Peristiwa pekan ini. Pesisir Jawa memasuki musim larung sesaji dan petik laut. Dari Muncar, Kendal, sampai Rembang, masyarakat nelayan menggelar hajatan tahunan menyambut hasil laut — dan seperti tahun-tahun sebelumnya, perdebatan publik ikut pasang: sebagian memandangnya tradisi rasa syukur yang layak dirawat, sebagian mengkhawatirkan adanya unsur persembahan kepada selain Allah. Pertanyaan umat pun menuntut peta yang jernih dan rahmah, bukan vonis dari kejauhan: di mana sebenarnya batas antara syukur dan sesajen?
Pertanyaan fiqhnya. Pertama, apa kedudukan ekspresi syukur berbentuk tradisi lokal dalam syariat — apakah wadah budaya dengan sendirinya tertolak, atau dinilai dari isi dan niatnya? Kedua, unsur apa yang membuat sebuah ritual bergeser dari syukur yang dibenarkan menjadi persembahan yang dikhawatirkan? Ketiga, bagaimana sikap da'i dan masyarakat menyikapi perbedaan penilaian ini tanpa saling memutus tali persaudaraan?
Peta pandangan. Titik temu semua pihak justru pada ayatnya. Allah berfirman:
وَهُوَ ٱلَّذِى سَخَّرَ ٱلْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا۟ مِنْهُ لَحْمًۭا طَرِيًّۭا وَتَسْتَخْرِجُوا۟ مِنْهُ حِلْيَةًۭ تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى ٱلْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur." — QS. An-Nahl: 14
Laut adalah nikmat yang Allah tundukkan, dan bersyukur atasnya adalah perintah — pada titik ini tidak ada perbedaan. Ayat itu bahkan menutup rangkaian nikmatnya dengan tujuan yang eksplisit: "supaya kamu bersyukur". Maka nelayan yang menggelar hajatan menyambut hasil laut sedang merespons sesuatu yang benar — kesadaran bahwa rezeki laut adalah pemberian, bukan kebetulan. Perbedaan muncul pada penilaian atas bentuk acaranya, dan di sinilah dua pandangan besar perlu dilaporkan secara adil.
Pandangan pertama, yang dipegang sebagian ulama dan tokoh masyarakat, memandang hajatan pesisir sebagai kearifan lokal yang dapat dibenarkan dengan syarat: niatnya syukur kepada Allah semata, isinya doa dan permohonan hanya kepada Allah, dan makanan yang dikumpulkan dibagikan kepada manusia — tetangga, fakir, anak yatim — bukan diyakini sebagai jamuan bagi penguasa laut. Dalam pandangan ini, wadah budaya boleh tetap, asal isinya tauhid; sejarah dakwah di Nusantara sendiri penuh contoh wadah lama yang diisi kandungan baru. Pandangan kedua, yang juga datang dari kecintaan pada umat, mengkhawatirkan bahwa dalam sebagian praktik masih hidup keyakinan lama: makanan dilarung untuk penunggu laut, dengan harapan selamat dari amukannya — dan bila keyakinan itu yang bekerja, acara tersebut bukan lagi syukur kepada Allah melainkan persembahan kepada selain-Nya, persoalan aqidah yang serius yang tidak bisa dianggap sekadar urusan kemasan. Kedua pandangan ini sesungguhnya tidak bertengkar pada prinsip — keduanya sepakat syukur hanya kepada Allah dan persembahan kepada selain Allah terlarang; yang berbeda adalah pembacaan atas fakta lapangan: apa yang sebenarnya diniatkan dan diyakini masyarakat di tiap kampung, yang memang tidak seragam antara satu pesisir dan pesisir lainnya. Karena perbedaannya terletak pada fakta, jalan keluarnya pun bukan debat yang makin keras, melainkan mengenali keadaan tiap kampung dari dekat — dan menghormati bahwa penilaian atas kampung yang satu belum tentu berlaku untuk kampung yang lain.
Nasihat yang dinukil dalam Nashaihul Ibad memberi kompas batinnya:
يُحِبُّونَ الْمَالَ وَيَنْسَوْنَ الْحِسَابَ، وَيُحِبُّونَ الْخَلْقَ وَيَنْسَوْنَ الْخَالِقَ
"Mereka mencintai harta dan melupakan hisab; mencintai makhluk dan melupakan Khaliq." — Nashaihul Ibad — باب الخماسي (3/3)
Ukuran sebuah tradisi bukan tua atau mudanya, melainkan ke mana ia mengarahkan hati: kepada Sang Pemberi nikmat, atau kepada makhluk yang dikhayalkan menguasai nikmat itu. Dari kompas ini pula lahir pertanyaan-pertanyaan sederhana yang bisa diajukan dengan jujur di tiap kampung sebelum menilai acaranya: untuk siapa makanan itu disiapkan — dibagikan kepada manusia atau dihanyutkan untuk "penunggu"? Kepada siapa doa dan harapan diarahkan — kepada Allah semata, atau ada sisa rasa takut kepada penguasa laut yang harus "dijamu" agar tidak murka? Dan apa yang diyakini warga akan terjadi bila acara itu ditiadakan — sekadar kehilangan keramaian, atau datangnya bala? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang membedakan syukur dari sesajen, dan jawabannya hanya bisa didengar oleh orang yang mau duduk bersama masyarakatnya. Sementara itu syariat sendiri membuka kanal syukur yang lapang dan disepakati semua pihak. Nabi ﷺ bersabda:
أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ
"Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian apa yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, amar makruf sedekah, dan nahi mungkar sedekah." — Sahih Muslim 1006
Dzikir, sedekah, berbagi hasil tangkapan — semuanya pintu syukur yang tidak diperselisihkan. Bahkan fiqh membahas ekspresi syukur yang sangat ringan syaratnya; dalam Fiqh as-Sunnah dinukil:
وقال الشوكاني: وليس في أحاديث الباب ما يدل على اشتراط الوضوء وطهارة الثياب والمكان لسجود الشكر
"Asy-Syaukani berkata: tidak ada dalam hadits-hadits bab ini sesuatu yang menunjukkan disyaratkannya wudhu, kesucian pakaian, dan tempat untuk sujud syukur." — Fiqh as-Sunnah — الصلاة / سجود السهو
Artinya, seorang nelayan yang perahunya pulang penuh dapat bersujud syukur di geladak saat itu juga — begitu dekat dan murahnya jalan syukur yang dituntunkan, tanpa menunggu musim, tanpa panitia, tanpa biaya.
Panduan praktis. Bagi masyarakat pesisir: rawatlah kebersamaan tahunannya, dan muliakan isinya — jadikan puncak acara doa bersama kepada Allah, arahkan hasil bumi dan laut yang terkumpul kepada fakir, janda nelayan, dan anak yatim kampung sendiri, dan tinggalkan bentuk-bentuk yang mudah dipahami orang sebagai jamuan untuk penunggu laut; makanan yang dibagikan kepada manusia meninggalkan jejak kebaikan yang nyata, sementara yang dihanyutkan hanya meninggalkan pertanyaan. Bagi para da'i dan tokoh agama: datangi, jangan hakimi dari kejauhan; duduklah dengan sesepuh dan panitia sebelum musim acara tiba, tawarkan bentuk yang lebih baik alih-alih sekadar melarang yang lama — perubahan yang awet di kampung pesisir hampir selalu lahir dari dialog yang sabar, bukan dari vonis yang memutus silaturahmi. Dan bagi kedua kubu dalam perdebatan pekan ini: berbaiksangkalah bahwa pihak lain juga sedang membela tauhid dan kemaslahatan umat dengan caranya; kritik atas praktik tidak perlu menjadi penghinaan atas masyarakatnya.
Tanya-Jawab
T: Saya warga pesisir; saya ikut hadir memeriahkan acaranya tetapi tidak ikut melarung — apakah saya berdosa?
J: Kedua pandangan yang dilaporkan di atas sama-sama menilai acara dari isi dan keyakinannya, bukan dari sekadar kehadiran: kepada siapa doa diarahkan, untuk siapa makanan disiapkan, dan apa yang diyakini terjadi bila acara ditiadakan. Karena bentuk acara dan keyakinan warganya berbeda antar kampung, status kehadiran Anda tidak bisa dijawab dari jauh — bicarakanlah dengan ulama setempat yang mengenal bentuk acara di kampung Anda.
T: Panitia tahun ini ingin mengganti larung dengan doa bersama dan membagikan hasil laut kepada anak yatim, tetapi sebagian sesepuh keberatan — bagaimana menyikapinya?
J: Arah itu sejalan dengan pandangan yang dilaporkan membolehkan wadah budaya tetap asal isinya tauhid — dan makanan yang dibagikan kepada manusia meninggalkan jejak kebaikan yang nyata. Jalan mengawalnya adalah dialog yang sabar dengan sesepuh jauh sebelum musim acara, bukan vonis yang memutus silaturahmi; perubahan yang awet di kampung pesisir hampir selalu lahir dari duduk bersama. Libatkan ulama setempat sebagai penengah agar bentuk barunya diterima semua pihak.
T: Kalau tangkapan sedang melimpah dan saya ingin bersyukur, bentuk apa yang dituntunkan dan tidak diperselisihkan siapa pun?
J: Kanal yang disepakati semua pihak terbuka lapang: dzikir — yang dalam Sahih Muslim 1006 dilaporkan setiap tasbih, takbir, tahmid, dan tahlilnya bernilai sedekah — berbagi hasil tangkapan kepada tetangga dan fakir, serta sujud syukur yang menurut nukilan asy-Syaukani dalam Fiqh as-Sunnah tidak disyaratkan wudhu dan kesucian pakaian maupun tempat. QS. An-Nahl: 14 sendiri menutup daftar nikmat laut dengan tujuannya: supaya kamu bersyukur.
Karena bentuk acara dan keyakinan yang menyertainya berbeda-beda antar daerah, keputusan sikap atas tradisi di tempat Anda paling tepat dimusyawarahkan dengan ulama setempat yang memahami baik syariat maupun adat masyarakatnya.
