Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 1Fiqh Pekan IniAhad, 9 Agustus 2026

Artikel 1 — "Terjerat Utang, Menata Adab Berpiutang"

Peristiwa pekan ini. Kabar tentang melonjaknya penyaluran pinjaman online kembali menjadi perbincangan. Bersamaan dengan itu, kebiasaan berbelanja dengan skema paylater — sebagaimana diberitakan pada beberapa layanan cicilan yang populer — dan praktik "gesek tunai" (gestun) makin lazim di tengah masyarakat. Suasana batin publik bahkan terekam dalam gurauan yang beredar tentang sosok "suami idaman" yang salah satu cirinya adalah tidak terjerat pinjol. Di balik gurauan itu ada kegelisahan yang jujur: makin banyak orang merasa hidupnya digantung oleh cicilan dan bunga.

Pertanyaan fiqihnya. Umat bertanya beberapa hal sekaligus. Apakah semua bentuk pinjaman itu terlarang, ataukah yang bermasalah hanya tambahan bunganya? Bagaimana kedudukan orang yang sudah terlanjur berutang dan kini kesulitan membayar? Dan adakah adab yang mesti dijaga, baik oleh yang berutang maupun yang memberi utang, agar hubungan muamalah tetap bersih?

Peta pandangan. Al-Qur'an menyebut praktik memakan riba dalam rangkaian celaan terhadap perbuatan yang melampaui batas:

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًۭا

"dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." — QS. An-Nisaa: 161

Ayat ini, sebagaimana dipahami banyak ulama, menautkan riba dengan memakan harta orang lain secara batil. Untuk memahami apa yang disebut riba, para fuqaha memberi batasan. Dalam Fathul Qarib disebutkan bahwa riba secara bahasa berarti tambahan, sedangkan secara syara':

وشرعًا مقابلةُ عوض بآخر مجهول التماثل في معيار الشرع حالةَ العقد أو مع تأخير في العِوَضَين أو أحدهما

"...mempertukarkan suatu pengganti ('iwadh) dengan pengganti yang lain, yang tidak diketahui kesamaan keduanya menurut takaran syar'i pada saat akad, atau disertai penangguhan pada kedua 'iwadh atau pada salah satunya." — Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • الربا في الذهب والفضة والمطعومات

Dalam kitab yang sama ditegaskan sebagai laporan hukum bahwa "riba itu haram", dan pembahasannya berkisar pada pertukaran yang mensyaratkan sama takaran (mitslan bi-mitslin) dan tunai pada barang-barang ribawi. Dari sini, mayoritas ulama memandang bahwa inti persoalan utang berbunga adalah adanya tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman — bukan sekadar tindakan berutangnya. Berutang untuk kebutuhan yang nyata bukanlah aib; yang dikhawatirkan adalah bila akadnya mengandung tambahan yang terlarang atau menyeret pada kezaliman.

Adapun bagi yang sudah punya kewajiban membayar, Islam menekankan adab menunaikannya tepat waktu. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ

"Penundaan (pembayaran hutang) oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, apabila piutang salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu (membayar), hendaklah ia menerima pengalihan itu." — Sahih al-Bukhari 2287

Hadis ini, menurut penjelasan para ulama, menyoroti sikap orang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda — itulah yang disebut kezaliman. Ia sekaligus mengajarkan lapang dada dalam urusan piutang. Adab peminjam pun disinggung dalam tradisi keilmuan kita; dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim, dalam konteks meminjam kitab, disebutkan:

وينبغي للمستعير أن يشكر للمعير ذلك ويجزيه خيرًا، ولا يطيل مقامه عنده من غير حاجة بل يرده إذا قضى حاجته

"Sepatutnya peminjam bersyukur kepada pemberi pinjaman dan membalasnya dengan kebaikan, dan jangan memperpanjang waktu (barang pinjaman) di tangannya tanpa hajat — kembalikan setelah selesai hajat." — Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الرابع في الآداب مع الكتب التي هي آلة العلم / الثاني

Meski konteks aslinya adalah peminjaman kitab, prinsipnya — bersyukur kepada pemberi pinjaman, tidak menahan-nahan, dan segera mengembalikan begitu hajat selesai — secara umum menuntun adab siapa pun yang berutang.

Penting pula dicatat, para ulama lazim membedakan antara qardh (pinjaman kebaikan) dan riba. Meminjamkan harta kepada yang membutuhkan pada asalnya adalah kebajikan yang dianjurkan, selama pengembaliannya sepadan dengan pokoknya tanpa tambahan yang disyaratkan. Yang mengubahnya menjadi persoalan adalah ketika kesepakatan menautkan tambahan pada penundaan atau pada pokok pinjaman — inilah yang masuk ke dalam batasan riba sebagaimana dirumuskan Fathul Qarib di atas. Dari sudut pandang ini, praktik seperti "gesek tunai" dan cicilan berbunga dilihat para ulama bukan sekadar soal legal-tidaknya secara administratif, melainkan soal bersih-tidaknya cara harta itu berpindah. Karena itu, memahami akadnya lebih penting daripada sekadar melihat namanya, dan di sinilah bimbingan orang berilmu sangat dibutuhkan.

Panduan praktis. Pertama, pisahkan antara berutang (yang boleh, bahkan kadang perlu) dan akad berbunga yang dipersoalkan ulama; jika terpaksa berutang, cari jalan yang paling bersih dari tambahan yang disyaratkan. Kedua, hindari menjadikan cicilan konsumtif sebagai gaya hidup; belanja dengan talangan untuk barang yang tidak mendesak adalah pintu paling mudah menuju jerat. Ketiga, bagi yang sudah terlanjur, jangan menambah masalah dengan menunda-nunda saat sebenarnya mampu — itu termasuk yang dicela dalam hadis di atas; susun rencana pelunasan yang realistis. Keempat, bagi yang berpiutang, jadilah pemberi kelonggaran; tekanan yang berlebihan justru menjauhkan keberkahan. Semua ini dilakukan dengan tenang, tanpa menghakimi diri sendiri secara berlebihan, sambil memohon pertolongan Allah untuk keluar dari himpitan.

Tanya-Jawab

T: Saya terlanjur pakai paylater untuk beli kebutuhan, sekarang menyesal. Apakah semua yang saya bayar otomatis menjadi dosa yang menempel seumur hidup? J: Yang dipersoalkan para ulama adalah unsur tambahan yang disyaratkan dalam akad, bukan diri Anda sebagai pribadi. Sikap yang diajarkan adalah bertobat, menyelesaikan kewajiban dengan cara terbaik, lalu menutup pintu itu ke depan; hadis Sahih al-Bukhari 2287 menekankan pentingnya tidak menunda pembayaran ketika mampu. Untuk memilah rincian akad yang sudah berjalan, tanyakan kepada ustadz atau ulama setempat yang bisa melihat kontraknya langsung.

T: Kalau cicilannya benar-benar 0% tanpa bunga, apakah itu aman? J: Sebagian ulama memandang skema tanpa tambahan yang disyaratkan lebih ringan persoalannya, tetapi tetap perlu dicermati adakah biaya lain yang tersembunyi atau denda yang berfungsi seperti bunga. Prinsip Fathul Qarib tentang kejelasan dan larangan tambahan yang tidak sah menjadi rambu di sini. Karena tiap produk berbeda, mintalah penilaian ulama atas skema yang spesifik Anda hadapi.

T: Saya benar-benar butuh berutang untuk biaya berobat keluarga. Apakah saya berdosa? J: Berutang untuk kebutuhan yang nyata pada dasarnya dibolehkan dan bukan aib; yang dijaga adalah kebersihan akad dan niat untuk melunasi. Utamakan meminjam dari sumber yang tidak menuntut tambahan terlarang, dan tunaikan tepat waktu sesuai adab dalam hadis di atas. Bila pilihan Anda sempit, uraikan situasinya kepada ulama setempat agar diberi jalan keluar yang paling selamat.

Perlu ditegaskan, tulisan ini hanya memetakan pandangan yang dilaporkan dari sumber-sumber, bukan vonis atas kasus pribadi siapa pun. Untuk keputusan yang menyangkut akad dan utang Anda sendiri, sampaikanlah rinciannya kepada ulama atau ustadz yang Anda percayai di lingkungan Anda, agar nasihatnya tepat dengan keadaan yang sebenarnya.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan