Sepanjang pekan ini, judi daring — yang lazim disebut judol — kembali menjadi bahan pembicaraan yang menyesakkan. Ia tidak lagi bersembunyi di ruang gelap, melainkan menyusup lewat layar di genggaman: iklannya menyelinap di sela aplikasi, tautannya berseliweran di lini masa, dan korbannya berasal dari lintas kalangan. Yang paling memukul nurani adalah kabar sebuah keluarga yang kehilangan seorang ibu di tangan anaknya sendiri yang terjerat judi daring — sebuah pengingat getir bahwa taruhan bukan hiburan yang tak berakibat. Di sisi lain, aparat dan pemerintah menggencarkan pemblokiran situs dan penindakan, sementara pintu-pintu baru terus dibuka oleh mereka yang mengambil untung dari kecanduan orang lain.
Yang membuat judi daring begitu licin adalah samarannya. Ia hadir dengan wajah "permainan", "hiburan", atau "peluang cepat kaya", lengkap dengan warna cerah, suara riang, dan pamer kemenangan yang dipajang di mana-mana. Ia menyasar siapa saja — pelajar yang penasaran, pekerja yang terhimpit, hingga orang tua yang mencari pelarian — dan begitu seseorang menang kecil di awal, ia dibuat percaya bahwa keberuntungan berikutnya tinggal selangkah. Padahal yang terjadi justru sebaliknya: uang terkuras, waktu tersita, ibadah terlalaikan, dan tak jarang keutuhan keluarga ikut terguncang. Kerusakannya melampaui angka di rekening; ia menggerogoti ketenangan, kejujuran, dan hubungan antarmanusia.
Peristiwa dan pertanyaan umat. Di tengah situasi ini, banyak orang bertanya dengan jujur: apakah judi yang dimainkan lewat aplikasi, dengan nominal kecil, dan dibungkus istilah "game" atau "hiburan", tetap terhitung judi yang dilarang? Bagaimana membedakannya dari lomba atau kuis berhadiah yang selama ini dianggap wajar? Dan bagaimana kedudukan orang yang tidak ikut bermain, tetapi menyebarkan iklan atau tautannya karena dibayar?
Peta pandangan. Titik pijak seluruh pembahasan ini adalah penegasan Al-Qur'an yang menempatkan judi sejajar dengan khamar sebagai kotoran yang harus dijauhi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah 90)
Atas dasar ayat inilah para ulama menggolongkan maysir — perolehan harta yang bergantung pada untung-untungan dengan saling mempertaruhkan — sebagai perkara yang dilarang, tanpa memandang besar-kecilnya nilai taruhan maupun kemasannya. Ketegasan itu ditekankan pula oleh hadis Nabi ﷺ yang membuat perumpamaan keras terhadap permainan bernuansa taruhan:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa bermain nardasyir (sejenis permainan dadu bernuansa taruhan), maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya." (Sahih Muslim 2260)
Bahkan bukan hanya perbuatan judinya yang disorot, tetapi sekadar mengajaknya pun dinilai sebagai kekhilafan yang menuntut penebusan. Dalam hadis dari Abu Hurairah disebutkan:
وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
"Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, 'Mari, aku berjudi denganmu,' maka hendaklah ia bersedekah." (Sahih al-Bukhari 6301)
Para ulama menjelaskan bahwa hikmah di balik pelarangan ini bukan sekadar soal kalah-menang uang. Judi memindahkan harta dari satu tangan ke tangan lain tanpa usaha dan pertukaran yang sah, menumbuhkan permusuhan dan kebencian, serta melalaikan pelakunya dari mengingat Allah dan menunaikan kewajibannya. Inilah salah satu alasan Al-Qur'an menyandingkannya dengan khamar — keduanya sama-sama menjanjikan kesenangan sesaat, namun menuai kehancuran yang panjang bagi harta, akal, dan kehormatan.
Lalu bagaimana membedakannya dari lomba yang sah? Di sinilah para ulama fikih memberi rambu yang cermat. Dalam Fath al-Qarib, ketika membahas hukum perlombaan dan memanah, dijelaskan bahwa perlombaan berhadiah justru dibatasi ketat. Yang menjadi persoalan adalah ketika kedua pihak sama-sama memasang taruhan lalu pemenang mengambil semuanya:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ مَعًا لَمْ يَجُزْ إِلَّا أَنْ يُدْخِلَا بَيْنَهُمَا مُحَلِّلًا
"Dan jika keduanya — yakni kedua peserta lomba — mengeluarkan 'iwadh (hadiah/taruhan) itu secara bersama-sama, maka tidak boleh, kecuali jika keduanya memasukkan di antara mereka berdua seorang muhallil." (Fath al-Qarib — Kitab Ahkam as-Sabq wa ar-Ramy)
Struktur yang dijelaskan para ulama ini penting dicermati. Ketika setiap pihak menaruh uang dan pemenang menyapu seluruhnya, itulah pola yang secara fikih diperlakukan sebagai qimar — kecuali dengan syarat tertentu yang justru tidak dipenuhi oleh permainan bertaruh biasa. Judi daring adalah perwujudan paling telanjang dari pola itu: semua pemain menyetor, dan pada akhirnya bandarlah yang mengambil. Adapun kuis atau hadiah yang murni disediakan pihak ketiga tanpa peserta mempertaruhkan hartanya sendiri, para ulama umumnya membahasnya dalam kerangka yang berbeda. Maka pembeda utamanya bukan pada layar atau istilah, melainkan pada ada-tidaknya taruhan yang saling dipasang untuk direbut.
Karena itu, para ulama mengingatkan agar kita tidak tertipu oleh perubahan wajah. Dahulu judi dilakukan di meja dan kartu; kini ia berpindah ke aplikasi dengan istilah yang lebih halus dan tampilan yang lebih memikat. Namun inti yang dinilai syariat tetap sama: adanya harta yang dipertaruhkan dengan hasil yang bergantung pada untung-untungan. Selama unsur itu ada, penggantian nama, media, atau kemasan tidaklah mengubah hakikatnya di mata para ulama.
Panduan praktis. Bagi yang belum terlibat, langkah paling bijak adalah menutup pintu sedini mungkin: menjauhi tautan yang mencurigakan, tidak penasaran mencoba "sekadar hiburan", dan tidak ikut menyebarkan iklan meski ditawari imbalan. Bagi yang sudah terlanjur, ketahuilah bahwa pintu kembali selalu terbuka — hapus aplikasinya, putus akses ke dana, perbanyak istighfar dan sedekah, dan yang terpenting jangan berjuang sendirian. Bagi keluarga yang salah satu anggotanya terjerat, dampingilah dengan kasih, bukan hujatan; kecanduan menuntut pemulihan, bukan sekadar celaan. Dan bagi kita semua, menutup celah rezeki dari jalan ini adalah bagian dari menjaga keberkahan hidup.
Lebih dari sekadar berhenti, ada baiknya kita menggantinya dengan yang menumbuhkan. Isilah waktu yang dulu tersita dengan pekerjaan yang jelas, keterampilan yang bermanfaat, atau kebersamaan dengan keluarga yang selama ini terabaikan. Bagi tokoh masyarakat, guru, dan pengurus lingkungan, membuka ruang percakapan yang tidak menghakimi bagi para korban jauh lebih menyembuhkan daripada sekadar mencela dari kejauhan. Dan bagi kita yang belum tersentuh, doa serta uluran tangan kepada mereka yang sedang berjuang lepas dari jerat ini adalah bagian dari ukhuwah yang dianjurkan agama.
Tanya-Jawab
T: Saya cuma main receh, katanya buat hiburan. Masa iya sekecil itu dianggap judi?
J: Al-Qur'an dalam QS Al-Maidah 90 menyebut maysir sebagai kotoran dari perbuatan setan tanpa membedakan besar-kecil taruhan; para ulama umumnya memandang bahwa unsur untung-rugi yang bergantung pada taruhanlah yang menjadikannya judi, bukan nominalnya. Bahkan sekadar mengajak berjudi, dalam hadis Bukhari, disebut menuntut sedekah sebagai penebus. Untuk menilai kondisi pribadimu secara pasti, tanyakanlah kepada ulama setempat.
T: Saya sudah terlanjur berbulan-bulan dan kalah banyak. Apakah masih ada jalan?
J: Rahmat Allah luas dan pintu taubat terbuka; para ulama menganjurkan berhenti total, menutup semua akses, lalu memperbanyak istighfar dan sedekah. Justru hadis mengaitkan bahkan ajakan berjudi dengan sedekah sebagai penghapus, maka bersedekah dan berhenti adalah langkah yang selaras dengan tuntunan. Jangan berputus asa; sampaikan bebanmu kepada ulama atau ustadz yang dapat membimbing langkah pemulihan.
T: Kalau saya cuma nge-share link atau iklannya karena dibayar, tapi tidak ikut main, bagaimana?
J: Menyebarkan ajakan berarti turut membuka pintu bagi orang lain; sebagaimana hadis Bukhari menyoroti ajakan berjudi itu sendiri, para ulama memandang memfasilitasi kemungkaran tidak lepas dari tanggung jawab. Rezeki yang mengalir dari jalan itu patut ditinggalkan demi keberkahan. Rincian kasusmu sebaiknya dibawa kepada ulama untuk sikap yang tepat.
T: Bedanya dengan lomba atau kuis berhadiah apa?
J: Dalam Fath al-Qarib, perlombaan berhadiah dibatasi aturannya; yang bermasalah adalah ketika semua peserta memasang taruhan dan pemenang mengambil semua. Adapun kuis atau hadiah yang murni dari pihak ketiga tanpa peserta bertaruh umumnya dipandang berbeda oleh para ulama. Karena bentuk akadnya beragam, konsultasikan bentuk spesifik yang kamu maksud kepada ulama.
Perlu ditegaskan, tulisan ini hanyalah upaya memetakan pandangan, bukan vonis atas siapa pun. Bagi Anda yang sedang berjuang lepas dari jerat ini, atau ragu menilai satu bentuk permainan tertentu, langkah paling bijak adalah duduk bersama ulama atau ustadz yang Anda percayai di lingkungan Anda, memaparkan keadaan yang sebenarnya, dan meminta bimbingan yang menenangkan hati serta sesuai dengan keadaan Anda yang sesungguhnya.
