Khutbah Pertama
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ السَّعْيَ فِي طَلَبِ الرِّزْقِ عِبَادَةً، وَجَعَلَ الْعَدْلَ بَيْنَ النَّاسِ فَرِيضَةً لَازِمَةً، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّهَا خَيْرُ زَادٍ لِيَوْمٍ لَا يَنْفَعُ فِيهِ مَالٌ وَلَا بَنُونَ.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, mari kita membuka khutbah pekan ini dengan satu ayat yang justru berbicara tentang orang-orang yang bekerja di tempat paling keras — di tengah laut, mencari nafkah dengan perahu kecil.
أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
"Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera" (QS. Al-Kahf: 79).
Ayat ini adalah penggalan kisah Nabi Khidir 'alaihissalam bersama Nabi Musa 'alaihissalam. Perahu itu sengaja dilubangi bukan untuk merusak, tetapi untuk menyelamatkannya dari seorang raja zalim yang merampas setiap perahu yang masih utuh. Allah menempatkan diri-Nya sedemikian dekat dengan nasib nelayan miskin itu sampai-sampai sebuah "kerusakan kecil" dibenarkan demi menjaga alat mencari nafkah mereka dari perampasan yang lebih besar. Ini adalah pelajaran pertama yang ingin kita renungkan pekan ini: Allah tidak pernah abai pada nasib orang yang bekerja dengan tangannya sendiri, sekalipun ia hanya pemilik satu perahu kecil di tepi laut.
Kita membawa ayat ini ke tengah kabar yang sampai kepada kita pekan ini. Ramai diperbincangkan tentang provinsi yang mulai ditinggalkan sebagian investor karena ongkos buruh dinilai jauh lebih tinggi dibanding provinsi tetangga, sehingga pabrik-pabrik padat karya disebut mulai bergeser ke tempat yang lebih murah. Bagi kita yang duduk di masjid ini, ini bukan sekadar berita ekonomi. Di balik setiap pabrik yang berpindah, ada ribuan buruh yang tidak tahu apakah pekerjaannya masih ada bulan depan, ada keluarga yang menggantungkan dapur pada gaji bulanan yang datang dari mesin jahit atau lini produksi.
Kabar lain yang sampai kepada kita pekan ini datang dari saudara-saudara yang bekerja di negeri orang. Sebuah seruan yang disampaikan langsung kepada pemimpin negara tetangga, di tengah sorotan pada nasib pekerja migran kita, mengingatkan bahwa banyak dari mereka merasa keluhannya lebih cepat didengar bila disuarakan keluar daripada disalurkan dari dalam. Ini adalah luka yang perlu kita akui bersama: seorang pekerja migran yang jauh dari kampung halaman berhak mendapat pembelaan yang cepat, bukan pembelaan yang datang setelah kabar sudah viral ke mana-mana.
Bahkan mereka yang belum lagi bekerja pun ikut gelisah. Pekan ini kita juga mendengar pertanyaan yang ringan nadanya tetapi berat maknanya — tentang jurusan kuliah apa yang mudah mencari kerja di zaman sekarang. Pertanyaan seperti ini biasanya keluar dari mulut anak muda yang sudah mulai menghitung masa depannya sejak sebelum lulus, karena dunia kerja yang mereka lihat dari kakak-kakak kelasnya terasa tidak lagi pasti.
Kegelisahan ini bertemu dengan kabar dari jauh: krisis pangan yang disebut sedang melanda sebagian dunia, harga makanan yang melonjak tajam di sana, dan pertanyaan tentang seberapa jauh jarak antara orang paling kaya dengan orang kebanyakan. Semua kabar ini, dari yang paling dekat sampai yang paling jauh, menenun satu benang yang sama: rakyat pekerja dan rakyat tani sedang berada di titik yang tidak nyaman, mempertanyakan apakah kerja keras mereka masih dijaga oleh sistem yang adil.
Jamaah yang dirahmati Allah, di sinilah kita perlu menegaskan satu hal: Islam tidak pernah membiarkan nasib pekerja, petani, dan nelayan sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata. Ada seperangkat amanah syariat yang secara eksplisit melindungi mereka — bukan sebagai kebijakan tambahan, tetapi sebagai bagian dari rukun agama itu sendiri.
Amanah pertama yang ingin kita bahas adalah amanah zakat yang secara langsung menyentuh dunia kerja dan pertanian.
تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي خَمْسَةِ أَشْيَاءَ
"Zakat itu wajib pada lima jenis harta" (Fath al-Qarib — كتاب أحكام الزكاة / • ما تجب فيه الزكاة / • زكاة المواشي) — demikian salah satu kaidah fikih yang diwariskan ulama kita dalam kitab-kitab fikih klasik. Empat di antaranya secara langsung menyentuh dunia kerja dan pertanian: hewan ternak, emas dan perak, hasil tanaman pokok, dan buah-buahan — kategori yang mencakup nyaris seluruh bentuk kekayaan yang dihasilkan lewat kerja tangan dan tanah. Coba kita renungkan: kenapa Allah mewajibkan zakat justru pada hasil panen dan ternak, bukan hanya pada tabungan di bank? Karena hasil bumi dan ternak adalah buah keringat langsung dari petani dan peternak, dan justru di titik itulah Allah menitipkan hak orang lain — supaya kekayaan yang lahir dari tanah tidak berhenti hanya di tangan pemiliknya, tetapi mengalir menjadi keadilan bagi yang membutuhkan. Zakat pertanian bukan beban tambahan bagi petani; ia adalah pengingat bahwa hasil bumi yang berlimpah selalu punya hak orang lain di dalamnya, dan penunaian hak itu adalah bagian dari kesucian rezeki itu sendiri.
Amanah kedua datang dari teladan Rasulullah ﷺ sendiri, yang justru pernah menjadi mitra kerja bagi para petani penggarap.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَ…
Rasulullah ﷺ bersabda dan mempraktikkan sendiri — diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah ﷺ mengadakan perjanjian kerja sama dengan penduduk Khaibar atas lahan dan pepohonan, dengan syarat beliau memperoleh separuh dari hasil buah-buahan dan panennya" (Sahih Muslim 1551a). Bayangkan, jamaah sekalian: pemimpin umat, penerima wahyu, justru mencontohkan sendiri bagaimana sebuah kemitraan kerja yang adil dijalankan — bukan dengan menekan pihak yang menggarap tanah, tetapi dengan pembagian hasil yang jelas dan disepakati di muka. Inilah akar dari apa yang kita kenal sebagai muzara'ah, kerja sama bagi hasil pertanian, yang sampai hari ini masih menjadi model penting bagi keadilan ekonomi pedesaan. Ketika sebuah provinsi bersaing menurunkan ongkos buruh serendah mungkin demi menarik investor, teladan Khaibar ini mengajak kita bertanya balik: adilkah kesepakatan itu bagi kedua belah pihak, atau hanya menguntungkan satu pihak yang punya posisi tawar lebih kuat?
Amanah ketiga menegaskan bahwa hak orang miskin dalam harta bukanlah sedekah sukarela, melainkan hak yang sudah ditetapkan sejak awal.
لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
"Bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa yang tidak mau meminta" (QS. Al-Ma'aarij: 25). Allah berfirman dalam ayat ini — melanjutkan ayat sebelumnya yang menyebutkan bahwa dalam harta orang-orang beriman ada hak yang jelas ditetapkan — bahwa hak itu diperuntukkan bagi dua golongan: mereka yang berani meminta, dan mereka yang begitu terjaga harga dirinya sehingga memilih diam meski kekurangan. Berapa banyak buruh yang di-PHK pekan ini memilih diam, tidak mengeluh di media sosial, tidak menuntut, hanya pulang dan mencari jalan sendiri? Merekalah al-mahrum yang disebutkan ayat ini — bukan karena tidak berhak, tetapi karena kehormatan dirinya lebih besar dari keluhannya. Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban kita mencari mereka, bukan menunggu mereka mengetuk pintu.
Amanah keempat berbicara tentang batas beban yang boleh dipikulkan kepada seorang pekerja.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah ﷺ menegaskan prinsip bahwa seorang pekerja yang dituntut menyelesaikan kewajibannya tidak boleh dibebani secara berlebihan — "budak yang sebagian dirinya telah dimerdekakan akan dituntut untuk bekerja demi bagian yang belum dimerdekakan, tanpa dibebani secara berlebihan" (Sahih Muslim 1503f). Kalau terhadap seorang budak sekalipun — posisi yang secara sosial paling lemah pada zamannya — syariat sudah menetapkan batas beban kerja yang manusiawi, apalagi terhadap buruh pabrik yang bekerja penuh delapan jam sehari, apalagi terhadap pekerja migran yang jauh dari keluarga, apalagi terhadap petani yang sudah menyerahkan tenaganya sejak subuh ke ladang. Prinsip ini seharusnya menjadi rambu bagi setiap pengusaha muslim: keuntungan usaha tidak boleh dikejar dengan cara memeras tenaga pekerja melebihi batas kewajaran.
Jamaah yang dimuliakan Allah, empat amanah ini — zakat hasil bumi, kemitraan kerja yang adil, hak orang miskin yang tidak meminta, dan batas beban kerja yang manusiawi — bukan empat aturan yang berdiri sendiri-sendiri. Keempatnya adalah satu sistem yang saling menopang, dirancang supaya orang yang bekerja dengan keringatnya sendiri tidak pernah kehilangan martabat, betapa pun kecil posisi tawarnya di hadapan pemilik modal atau pemilik lahan. Di Indonesia hari ini, ketika PHK datang lewat pesan singkat, ketika pekerja migran mengadu ke negeri seberang, ketika petani menjual hasil panennya dengan harga yang ia sendiri tidak tentukan — sistem amanah ini menuntut untuk dihidupkan kembali, bukan di atas kertas, tetapi di meja perundingan upah, di kontrak bagi hasil sawah, di kas zakat masjid kita.
Maka pekan ini, ada beberapa langkah nyata yang bisa kita bawa pulang. Pertama, bagi kita yang punya usaha atau posisi mempekerjakan orang lain, periksa kembali apakah upah yang kita berikan sudah adil dan dibayarkan tepat waktu. Kedua, bagi pengurus masjid, mari mulai mendata keluarga jamaah yang bekerja sebagai buruh atau petani penggarap, supaya bila ada yang terkena PHK atau gagal panen, masjid sudah punya data untuk segera membantu. Ketiga, bagi keluarga yang punya anggota bekerja sebagai pekerja migran, jangan menunggu masalah membesar — bangun komunikasi rutin dan libatkan pengurus RT sejak dini. Keempat, bagi kita yang memiliki lahan pertanian atau kebun, hitung kembali kewajiban zakat zuru' pada hasil panen kita, dan tunaikan sebagai hak, bukan sebagai pemberian. Kelima, mari jadikan doa untuk saudara kita yang sedang mencari kerja atau baru terkena PHK sebagai bagian dari doa keluarga kita setiap hari, karena doa adalah amanah yang paling murah tetapi paling sering kita lupakan.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, izinkan kami menegaskan kembali tiga sisi dari khutbah pertama tadi. Pertama, keadilan terhadap pekerja dan petani bukan wacana sekuler yang kita pinjam dari luar — ia adalah amanah yang sudah tertanam dalam zakat, dalam kontrak kerja sama Nabi ﷺ di Khaibar, dan dalam batas beban kerja yang diajarkan sejak belasan abad lalu. Ketika kita membela hak buruh atau petani, kita sedang menjalankan syariat, bukan sekadar mengikuti tren keadilan sosial zaman sekarang.
Kedua, kita perlu jujur bahwa sebagian dari kita mungkin berada di posisi yang punya kuasa atas pekerjaan orang lain — sebagai pemilik usaha kecil, sebagai pemberi kerja harian, sebagai pemilik sawah yang mempekerjakan buruh tani. Pada posisi itu, amanah yang dibebankan kepada kita jauh lebih besar daripada sekadar membayar upah; kita dituntut memastikan upah itu adil, tepat waktu, dan tidak membebani melebihi kemampuan.
Ketiga, bagi kita yang hari ini berada di posisi pekerja, buruh, atau petani penggarap — ingatlah bahwa ayat tentang perahu nelayan miskin tadi adalah janji bahwa Allah tidak pernah lalai memperhatikan nasib kalian, sekalipun dunia terasa tidak berpihak. Kesabaran kalian dalam mencari nafkah yang halal, sekalipun penuh ketidakpastian, dicatat sebagai ibadah di sisi Allah.
Marilah kita tutup khutbah ini dengan doa.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ. اَللّٰهُمَّ يَسِّرْ أَرْزَاقَ الْعُمَّالِ وَالْفَلَّاحِيْنَ وَالصَّيَّادِيْنَ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْ كَسْبِهِمْ، وَاجْعَلْ سَعْيَهُمْ مَشْكُوْرًا وَرِزْقَهُمْ حَلَالًا وَاسِعًا، وَمَنْ فُصِلَ مِنْهُمْ مِنْ عَمَلِهِ فَاكْتُبْ لَهُ بَابًا خَيْرًا مِنْهُ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَأَلْهِمْهُمُ الْعَدْلَ بَيْنَ الْعُمَّالِ وَأَصْحَابِ الْأَعْمَالِ. اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
