Peristiwa pekan ini. Alam Indonesia sedang menampakkan wajah yang berat. Kebakaran hutan dan lahan meluas di kawasan Gunung Bromo dan sejumlah daerah pada puncak musim kemarau, krisis air bersih melanda banyak warga antara lain di Gunungkidul, sementara di sisi lain banjir menerjang Kota Padang dan Sumatera Barat. Peristiwa-peristiwa ini kerap disebut "bencana alam", tetapi umat mulai bertanya tentang peran tangan manusia di baliknya — dan tentang tanggung jawab kita sebagai penghuni bumi.
Pertanyaan fiqihnya. Bagaimana Islam memandang perbuatan yang merusak alam, seperti membakar lahan? Apakah ada tuntunan tentang berbagi sumber daya, terutama air, di saat kelangkaan? Dan adakah keutamaan bagi upaya memperbaiki dan menghidupkan bumi, sehingga warga biasa pun punya peran?
Peta pandangan. Al-Qur'an dengan tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi:
وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." — QS. Ash-Shu'araa: 183
Para ulama memahami larangan al-fasad fil-ardh (kerusakan di bumi) secara luas, mencakup perusakan yang merugikan hak orang banyak — dan membakar lahan yang asapnya mencederai kesehatan serta lingkungan sekitar termasuk pola yang bertentangan dengan semangat ayat ini. Dalam hal berbagi sumber daya, khususnya air, terdapat tuntunan yang sangat relevan dengan musim kering. Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَمْنَعُوا فَضْلَ الْمَاءِ لِتَمْنَعُوا بِهِ الْكَلأَ
"Janganlah kalian menahan kelebihan air untuk menghalangi (binatang dari) padang rumput." — Sahih Muslim 1566b
Semangat hadis ini — tidak menahan kelebihan air dari yang membutuhkan — dirinci oleh para fuqaha. Dalam Fathul Qarib disebutkan bahwa memberikan air menjadi wajib dengan syarat-syarat tertentu:
وَإِنَّمَا يَجِبُ بَذْلُ الْمَاءِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ
"Dan sesungguhnya pemberian air itu hanya wajib dengan tiga syarat." — Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • بذل الماء
Menurut kitab tersebut, ketiga syarat itu adalah: air tersebut berlebih dari kebutuhan pemiliknya, ada pihak lain yang membutuhkannya untuk dirinya atau ternaknya, dan air itu termasuk yang terbarukan di sumur atau mata air. Kitab yang sama menambahkan sebagai laporan hukum bahwa apabila pemberian air telah menjadi wajib, "haram mengambil imbalan atas pemberian air itu menurut pendapat yang sahih." Rincian ini memperlihatkan bahwa dalam pandangan para ulama, sumber daya vital seperti air memiliki dimensi hak bersama, bukan semata milik pribadi yang boleh ditahan seenaknya di saat orang lain kehausan.
Di sisi yang membangun, Islam sangat menghargai upaya menghidupkan dan menghijaukan bumi. Rasulullah ﷺ bersabda:
ما من مسلم يغرس غرساً إلا كان ما أكل منه له صدقة، وما سرق منه له صدقة، ولا يرزؤه أحد إلا كان له صدقة
"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman, lalu ada yang dimakan darinya melainkan itu menjadi sedekah baginya; apa yang dicuri darinya menjadi sedekah baginya; dan tidaklah (hasilnya) berkurang diambil seseorang melainkan itu menjadi sedekah baginya.' (HR. Muslim). Dalam satu riwayat: 'Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan ternak, atau burung, melainkan itu menjadi sedekah baginya hingga hari Kiamat.' Dalam riwayat lain: 'Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh manusia, hewan ternak, atau apa pun, melainkan itu menjadi sedekah baginya.'" — Riyad as-Salihin 135
Hadis ini, menurut para ulama, menjadikan menanam pohon sebagai sedekah jariyah yang pahalanya mengalir. Ia menegaskan bahwa memperbaiki bumi bukan sekadar urusan lingkungan, melainkan ibadah. Semua ini berpangkal pada kesadaran bahwa segala yang ada pada kita adalah nikmat yang dititipkan. Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengingatkan:
فحركاتك وسكناتك بأعضائك نعمة من نعم الله تعالى عليك؛ فلا تحرك شيئا منها في معصية الله تعالى أصلا، واستعملها في طاعة الله تعالى
"Maka gerak dan diammu pada anggota-anggota tubuhmu adalah nikmat dari nikmat-nikmat Allah Ta'ala atasmu; maka janganlah engkau gerakkan sesuatu pun darinya dalam kemaksiatan kepada Allah Ta'ala sama sekali, dan gunakanlah ia dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala." — Bidayatul Hidayah — آداب اليدين / آداب الرجلين
Prinsip bahwa segala nikmat adalah titipan yang harus digunakan dalam ketaatan menuntun para ulama untuk memandang bumi dan sumber dayanya sebagai amanah — bukan milik mutlak yang boleh dirusak sesuka hati.
Ketika ketiga peristiwa pekan ini — lahan yang terbakar, sumur yang mengering, dan air bah yang meluap — diletakkan berdampingan, tampaklah bahwa keseimbangan alam mudah goyah oleh tangan yang lalai. Para ulama menuntun kita membaca musibah bukan semata sebagai takdir yang pasrah diterima, melainkan sebagai panggilan untuk memperbaiki apa yang dalam kuasa kita: menahan diri dari merusak, berbagi yang berlebih, dan menghidupkan kembali yang gersang. Menjaga air agar tidak ditahan dari yang haus, tidak membakar yang asapnya menyesakkan tetangga, dan menanam agar tanah kembali menahan air — semuanya adalah wujud nyata dari menolak fasad yang dicela QS. Ash-Shu'araa: 183 sekaligus meraih keutamaan yang dijanjikan bagi penanam kebaikan.
Panduan praktis. Pertama, jauhi cara-cara yang merusak seperti membakar lahan atau mencemari sumber air; semangat QS. Ash-Shu'araa: 183 menuntun kita menjadi pihak yang memperbaiki, bukan yang merusak. Kedua, di musim kering, berbagi kelebihan air dengan tetangga yang membutuhkan adalah kebajikan yang dimuliakan, sebagaimana hadis larangan menahan kelebihan air; lakukan sekuat kemampuan tanpa memaksakan diri di luar batas. Ketiga, tanamlah pohon dan hijaukan lingkungan sebisanya — sekecil apa pun, ia bernilai sedekah jariyah menurut hadis di atas. Keempat, sadari bahwa peran warga biasa itu nyata: menghemat air, tidak membuang sampah sembarangan yang memicu banjir, dan mendukung upaya pemulihan lahan adalah wujud menjaga amanah bumi.
Tanya-Jawab
T: Saya sering membakar sampah atau sisa lahan kecil-kecilan di kebun. Apakah itu termasuk merusak bumi? J: Para ulama menalar dari QS. Ash-Shu'araa: 183 bahwa perbuatan yang asap atau dampaknya merugikan orang lain dan lingkungan termasuk pola fasad yang dijauhi, terlebih di musim kering yang rawan. Yang ditekankan adalah tidak menimbulkan mudarat bagi hak orang banyak. Untuk menilai praktik spesifik di lahan Anda, tanyakan kepada ulama setempat yang paham kondisi wilayah Anda.
T: Air di kampung menipis, tetangga meminta, padahal simpanan saya juga pas-pasan. Apakah saya tetap wajib memberi? J: Fathul Qarib memetakan bahwa memberikan air menjadi wajib dengan syarat, di antaranya air itu memang berlebih dari kebutuhan si pemilik; bila Anda sendiri kekurangan, Anda mendahulukan diri terlebih dahulu. Namun bila memang ada kelebihan, menahannya dari yang membutuhkan bertentangan dengan hadis Sahih Muslim 1566b. Karena penilaian "berlebih" itu bergantung keadaan, mintalah pertimbangan ulama setempat bila ragu.
T: Sebagai warga biasa, apa yang bisa saya lakukan agar ikut menjaga alam dan bernilai ibadah? J: Menanam pohon termasuk yang paling ditegaskan keutamaannya; Riyad as-Salihin 135 menyebutnya sedekah yang terus mengalir meski hasilnya dimakan orang atau hewan. Ditambah menghemat air, tidak mencemari, dan tidak membakar sembarangan, semua itu masuk dalam menjaga amanah bumi. Untuk mengaitkan niat ibadah dengan amal keseharian Anda, bimbingan ustadz atau ulama setempat akan menambah keberkahannya.
Sebagaimana artikel-artikel sebelumnya, tulisan ini memetakan pandangan yang dilaporkan dari sumber, bukan keputusan hukum yang mengikat atas kasus Anda. Untuk persoalan yang menyangkut hak, harta, dan keadaan khusus Anda, kembalikanlah kepada bimbingan ulama atau ustadz setempat yang dapat menimbang secara adil.
