Apa yang terjadi. Sepekan ini publik dikejutkan lagi oleh kasus penagihan pinjaman online yang meresahkan warga di Purworejo, di tengah paylater yang kian menjamur di hampir setiap aplikasi belanja. Beredar pula gambaran yang membekas: sebuah keluarga yang tengah mencicil kendaraan — sudah membayar uang muka dan belasan kali angsuran — tiba-tiba didatangi banyak orang yang membawa celurit, parang, dan batu. Dua wajah dari satu persoalan: mudahnya berutang, dan kasarnya cara sebagian pihak menagih. Umat bertanya: apakah bunga pinjol dan paylater termasuk riba, sampai di mana batas syar'i cara menagih, dan bagaimana kewajiban melunasi bagi yang benar-benar kesulitan?
Pertanyaan fiqhnya. Tiga simpul: status bunga pinjaman, adab menagih, dan hak-kewajiban antara pemberi dan penerima utang.
Peta pandangan. Tentang riba, Fath al-Qarib menjelaskan bahwa riba secara bahasa berarti az-ziyadah (tambahan), dan secara syara' adalah pertukaran suatu pengganti dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut takaran syariat pada saat akad, atau disertai penangguhan. Di dalamnya ditegaskan bahwa riba itu diharamkan. Pembahasan kitab ini berpusat pada riba dalam pertukaran emas, perak, dan bahan makanan; adapun penerapannya pada produk modern seperti bunga pinjol dan skema paylater adalah ranah ijtihad yang dibahas para ulama dan lembaga fatwa. Maka posisi yang jujur di sini: prinsip pengharaman riba jelas, sedangkan penilaian atas satu produk tertentu sebaiknya dirujuk kepada ahlinya, bukan disimpulkan sepihak. Yang perlu dijaga adalah sikap: tidak menggampangkan riba karena ia dilarang dengan tegas, tetapi juga tidak gegabah memvonis setiap transaksi sebelum memeriksa akadnya.
Tentang utang, Islam menuntut ketegasan pada yang mampu. Rasulullah ﷺ bersabda:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ " .
"Penundaan (pembayaran utang) dari orang kaya adalah kezaliman, dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan (piutangnya) kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya." (Sahih Muslim 1564a)
Hadits ini masyhur dan diriwayatkan pula dalam Sahih al-Bukhari 2287, Bulugh al-Maram 1007, dan Riyad as-Salihin 1611. Maknanya lugas: orang yang mampu membayar tetapi menunda-nunda telah berbuat zalim. Berutang itu amanah, dan melunasinya ketika mampu adalah kehormatan. Karena itu, seorang muslim sebaiknya tidak menjadikan utang sebagai gaya hidup, dan tidak pula menyepelekan janji untuk membayar; menunda pelunasan padahal ada kemampuan bukanlah kecerdikan, melainkan menahan hak orang lain yang telah menolong kita di saat sempit. Namun keadilan Islam berjalan dua arah. Bagi yang benar-benar kesulitan, Allah berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۢ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqara: 280)
Inilah adab menagih yang diajarkan: memberi tenggang kepada yang sedang sempit, bahkan memaafkan sebagian utang disebut lebih baik. Menagih dengan meneror, mempermalukan, apalagi mendatangi rumah dengan senjata tajam, jelas berseberangan dengan ruh ayat ini. Kezaliman debitur yang mampu tapi mengemplang tidak pernah dijawab dengan kezaliman kreditur yang menagih secara brutal — keduanya sama-sama tercela.
Ada pula sisi yang kerap luput: kemudahan berutang itu sendiri. Paylater membuat "beli sekarang, bayar nanti" terasa ringan, padahal setiap akad menautkan tanggung jawab yang nyata. Islam mendorong kita berhati-hati sebelum berutang, sebab utang yang menumpuk tanpa perhitungan adalah pintu masuk bagi kezaliman — entah saat kita gagal bayar, entah saat kita ditagih. Menjaga diri agar tidak terjerat jauh lebih ringan daripada mencari jalan keluar setelah terlilit.
Panduan praktis. Sedapat mungkin hindari terjerat produk berbasis bunga; bila terlanjur, susun rencana pelunasan yang realistis dan jujur. Jika Anda mampu, jangan menunda — itu tuntutan hadits math-lul-ghaniyyi zhulm. Jika Anda benar-benar tak mampu, komunikasikan dengan itikad baik dan mintalah keringanan; QS Al-Baqara: 280 memberi Anda ruang untuk ditangguhkan. Bila menghadapi penagihan yang mengancam keselamatan, tempuh perlindungan hukum melalui pihak berwenang. Untuk menilai akad spesifik dan jalan keluar dari lilitan utang, bawalah ke ulama atau lembaga yang kompeten. Simpan pula bukti pembayaran dan komunikasi, sebab kejelasan hak dan kewajiban adalah bagian dari menegakkan keadilan yang diperintahkan agama.
Tanya-Jawab
T: Saya sudah terlanjur pakai paylater tiap bulan untuk belanja. Apakah saya berdosa terus-menerus? J: Fath al-Qarib menegaskan prinsip bahwa riba diharamkan, sementara penilaian atas produk tertentu adalah ranah ijtihad para ulama dan lembaga fatwa. Langkah bijak adalah menghentikan ketergantungan dan menuntaskan kewajiban yang ada. Untuk status pribadi Anda dan cara keluar yang tepat, konsultasikan kepada ulama setempat.
T: Penagih datang meneror dan mempermalukan saya di depan tetangga. Apakah cara begitu dibenarkan? J: Tidak ada sandarannya. QS Al-Baqara: 280 justru memerintahkan memberi tangguh kepada yang kesulitan, dan menagih dengan teror bertentangan dengan adab itu. Menunda saat mampu memang kezaliman debitur (hadits Sahih Muslim 1564a), tetapi menagih pun tak boleh dengan cara yang zalim; bila ada ancaman fisik, tempuh jalur perlindungan hukum dan mintalah nasihat ulama.
T: Saya benar-benar sedang tidak mampu membayar. Apa kata agama untuk kondisi seperti saya? J: QS Al-Baqara: 280 menegaskan bahwa yang berada dalam kesukaran berhak diberi tangguh sampai lapang, dan membebaskan sebagian utang itu lebih baik bagi pemberi pinjaman. Sampaikan keadaan Anda dengan jujur dan pertahankan niat melunasi, sebab yang tercela adalah menunda ketika mampu. Untuk penataan yang sesuai keadaan Anda, mintalah pertimbangan ulama setempat.
T: Kalau bunganya nol persen seperti promo, apakah masih terhitung riba? J: Ini pembahasan teknis: para ulama membedakan antara tambahan yang disyaratkan dalam akad dan biaya-biaya lain di luar pinjaman itu sendiri, dan Fath al-Qarib mengaitkan riba dengan adanya tambahan pada pertukaran tertentu. Karena perinciannya bergantung pada struktur akad yang sebenarnya, jangan menyimpulkan sendiri. Bawalah rincian akadnya kepada ulama atau lembaga fatwa.
Kemudahan berutang hari ini sering menyembunyikan beban yang datang belakangan, dan cara menagih yang beradab adalah bagian dari agama, bukan sekadar etika. Untuk menimbang akad yang Anda tanda tangani, hak Anda saat kesulitan, maupun batas cara menagih — rujuklah kepada ulama atau ustadz setempat agar keputusan Anda berpijak pada ilmu, bukan tekanan.
