Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Kisah dari HaditsHukum & KeadilanJumat, 24 Juli 2026

Kisah Pendek — "Piagam yang Mengikat yang Kuat"

Pekan ini kabar tentang keadilan yang miring datang bertubi-tubi, dan orang bertanya: adakah tatanan yang benar-benar adil pernah berdiri di dunia? Ada. Empat belas abad silam, di sebuah kota kecil bernama Yatsrib. Imam Ibnu Hisyam rahimahullah dalam Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411 mencatat lembar perjanjian pertama yang ditulis Rasulullah ﷺ ketika beliau tiba dari Makkah.

Kota itu retak. Dua suku besar, Aus dan Khazraj, sudah berperang turun-temurun sampai lupa apa mula pertikaiannya. Kaum Muhajirin baru tiba tanpa harta, tanpa rumah. Beberapa kabilah Yahudi tinggal di sudut-sudut kota dengan benteng dan kebun kurma mereka sendiri. Udara musim itu kering. Debu naik setiap kali kafilah lewat. Dan di antara semua ketegangan itu, seorang lelaki yang baru datang tidak menghunus pedang.

Beliau meminta pena.

Rasulullah ﷺ menulis sebuah sahifah — lembar perjanjian yang mengikat semua penghuni kota menjadi satu tatanan. Bukan sekadar gencatan senjata. Sebuah aturan tentang siapa membela siapa, tentang bagaimana hak ditegakkan, tentang ke mana perselisihan dibawa.

Yang paling mengejutkan orang-orang saat itu adalah satu pasal tentang keadilan ke dalam. Perjanjian itu tidak berkata "kami membela sesama kami apa pun yang terjadi". Justru sebaliknya. Ia menegaskan bahwa orang-orang beriman yang bertakwa berdiri melawan siapa pun dari kalangan mereka sendiri yang berbuat zalim, berbuat dosa, melampaui batas, atau merusak.

وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا، وَلَوْ كَانَ وَلَدَ أَحَدِهِمْ

"Dan tangan mereka semua menentangnya, sekalipun ia anak salah seorang dari mereka."

Bayangkan beratnya pasal itu bagi orang Arab yang kesetiaannya pada darah dan kabilah lebih kental daripada air. Selama ini, kalau kerabatmu bersalah, kau membelanya mati-matian, benar atau salah. Sekarang perjanjian itu berkata: bila kerabatmu zalim, tanganmu justru harus ikut menghentikannya. Keadilan menekan ke atas dan ke dalam lebih dulu, bukan ke bawah dan ke luar.

Lalu ada pasal tentang yang lemah. Perlindungan itu tidak dimonopoli orang kuat.

وَإِنَّ ذِمَّةَ اللَّهِ وَاحِدَةٌ يُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ

"Sesungguhnya jaminan Allah itu satu; orang yang paling rendah kedudukannya di antara mereka pun boleh memberikan perlindungan yang mengikat semuanya."

Artinya, seorang budak, seorang miskin, seorang yang tak punya nama — bila ia memberi perlindungan kepada seseorang, perlindungan itu wajib dihormati oleh seluruh masyarakat, termasuk oleh para pemuka. Suara yang lemah punya bobot hukum. Di kota mana pada zaman itu hal seperti ini terdengar?

Perjanjian itu juga menutup pintu bagi mereka yang melindungi pelaku kejahatan. Siapa pun yang menolong atau menyembunyikan orang yang berbuat aniaya, ancamannya bukan denda dunia.

فَإِنَّ عَلَيْهِ لَعْنَةَ اللَّهِ وَغَضَبَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Maka atasnya laknat Allah dan murka-Nya pada Hari Kiamat."

Menyembunyikan penjahat, membela yang zalim, menjadi beking bagi yang bersalah — semua itu bukan urusan administrasi, melainkan urusan akhirat. Dan bila terjadi perselisihan, tidak ada yang boleh main hakim sendiri. Semua dikembalikan kepada satu rujukan.

وَإِنَّكُمْ مَهْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ، فَإِنَّ مَرَدَّهُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَإِلَى مُحَمَّدٍ

"Dan apa pun yang kalian perselisihkan, maka kembalinya kepada Allah 'Azza wa Jalla dan kepada Muhammad."

Maka lahirlah sebuah kota yang beda. Bukan karena penduduknya tiba-tiba menjadi malaikat, tetapi karena mereka sepakat pada satu timbangan yang sama — timbangan yang berani menekan yang kuat, melindungi yang lemah, dan menolak membela kesalahan hanya karena ikatan darah. Dari lembar perjanjian sederhana itulah kelak tumbuh peradaban yang keadilannya masih dikenang sampai hari ini.

Pelajaran

Yang membuat Piagam Madinah begitu istimewa bukanlah panjangnya, melainkan arah timbangannya. Ia tidak dimulai dengan menghukum yang lemah agar tertib, tetapi dengan mengikat yang kuat agar tidak zalim — bahkan bila yang bersalah adalah anak sendiri. Di situlah letak ujian keadilan yang sebenarnya, yang sering kita lupakan hari ini: mudah menuntut orang lain adil, sulit menahan tangan sendiri, sulit menolak membela kerabat yang jelas bersalah. Piagam itu juga mengajarkan bahwa melindungi pelaku kezaliman — menjadi beking, menyembunyikan, atau membenarkan yang salah demi solidaritas kelompok — bukan kesetiaan, melainkan dosa yang beratnya sampai ke Hari Kiamat. Ketika hari ini banyak orang membela yang bersalah hanya karena satu suku, satu partai, atau satu almamater, kisah ini mengingatkan: keadilan sejati justru dimulai saat kita berani berkata tidak kepada pihak kita sendiri.

Sumber Asli

Sirah Ibn Hisham — المجلد: الثاني / ص 409-411

وتحملُ أُخْرَى أفرَحَتْك الودائعُ وَأَنْ لَا يُحَالِفَ مؤمنٌ مَوْلَى مُؤْمِنٍ دونَه وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلم، أَوْ إثْمٍ، أَوْ عُدْوَانٍ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا، وَلَوْ كَانَ وَلدَ أَحَدِهِمْ، وَلَا يَقتلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ، وَلَا ينصرُ كَافِرًا عَلَى مُؤْمِنٍ وَإِنَّ ذِمَّةَ اللَّهِ وَاحِدَةٌ يُجير عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ بَعْضُهُمْ مَوَالِي بَعْضٍ دُونَ النَّاسِ … وإنَّ سِلْمَ الْمُؤْمِنِينَ وَاحِدَةٌ لَا يُسَالَمُ مُؤْمِنٌ دُونَ مؤمنٍ فِي قِتَالٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إلَّا عَلَى سَوَاءٍ وَعَدْلٍ بَيْنَهُمْ … وَإِنَّهُ مَنْ اعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلًا عَنْ بَينة فَإِنَّهُ قَوَدٌ بِهِ إلَّا أَنْ يَرْضَى وليُّ الْمَقْتُولِ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ كَافَّةٌ، وَلَا يَحِلُّ لَهُمْ إلَّا قِيَامٌ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَقَرَّ بِمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ وَآمَنَ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، أَنْ يَنْصُرَ مُحْدِثًا وَلَا يُؤْوِيهِ، وَأَنَّهُ مَنْ نَصَرَهُ أَوْ آوَاهُ، فَإِنَّ عَلَيْهِ لَعْنَةَ اللَّهِ وَغَضَبَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ، وَإِنَّكُمْ مَهْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ، فَإِنَّ مردَّه إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَإِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … وَإِنَّ الْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ … وَإِنَّهُ مَنْ فَتَكَ فَبِنَفْسِهِ فَتَكَ، وَأَهْلِ بَيْتِهِ، إلَّا مِنْ ظَلَمَ، وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى أَبَرِّ هَذَا.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan