Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 3Fiqh Pekan IniSelasa, 7 Juli 2026

Artikel 3 — "Paylater: Kredit Nyaman atau Riba Terselubung?"

Peristiwa pekan ini. Lini masa dipenuhi curhat pengguna pinjaman online dan paylater: cerita galbay alias gagal bayar, praktik gestun (gesek tunai), jasa "joki pinjol" yang menawarkan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama, dan tagihan yang membengkak karena bunga berbunga ditambah denda keterlambatan. Belanja konsumtif yang dicicil tanpa perhitungan membuat banyak orang baru sadar terjerat setelah gali lubang tutup lubang tidak lagi tertutup. Tiga pertanyaan paling sering muncul: apakah paylater otomatis riba? Bagaimana hukum denda keterlambatan? Dan bagaimana jalan keluar yang syar'i dari jerat yang sudah telanjur?

Pertanyaan fiqhnya. Pertama, akad paylater itu hakikatnya apa — pinjaman uang (qardh) berbunga, atau jual beli dengan harga tangguh? Kedua, di kategori riba mana bunga dan denda keterlambatan itu jatuh? Ketiga, bagaimana fiqh memandang pola menutup utang dengan utang baru?

Peta pandangan. Fondasinya adalah pemisahan tegas yang Allah firmankan:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." — QS. Al-Baqara: 275

Ayat ini sekaligus menjawab keberatan klasik "kan sama-sama transaksi": jual beli dan riba memang serupa di permukaan, dan justru karena itu Allah memisahkannya secara eksplisit. Definisi kerjanya dilaporkan dalam Fiqh as-Sunnah:

الربا في اللغة: الزيادة، والمقصود به هنا: الزيادة على رأس المال، قلت أو كثرت

"Riba secara bahasa: tambahan. Yang dimaksud di sini: tambahan atas pokok harta, sedikit maupun banyak." — Fiqh as-Sunnah — الربا

Dalam kitab yang sama disebutkan pula bahwa riba diharamkan dalam semua agama samawi — Yahudi, Nasrani, dan Islam. Adapun pemetaan jenisnya, Fath al-Mu'in merincikan:

وحرم ربا مر بيانه قريبا وهو أنواع: ربا فضل بأن يزيد أحد العوضين. ومنه ربا القرض: بأن يشترط فيه ما فيه نفع للمقرض. وربا يد: بأن يفارق أحدهما مجلس العقد قبل التقابض. وربا نساء: بأن يشترط أجل في أحد العوضين. وكلها مجمع عليها

"Riba itu haram — telah lewat penjelasannya — dan ia beberapa macam: riba fadhl, yaitu salah satu dari dua barang pertukaran dilebihkan; termasuk di antaranya riba qardh, yaitu utang-piutang yang mensyaratkan sesuatu yang mengandung keuntungan bagi pemberi pinjaman; riba yad, yaitu salah satu pihak berpisah dari majelis akad sebelum serah terima; dan riba nasa', yaitu mensyaratkan penangguhan pada salah satu dari dua barang pertukaran. Semuanya disepakati (keharamannya) secara ijma'." — Fath al-Mu'in — باب البيع / مدخل

Dengan kacamata ini, peta pandangan atas paylater dapat dilaporkan secara adil. Bila hakikat skemanya adalah pinjaman uang yang mewajibkan pengembalian lebih — bunga, biaya yang fungsinya bunga, atau denda yang menjadi pemasukan pemberi pinjaman — banyak ulama membacanya persis sebagai riba qardh: pinjaman yang mensyaratkan keuntungan bagi yang meminjamkan. Bila strukturnya jual beli dengan harga tangguh yang disepakati tetap sejak akad — harga cicilan boleh lebih tinggi dari harga tunai, tetapi terkunci dan tidak bertambah karena waktu — sebagian ulama memandangnya masuk wilayah jual beli tangguh yang dibenarkan. Karena itu jawaban jujurnya: paylater tidak bisa dihukumi sekaligus; ia harus dibaca akad per akad. Sementara denda keterlambatan yang terus menambah pokok tagihan, dalam peta di atas, oleh banyak ulama dimasukkan ke dalam kategori tambahan atas pokok — sebagian ahli fiqh kontemporer membedakannya dari denda yang tidak menjadi keuntungan kreditor, dan perbedaan ini pun kembali kepada struktur akadnya. Prinsip kehati-hatian pada transaksi tempo direkam dalam sabda Nabi ﷺ tentang pertukaran:

مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَهُوَ رِبًا

"Apa yang (dipertukarkan) dari tangan ke tangan (tunai), tidak mengapa; dan apa yang ditangguhkan, maka itu riba." — Sahih Muslim 1589a

Hadits ini berbicara tentang pertukaran barang ribawi seperti emas dan perak, dan para ulama menjadikannya isyarat betapa unsur penangguhan mudah menjadi pintu riba bila tidak dikawal akad yang benar. Adapun pola gali lubang tutup lubang — meminjam dari aplikasi baru untuk membayar aplikasi lama, termasuk lewat jasa joki — bersinggungan dengan larangan yang dinukil dari Ibnu 'Umar:

نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْكَالِئِ بِالْكَالِئِ, يَعْنِي: اَلدَّيْنِ بِالدَّيْنِ

"Beliau ﷺ melarang jual beli al-kali' bi al-kali', yakni utang dengan utang." — Bulugh al-Maram 969

Catatan takhrij pada Bulugh al-Maram sendiri jujur menyebut sanad riwayat ini lemah, namun menukil dari Ahmad bin Hanbal bahwa manusia telah ijma' bahwa jual beli utang dengan utang tidak dibolehkan. Artinya, terlepas dari status sanadnya, arah larangannya dilaporkan disepakati — dan pengalaman para korban galbay pekan ini menjadi saksi hikmahnya: utang yang ditambal utang tidak pernah mengecil.

Praktik gestun dan joki menambah lapisan persoalan tersendiri. Gestun mencairkan limit paylater lewat transaksi pembelian yang direkayasa — barangnya tidak sungguh-sungguh dibeli, hanya menjadi kedok penarikan tunai; di mata fiqh, rekayasa akad untuk menembus batasan seperti ini masuk wilayah hilah yang dipandang tercela oleh banyak ulama, di samping mengandung unsur ketidakjujuran kepada penyedia layanan. Sedangkan jasa joki menuntut penyerahan data pribadi kepada orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman baru atas nama Anda — menumpuk utang ribawi baru di atas yang lama sambil membuka pintu penyalahgunaan identitas. Curhat para korban yang beredar pekan ini justru memperlihatkan keduanya sebagai gerbang jerat yang lebih dalam, bukan jalan keluar.

Jalan keluar. Prinsip tobat riba dinukil dalam Fiqh as-Sunnah dari firman Allah:

وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون

"Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi." — Fiqh as-Sunnah — الربا

Berhenti di pokok: itulah kompasnya — keluar dari riba tanpa mengemplang hak orang. Dan ketika seseorang merasa jalur halal tidak ada, teladan Nabi ﷺ dalam kasus kurma Khaibar menunjukkan bahwa hampir selalu tersedia rute halal dua langkah menggantikan jalan pintas yang haram:

لاَ تَفْعَلْ، بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا

"Jangan lakukan itu. Juallah kurma campuran itu dengan dirham, kemudian belilah kurma janib dengan dirham itu." — Sahih al-Bukhari 2303

