Peristiwa pekan ini. Kalangan buruh memprotes pengenaan pajak lima persen atas pencairan dana jaminan hari tua. Argumen yang mereka suarakan sederhana dan menyentuh: dana itu adalah tabungan mereka sendiri yang disisihkan dari upah selama bertahun-tahun — "itu tabungan kami, bukan penghasilan baru". Bagi seorang buruh, dana jaminan hari tua bukan bonus, melainkan upah yang ditunda: potongan kecil tiap bulan yang dikumpulkan puluhan tahun demi satu janji, yaitu ada pegangan ketika tenaga sudah tidak lagi bisa dijual. Sejumlah pakar menyebut fenomena ini sebagai tax shock: kejutan pajak yang jatuh justru pada momen paling rentan, saat pekerja pensiun atau kehilangan pekerjaan. Dari sini umat bertanya: sampai di mana batas kewenangan negara memungut atas simpanan hari tua rakyat kecil?
Pertanyaan fiqhnya. Isu ini bukan semata soal angka, melainkan soal tiga hal yang sejak awal menjadi perhatian besar syariat: kehormatan harta, amanah kekuasaan, dan keadilan. Maka pertanyaannya bisa dirumuskan bertingkat. Pertama, bagaimana syariat memandang pungutan negara atas harta rakyat — apa ukuran sah dan adilnya? Kedua, amanah apa yang melekat pada tangan yang memungut dan mengelola harta publik? Ketiga, bagaimana sikap syar'i seorang muslim ketika merasa sebuah kebijakan fiskal tidak adil — antara kewajiban menaati aturan dan hak menyuarakan keberatan?
Peta pandangan. Syariat menempatkan harta rakyat pada kedudukan yang sangat terlindungi. Salah satu riwayat paling keras dalam bab ini datang dari Hisyam bin Hakim bin Hizam:
إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا
"Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." — Sahih Muslim 2613a
Konteks riwayatnya justru urusan pungutan: Hisyam melewati orang-orang di Syam yang dijemur di terik matahari dan kepalanya disirami minyak karena urusan kharaj — pungutan negara — lalu beliau menukil sabda Nabi ﷺ di atas. Para ulama menjadikan riwayat ini peringatan abadi bahwa menagih hak negara pun tidak boleh dengan menzalimi manusia; bila cara menagih saja dibatasi seketat itu, apalagi substansi pungutannya. Peringatan kedua diarahkan kepada pengelola harta publik:
إن رجالاً يتخوضون في مال الله بغير حق، فلهم النار يوم القيامة
"Sesungguhnya ada orang-orang yang menggelapkan (memperoleh secara batil) harta Allah tanpa hak; bagi mereka neraka pada Hari Kiamat." — Riyad as-Salihin 221
Dan peringatan ketiga kepada petugas yang mengambil keuntungan pribadi dari posisinya, dalam kisah petugas zakat yang pulang membawa "hadiah":
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ، فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي. فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ
"Ada apa dengan petugas yang kami utus, lalu ia datang dan berkata: 'Ini untukmu dan ini untukku'? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu lihatlah apakah ia diberi hadiah atau tidak." — Sahih al-Bukhari 7174
Tiga riwayat ini bertemu pada satu benang: harta yang berpindah dari rakyat ke tangan negara tidak pernah berubah menjadi harta tak bertuan; ia tetap amanah yang cara memungutnya diawasi, penyimpanannya diawasi, dan penggunaannya akan ditanya. Betapa seriusnya syariat mengawal harta pungutan bahkan terlihat pada zakat — pungutan yang Allah sendiri perintahkan. Alokasinya diatur sedemikian ketat sampai kitab-kitab fiqh merinci siapa saja yang tidak boleh menerimanya; dalam Fath al-Qarib disebutkan:
(وخمسة لا يجوز دفعها) أي الزكاة (إليهم: الغني بمال أو كسب، والعبد، وبنو هاشم، وبنو المطلب)
"Dan lima golongan yang tidak boleh diserahkan zakat kepada mereka: orang kaya karena harta atau penghasilan, budak, Bani Hasyim, dan Bani al-Muththalib" — dengan golongan kelima yang disebutkan setelahnya: orang kafir. — Fath al-Qarib — كتاب أحكام الزكاة / • من لا تدفع له الزكاة
Bila pungutan yang diperintahkan langsung oleh wahyu saja dikawal serinci itu — dari cara menariknya sampai ke tangan siapa ia boleh mendarat — maka pungutan yang lahir dari ijtihad kebijakan manusia tentu memikul tuntutan pertanggungjawaban yang tidak lebih ringan. Al-Qur'an sendiri mengabadikan kecaman terhadap watak kekuasaan yang melampaui batas:
ٱلَّذِينَ طَغَوْا۟ فِى ٱلْبِلَٰدِ
"Yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri." — QS. Al-Fajr: 11
Ayat ini turun tentang umat-umat terdahulu dan berlaku sebagai prinsip umum — peringatan bagi siapa pun yang memegang kuasa atas hajat orang banyak — bukan vonis untuk satu kebijakan tertentu. Sebab di sisi lain, peta pandangan fiqh tidak berhenti pada kecaman: sebagian ulama, klasik maupun kontemporer, mengakui bahwa negara memiliki kewenangan memungut dari rakyat untuk kemaslahatan bersama, dengan syarat-syarat yang mereka rinci — dipungut secara adil, oleh otoritas yang sah, untuk kebutuhan nyata, digunakan secara amanah dan transparan, serta tidak menindas kelompok yang lemah. Dalam kerangka yang sama, para ulama umumnya juga menuntunkan warga menunaikan kewajiban yang ditetapkan aturan yang sah, sambil membuka lebar pintu menyuarakan keberatan melalui jalur yang beradab — ketaatan pada tatanan dan kritik atas kebijakan bukan dua hal yang bertentangan.
Pertanyaan apakah pajak atas pencairan tabungan hari tua memenuhi syarat-syarat keadilan itu — apakah ia pungutan atas "penghasilan baru" atau pungutan kedua atas upah yang dahulu sudah dipajaki, dan apakah pantas ia jatuh pada momen paling rentan dalam hidup seorang pekerja — adalah wilayah ijtihad kebijakan publik yang menuntut data, keahlian, dan pendengaran yang jujur terhadap suara buruh; bukan perkara yang layak divonis tergesa dari mimbar, ke arah mana pun vonis itu condong. Yang bisa dipastikan dari nash-nash di atas adalah kaidahnya: makin rentan pihak yang dipungut, makin berat amanah pihak yang memungut — dan makin wajib pula pihak yang memungut menjelaskan untuk apa harta itu dipakai.
Panduan praktis. Bagi pekerja: mulailah dengan tabayyun — pahami aturan yang sebenarnya berlaku, besaran dan skemanya, sebelum meneruskan potongan informasi yang belum tentu utuh; keberatan yang berdiri di atas fakta yang keliru justru melemahkan perjuangan yang benar. Gunakan saluran advokasi yang resmi dan tertib: serikat pekerja, audiensi, uji kebijakan — menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dirasa tidak adil, dengan cara yang beradab, adalah bagian dari amar makruf, bukan pembangkangan. Rencanakan dana hari tua dengan sadar pajak: ketahui sejak dini berapa yang akan benar-benar Anda terima, siapkan lapisan simpanan lain agar masa pensiun tidak bergantung pada satu pintu saja. Dan jaga hati: kritis terhadap kebijakan tidak harus tumbuh menjadi kebencian kepada orang per orang, apalagi menjadi prasangka bahwa semua yang bekerja di lembaga pemungut ikut berkhianat. Bagi yang diberi amanah memungut dan mengelola: nash-nash di atas cukup menjadi cermin harian — setiap rupiah yang ditarik dari keringat orang kecil akan ditanya arahnya.
Tanya-Jawab
T: Gaji saya dulu sudah dipotong pajak tiap bulan, sekarang pencairan jaminan hari tua dipotong lagi — apa boleh saya ikut protes?
J: Menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dirasa tidak adil melalui jalur yang beradab — serikat pekerja, audiensi, uji kebijakan — dilaporkan para ulama sebagai bagian dari amar makruf, bukan pembangkangan. Syaratnya dua: tabayyun dahulu agar keberatan berdiri di atas fakta yang utuh, dan jaga agar kritik atas kebijakan tidak tumbuh menjadi kebencian kepada orang per orang.
T: Kalau saya yakin pajak ini zalim, boleh tidak saya cari-cari cara menghindar supaya tidak dipotong?
J: Peta yang dilaporkan para ulama memisahkan dua hal: kewajiban yang ditetapkan aturan yang sah umumnya dituntunkan untuk ditunaikan, sementara keberatan disalurkan lewat jalur advokasi yang tertib. Menilai zalim-tidaknya kebijakan ini sendiri adalah wilayah ijtihad kebijakan publik yang menuntut data dan keahlian — bukan perkara yang layak diputuskan sendirian dalam kekesalan. Untuk sikap pribadi Anda, termasuk pilihan-pilihan yang dibenarkan aturan dalam skema pencairan, bicarakanlah dengan ulama setempat yang memahami duduk perkaranya.
T: Saya bekerja di lembaga yang memungut dan mengelola dana seperti ini — apakah gaji saya ikut ternoda karena kebijakannya dikritik banyak orang?
J: Peringatan keras dalam Riyad as-Salihin 221 dan Sahih al-Bukhari 7174 diarahkan kepada perbuatan mengambil harta publik tanpa hak dan menyalahgunakan posisi — bukan vonis kepada setiap orang yang bekerja di lembaga pemungut. Jadikan nash-nash itu cermin harian: tunaikan tugas dengan amanah dan jaga agar tidak ada "ini untukku" dari posisi Anda. Bila ada bagian pekerjaan yang mengusik nurani, bawalah detailnya kepada ulama setempat.
Untuk sikap pribadi yang lebih spesifik — misalnya bagaimana menghitung kewajiban dan hak Anda dalam skema ini — bicarakanlah dengan ulama atau ustadz setempat yang memahami baik fiqh maupun duduk perkara aturannya.
