Peristiwa. Dari negeri yang jauh datang kabar yang sukar dicerna akal: puluhan jasad warga sipil ditemukan sekaligus di reruntuhan sebuah rumah. Bukan satu-dua korban, melainkan sederet nyawa tak berdosa yang lenyap dalam satu tempat, di antara puing yang runtuh. Kabar semacam ini mudah membuat hati menjadi tumpul — angka berganti angka, reruntuhan berganti reruntuhan, sampai kita nyaris lupa bahwa setiap yang tertimbun itu adalah sebuah jiwa yang punya nama, wajah, dan keluarga. Ayat tentang kesucian jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh hadir untuk mengembalikan rasa itu: bahwa setiap darah yang tertumpah secara zalim berharga, dan yang terzalimi memiliki hak keadilan di sisi Allah. Kabar seperti ini menguji hati dengan cara yang halus. Ketika korban berjatuhan dalam jumlah besar dan berulang, ada godaan diam-diam untuk menutup rasa, menganggapnya sekadar deretan angka dari negeri yang jauh, lalu melanjutkan hidup seakan tak terjadi apa-apa. Ayat tentang kesucian jiwa hadir justru untuk menolak pembiusan itu — mengembalikan bobot dan kehormatan pada setiap nama yang kini tertimbun di bawah reruntuhan.
Ayat pekan ini.
وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًۭا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًۭا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًۭا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
QS. Al-Isra: 33
Tafsir. Ibn Katsir membuka penafsiran ayat ini dengan menegaskan larangan membunuh tanpa alasan yang sah. Ia mengutip hadits dalam kedua kitab Shahih bahwa darah seorang muslim tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga sebab, dan hadits lain yang menyatakan bahwa lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Pada penggal ﴿وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًۭا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًۭا﴾, Ibn Katsir menjelaskan bahwa kekuasaan (sulthan) itu diberikan atas si pembunuh, dan ahli waris korban punya pilihan: menuntut qishash, memaafkan dengan diyat, atau memaafkan tanpa tebusan. Adapun ﴿فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ﴾ ia maknai sebagai larangan bagi ahli waris untuk melampaui batas — seperti memutilasi jasad, atau membalaskan dendam kepada orang selain si pembunuh. Sedangkan ﴿إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًۭا﴾ berarti ahli waris itu ditolong menghadapi si pembunuh, baik oleh syariat maupun oleh ketetapan Ilahi (Tafsir Ibn Kathir on 17:33).
Ath-Thabari sejalan dan memperkaya. Ia menerangkan bahwa jiwa yang Allah haramkan tidak boleh dibunuh "kecuali dengan haq," dan hak itu dirinci lewat sebab-sebab yang sah — sebagaimana ia bawakan dari Qatadah. (Rincian hukum ini disampaikan sebagai makna ayat menurut mufassir, bukan sebagai keputusan hukum dalam renungan ini.) Pada ﴿فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًۭا﴾, Ath-Thabari menukil Ibn Abbas bahwa "sulthan" adalah hujjah dan kekuatan dari Allah yang menjadi hak wali korban — entah menuntut diyat atau qishash. Yang paling menggetarkan adalah penjelasannya atas ﴿فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ﴾: ia menggambarkan kebiasaan Jahiliyyah, ketika seseorang terbunuh, wali korban kerap tidak puas hanya membunuh si pelaku, melainkan mengincar orang terpandang dari kabilah pelaku lalu membunuhnya sebagai ganti, sementara pelaku sebenarnya dibiarkan. Allah melarang keras hal itu: membunuh selain si pembunuh adalah maksiat dan tindakan melampaui batas. Sa'id bin Jubair meringkasnya, "jangan bunuh dua orang karena satu," dan Qatadah menambahkan, "jangan bunuh selain pembunuhnya, dan jangan mencincangnya." Tentang ﴿إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًۭا﴾, Ath-Thabari merajihkan bahwa yang ditolong itu adalah pihak yang terzalimi, sebab Allah sendiri yang menetapkan hak dan kekuasaan baginya — dan cukuplah itu sebagai pertolongan dari Allah (Tafsir al-Tabari on 17:33).
Ath-Thabari juga mencatat keragaman pandangan tentang makna sulthan yang diberikan kepada wali korban: Ibn Abbas memaknainya sebagai bukti dan kekuatan dari Allah — hak menuntut diyat atau qishash; Adh-Dhahhak menyebut pilihan memaafkan atau mengambil diyat; sedangkan Qatadah menegaskannya sebagai qishash yang Allah tetapkan. Yang lebih dalam lagi, Ath-Thabari menukil riwayat bahwa ayat ini turun di Makkah, ketika kaum musyrik kerap membunuh para sahabat secara diam-diam. Allah lalu berpesan: barangsiapa dari mereka membunuh kalian, janganlah pembunuhan itu mendorong kalian untuk membunuh ayah, saudara, atau seorang pun dari kerabatnya yang tak bersalah — walau mereka musyrik — tetapi bunuhlah hanya pelakunya. Larangan melampaui batas ini, dengan demikian, telah ditanamkan sejak dini, jauh sebelum umat dibolehkan berperang.
Tadabbur & Ibrah. Dua hal dari pool tafsir ini terasa langsung menyapa kabar dari reruntuhan itu. Pertama, kesucian jiwa: Allah mengharamkan darah yang tak berdosa, dan menurut Ibn Katsir, lenyapnya dunia lebih ringan di mata Allah daripada satu nyawa yang dibunuh zalim. Maka puluhan jiwa dalam satu rumah bukanlah "angka" — ia adalah kehormatan yang Allah jaga. Kedua, larangan melampaui batas: gambaran Jahiliyyah yang membunuh orang terpandang menggantikan pelaku sebenarnya adalah cermin dari setiap pembalasan membabi buta yang menimpa mereka yang tak bersalah. Wahyu menamai itu sebagai israf — kezaliman baru yang berkedok keadilan. Namun di tengah kepedihan, ada hiburan yang kokoh: yang terzalimi manshur, ditolong. Sekalipun keadilan dunia gagal, hak mereka tidak pernah hangus di sisi Allah. Itulah satu ibrah utamanya: darah yang tertumpah secara zalim tidak pernah dilupakan Allah; yang terzalimi dijanjikan pertolongan, dan orang beriman dilarang menjawab kezaliman dengan kezaliman yang melampaui batas. Rahmat ayat ini bukan mengajak menumpuk dendam, melainkan menyandarkan luka pada Zat yang tidak pernah lalai.
Maka renungan ini menuntun kita pada dua sikap sekaligus. Di satu sisi, hati yang terluka oleh kabar nyawa-nyawa tak berdosa itu dihibur: yang terzalimi manshur, tidak pernah sendirian, dan haknya terjaga di sisi Zat yang tidak mungkin lalai. Di sisi lain, wahyu menahan kita dari membalas dengan cara yang justru menciptakan korban tak bersalah yang baru — persis kebiasaan Jahiliyyah yang dikecam Ath-Thabari. Menghormati kesucian jiwa berarti menolak dua kezaliman sekaligus: kezaliman yang menumpahkan darah tak berdosa, dan kezaliman balasan yang melampaui batas. Keduanya sama-sama diharamkan, dan keduanya sama-sama menodai kehormatan yang Allah tetapkan atas setiap jiwa.
Tanya-Jawab
T: Ayat ini menyebut jiwa "diharamkan kecuali dengan haq." Apa maksud "kecuali dengan haq" menurut mufassir? J: Ibn Katsir dan Ath-Thabari menerangkan bahwa darah yang terlindungi hanya boleh ditumpahkan lewat sebab-sebab sah yang mereka rinci dari dalil, bukan atas kehendak siapa pun. Ini disampaikan sebagai makna ayat; untuk penerapan hukumnya secara rinci, rujuklah ulama atau kanal Fiqh.
T: Kalau keadilan dunia gagal menolong korban yang terzalimi, apa yang ayat ini janjikan? J: Ath-Thabari menegaskan bahwa Allah menjadikan bagi pihak yang terzalimi sebuah sulthan — hak dan kekuatan — dan ﴿إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًۭا﴾ berarti ia ditolong. Ibn Katsir menambahkan pertolongan itu datang lewat syariat dan ketetapan Ilahi, sehingga haknya tidak pernah hangus.
T: Apa arti "jangan melampaui batas dalam membunuh"? J: Ath-Thabari menggambarkan kebiasaan Jahiliyyah yang membalas kepada orang terpandang selain pelaku, lalu Allah melarangnya; Ibn Katsir menegaskan larangan memutilasi jasad dan membalas kepada selain si pembunuh. Intinya, kezaliman tidak boleh dijawab dengan kezaliman baru.
T: Apakah ayat ini memberi saya hak menghukum sendiri orang yang saya anggap bersalah? J: Tidak demikian maksudnya. Ayat berbicara tentang hak yang ditegakkan melalui jalur yang sah, bukan main hakim sendiri; ini renungan makna, bukan penetapan hukum. Untuk perkara nyata, serahkan kepada otoritas yang berwenang dan rujuk ulama.
Penutup. Renungan ini adalah tadabbur makna yang berbantuan AI, bukan tafsir muktamad; untuk pendalaman dan keputusan hukum, silakan merujuk kepada ahli tafsir dan ulama yang terpercaya.