Panduan praktis. Hari ini juga: tulis semua utang Anda — platform, pokok, tambahan — karena jerat paling kuat adalah yang tidak pernah dihitung. Hentikan utang konsumtif baru; keinginan yang bisa ditunda bukan alasan berutang. Prioritaskan pelunasan, dan jangan malu bernegosiasi meminta keringanan sampai ke pokok. Hindari gestun dan joki pinjol — keduanya bukan pintu keluar, melainkan lorong yang lebih dalam. Jajaki pertolongan yang lebih bermartabat: keluarga besar, kas masjid, atau komunitas yang menyediakan pinjaman kebajikan tanpa tambahan — meminta tolong kepada manusia yang tampak lebih berat di gengsi hampir selalu lebih ringan di akhirat daripada meminjam kepada mesin yang tidak mengenal ampun. Untuk kebutuhan mendatang, pilih skema yang akadnya jelas dan harganya terkunci sejak awal, bangun dana darurat sekecil apa pun, dan pilah kebutuhan dari gaya hidup — sebab pintu masuk jerat ini hampir selalu barang yang sebenarnya bisa ditunda.

Tanya-Jawab

T: Paylater yang saya pakai bunganya nol persen, hanya ada biaya admin dan biaya layanan — tetap riba?

J: Tidak bisa dijawab sekaligus; kuncinya struktur akad. Dalam pemetaan Fath al-Mu'in, riba qardh adalah pinjaman yang mensyaratkan sesuatu yang mengandung keuntungan bagi pemberi pinjaman — maka banyak ulama membaca biaya yang fungsinya bunga sama dengan bunga, apa pun namanya; sementara skema jual beli tangguh dengan harga terkunci sejak akad dipandang sebagian ulama sebagai wilayah yang dibenarkan. Baca rincian akad di aplikasi Anda, lalu bawalah kepada ulama atau ustadz setempat bila masih samar.

T: Saya sudah gagal bayar dan tagihan membengkak karena denda — yang wajib saya bayar pokoknya saja atau semuanya?

J: Kompas yang dinukil dalam Fiqh as-Sunnah adalah "bagimu pokok hartamu": tobat riba yang dilaporkan para ulama berarti berhenti pada pokok tanpa mengemplang hak orang — pokok pinjaman tetap wajib ditunaikan. Langkah yang dituntunkan: akui utangnya, negosiasikan keringanan sampai ke pokok, dan jangan menambah utang baru. Kewajiban persis dalam kasus Anda — termasuk status dendanya yang para ulama laporkan bergantung pada struktur akad — sebaiknya diputuskan bersama ulama setempat, bila perlu dengan pendamping keuangan syariah.

T: Teman menawari jasa joki pinjol supaya saya bisa menutup utang lama; niat saya kan melunasi — tetap tidak boleh?

J: Niat melunasi tidak mengubah struktur transaksinya: menutup utang dengan utang baru bersinggungan dengan larangan yang dinukil dari Ibnu 'Umar (Bulugh al-Maram 969), yang arah larangannya dilaporkan disepakati meski sanad riwayatnya lemah. Jasa joki juga menuntut penyerahan data pribadi kepada orang tak dikenal — lorong yang lebih dalam, bukan pintu keluar. Teladan dalam Sahih al-Bukhari 2303 menunjukkan arah yang dilaporkan para ulama: mencari rute halal pengganti, bukan menumpuk jalur yang sama.

T: Kebutuhan saya benar-benar mendesak dan tidak ada lagi yang bisa dipinjami — apa saya berdosa kalau terpaksa pakai pinjol?

J: Sebelum menyimpulkan "tidak ada pilihan", jajaki dahulu kanal yang dituntunkan: keluarga besar, kas masjid, komunitas yang menyediakan pinjaman kebajikan tanpa tambahan — jalur yang tampak lebih berat di gengsi ini hampir selalu lebih ringan akibatnya. Adapun batas keadaan darurat dan konsekuensinya adalah penilaian kasus per kasus yang detailnya diperselisihkan para ahli fiqh — jangan memutuskannya sendirian di bawah tekanan. Duduklah hari ini juga dengan ulama atau ustadz setempat sambil membawa angka kebutuhan Anda yang sebenarnya.

Karena halal-haramnya sangat bergantung pada detail akad di aplikasi yang Anda pakai dan keadaan keuangan Anda, bawalah kasus konkret Anda kepada ulama atau ustadz setempat — bila perlu bersama pendamping keuangan syariah — sebelum memutuskan.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan