Di tengah dunia yang serba terhubung namun penuh kecurigaan, di mana orang harus tanda tangan, foto bukti, dan rekaman layar untuk percaya satu sama lain, ada sebuah kisah lama tentang seorang lelaki yang hanya bermodal satu saksi: Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wan-Nihayah — حديث الذي استسلف من صاحبه ألف دينار فأداها menukil kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, tentang seorang dari Bani Israil dan seribu dinar yang menyeberangi lautan.
Lelaki itu butuh uang. Ia datang kepada seorang saudaranya yang berharta. "Pinjami aku seribu dinar," pintanya.
Si pemilik harta berpikir sejenak. Seribu dinar bukan jumlah kecil. "Datangkan saksi untukku," katanya, "agar mereka menyaksikan perjanjian kita."
Lelaki itu menjawab tenang. "Cukuplah Allah sebagai saksi."
Pemilik harta terdiam. Lalu ia meminta lagi, "Datangkan penjamin."
Jawabannya tetap sama, tanpa goyah. "Cukuplah Allah sebagai penjamin."
Sesuatu dalam ketenangan itu menyentuh hati si pemilik harta. "Engkau benar," katanya akhirnya. Lalu ia menyerahkan seribu dinar itu, dengan tempo pelunasan yang disepakati.
Lelaki itu pun berlayar menyeberangi laut, menunaikan keperluannya di negeri seberang. Ketika tiba waktu pelunasan, ia bergegas mencari kapal untuk kembali. Tapi laut sedang tak bersahabat. Tidak ada satu pun kapal yang bisa ia tumpangi. Hari berganti, dan rasa cemas mulai menggerogoti hatinya — bukan cemas kehilangan uang, tapi cemas tak bisa menepati janji.
Maka ia melakukan sesuatu yang hanya masuk akal bagi orang yang benar-benar percaya kepada Allah. Ia mengambil sebatang kayu, melubanginya, lalu memasukkan seribu dinar ke dalamnya bersama sepucuk surat untuk pemiliknya. Ia menutup rapat lubang itu. Kemudian ia membawanya ke tepi laut, mengangkat wajahnya ke langit, dan berdoa.
اللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلِمْتَ أَنِّي اسْتَلَفْتُ مِنْ فُلَانٍ أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا فَرَضِيَ بِذَلِكَ
"Ya Allah, sungguh Engkau tahu bahwa aku meminjam dari si fulan seribu dinar. Ia memintaku penjamin, dan aku katakan cukuplah Allah sebagai penjamin, lalu ia ridha. Ia memintaku saksi, dan aku katakan cukuplah Allah sebagai saksi, lalu ia ridha. Dan sungguh aku telah berusaha keras mencari kapal untuk mengirimkan haknya, namun aku tak menemukannya, maka aku titipkan ini kepada-Mu." Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut sampai tenggelam, dan ia pun pergi.
Sementara itu, di seberang sana, si pemilik harta tetap keluar ke tepi pantai pada hari yang dijanjikan, kalau-kalau ada kapal yang membawa hartanya. Yang ia temukan hanyalah sebatang kayu yang terdampar di pasir. Ia memungutnya untuk kayu bakar keluarganya. Dan ketika kayu itu ia belah di rumah, jatuhlah seribu dinar beserta surat dari saudaranya. Laut telah mengantarnya, tepat waktu, tanpa kapal, tanpa kurir, tanpa saksi manusia mana pun.
Pelajaran
Kisah ini menamai dengan tegas apa yang menjadi tulang punggung setiap hubungan: kejujuran dan amanah yang bersandar pada pengawasan Allah, bukan pada bukti yang bisa dilihat manusia. Lelaki itu tidak punya saksi, tidak punya penjamin, tidak punya kapal — ia hanya punya keyakinan bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Menjaga. Justru di situlah hartanya selamat. Di zaman kita, ketika setiap transaksi dan setiap kata bisa dipalsukan, dan ketika layar membuat kita merasa tak terawasi, kisah ini mengembalikan satu prinsip: orang beriman menjaga janjinya dan kejujurannya bukan karena ada yang mengawasi, tetapi karena ia tahu Allah selalu mengawasi. Cukuplah Allah sebagai saksi.
Sumber Asli
Al-Bidayah wan-Nihayah — حديث الذي استسلف من صاحبه ألف دينار فأداها
[حَدِيثُ الَّذِي اسْتَسْلَفَ مِنْ صَاحِبِهِ أَلْفَ دِينَارٍ فَأَدَّاهَا] قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ فَقَالَ: ائْتِنِي بِشُهَدَاءَ أُشْهِدُهُمْ قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا قَالَ: ائْتِنِي بِكَفِيلٍ قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا قَالَ: صَدَقْتَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجْلِ الَّذِي كَانَ أَجَّلَهُ فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا، وَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ، وَصَحِيفَةً مَعَهَا إِلَى صَاحِبِهَا، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا الْبَحْرَ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلِمْتَ أَنِّي اسْتَلَفْتُ مِنْ فُلَانٍ أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَإِنِّي قَدْ جَهِدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ بِالَّذِي لَهُ فَلَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا، وَإِنِّي اسْتَوْدَعْتُكَهَا فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ
