Promosi trading, aset kripto, dan skema "cepat untung" kembali ramai di media sosial pekan ini. Iming-iming keuntungan besar tanpa risiko menyebar lewat konten kreator dan grup pesan, ditata sedemikian rupa hingga tampak meyakinkan dan mudah. Di saat yang sama, sejumlah kasus investasi bodong dan kerugian masyarakat kembali mencuat — mengingatkan bahwa di balik janji manis kerap tersembunyi jebakan yang menguras tabungan orang-orang yang berharap.
Bujukannya dirancang untuk memancing ketergesaan. Layar dipenuhi tangkapan saldo yang melonjak, gaya hidup mewah yang katanya lahir dari "sekali klik", serta ajakan untuk segera bergabung sebelum "kesempatan tertutup". Rasa takut ketinggalan sengaja dinyalakan agar calon peserta tidak sempat berpikir jernih dan memeriksa. Di balik itu, tak sedikit yang baru tersadar setelah dana mereka lenyap bersama akun yang tiba-tiba menghilang. Yang paling memilukan, korban kerap adalah mereka yang justru sedang membutuhkan — ingin cepat keluar dari himpitan, tetapi malah makin terjerembab ke dalamnya.
Peristiwa dan pertanyaan umat. Pertanyaan yang mengemuka: apakah skema "modal sekian, untung pasti sekian persen, tanpa risiko" itu dibolehkan? Bagaimana membedakan investasi yang sah dari yang mengandung gharar atau judi terselubung? Dan bila seseorang sudah terlanjur menyetor lalu tertipu, apa sikap yang dituntun agama?
Peta pandangan. Salah satu rambu paling penting dalam muamalah adalah larangan transaksi yang penuh ketidakpastian. Nabi ﷺ melarangnya secara tegas:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (transaksi yang ditentukan dengan lemparan batu/untung-untungan) dan jual beli al-gharar (yang mengandung ketidakpastian)." (Sahih Muslim 1513)
Larangan yang sama diriwayatkan pula dari jalur yang dihimpun dalam Bulugh al-Maram:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah dan jual beli al-gharar." (Bulugh al-Maram 909, dari Abu Hurairah)
Dari sinilah para ulama memandang bahwa transaksi yang objeknya tidak jelas, hasilnya semata spekulatif, atau strukturnya menyerupai undian, termasuk dalam gharar yang dilarang. Justru janji "untung pasti tanpa risiko" itulah yang mencurigakan secara fikih, sebab keuntungan riil dalam Islam menyertai usaha dan penanggungan risiko yang nyata — bukan angka yang dijamin turun dari langit.
Apa sebenarnya gharar itu? Para ulama menggambarkannya sebagai ketidakjelasan yang berarti dalam sebuah transaksi — entah pada objeknya, harganya, cara penyerahannya, atau kepastian ada-tidaknya. Dalam Fath al-Qarib bahkan ditegaskan bahwa menjual barang yang ghaib dan belum pernah dilihat tidaklah sah, sebuah kaidah yang para ulama pakai untuk menimbang transaksi atas sesuatu yang tak jelas wujud dan takarannya. Ketika seseorang menyetor uang untuk "sesuatu" yang tidak ia pahami — tidak jelas apa yang diperjualbelikan, bagaimana keuntungan itu dihasilkan, dan siapa yang menanggung ketika rugi — maka transaksi itu berjalan di atas kabut, dan di situlah gharar bersarang. Al-Qur'an mencela sikap rakus melahap harta tanpa memilah yang halal dari yang batil:
وَتَأْكُلُونَ ٱلتُّرَاثَ أَكْلًۭا لَّمًّۭا
"Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampurbaurkan (yang halal dan yang batil)." (QS Al-Fajr 19)
Akar psikologis dari ketertarikan pada "untung kilat" pun disorot para ulama sebagai bentuk angan-angan yang keliru. Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah membuat perumpamaan tentang orang yang meninggalkan bercocok tanam, berdagang, dan segala usaha, lalu duduk berpangku tangan sambil berkata bahwa Allah Mahakaya dan akan memperlihatkan kepadanya simpanan tanpa ia bekerja — sebuah sikap yang, kata beliau, layak ditertawakan. Beliau menukil firman Allah:
وَأَن لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"Dan bahwasanya tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya." (QS An-Najm 39, dinukil dalam Bidayatul Hidayah — Bab Maksiat-Maksiat Hati / Hasad)
Pesan ini menohok inti dari bujukan "cepat untung tanpa risiko": ia menjanjikan buah tanpa tanam, panen tanpa keringat — sesuatu yang bertentangan dengan sunatullah dalam rezeki.
Ini bukan berarti seorang Muslim dilarang berharap kemudahan atau rezeki yang lapang. Yang dikoreksi adalah cara berpikir yang memisahkan hasil dari usaha dan kejujuran — sebab Islam tidak menutup pintu mencari untung: perdagangan yang jujur, bagi hasil atas usaha yang nyata, dan penyertaan modal pada sesuatu yang jelas justru dianjurkan. Yang dipersoalkan para ulama bukanlah keuntungannya, melainkan cara memperolehnya: adakah objek yang nyata, adakah risiko yang ditanggung bersama, dan adakah kejelasan yang menutup pintu penipuan. Skema yang menjanjikan hasil pasti tanpa risiko sesungguhnya sedang memindahkan risiko itu diam-diam ke pundak orang yang paling akhir bergabung; sedangkan ketenangan sejati justru lahir ketika seseorang tahu bahwa setiap rupiah yang ia peroleh bersih asalnya, sekalipun sederhana.
Panduan praktis. Kenali penanda bahaya: keuntungan yang dijamin pasti dan besar dalam waktu singkat, tekanan untuk buru-buru menyetor, serta ketidakjelasan tentang apa sebenarnya yang dibeli atau diusahakan. Sebelum menaruh uang, verifikasi legalitas, pahami akad dan objek yang nyata, dan jangan biarkan rasa takut ketinggalan (FOMO) dari unggahan kreator mengambil alih akal sehat. Jangan pula ikut menyebarkan tawaran yang belum jelas, karena bisa jadi Anda turut menggiring orang lain ke dalam kerugian. Dan yang paling menenangkan: yakinlah bahwa rezeki dari usaha yang jujur, meski perlahan, jauh lebih berkah daripada tumpukan yang datang dari jalan yang samar.
Sebagai langkah nyata, biasakan menahan diri dari keputusan finansial yang diambil terburu-buru di bawah tekanan waktu. Tanyakan dengan jujur: dari mana keuntungan ini benar-benar berasal, dan apa yang akan terjadi bila banyak orang menariknya secara bersamaan? Mintalah pendapat orang yang berilmu dan berpengalaman sebelum uang berpindah, bukan sesudahnya. Dan bila Anda seorang pembuat konten atau memiliki pengaruh, berhati-hatilah dalam menyebarkan tawaran yang belum jelas, sebab satu ajakan bisa menyeret banyak orang ke dalam kerugian yang sama.
Akhirnya, penawar paling ampuh terhadap bujukan untung kilat adalah hati yang merasa cukup dan sabar menapaki proses. Kekayaan yang dibangun perlahan di atas kerja yang jelas memang tidak seheboh tangkapan layar yang viral, tetapi ia membuat pemiliknya tidur nyenyak dan tidak menghabiskan hari dengan cemas menunggu akun yang mungkin menghilang. Menanam hari ini lalu memanen esok adalah jalan yang jauh lebih tua daripada segala tren, dan ia tidak pernah benar-benar usang.
Tanya-Jawab
T: Ada yang menawari, modal sekian dijamin untung 20% per bulan tanpa risiko. Kok kelihatannya halal-halal saja?
J: Justru jaminan "untung pasti tanpa risiko" itulah yang membuat banyak ulama menautkannya dengan gharar; hadis melarang jual beli gharar (Sahih Muslim 1513). Keuntungan yang riil dalam Islam menyertai usaha dan risiko yang nyata, bukan angka yang dipastikan tanpa dasar. Sebelum menyetor sepeser pun, mintalah pandangan ulama yang memahami muamalah.
T: Saya lihat banyak kreator pamer cuan dari trading. Kalau saya ikut, salah?
J: Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengingatkan bahwa mengharap hasil tanpa usaha yang benar adalah tipuan, seraya menukil firman bahwa manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakan (QS An-Najm 39). Mengikuti karena FOMO tanpa memahami akad dan risikonya rentan terjerumus pada gharar. Timbanglah masak-masak dan tanyakan kepada ulama sebelum melangkah.
T: Saya sudah terlanjur menaruh uang di skema yang ternyata bodong. Bagaimana sikap saya?
J: Utamakan menempuh jalan yang sah untuk menuntut hakmu, sebab memakan harta orang dengan cara batil adalah perbuatan tercela — sebagaimana isyarat celaan atas kerakusan melahap harta dalam QS Al-Fajr 19. Jangan pula membalas dengan menipu orang lain demi menutup kerugian. Untuk menata sikap batin dan langkah syar'i selanjutnya, mintalah bimbingan ulama.
T: Apa sebenarnya beda investasi yang dibolehkan dengan yang gharar?
J: Para ulama umumnya membedakannya pada kejelasan objek, akad, dan pembagian untung-rugi yang nyata; yang dilarang adalah transaksi yang objeknya tidak jelas atau hasilnya sekadar spekulatif seperti undian, sebagaimana larangan bay' al-gharar (Bulugh al-Maram 909). Karena bentuk produk keuangan sangat beragam, periksakan skema spesifik yang kamu hadapi kepada ulama yang kompeten.
Sebagai penutup, tulisan ini tidak menuding satu produk atau orang tertentu, melainkan mengajak kita berhati-hati terhadap sebuah pola. Dunia keuangan berkembang cepat dan tak selalu mudah dinilai, sehingga sebelum Anda memutuskan menaruh harta pada sebuah skema — apalagi yang menjanjikan keuntungan luar biasa — sempatkanlah bertanya kepada ulama atau ustadz yang memahami muamalah, agar langkah Anda selamat dari gharar dan tenang di sisi agama.
