusan harta dan muamalah.

Hadirin yang dimuliakan Allah, izinkan saya membuka khutbah hari ini dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Yang demikian itu karena mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba — padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqara: 275)

Ayat ini turun di Madinah, ketika masyarakat Muslim sedang menata ulang sistem ekonomi mereka dari warisan jahiliyah ke sistem yang Allah ridhai. Yang menarik dari ayat ini, jamaah, bukan sekadar pelarangannya — tapi diagnosis ruhani yang Allah berikan: pemakan riba berdiri seperti orang yang kerasukan, tidak stabil, gelisah, terhuyung. Ulama tafsir menjelaskan bahwa gambaran ini bukan hanya tentang hari kiamat, tapi juga tentang kondisi batin orang yang hidup dari riba di dunia ini: rumah penuh barang, dompet penuh kartu, tapi hati tidak pernah tenang; gaji terlihat besar, tapi habis sebelum tengah bulan; cicilan menumpuk seperti hantu yang tidak pernah tidur.

Pekan ini, kabar yang sampai kepada kita berseliweran tentang tekanan ekonomi yang menyentuh hampir setiap dapur. Dari berita yang ramai diperbincangkan, garis kemiskinan resmi ditetapkan pada angka yang banyak warga rasakan jauh dari realita biaya hidup sehari-hari. Klaim pejabat tentang segmen pengguna BBM dihantam realita di jalanan, di mana tukang ojek dan keluarga sederhana terpaksa mengisi Pertamax karena pilihan lain tidak tersedia. Aksi mahasiswa kembali turun di berbagai kota dengan tuntutan ekonomi sebagai sumbu utama — BBM, evaluasi program makan bergizi, dan janji-janji reformasi yang dirasa belum tertunaikan. Di tengah ini semua, satu cerita pribadi yang muncul di feed pekan ini paling menggetarkan: ada warganet yang menulis tentang sebuah keluarga yang awalnya semua baik-baik saja, lalu ekonomi memburuk, suami lama menganggur, istri akhirnya meminta cerai — dan suami yang gelap mata menutup cerita dengan kekerasan yang menyayat hati.

Hadirin yang dirahmati Allah, mengapa cerita-cerita seperti ini terus berulang? Karena kita sebagai umat sering memperlakukan ekonomi sebagai persoalan teknis — tentang gaji, harga, dan kebijakan — padahal di mata syariat, ekonomi adalah persoalan akhlak dan amanah. Allah subhanahu wa ta'ala mengingatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 276:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa." (QS. Al-Baqara: 276)

Inilah hukum ruhani yang sering tidak terbaca di laporan ekonomi negara: harta yang dibangun dari riba — sekecil apa pun bunga aplikasi pinjol, sehalus apa pun "biaya layanan" paylater — pada hakikatnya sedang dimusnahkan secara perlahan oleh Allah. Sementara sedekah, yang secara matematis mengurangi saldo, secara ruhani sedang dilipatgandakan. Kita sering bertanya mengapa harta sekian banyak terasa tidak pernah cukup, mengapa gaji yang naik setiap tahun masih meninggalkan rasa kekurangan yang sama. Jawabannya sebagian ada di sini: ada kategori "berkah" yang tidak masuk dalam grafik ekonomi resmi, dan grafik itulah yang membuat harta menyentuh hati ataukah hanya melewatinya.

Mari kita masuk lebih dalam pada hadits Nabi ﷺ. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (Sahih Muslim 4093)

Lihatlah betapa luasnya rentang yang Nabi ﷺ sebutkan dalam hadits ini, jamaah. Bukan hanya yang memakan, bukan hanya yang memberi makan, tapi juga pencatat dan saksinya. Mengapa Rasulullah ﷺ menyebut keempat peran ini dengan satu hukum yang sama? Karena beliau memahami bahwa sistem riba tidak akan berjalan tanpa rantai pendukung yang panjang. Pemakan dan pemberi adalah dua ujung transaksi; pencatat dan saksi adalah infrastruktur yang melegitimasi. Dalam konteks pekan ini, dengan paylater dan pinjol yang masif, kita sebagai jamaah perlu jujur bertanya: di posisi mana kita berdiri dalam rantai ini? Apakah kita di antara pengguna yang menyangka "ini hanya pinjaman ringan"? Apakah kita di antara karyawan yang turut menyusun produk berbunga di bank atau aplikasi? Apakah kita di antara saksi yang menandatangani dokumen untuk teman, atau yang merekomendasikan aplikasi kepada saudara karena "praktis"?

Yang menyedihkan, di banyak rumah Muslim hari ini, riba bukan lagi dosa yang ditakuti — ia menjadi infrastruktur tak terlihat yang menopang gaya hidup yang sudah tidak proporsional dengan penghasilan. Kita melihat di sekitar kita: keluarga muda dengan motor baru atas nama paylater, gadget terbaru dengan cicilan dua belas bulan, perabot rumah lengkap dengan dana yang "bisa diatur belakangan". Lalu ketika satu komponen pendapatan terganggu — kena PHK, sakit, bisnis sepi — seluruh rumah keuangan runtuh seperti rumah kartu. Cerita keluarga yang saya sebutkan tadi, jamaah, adalah ujung dari rantai itu. Bukan sekadar kemiskinan yang membunuh — tapi kemiskinan plus utang plus rasa malu yang menjadi kombinasi mematikan bagi keutuhan rumah tangga.

Allah subhanahu wa ta'ala memperjelas dalam Surah An-Nisaa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًۭا

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An-Nisaa: 161)

Ayat ini turun berkaitan dengan umat sebelum kita yang dihukum karena mengambil riba padahal sudah dilarang. Pelajaran yang Allah berikan kepada umat ini adalah: jangan mengulang pola yang sama. Kita sudah diberi peringatan. Kita sudah diberi syariat yang jernih: jual beli halal, riba haram, dan di antara keduanya terbentang ruang kreativitas muamalah yang sangat luas — mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, qardh hasan. Tugas kita pekan ini bukan hanya menghindari riba secara teknis; tugas kita adalah membangun kembali kosa-kata dan praktik muamalah yang Islami di rumah, di komunitas, di tempat kerja. Bukan hanya menutup pintu riba — tapi juga membuka pintu-pintu syar'i yang selama ini terabaikan karena dianggap "ribet" dibandingkan klik tombol di aplikasi.

Mari kita renungkan pula apa yang Allah ingatkan tentang harta yang dikumpulkan tanpa dialirkan. Dalam Surah At-Tawbah ayat 34:

۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍۢ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS. At-Tawba: 34)

Ada dua sisi yang Allah peringatkan dalam ayat ini: di satu sisi, orang yang memakan harta orang lain dengan jalan batil — yaitu yang mengeksploitasi posisi keagamaan, kekuasaan, atau kepercayaan publik untuk menumpuk kekayaan. Di sisi lain, orang yang menumpuk harta tanpa mengalirkannya kepada yang berhak. Konteks pekan ini menjadi relevan: ketika ada pertanyaan tentang amanah anggaran besar di pos-pos kementerian, ayat ini menjadi cermin. Ketika ada keluarga Muslim yang hartanya berlipat tapi sedekahnya tidak pernah bertumbuh secara proporsional, ayat ini juga menjadi cermin. Hifz al-mal — menjaga harta — bukan berarti menumpuk dan menjaganya untuk diri sendiri. Hifz al-mal dalam pengertian syar'i adalah menjaga harta dari dua arah: dari masuknya yang haram, dan dari mandeknya pengaliran kepada yang berhak.

Jamaah yang dimuliakan Allah, mari kita pikirkan sirah Nabi ﷺ. Beliau adalah Rasul yang lahir dari rahim masyarakat pedagang Mekah. Beliau sendiri seorang pedagang yang dikenal sebagai al-amin, yang dipercaya. Khadijah radhiyallahu 'anha mempekerjakan beliau menjual dagangannya ke Syam karena reputasi kejujuran beliau. Ketika beliau diutus menjadi nabi, beliau tidak meninggalkan dunia perdagangan — beliau justru meletakkan fondasi etika perdagangan baru. Beliau melarang penipuan ukuran, melarang ihtikar (penimbunan barang untuk menaikkan harga), melarang dua transaksi dalam satu akad yang membingungkan, dan tentu saja melarang riba dengan tegas. Yang menarik, beliau tidak melarang keuntungan — beliau hanya memurnikan caranya. Inilah yang harus kita pulihkan: bukan menjadi anti-bisnis, tapi menjadi pebisnis yang mendapat berkah, bukan sekadar laba.

Sahabat-sahabat Nabi ﷺ seperti Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu adalah pedagang ulung yang menjadi salah satu sahabat terkaya, tapi kekayaannya disertai sedekah yang tak terbendung. Diriwayatkan beliau pernah menyumbang ratusan unta lengkap dengan muatannya ke jalan Allah dalam satu kesempatan. Lihatlah pola yang Allah ajarkan lewat para sahabat: kekayaan tidak dilarang; yang dilarang adalah kekayaan yang tidak mengalir dan kekayaan yang sumbernya tidak bersih. Sebagaimana Allah ingatkan dalam Surah Ar-Rum ayat 39:

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

"Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya." (QS. Ar-Room: 39)

Inilah aritmatika langit yang sering tidak masuk hitungan kita: yang kita anggap bertambah di hadapan manusia, justru tidak bertambah di sisi Allah. Yang kita anggap berkurang karena dialirkan ke zakat dan sedekah, justru menjadi simpanan yang berkembang berlipat-lipat.

Hadirin yang dirahmati Allah, sebelum saya tutup khutbah pertama ini, izinkan saya menawarkan empat tindakan praktis untuk kita bawa pulang dari masjid ini.

Pertama, audit dompet digital kita pekan ini. Buka aplikasi paylater dan pinjol yang terpasang di handphone — periksa apakah ada utang berbunga yang masih berjalan. Kalau ada, susun rencana pelunasan paling cepat, dan setelah lunas, hapus aplikasinya. Bukan disimpan "untuk jaga-jaga" — karena pintu yang terbuka akan diketuk lagi di saat lemah.

Kedua, bangun dana darurat rumah tangga walaupun kecil. Mulai dari Rp50.000 atau Rp100.000 per minggu yang disisihkan dari belanja. Dana darurat yang halal adalah benteng pertama dari godaan utang riba. Tabungan sederhana di celengan atau rekening terpisah jauh lebih baik daripada kemudahan utang aplikasi.

Ketiga, hidupkan kembali qardh hasan di lingkungan terdekat. Kalau di RT atau masjid ada keluarga yang sedang terhimpit, koordinir pinjaman tanpa bunga dengan jangka tempo yang manusiawi. Lima-sepuluh keluarga bisa pool dana Rp500 ribu masing-masing untuk membuat kas qardh hasan RT — ini adalah praktek nyata fardh kifayah komunitas Muslim.

Keempat, susun ulang anggaran rumah tangga dengan satu pos baru: pos sedekah harian. Sekecil apapun — Rp2.000 sehari yang dimasukkan ke kotak amal anak — bangun kebiasaan mengalir sebelum menabung. Allah sudah menjamin: yang dialirkan akan diganti, yang ditahan akan dimusnahkan.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَحَلَّ الطَّيِّبَاتِ وَحَرَّمَ الْخَبَائِثَ، وَجَعَلَ الْحَلَالَ بَيِّنًا وَالْحَرَامَ بَيِّنًا. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تَقَاتِهِ.

Hadirin yang dirahmati Allah, izinkan saya memperdalam tiga hal sebelum kita berdoa bersama.

Yang pertama, kita perlu menyadari bahwa dakwah ekonomi bukan sekadar fatwa tentang halal-haram, tapi pembangunan ekosistem alternatif. Sudah terlalu lama umat ini bersandar pada peringatan "jangan ke sana" tanpa cukup keras membangun jalan "ke sini". Kalau riba dilarang, di mana pinjaman halal yang mudah diakses warga RT? Kalau paylater haram, di mana sistem tabungan tepat-guna yang ringan ditemukan keluarga muda? Tugas kita sebagai komunitas dakwah adalah mengisi rongga ini. Tidak cukup berkhutbah; harus ada koperasi syariah RT, ada kas qardh hasan masjid, ada arisan-bukan-judi yang menjaga prinsip syar'i. Mimbar yang hanya melarang tanpa membangun akan kalah dari iklan aplikasi yang menawarkan kemudahan dalam 30 detik.

Yang kedua, jurang antara klaim ekonomi resmi dan realita di pasar adalah amanah lain yang sedang diuji pekan ini. Berita yang sampai kepada kita memperlihatkan ada keterputusan komunikasi antara pejabat dan rakyat — di mana klaim tentang siapa pengguna BBM jenis tertentu, atau berapa garis kemiskinan minimum, terasa jauh dari pengalaman warga di terminal dan pasar. Bagi kita di komunitas, ini bukan undangan untuk caci-maki, tapi panggilan untuk menjadi penghubung. Pengurus masjid bisa memetakan 5–10 keluarga prasejahtera di RT dengan akurat — jadi ketika ada bantuan turun, ia tidak salah sasaran. Aktivis muda bisa belajar membaca data BPS dengan baik, lalu menerjemahkannya dengan adab di forum kampus, agar suara kritik kita disertai ilmu, bukan amarah.

Yang ketiga, aksi mahasiswa yang kembali turun pekan ini mengingatkan kita pada peran yang sehat dari kampus dalam masyarakat — yaitu menjadi mimbar akademik yang menguji gagasan kebijakan, sekaligus mengontrol kekuasaan agar tetap akuntabel kepada rakyat. Tetapi diskusi yang bertanggung jawab membutuhkan adab. Sebagai jamaah dakwah, mari kita doakan mahasiswa-mahasiswa yang turun di pekan ini agar mereka diberi keberanian yang disertai hikmah, ketegasan yang disertai keadilan. Dan mari kita doakan pula para pemangku kebijakan agar diberi telinga yang mendengar dan hati yang mau berbenah. Rasulullah ﷺ memperingatkan kita semua sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu:

وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : { اِتَّقُوا اَلظُّلْمَ, فَإِنَّ اَلظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, وَاتَّقُوا اَلشُّحَّ , فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ }

"Jauhilah kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan yang berlipat ganda pada Hari Kiamat. Dan jauhilah kekikiran, karena kekikiran telah membinasakan orang-orang sebelum kalian." (Bulugh al-Maram 1681)

Hadits ini menjadi cermin bagi semua pihak — pejabat yang mengelola anggaran, pengusaha yang menetapkan harga, kepala keluarga yang mengatur belanja rumah tangga, mahasiswa yang menulis tuntutan. Dua bahaya yang Nabi ﷺ ingatkan: kezaliman dan kekikiran. Kezaliman ekonomi yang halus muncul ketika kita mengambil dari yang tidak berhak; kekikiran muncul ketika kita menahan dari yang berhak. Sebuah masyarakat yang sehat memerangi keduanya secara bersamaan.

Marilah kita berdoa.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ آمِنْ رَوْعَاتِهِمْ، وَاسْتُرْ عَوْرَاتِهِمْ، وَاحْفَظْ ذَرَارِيَّهُمْ، وَارْحَمْ مَوْتَاهُمْ، وَاشْفِ جَرْحَاهُمْ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَاجْعَلْهُمْ أُمَنَاءَ عَلٰى أَمْوَالِ الْأُمَّةِ، وَأَبْعِدْهُمْ عَنِ الظُّلْمِ وَالشُّحِّ وَالطَّمَعِ. اَللّٰهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ، وَالْوَبَاءَ، وَالرِّبَا، وَالزِّنَا، وَالزَّلَازِلَ، وَالْمِحَنَ، وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُونِيْسِيَّا خَاصَّةً، وَسَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً.

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ أَمْوَالَنَا حَلَالًا طَيِّبًا، وَأَعِذْنَا مِنَ الْحَرَامِ وَمِنَ الرِّبَا. اَللّٰهُمَّ اقْضِ دُيُوْنَ الْمَدِيْنِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ، وَأَغْنِهِمْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَاجْعَلْ بُيُوْتَهُمْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً. اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا.

اَللّٰهُمَّ احْفَظْ شَبَابَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الدُّيُوْنِ الرِّبَوِيَّةِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَالِ، وَمِنْ ضَيْقِ الصَّدْرِ، وَافْتَحْ لَهُمْ أَبْوَابَ الرِّزْقِ الْحَلَالِ. اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِأَهْلِ التِّجَارَةِ مِنَّا، وَلِأَهْلِ الْمَزَارِعِ، وَلِلْعُمَّالِ، وَلِأَهْلِ الْأَسْوَاقِ، وَاجْعَلْ مُعَامَلَاتِهِمْ مُبَارَكَةً.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى، وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.

وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan