Peristiwa pekan ini. Program makan bergizi gratis yang diniatkan untuk kebaikan anak-anak justru diguncang rentetan kejadian keracunan di berbagai daerah. Otoritas gizi nasional dikabarkan mencopot sejumlah kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi dan menemukan banyak dapur yang diduga belum memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, seraya menyatakan sikap "tanpa toleransi" atas keracunan dan pelanggaran. Bagi para orang tua, ini bukan angka di berita — ini soal apa yang setiap hari masuk ke mulut buah hati mereka.
Pertanyaan fiqihnya. Umat bertanya: apa sebenarnya makna makanan yang "baik" dalam Islam — apakah cukup halal secara zat, ataukah kebersihan dan keamanannya juga bagian dari tuntutan syariat? Lalu, sejauh mana tanggung jawab (amanah) orang-orang yang dititipi mengurus makanan orang banyak? Dan bagaimana sikap orang tua serta konsumen yang khawatir?
Peta pandangan. Al-Qur'an tidak hanya menyuruh makan yang halal, tetapi yang thayyib (baik):
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." — QS. Al-Baqara: 172
Para ulama memahami thayyib mencakup makna yang luas: bukan sekadar bukan-haram, melainkan juga yang bersih, sehat, dan tidak membahayakan tubuh. Kaitan antara kesucian makanan dan diterimanya amal ditegaskan Rasulullah ﷺ:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
"Wahai manusia, sungguh Allah itu Maha Baik (Thayyib), tidak menerima kecuali yang baik..." — Sahih Muslim 1015
Dalam hadis yang sama, beliau ﷺ menggambarkan seorang musafir yang berdoa dengan penuh harap, namun "makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram" — lalu beliau bertanya, "maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?" Para ulama menjadikan hadis ini dalil betapa apa yang masuk ke tubuh berpengaruh pada kehidupan batin dan ibadah seseorang. Bahwa makanan adalah wilayah yang diatur syariat juga tampak dalam Fathul Qarib, yang menjelaskan kaidah halal-haram makanan:
وَكُلُّ حَيَوَانٍ اسْتَخْبَثَتْهُ الْعَرَبُ ... فَهُوَ حَرَامٌ إِلَّا مَا وَرَدَ الشَّرْعُ بِإِبَاحَتِهِ
"Dan setiap hewan yang dianggap khabits (buruk/kotor) oleh orang Arab (yang tabiatnya lurus) ... maka hukumnya haram, kecuali apa yang syariat datang membolehkannya." — Fath al-Qarib — كتاب أحكام الصيد والذبائح والضحايا والأطعمة / • ما حل وما حرم من الحيوان
Kitab ini menunjukkan bahwa Islam memiliki fiqih makanan yang cermat, dengan salah satu porosnya adalah menjauhi yang khabits. Dari sinilah para ulama secara umum menalar bahwa makanan yang tercemar, basi, atau disiapkan dengan mengabaikan kebersihan — meski zatnya halal — kehilangan sifat thayyib yang dituntut, dan membahayakan itu sendiri dilarang. Tuntutan kehati-hatian ini diperkuat adab wara' dalam soal makanan. Dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim dinukil firman Allah dan nasihat para ulama:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
"Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan." (QS. al-A'raf: 31); dan disebutkan bahwa sepatutnya seseorang "mengambil dirinya dengan wara' dalam seluruh urusannya — mencari yang halal dalam makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggalnya." — Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثالث في أدب المتعلم في نفسه ومع شيخه ورفقته ودرسه / السابع
Bahkan al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengingatkan agar seseorang bersungguh-sungguh berbuka dengan yang halal, dan menegaskan:
وما وعاء يملأ أبغض إلى الله تعالى من حلال، فكيف إذا ملىء من حرام؟
"Tidaklah ada wadah yang dipenuhi yang lebih dibenci Allah Ta'ala daripada (perut yang dipenuhi) makanan halal — maka bagaimana lagi jika dipenuhi dengan yang haram?" — Bidayatul Hidayah — توطئة
Rangkaian ini mengarahkan pada satu kesimpulan yang dilaporkan para ulama: mengurus makanan orang banyak adalah amanah yang berat, dan kelalaian dalam kebersihan bukan perkara sepele karena menyentuh tubuh, ibadah, dan keselamatan jiwa manusia.
Dimensi amanah inilah yang membedakan urusan dapur pribadi dengan dapur yang melayani banyak orang. Ketika seseorang memasak untuk keluarganya sendiri, kelalaiannya berhenti pada lingkup kecil; tetapi ketika ia dititipi menyiapkan makanan bagi ratusan anak, tanggung jawabnya berlipat karena mudarat yang mungkin timbul pun meluas. Para ulama umumnya menalar bahwa menjaga jiwa manusia (hifzh an-nafs) termasuk maksud besar syariat, sehingga menghadirkan makanan yang aman dan bersih bukan tambahan yang bersifat pelengkap, melainkan bagian dari menunaikan amanah itu sendiri. Semangat "Allah itu Thayyib, tidak menerima kecuali yang thayyib" dalam Sahih Muslim 1015 pun menautkan kualitas apa yang kita hidangkan dengan kedudukan kita di hadapan-Nya — bukan sekadar dengan penilaian pengawas atau standar administratif.
Panduan praktis. Pertama, bagi siapa pun yang dititipi mengelola makanan — juru masak, pengelola dapur, penyelenggara — pandanglah tugas itu sebagai amanah, bukan sekadar pekerjaan; kebersihan, kelayakan bahan, dan kejujuran takaran adalah bagian dari menghadirkan yang thayyib. Kedua, bagi orang tua dan konsumen, wajar dan baik untuk peduli pada kebersihan makanan anak; mengecek, bertanya, dan menyampaikan keluhan dengan cara yang santun adalah bentuk menjaga thayyib, bukan mencari-cari kesalahan. Ketiga, syukuri nikmat makanan dengan tidak berlebihan dan tidak mubazir, sebagaimana adab wara' di atas. Keempat, sikapi kejadian yang tidak diinginkan dengan ishlah (perbaikan), bukan sekadar caci maki; mendukung perbaikan standar dapur adalah bagian dari amar makruf yang membangun.
Tanya-Jawab
T: Anak saya ikut program makan gratis, tapi saya khawatir soal kebersihannya. Apakah sikap saya berlebihan? J: Kepedulian pada kebersihan makanan justru sejalan dengan tuntutan thayyib dalam QS. Al-Baqara: 172, jadi itu bukan sikap berlebihan selama disampaikan dengan santun. Anda boleh menanyakan asal bahan dan cara penyiapannya, serta menyampaikan masukan kepada penyelenggara. Bila muncul keraguan pada kasus tertentu yang menyangkut keputusan keluarga, mintalah pertimbangan ulama atau ustadz setempat.
T: Kalau makanannya halal tapi ternyata sudah basi atau kotor, apakah tetap boleh dimakan? J: Para ulama umumnya menalar bahwa yang membahayakan tubuh kehilangan sifat thayyib yang diperintahkan, dan menjaga jiwa adalah maksud syariat; hadis Sahih Muslim 1015 menegaskan Allah hanya menerima yang baik. Maka kehati-hatian mengarahkan untuk tidak mengonsumsi yang jelas rusak atau mencurigakan. Untuk kasus yang meragukan dan menyangkut keadaan tertentu, tanyakan kepada ulama yang dapat menimbang situasinya.
T: Saya bekerja di dapur penyedia makanan. Sampai mana sebenarnya tanggung jawab saya? J: Tugas menyiapkan makanan orang banyak dipandang para ulama sebagai amanah, sehingga menjaga kebersihan, kelayakan, dan kejujuran adalah bagian dari menunaikannya; adab wara' dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim menuntun untuk berhati-hati pada apa yang sampai ke orang lain. Menutupi kelalaian yang membahayakan jelas menyalahi amanah itu. Bila Anda ragu tentang batas kewajiban dalam situasi kerja tertentu, konsultasikan kepada ustadz atau ulama yang Anda percayai.
Perlu diingat, tulisan ini hanya menyampaikan pandangan yang dilaporkan dari kitab-kitab rujukan, dan bukan keputusan hukum yang mengikat atas satu kejadian tertentu. Untuk sikap dan keputusan yang menyangkut keluarga atau pekerjaan Anda, sandarkanlah pada bimbingan ulama atau ustadz setempat yang mengenal detail keadaan Anda.
