Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Kisah dari HaditsToleransi & Lintas-ImanKamis, 25 Juni 2026

Kisah Pendek — "Piagam yang Menjaga Kota"

Pekan ini ruang publik kita dipenuhi perdebatan tentang bagaimana orang-orang berbeda keyakinan mesti hidup berdampingan. Empat belas abad lalu, persoalan yang sama pernah dijawab dengan sebuah dokumen. Imam Ibnu Hisyam dalam Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411 mencatat naskah piagam yang ditetapkan Nabi ﷺ di Madinah, mengikat kaum beriman dan kaum Yahudi dalam satu tatanan kota.

Madinah saat itu kota yang gerah dan berdebu. Penduduknya beragam: kaum Muhajirin, kaum Anshar, dan suku-suku Yahudi yang sudah lama menetap. Mereka tidak satu keyakinan. Mereka punya sejarah perselisihan yang panjang.

Maka Nabi ﷺ menulis sebuah piagam. Bukan untuk meleburkan keyakinan, tetapi untuk menata hidup bersama. Beliau menggariskan: kaum Yahudi yang setia pada kesepakatan ini berhak atas pertolongan dan perlakuan setara.

وَإِنَّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنَّ لَهُ النَّصْرَ وَالْأُسْوَةَ، غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ

"Sesungguhnya siapa pun dari kaum Yahudi yang mengikuti kita, maka baginya pertolongan dan perlakuan setara, tidak dizalimi dan tidak pula dimusuhi."

Garis berikutnya lebih tegas lagi. Setiap kelompok memegang agamanya sendiri.

لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ

"Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka."

Tidak ada paksaan untuk berpindah keyakinan. Yang diatur bukan iman di dalam hati, melainkan keadilan di tengah kota. Piagam itu lalu menyebut suku demi suku — Bani 'Auf, Bani Najjar, Bani Harits, Bani Sa'idah, Bani Jusyam — masing-masing mendapat kedudukan yang sama di mata hukum kota.

Tetapi keadilan itu punya satu syarat keras. Perlindungan hanya berlaku bagi yang setia dan tidak berkhianat.

إلَّا مَنْ ظَلم وأثِم، فَإِنَّهُ لَا يُوتِغ إلَّا نفسَه، وأهلَ بَيْتِهِ

"Kecuali siapa yang berbuat zalim dan dosa, maka ia tidak membinasakan kecuali dirinya sendiri dan keluarganya."

Inilah keseimbangan yang Nabi ﷺ tegakkan. Pintu koeksistensi dibuka selebar-lebarnya bagi yang hidup damai. Tetapi pengkhianatan tidak ditoleransi, dan akibatnya ditanggung oleh pelakunya sendiri, bukan oleh seluruh kelompoknya. Tidak ada hukuman kolektif, tidak ada balas dendam membabi-buta.

Piagam itu menjadikan Madinah, untuk pertama kalinya, sebuah kota yang diatur oleh kesepakatan bersama, bukan oleh kekuatan suku yang paling besar. Orang berbeda iman bisa tidur dengan tenang, berdagang di pasar yang sama, dan dilindungi oleh aturan yang sama.

Pelajaran

Piagam Madinah mengajarkan bahwa hidup berdampingan dengan yang berbeda keyakinan bukanlah pengkhianatan terhadap iman — ia justru bagian dari cara Nabi ﷺ membangun masyarakat. Perhatikan dua sisinya yang berjalan bersama: "bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka" menjaga keteguhan akidah, sementara jaminan "tidak dizalimi" menjaga keadilan bagi semua. Toleransi dalam Islam bukan mencairkan keyakinan, melainkan menegakkan keadilan di atas keyakinan yang tetap jelas. Di tengah perdebatan yang panas hari ini, kota yang dibangun Nabi ﷺ mengingatkan kita: yang membuat masyarakat majemuk tahan lama bukanlah keseragaman, melainkan keadilan yang dirasakan semua orang.

Sumber Asli

Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411

وتحملُ أُخْرَى أفرَحَتْك الودائعُ وَأَنْ لَا يُحَالِفَ مؤمنٌ مَوْلَى مُؤْمِنٍ دونَه وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلم، أَوْ إثْمٍ، أَوْ عُدْوَانٍ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا، وَلَوْ كَانَ وَلدَ أَحَدِهِمْ، وَلَا يَقتلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ، وَلَا ينصرُ كَافِرًا عَلَى مُؤْمِنٍ وَإِنَّ ذِمَّةَ اللَّهِ وَاحِدَةٌ يُجير عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ بَعْضُهُمْ مَوَالِي بَعْضٍ دُونَ النَّاسِ، وَإِنَّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنَّ لَهُ النَّصْرَ وَالْأُسْوَةَ، غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ وإنَّ سِلْمَ الْمُؤْمِنِينَ وَاحِدَةٌ لَا يُسَالَمُ مُؤْمِنٌ دُونَ مؤمنٍ فِي قِتَالٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إلَّا عَلَى سَوَاءٍ وَعَدْلٍ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ يهودَ بَنِي عَوْف أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ، إلَّا مَنْ ظَلم وأثِم، فَإِنَّهُ لَا يُوتِغ إلَّا نفسَه، وأهلَ بَيْتِهِ

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan