Artikel 2 — "Menang Cepat yang Menghancurkan Diri"
Peristiwa pekan ini. Judi daring kembali menjadi sorotan setelah otoritas keuangan bergerak menutup akses sejumlah rekening yang terindikasi terkait praktik tersebut, sementara lembaga penelusur transaksi menyisir aliran dananya. Yang meresahkan, konten dan iklan judi daring masih menyelinap ke tengah masyarakat lewat media sosial hingga layar iklan di ruang publik, dan tidak sedikit yang menyasar anak-anak muda. Bagi banyak keluarga, ini bukan lagi berita jauh: ia hadir di genggaman anak, di sela tontonan, dalam bentuk yang dikemas seolah permainan biasa.
Pertanyaan fiqihnya. Umat bertanya beberapa hal yang sangat membumi. Apa sebenarnya yang membuat sesuatu disebut maysir (judi) sehingga terlarang? Apakah sekadar menonton, mengikuti, atau "iseng coba-coba" sudah termasuk terlibat? Lalu, di mana batas antara lomba atau permainan berhadiah yang dibolehkan dengan taruhan yang diharamkan? Dan bagaimana menata hati yang sudah terlanjur tergiur janji "menang cepat"?
Peta pandangan. Landasan utama larangan judi ada dalam firman Allah yang menyandingkannya dengan khamar:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." — QS. Al-Maaida: 91
Ayat ini, sebagaimana dipahami para ulama, menyebut dua akibat maysir yang persis kita saksikan hari ini: retaknya hubungan (permusuhan dan kebencian, misalnya di dalam rumah tangga) dan lalainya seseorang dari zikir serta salat karena tersandera layar. Betapa dekatnya larangan ini dengan judi daring terlihat pula dari sikap tegas Nabi ﷺ terhadap ajakan berjudi. Beliau bersabda:
"Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku ajak kamu berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah." — Sahih al-Bukhari 6301
Para ulama menjelaskan bahwa perintah bersedekah di sini adalah penghapus dan pengingat atas ucapan yang mengarah pada dosa — menunjukkan betapa serius perkara ini, bahkan pada tahap mengajak sekalipun. Adapun keterlibatan lewat permainan yang mengandung unsur untung-untungan, Rasulullah ﷺ menggambarkannya dengan bahasa yang keras:
"Barangsiapa bermain nardasyir (semacam dadu/backgammon), seakan-akan ia mencelup tangannya di daging dan darah babi." — Sahih Muslim 2260
Kini muncul pertanyaan penting: bukankah ada lomba dan permainan berhadiah yang dibolehkan? Di sinilah para fuqaha meletakkan pembeda yang halus. Dalam Fathul Qarib, pada bab perlombaan dan memanah, disebutkan kaidah tentang siapa yang mengeluarkan hadiah:
"Dan jika keduanya (kedua peserta lomba) mengeluarkan 'iwadh (hadiah/taruhan) itu secara bersama-sama, maka tidak boleh, kecuali jika keduanya memasukkan di antara mereka seorang muhallil." — Fath al-Qarib — كتاب أحكام السبق والرمى
Menurut penjelasan kitab tersebut, ketika kedua pihak sama-sama memasang harta lalu yang menang mengambil semuanya, itulah wujud taruhan yang dilarang — kecuali struktur akadnya diubah dengan hadir pihak yang tidak menanggung rugi. Prinsip inilah yang oleh para ulama dipakai untuk menilai skema "top-up berhadiah" atau tebak-tebakan berbayar zaman sekarang: bila setiap peserta menaruh uang dan pemenang menyapu taruhan, ia mendekati gambaran maysir yang dipetakan di atas. Akhirnya, akar persoalannya sering kali ada di hati. Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengingatkan agar seseorang tidak berangan meraih tanpa berusaha:
ولا تطمع في أن تحصد ما لم تزرع
"Janganlah engkau tamak memanen apa yang tidak engkau tanam." — Bidayatul Hidayah — القول في معاصى القلب / الحسد
Nasihat ini menyingkap ilusi judi daring: ia menjanjikan panen tanpa menanam, hasil tanpa jerih — sebuah angan yang, menurut peringatan kitab tersebut, justru membinasakan pelakunya.
Yang membuat isu pekan ini terasa mendesak adalah cara maysir kini dikemas: bukan lagi di meja gelap yang sembunyi, melainkan di layar terang yang menyapa siapa saja, termasuk anak-anak muda, dengan warna, suara, dan janji cepat kaya. Dua akibat yang disebut QS. Al-Maaida: 91 — permusuhan dan lalai dari mengingat Allah — persis yang dikeluhkan banyak keluarga: pertengkaran karena uang belanja yang habis, dan hati yang makin jauh dari salat karena tersita layar. Para ulama menekankan bahwa keharaman maysir tidak gugur hanya karena kemasannya berubah modern atau karena nilainya tampak kecil; yang dinilai adalah hakikat untung-untungan dan mudarat yang ditimbulkannya, bukan bungkusnya.
Panduan praktis. Pertama, tutup pintu masuknya: blokir aplikasi, laporkan iklan, dan awasi gawai anak dengan lembut namun tegas, sebab paparan berulang adalah pintu candu. Kedua, kenali bahwa keterlibatan bertingkat — memasang, mengajak, menjadi perantara, hingga sekadar mempromosikan — semuanya dijauhi karena mendekatkan pada apa yang dicela dalam ayat dan hadis di atas; menonton dengan penasaran pun sebaiknya dihentikan sebelum menyeret lebih jauh. Ketiga, ganti "harapan menang cepat" dengan usaha halal yang nyata sebagaimana diingatkan Bidayatul Hidayah; sempitnya rezeki bukan alasan untuk menanam di ladang yang haram. Keempat, bagi yang sudah terlanjur candu, perlakukan diri dengan belas kasih: cari pendampingan, perbanyak zikir dan salat yang justru dihalangi oleh maysir, dan bangun kembali relasi yang sempat retak.
Tanya-Jawab
T: Saya cuma iseng ikut game yang ada top-up berhadiah, tidak sungguh-sungguh bertaruh. Itu judi bukan?
J: Ukuran yang dipetakan para ulama adalah adanya taruhan dari para pihak yang lalu diambil pemenang — bukan niat "iseng"-nya; kaidah dalam Fathul Qarib tentang keharusan struktur yang bebas dari untung-untungan menjadi rambunya. Jika setiap peserta menyetor uang dan pemenang menyapu, itu mengarah pada gambaran maysir. Karena tiap permainan berbeda mekanismenya, tunjukkan detailnya kepada ulama setempat sebelum menyimpulkan sendiri.
T: Kalau saya cuma menonton konten judol dan tidak pernah memasang, apakah tetap berdosa?
J: Para ulama umumnya menasihati untuk menjauhi paparannya karena QS. Al-Maaida: 91 menegaskan bahwa maysir menghalangi dari mengingat Allah dan salat, dan menonton berulang adalah jalan paling mudah menuju keterlibatan. Menonton tanpa memasang mungkin berbeda kadar persoalannya dengan pelaku, tetapi kehati-hatian menuntut untuk berhenti. Untuk timbangan yang pas atas kebiasaan Anda, konsultasikan kepada ustadz yang mengenal keadaan Anda.
T: Saya sudah terlanjur menang uang dari judi daring. Uangnya harus saya apakan?
J: Harta dari jalan yang dipersoalkan seperti ini tidak layak dinikmati, dan sebagian ulama mengarahkan agar disalurkan untuk kemaslahatan tanpa niat mengharap pahala dari pokoknya, seraya bertobat dengan sungguh-sungguh. Semangat "hendaklah ia bersedekah" dalam Sahih al-Bukhari 6301 menunjukkan arah pembersihan diri dari perkara ini. Karena penyaluran harta semacam ini punya rincian, mintalah panduan ulama setempat agar tidak keliru.
Sekali lagi, tulisan ini memetakan pandangan yang dilaporkan dari sumber, bukan keputusan hukum atas kasus Anda. Bila Anda atau orang terdekat sedang bergulat dengan persoalan ini, dekatilah ulama atau ustadz yang amanah di lingkungan Anda; nasihat yang lahir dari mengenal keadaan Anda jauh lebih menyembuhkan daripada kesimpulan yang diambil sendiri dalam kebingungan.