Hadirin yang dimuliakan Allah, mari kita buka khutbah ini dengan sebuah ayat yang berbicara tentang bagaimana Allah mengatur rezeki manusia dalam siklus yang bergerak — kadang sempit, kadang lapang. Allah berfirman, mengisahkan ta'bir mimpi Nabi Yusuf 'alaihissalam:
"Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras (anggur)." (QS. Yusuf: 49)
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, ayat ini turun dalam konteks Mesir yang akan melewati tujuh tahun paceklik sebelum datang tahun kelegaan. Nabi Yusuf tidak hanya menakwil mimpi; beliau merancang tata kelola pangan yang adil agar rakyat tidak binasa di tahun sulit. Di sini ada pelajaran besar: rezeki memang dari Allah, tetapi cara manusia mendistribusikan buah kerja dan hasil bumi itu adalah ujian keadilan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Bumi yang subur bisa tetap menyisakan orang lapar bila keadilan absen. Dan pekan ini, kabar yang sampai kepada kita seolah menegur: apakah kita sedang berada di sisi Nabi Yusuf yang menata dengan adil, atau di sisi mereka yang menahan hak orang lain?
Dari berita pekan ini kita ketahui, ada sekelompok pekerja di sebuah rumah sakit yang tujuh bulan lamanya tidak menerima gaji — bukan karena mereka lalai, tetapi setelah mereka menuntaskan tugasnya — dan alih-alih dilunasi, kontrak mereka justru diputus. Ramai pula diperbincangkan kisah seorang guru yang setiap hari bertaruh nyawa menyeberangi jembatan kabel yang menggantung di atas sungai demi sampai ke ruang kelas, sementara honor yang diterimanya begitu kecil sampai hati kita perih membacanya. Di ruang percakapan publik, muncul pula kemarahan atas jaminan hari tua dan pesangon yang terasa terpangkas — dua hal yang seharusnya menjadi tabungan terakhir seorang buruh saat ia tak lagi mampu bekerja. Inilah wajah nyata dari zaman kita: mereka yang paling banyak menuang keringat justru paling rapuh perlindungannya.
Terhadap pola inilah agama kita berbicara dengan sangat keras. Dalam sebuah riwayat al-Bukhari, Rasulullah ﷺ menyampaikan firman Allah Ta'ala dalam hadits qudsi:
"Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: seseorang yang memberi janji dengan menyebut nama-Ku lalu ia berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu menunaikan pekerjaannya dengan tuntas, namun ia tidak memberikan upahnya." (Riyad as-Salihin 1587)
Renungkanlah, hadirin. Dalam banyak dosa, Allah menetapkan hukuman. Tetapi dalam tiga perkara ini, Allah sendiri yang menyatakan diri sebagai musuh pelakunya di hari Kiamat. Dan salah satu dari tiga itu adalah menahan upah pekerja yang sudah menuntaskan tugasnya. Bayangkan betapa beratnya, ketika seorang hamba berdiri di padang mahsyar, dan yang menjadi lawan tuntutannya bukan si buruh, melainkan Rabb semesta alam. Menunda gaji tujuh bulan, menawar jasa serendah mungkin karena tahu si pekerja terdesak, memotong hak yang sudah dijanjikan — dalam timbangan syariat, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perkara yang mengundang permusuhan Allah. Maka tugas kita, siapa pun yang pernah mempekerjakan orang lain — entah asisten rumah tangga, tukang bangunan, karyawan warung, atau kuli angkut — adalah memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun hak mereka yang kita tahan.
Ma'asyiral muslimin, keadilan kerja ini tidak berhenti pada upah buruh; ia meluas hingga ke tanah dan pangan yang menghidupi kita semua. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak mampu menanaminya dan tidak sanggup mengurusnya, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya sesama muslim." (Sahih Muslim 1536o)
Lihatlah betapa Islam membenci sumber daya yang menganggur sementara ada orang lapar. Tanah bukan untuk dipagari dan ditelantarkan demi spekulasi harga, melainkan untuk menghidupi. Sabda ini adalah teguran halus bagi budaya menimbun dan memeras: bila kau tak sanggup menggarap, jangan kau kunci pintu rezeki bagi yang mampu menggarap. Petani kita yang tertekan di ujung rantai pangan — yang menanggung risiko cuaca, mahalnya pupuk, dan panen tengah malam, namun sering dibayar paling murah — adalah orang-orang yang sabda ini bela. Ketika kita menawar hasil tani mereka sampai habis demi selisih recehan, sesungguhnya kita sedang menekan orang yang paling berjasa atas piring kita sendiri.
Dan agar kita tidak menyangka bahwa hak orang lemah itu hanya soal belas kasihan yang boleh diberi atau ditahan sesuka hati, dengarlah bagaimana Allah menyebutnya sebagai hak yang melekat. Allah berfirman tentang orang-orang yang beruntung, bahwa di dalam harta mereka:
لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
"...bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)." (QS. Al-Ma'aarij: 25)
Ayat ini menegaskan bahwa dalam harta yang kita pegang ada bagian yang secara syar'i bukan lagi milik kita sepenuhnya — ia hak orang yang kekurangan, baik yang berani meminta maupun yang menahan diri karena malu. Betapa banyak pekerja kecil di sekitar kita yang termasuk golongan al-mahrum — yang tidak pernah mengetuk pintu meminta-minta, tetapi hidup dalam kekurangan yang nyata. Menunaikan hak mereka bukan kedermawanan yang boleh kita banggakan; ia kewajiban yang kalau kita tahan, kita berutang.
Ma'asyiral muslimin, penting bagi kita memahami bahwa dalam pandangan Islam, bekerja mencari nafkah yang halal bukanlah perkara duniawi yang rendah, melainkan ibadah yang mulia. Menjaga harta — baik harta kita sendiri maupun hak atas upah pekerja — adalah salah satu maqashid, tujuan pokok syariat, yang disebut para ulama sebagai hifz al-mal. Dan menjaga jiwa manusia agar tetap hidup dengan layak, tidak binasa oleh kelaparan dan keputusasaan, adalah maqashid yang lebih tinggi lagi, yaitu hifz an-nafs. Ketika seorang buruh tidak dibayar hingga keluarganya kelaparan, yang terancam bukan hanya hartanya, tetapi jiwanya dan jiwa anak-anaknya. Maka menegakkan keadilan upah sesungguhnya adalah menegakkan dua pilar syariat sekaligus. Ini bukan urusan pinggiran; ini jantung dari misi kita sebagai umat yang diperintahkan menegakkan keadilan.
Dan tanggung jawab ini, hadirin, bukan sekadar pilihan pribadi yang boleh kita ambil atau tinggalkan. Allah menjadikan kita khalifah di muka bumi — bukan sebagai pemilik mutlak yang bebas menahan dan menimbun, melainkan sebagai pengelola amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika lahan-lahan subur dibiarkan menganggur demi menunggu harga naik, sementara petani kecil tak punya sejengkal tanah untuk digarap, di situ amanah istikhlaf sedang dikhianati. Ketika rantai pangan disusun sedemikian rupa sehingga yang menanam justru paling sedikit menerima, sementara yang hanya memindahkan barang meraup paling banyak, di situ keadilan sedang pincang. Nabi kita ﷺ mengajarkan agar tanah dihidupkan dan dibagi, bukan dikunci; agar hasil dibagi dengan adil, bukan dirampas sepihak. Inilah fardh kifayah kita bersama: memastikan bahwa bumi yang Allah tundukkan untuk kita benar-benar menghidupi seluas-luasnya, bukan segelintir saja.
Marilah kita kembali sejenak ke zaman Nabi untuk mengambil teladan. Para nabi, tanpa kecuali, adalah orang-orang yang bekerja dengan tangan mereka. Nabi Musa 'alaihissalam menggembala dan bekerja bertahun-tahun untuk maharnya. Nabi Dawud 'alaihissalam makan dari hasil kerja tangannya sendiri. Rasulullah ﷺ di masa mudanya menggembala kambing dan berdagang membawa amanah orang lain dengan kejujuran yang membuatnya digelari al-Amin. Para sahabat pun demikian: ada yang petani seperti kaum Anshar yang menggarap kebun kurma, ada yang pedagang seperti Abu Bakar dan Utsman, ada pula yang buruh kasar. Tidak ada satu pun riwayat yang merendahkan mereka karena pekerjaan tangannya. Justru sebaliknya, Islam mengangkat martabat setiap tangan yang bekerja halal. Maka bagaimana mungkin kita, umat Nabi ini, membiarkan seorang pekerja diremehkan, dihina profesinya, atau ditahan upahnya, seolah keringatnya tak bernilai?
Hadirin yang dirahmati Allah, kalau kita bawa cahaya ini ke keadaan kita hari ini, terasa betapa relevannya. Di sekitar kita hidup begitu banyak pekerja yang berdiri di tepi jurang ekonomi: tenaga honorer yang honornya tak seberapa, pekerja lepas harian yang tak punya jaminan, buruh yang cemas akan pemutusan hubungan kerja, petani dan nelayan yang untungnya dimakan tengkulak, serta para pekerja informal yang menjahit hidup dari upah harian. Ketika kita mendengar kabar gaji yang ditahan berbulan-bulan, atau honor yang tak sepadan dengan risiko nyawa, itu bukan cerita orang jauh — itu bisa jadi tetangga kita, kerabat kita, bahkan diri kita sendiri. Umat ini tidak akan kuat bila sebagian besar anggotanya hidup dalam kecemasan rezeki yang terus-menerus. Maka membela keadilan bagi pekerja adalah membela ketahanan umat itu sendiri. Dan membela di sini tidak selalu berarti turun ke jalan; ia bisa dimulai dari memastikan keadilan di rumah kita, di usaha kita, di transaksi kita sehari-hari.
Namun, hadirin, di tengah semua keprihatinan ini, Islam melarang kita berputus asa. Kabar tentang betapa sulitnya hari ini membeli rumah atau memenuhi kebutuhan pokok memang menekan dada. Tetapi seorang mukmin menyikapi kesempitan bukan dengan keputusasaan yang melumpuhkan, bukan pula dengan nekat menerjang riba dan pinjaman haram demi menutup gengsi. Ia menyikapinya dengan qana'ah yang aktif: hati yang tenang bersandar pada jaminan rezeki dari Allah, sekaligus tangan yang tak berhenti berikhtiar, berhemat, dan menabung. Ingatlah janji Allah lewat kisah Nabi Yusuf tadi — setelah tahun-tahun sulit, datang tahun kelegaan bagi mereka yang menata dengan bijak. Tugas kita adalah menjadi pribadi dan komunitas yang menata: menabung bersama, tolong-menolong tanpa riba, dan menjaga agar tak ada tetangga yang jatuh sendirian ke dalam jerat utang.
Hadirin yang dirahmati Allah, dari mimbar ini marilah kita bawa pulang beberapa langkah nyata. Pertama, bagi kita yang mempekerjakan siapa pun, jadikan pelunasan upah sebagai prioritas pertama, bukan sisa — bayar tepat waktu dan tepat jumlah, sebelum keringat mereka mengering. Kedua, mari kita periksa cara kita berbelanja: berhentilah menawar orang kecil hingga ke titik yang menyakiti, dan bila mampu, belilah langsung dari petani dan pedagang kecil di lingkungan kita. Ketiga, bagi keluarga yang tulang punggungnya kehilangan pekerjaan atau tak dibayar, mari komunitas masjid hadir dengan dana solidaritas dan pinjaman kebajikan tanpa riba, agar tidak ada saudara kita yang terjerumus ke pinjaman berbunyi mencekik. Keempat, mari kita hidupkan kembali budaya memanfaatkan lahan dan sumber daya yang menganggur — sepetak tanah kosong di lingkungan bisa menjadi kebun bersama yang menolong dapur banyak keluarga. Kelima, mari kita optimalkan zakat, khususnya zakat hasil tani dan zakat produktif, sebagai jaring pengaman yang bekerja sepanjang tahun. Dan keenam, mari kita jaga lisan dan sikap agar tak pernah meremehkan pekerjaan apa pun yang halal — sebab yang hina di sisi Allah bukanlah pekerjaan rendahan, melainkan hati yang menahan hak orang lain.
Ma'asyiral muslimin, Nabi kita ﷺ sendiri hidup dalam kesederhanaan yang jauh dari kemewahan. Beliau pernah menahan lapar bersama para sahabat, mengganjal perut dengan batu, dan tetap memanggul beban umat dengan penuh kasih. Ketika beliau memperoleh seorang pelayan, beliau berpesan agar diperlakukan dengan baik. Inilah teladan pemimpin dan majikan sejati: bukan yang menumpuk lalu menahan, melainkan yang berbagi beban dan menjaga martabat setiap orang yang bekerja untuknya. Beliau tidak pernah menjadikan kekuasaan atau kepemilikan sebagai alasan untuk menekan yang lemah; justru semakin besar amanah di pundaknya, semakin lembut sikapnya kepada mereka yang melayaninya. Di sinilah letak keagungan yang sesungguhnya — bukan pada seberapa banyak yang bisa kita kumpulkan, melainkan pada seberapa adil kita menunaikan hak orang lain. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang menegakkan keadilan atas mereka yang lemah, dan menjauhkan kita dari menjadi lawan tuntutan-Nya di hari yang tiada perlindungan kecuali perlindungan-Nya.
Hadirin yang dimuliakan Allah, ada satu sisi dari hadits qudsi tadi yang perlu kita gali lebih dalam. Allah menyebut penahan upah sejajar dengan penjual manusia merdeka. Mengapa demikian beratnya? Karena keduanya sama-sama merampas sesuatu yang tak ternilai: yang satu merampas kemerdekaan, yang lain merampas hasil dari waktu, tenaga, dan hidup seseorang yang telah ia serahkan. Upah bukan pemberian; ia adalah bagian dari diri si pekerja yang telah menjelma menjadi kerja. Menahannya sama dengan menahan sebagian hidupnya.
Sisi kedua yang perlu kita renungkan adalah bahwa keadilan kerja bukan hanya beban para majikan besar dan pemilik modal. Ia adalah tanggung jawab kolektif kita — sebuah fardh kifayah. Ketika ada pekerja yang dizalimi di lingkungan kita dan kita diam karena merasa "itu bukan urusanku", maka dosa pembiaran itu ditanggung bersama. Sebaliknya, ketika sebagian dari kita bergerak — mendampingi, mengadvokasi, menolong — gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Maka jangan pernah meremehkan langkah kecil: satu keluarga yang kita bantu, satu hak yang kita perjuangkan, satu pekerja yang kita bela, semuanya tercatat.
Sisi ketiga, marilah kita jujur pada diri sendiri. Mudah bagi kita mengecam korporasi yang menahan gaji, sementara kita sendiri lupa membayar tukang yang memperbaiki rumah, atau menunda upah asisten rumah tangga dengan alasan "nanti dulu". Keadilan yang sejati dimulai dari meja kita sendiri, dari dompet kita sendiri, dari orang-orang kecil yang setiap hari melayani hidup kita. Semoga Allah tidak mendapati kita menuntut keadilan di luar sambil menzalimi di dalam.