Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 4Fiqh Pekan IniKamis, 30 Juli 2026

Artikel 4 — "Gharar dan Iming-iming Untung Cepat"

Apa yang terjadi. Sepekan ini kembali marak promo trading, aset kripto, dan skema investasi dengan janji untung cepat dan pasti. Pola korbannya berulang: tergiur imbal hasil tinggi, menyetor modal, lalu kehilangan segalanya ketika skema itu runtuh. Di tengah derasnya ajakan "harta Anda akan terus bertambah", umat bertanya: di mana garis antara investasi yang dibolehkan dan spekulasi yang bermasalah, dan bagaimana bersikap hati-hati terhadap harta?

Pertanyaan fiqhnya. Apa itu gharar dalam akad, apa beda spekulasi yang tercela dengan investasi yang sah, dan bagaimana prinsip kehati-hatian atas harta.

Peta pandangan. Inti persoalan spekulasi liar adalah gharar — ketidakjelasan yang berlebihan dalam akad. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ ‏.‏

"Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan lemparan batu (bai' al-hashah) dan jual beli yang mengandung ketidakjelasan (bai' al-gharar)." (Sahih Muslim 1513)

Larangan bai' al-gharar inilah yang menjadi saringan utama. Ketika sebuah "investasi" tidak jelas dari mana keuntungannya berasal, tidak ada usaha atau aset riil yang mendasarinya, dan hasilnya semata bergantung pada tebak-menebak, ia telah menyeberang ke wilayah yang dilarang. Gharar bukan sekadar risiko wajar yang memang ada dalam setiap usaha, melainkan ketidakjelasan mendasar yang membuat salah satu pihak sesungguhnya sedang berjudi atas nasibnya. Menariknya, tradisi fiqh justru dengan hati-hati membedakan yang batil dari yang sah. Dalam al-Umm, Imam asy-Syafi'i menilai syirkah al-mufawadhah — kongsi yang menjadikan dua orang berserikat atas segala yang mereka peroleh dengan cara apa pun, bahkan yang tak terkait modal bersama — sebagai batil, dan beliau bahkan menyerupakannya dengan qimar (perjudian). Sebaliknya, syirkah al-'inan, yaitu mencampurkan modal, bekerja padanya, lalu membagi keuntungan secara jelas, beliau nyatakan sah dan tidak mengapa. Di sinilah letak pembedanya: kongsi yang sah berpijak pada modal dan kerja yang nyata dengan pembagian yang terang, sedangkan yang menyerupai judi bertumpu pada keberuntungan semata.

Islam sama sekali tidak memusuhi perniagaan. Fiqh as-Sunnah menukil bahwa para ulama salaf tidak mempermasalahkan upah bagi samsar (perantara/broker), dan menegaskan kaidah "kaum muslimin terikat pada syarat-syarat (kesepakatan) mereka". Bahkan jual beli yang dipaksakan dinyatakan tidak sah karena perniagaan yang sah harus berpijak pada keridhaan kedua pihak, sebagaimana prinsip perdagangan atas dasar saling ridha (QS. An-Nisa: 29). Artinya, akad yang transparan, disepakati dengan rela, dan bersandar pada aktivitas ekonomi yang riil — itulah yang dijunjung. Yang ditolak adalah ketidakjelasan, penipuan, dan janji-janji yang menutupi kekosongan.

Ada pula sisi hati yang tak boleh diabaikan. Allah berfirman:

وَتَأْكُلُونَ ٱلتُّرَاثَ أَكْلًۭا لَّمًّۭا

"dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)," (QS. Al-Fajr: 19)

Ayat ini menegur ketamakan yang melahap harta tanpa peduli halal-haramnya — persis penyakit yang dieksploitasi skema untung cepat. Dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim diingatkan pula agar seseorang tidak tertipu oleh ta'mil, yaitu angan-angan panjang; dan bahwa niat serta cara yang keliru membuat "transaksinya merugi". Iming-iming kaya mendadak adalah angan-angan yang dijual, dan hati yang tamak adalah pintu masuknya.

Kehati-hatian ini bukan berarti menutup diri dari peluang. Islam menghargai orang yang mengembangkan hartanya lewat usaha yang halal dan terukur; yang ditolak bukanlah keuntungannya, melainkan menggantungkan harta pada ketidakpastian yang liar dan janji yang tak masuk akal. Prinsipnya sederhana: makin jelas dari mana untung berasal dan makin nyata usaha di baliknya, makin jauh sebuah transaksi dari gharar; makin kabur dan makin bergantung pada tebak-menebak, makin dekat ia kepada yang dilarang.

Panduan praktis. Sebelum menyetor sepeser pun, pastikan akadnya jelas: dari mana keuntungan berasal, apa aset atau usaha yang mendasarinya, dan bagaimana pembagian hasilnya — hindari yang penuh gharar (Sahih Muslim 1513). Curigai janji "pasti untung" pada instrumen yang jelas-jelas berisiko. Pilih kerja sama yang menyerupai syirkah 'inan — modal dan kerja nyata dengan bagi hasil terbuka — bukan skema yang bergantung pada keberuntungan. Sebagai kehati-hatian duniawi, periksa pula legalitas dan izin resminya. Dan jaga hati dari ketamakan yang membutakan. Tidak ada salahnya bertanya banyak dan menunda keputusan; ketergesaan justru sahabat karib penipuan. Untuk menilai akad tertentu, mintalah pertimbangan ulama.

Tanya-Jawab

T: Teman mengajak ikut trading, katanya sebulan pasti untung tiga puluh persen. Boleh tidak? J: Janji "pasti untung" pada instrumen berisiko mengandung gharar yang berat, sedangkan Rasulullah ﷺ melarang bai' al-gharar (Sahih Muslim 1513). Iming-iming imbal hasil tinggi yang pasti sering menutupi skema yang menyerupai perjudian, yang oleh Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm diserupakan dengan qimar. Jangan tergesa; periksa akadnya kepada ulama dan legalitasnya kepada otoritas resmi.

T: Saya sudah terlanjur menyetor ke investasi yang ternyata bodong. Bagaimana nasib uang saya? J: Sebagai korban penipuan, Anda berhak menuntut hak Anda melalui jalur hukum yang tersedia. Secara ruhani, jangan berputus asa dan jangan pula membalas dengan cara yang batil, sebab QS Al-Fajr: 19 justru mencela ketamakan yang melahap harta tanpa peduli halal-haramnya. Tempuh langkah hukum sambil meminta nasihat ulama untuk menenangkan sikap.

T: Jadi apakah semua investasi dan trading itu haram? J: Tidak. Fiqh as-Sunnah menegaskan bahwa perniagaan dan perantaraan (samsarah) dibolehkan dan bahwa jual beli harus berpijak pada keridhaan (QS An-Nisa: 29), sementara al-Umm mengesahkan kongsi yang berbasis modal dan kerja nyata. Yang dilarang adalah gharar dan skema mirip judi, bukan investasi yang jelas dan riil. Untuk menilai satu produk tertentu, tanyakan kepada ulama.

T: Kalau saya cuma ikut-ikutan karena teman-teman semua ikut, bagaimana? J: Ikut-ikutan tanpa memahami akad justru memperbesar gharar dan risiko tertipu angan-angan, dan Adab al-'Alim wa al-Muta'allim mengingatkan agar kita tidak diperdaya oleh ta'mil (angan-angan panjang). Pelajari dahulu duduk perkaranya dan jaga hati dari ketamakan. Untuk keputusan finansial yang menyangkut harta Anda, timbang matang-matang dan mintalah pertimbangan ulama.

Harta adalah amanah, dan menjaganya dari gharar serta ketamakan adalah bagian dari menjaga agama. Sebelum tergoda oleh janji untung cepat, telitilah akadnya dan bersihkan niatnya; dan untuk menimbang halal-haram sebuah skema investasi yang Anda hadapi, rujuklah kepada ulama atau ustadz setempat yang dapat memeriksa perinciannya dengan cermat.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan