Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 2Fiqh Pekan IniJumat, 24 Juli 2026

Artikel 2 — "Ketika Utang Berbunga Menyedot Gaji"

Layanan bayar-belakangan (paylater) dan pinjaman daring (pinjol) terus tumbuh dan makin mudah diakses pekan ini. Hanya dengan beberapa ketukan di layar, seseorang bisa membawa pulang barang yang belum mampu ia bayar, atau mendapatkan uang tunai dalam hitungan menit. Kemudahan itu tampak ramah, bahkan dipromosikan sebagai solusi. Namun di baliknya, banyak warga mendapati diri terjerat cicilan berbunga, gaji tersedot untuk menutup tagihan yang datang bertubi, dan sebagian terlilit utang yang membengkak melampaui pokoknya. Keresahan publik pun menajam soal bunga, denda keterlambatan, hingga cara penagihan yang menekan — bahkan pekan ini mencuat pula dugaan penagihan yang melampaui batas hingga menyentuh pelecehan, sebuah pola yang jelas menciderai kehormatan orang.

Pola jeratnya kerap berulang. Berawal dari satu cicilan yang terasa ringan, lalu bertambah menjadi beberapa, hingga akhirnya seseorang menutup satu tagihan dengan membuka pinjaman baru — menggali lubang untuk menutup lubang. Ketika akhirnya gagal bayar, sebagian merasakan bukan hanya beban angka, tetapi juga rasa malu ketika data pribadi disebar dan kerabat dihubungi tanpa izin. Kemudahan yang tampak ramah di awal perlahan berubah menjadi tekanan yang menghimpit ruang gerak dan menggerus ketenangan sehari-hari.

Peristiwa dan pertanyaan umat. Pertanyaan yang paling sering muncul kira-kira begini: apakah bunga pada pinjaman dan cicilan itu termasuk riba yang dilarang? Bagaimana dengan layanan yang mengaku "0% bunga" tetapi memungut biaya layanan dan denda? Dan ketika seseorang sudah terlanjur terlilit, apa sikap yang dituntun agama — baik terhadap kewajibannya membayar maupun terhadap penagih yang memperlakukannya dengan kasar?

Peta pandangan. Al-Qur'an menggambarkan nasib berlawanan antara riba dan sedekah dengan sangat gamblang:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS Al-Baqarah 276)

Apa sebenarnya yang dimaksud riba? Dalam kitab fikih Fath al-Qarib dijelaskan definisinya secara ringkas — bahwa secara bahasa riba berarti az-ziyadah, yakni tambahan — lalu ditegaskan kedudukannya:

وَالرِّبَا حَرَامٌ، وَإِنَّمَا يَكُونُ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَفِي الْمَطْعُومَاتِ

"Riba itu haram, dan riba (dalam bab pertukaran ini) hanya berlaku pada emas, perak, dan al-math'umat (bahan-bahan makanan)." (Fath al-Qarib — Kitab Ahkam al-Buyu' / Bab Riba)

Berpijak pada nas dan kaidah semacam inilah, mayoritas ulama memandang tambahan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman sebagai bentuk riba yang dilarang, sekalipun sebagian ulama membahas perinciannya pada kasus-kasus tertentu. Karena itulah menilai satu produk keuangan secara pasti bukanlah perkara yang bisa digampangkan sendiri, melainkan perlu dikembalikan kepada mereka yang berilmu.

Mengapa tambahan atas pinjaman begitu ditekankan larangannya oleh para ulama? Sebagian menjelaskan bahwa riba menjadikan harta beranak-pinak tanpa kerja dan tanpa penanggungan risiko yang nyata, sembari memanfaatkan kebutuhan mendesak orang yang sedang terjepit. Yang berkelapangan makin bertambah dari kesempitan yang lemah, sementara relasi yang semestinya bernuansa tolong-menolong berubah menjadi hubungan yang menekan. Di sinilah gambaran Al-Qur'an terasa hidup: riba dicabut keberkahannya meski jumlahnya tampak membesar, sedangkan sedekah yang seakan mengurangi harta justru disuburkan dan dilipatgandakan pahalanya.

Namun peta ini tidak berhenti pada larangan. Islam juga menuntun sikap yang adil terhadap utang dari kedua sisi. Bagi yang berutang dan mampu membayar, menunda-nunda adalah kezaliman. Nabi ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

"Penundaan (pembayaran utang) dari orang kaya adalah kezaliman, dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan (penagihannya) kepada orang kaya, maka hendaklah ia menerimanya." (Sahih Muslim 1564a)

Dari hadis ini para ulama memahami dua hal sekaligus: keharusan menunaikan hak orang lain bagi yang mampu, dan — sebagai konsekuensi logisnya — bahwa orang yang benar-benar dalam kesulitan tidaklah tergolong penunda yang zalim, sehingga ia layak mendapat kelapangan, bukan tekanan.

Maka Islam berdiri di dua sisi sekaligus. Kepada yang berutang ia berpesan: tunaikanlah hakmu, jangan mempermainkan janji, dan jangan menunda bila engkau mampu. Kepada pemberi pinjaman dan penagih ia berpesan: perlakukanlah orang yang berutang sebagai saudara, bukan mangsa; berilah kelapangan kepada yang benar-benar kesulitan, dan jangan sekali-kali menagih dengan cara yang merendahkan martabat. Dugaan penagihan yang sampai menyentuh pelecehan, sebagaimana mengemuka dalam pemberitaan pekan ini, adalah kemungkaran tersendiri yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih menuntut hak. Adapun akar mengapa banyak orang terseret ke dalam jerat konsumtif, sebagian ulama menautkannya dengan penyakit hati. Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menukil sabda Nabi ﷺ:

ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ: شُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ المَرْءِ بِنَفْسِهِ

"Tiga perkara yang membinasakan: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri." (Bidayatul Hidayah — Bab ar-Riya')

Panduan praktis. Sebelum meminjam atau mencicil, tanyakan pada diri: apakah ini kebutuhan atau sekadar keinginan yang didorong gengsi? Bila terpaksa, periksalah akadnya dengan jeli dan jauhi tambahan yang dipersyaratkan atas pokok. Bagi yang sudah terlilit, susun ulang prioritas: hentikan utang baru, dahulukan pelunasan, dan jangan menutup lubang dengan menggali lubang. Bagi yang diperlakukan kasar oleh penagih, ketahuilah bahwa kewajiban membayar tidak pernah menghalalkan cara penagihan yang menzalimi; itu adalah kemungkaran tersendiri yang patut ditempuh jalur hukumnya. Dan di atas semua itu, memperbanyak sedekah — betapapun kecil — adalah jalan yang justru dijanjikan menyuburkan harta, bukan menguranginya.

Untuk jangka panjang, membangun kebiasaan menabung sebelum membeli, memisahkan kebutuhan pokok dari keinginan sesaat, dan menyiapkan dana darurat adalah benteng yang jauh lebih kokoh daripada bergantung pada cicilan. Bila keadaan benar-benar mendesak, dahulukan mencari pinjaman kebaikan (qardh) tanpa tambahan dari keluarga, sahabat, atau lembaga sosial di sekitar, sebelum menoleh kepada jalan yang berbunga. Dan bagi yang berkelapangan, membuka pintu pinjaman tanpa bunga bagi saudara yang terjepit adalah amal mulia yang menautkan pelakunya pada janji keberkahan itu sendiri.

Di atas semua kiat teknis itu, ada sikap batin yang menenangkan: menyandarkan rasa cukup kepada Allah, bukan kepada limit pinjaman. Orang yang hatinya merasa cukup akan lebih mudah menahan diri dari membeli yang tidak ia butuhkan, dan lebih tabah menata utang yang terlanjur ada. Dan bagi kita yang menyaksikan kerabat terlilit, tahanlah lisan dari mencela — kesulitan finansial bisa menimpa siapa saja, dan uluran tangan yang lembut jauh lebih berharga daripada nasihat yang menghakimi.

Tanya-Jawab

T: Katanya paylater ini 0% bunga, cuma ada biaya admin dan layanan. Itu riba juga tidak?

J: Para ulama membedakan antara biaya layanan yang nyata dan wajar dari tambahan yang dipersyaratkan atas pokok utang atau karena penundaan; yang menjadi sorotan sebagai riba adalah tambahan (ziyadah) atas pinjaman itu sendiri, sebagaimana definisi yang disebut dalam Fath al-Qarib. Karena skema tiap layanan berbeda dan akadnya perlu diperiksa satu per satu, sebaiknya perinciannya ditanyakan kepada ulama yang memahami muamalah.

T: Saya sudah terlanjur punya banyak cicilan pinjol dan sekarang gaji habis untuk membayarnya. Saya harus bagaimana?

J: Islam menekankan menunaikan utang, dan hadis menyebut menunda bayar bagi yang mampu sebagai kezaliman (Sahih Muslim 1564a). Namun bagi yang benar-benar kesulitan, prinsip kelapangan berlaku — susun prioritas, hentikan utang baru, dan tempuh penjadwalan ulang bila memungkinkan. Bawalah keadaan finansialmu kepada ulama atau pendamping yang amanah untuk mencari jalan keluar yang sah dan menenangkan.

T: Penagih utang meneror dan mempermalukan saya. Apakah saya tetap wajib membayar kepada mereka?

J: Kewajiban menunaikan utang tidak menghapus keharaman cara penagihan yang menzalimi dan melukai kehormatan; keduanya perkara yang terpisah. Penagihan yang melampaui batas adalah kemungkaran yang patut dilaporkan kepada pihak berwenang. Adapun sikap syar'i atas pokok utangmu, mintalah bimbingan ulama agar engkau menunaikannya dengan cara yang benar tanpa merasa tertindas.

T: Saya ambil paylater cuma untuk gaya-gayaan ikut tren. Salah tidak, sih?

J: Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengingatkan tiga pembinasa: kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman pada diri. Belanja karena gengsi berpangkal pada hawa itu, dan para ulama menganjurkan menahan diri serta hidup sesuai kemampuan. Bila engkau ragu menakar batas kebutuhan dan keinginan, berkonsultasilah dengan ulama atau pembimbing yang menuntunmu pada kesederhanaan.

Sekali lagi, seluruh uraian ini adalah pemetaan pandangan, bukan keputusan atas kasus Anda. Produk keuangan hari ini beragam dan berlapis akadnya, sehingga menilai satu per satu memerlukan ilmu. Karena itu, sebelum menandatangani perjanjian atau memutuskan langkah atas utang yang membelit, sempatkanlah berkonsultasi dengan ulama atau ustadz yang memahami muamalah, agar keputusan Anda tenang di hati dan selamat di sisi agama.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan