Peristiwa. Pekan ini kabar dugaan penyimpangan di ruang kekuasaan kembali berulang — dari operasi tangkap tangan hingga pencopotan pengelola sebuah program karena dugaan penyelewengan dan kelalaian. Pola yang terasa akrab: kewenangan yang mestinya menjaga amanah harta orang banyak justru diduga dipakai untuk mengambilnya. Kita tidak sedang menghakimi satu nama atau satu perkara; yang menarik untuk direnungkan adalah polanya — bagaimana harta bisa berpindah tangan lewat jalan yang tidak semestinya, lalu dibungkus agar tampak sah.
Ayat.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
— QS. Al-Baqarah: 188
Tafsir. Ibnu Katsir memberi judul yang tegas untuk ayat ini: suap itu diharamkan dan merupakan dosa. Ia menukil dari Ibnu Abbas — melalui riwayat Ali bin Abi Thalhah — bahwa ayat ini berbicara tentang orang yang berutang tanpa ada bukti atas utangnya, lalu ia mengingkari utang itu dan membawa perkaranya kepada penguasa, padahal ia tahu harta itu bukan haknya dan ia sedang berbuat dosa dengan memakan yang tidak halal baginya. Pendapat ini, kata Ibnu Katsir, juga diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id bin Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, dan lainnya, yang semuanya menyimpulkan: "Jangan berperkara jika engkau tahu engkau sedang berbuat zalim." Ibnu Katsir lalu menegaskan sebuah kaidah penting: putusan penguasa tidak mengubah hakikat kebenaran — ia tidak menjadikan yang haram halal, tidak pula menjadikan yang halal haram. Ia mengutip hadits dalam dua kitab sahih dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Kalian mengadukan perkara kepadaku; boleh jadi sebagian kalian lebih pandai menyampaikan alasannya daripada yang lain, lalu aku memutuskan untuknya. Maka barangsiapa yang kuputuskan untuknya sesuatu dari hak seorang muslim, sungguh itu hanyalah sepotong api; hendaklah ia mengambilnya atau meninggalkannya." Ibnu Katsir menutup dengan perkataan Qatadah: wahai anak Adam, ketahuilah bahwa putusan hakim tidak menghalalkan bagimu yang haram; hakim memutuskan menurut apa yang tampak dan kesaksian para saksi, sedang hakim adalah manusia yang bisa salah dan benar. Jika ia keliru memutus untukmu, perkara itu belum selesai — ia akan dipertemukan kembali kelak di hadapan Allah pada hari kiamat.
Ath-Thabari menguatkan dan memperjelas maknanya. Dalam Tafsir al-Tabari on 2:188, ia menjelaskan "janganlah memakan harta di antara kamu dengan batil" sebagai larangan sebagian orang memakan harta sebagian yang lain dengan jalan batil — dan "memakan dengan batil" berarti memakannya dari jalan yang tidak Allah halalkan. Ath-Thabari menautkan redaksi "harta kamu di antara kamu" dengan prinsip persaudaraan: memakan harta saudara dengan batil disamakan dengan memakan harta diri sendiri, sebagaimana "janganlah mencela dirimu sendiri" bermakna jangan saling mencela. Adapun "membawa urusan harta itu kepada hakim," Ath-Thabari menjelaskan maknanya: kalian berperkara dengan harta itu kepada para hakim "supaya kamu memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa" — yakni dengan cara haram yang Allah larang — "padahal kamu mengetahui," artinya kalian sengaja memakannya, tahu bahwa perbuatan itu maksiat dan dosa. Ia menukil pula perkataan Qatadah: siapa yang berjalan bersama lawannya dalam keadaan menzaliminya, ia berdosa hingga kembali kepada kebenaran; dan putusan hakim tidak menghalalkan apa yang haram. Menariknya, Ath-Thabari menjelaskan asal kata "tudlu" dari gambaran menurunkan timba ke dalam sumur — seolah orang yang mengajukan alasan palsu itu sedang "mengulurkan timba" ke hadapan hakim untuk menarik harta orang lain yang bukan haknya.
Tadabbur & Ibrah. Inilah ayat yang seolah menatap langsung berita pekan ini. Setiap kali kabar dugaan korupsi dan suap berulang, ada bisikan halus yang berbahaya di ruang publik: bahwa asal sebuah perkara "menang" — entah lewat argumentasi yang licin, tekanan, kesepakatan di balik meja, atau bahkan putusan resmi — maka harta yang berpindah menjadi sah. Al-Baqarah: 188 mematahkan bisikan itu dengan tegas. Baik Ibnu Katsir maupun Ath-Thabari sepakat pada satu inti: putusan siapa pun tidak mengubah hakikat. Yang batil tetap batil meski dimenangkan; yang haram tetap haram meski dibungkus surat keputusan. Sabda Nabi ﷺ yang dinukil Ibnu Katsir memberi gambaran yang menggetarkan — harta yang diambil dengan cara demikian bukanlah keuntungan, melainkan "sepotong api."
Satu ibrah utama pekan ini: kemenangan di meja dunia bukan jaminan kemenangan di hadapan Allah. Justru sebaliknya — semakin pandai seseorang "mengulurkan timba" argumentasi untuk menarik harta yang bukan haknya, semakin berat bebannya kelak, karena, seperti kata Qatadah, perkara itu belum selesai sampai Allah mempertemukan kedua pihak di hari kiamat. Renungan ini bukan untuk menuding satu orang, melainkan untuk membersihkan cara pandang kita bersama: menolak membenarkan harta batil hanya karena ia "resmi" atau "menang." Bagi kita yang bukan pejabat sekalipun, ayat ini tetap dekat: mengambil hak yang bukan milik kita, memenangkan sengketa yang kita tahu keliru, atau memakan sesuatu "karena toh sudah diputuskan begitu" — semuanya masuk dalam peringatan yang sama. Ath-Thabari meringkasnya dalam satu kalimat yang jernih: "memakan dengan batil" adalah memakan harta dari jalan selain yang Allah halalkan — dan tidak ada putusan mana pun yang sanggup mengubah jalan yang haram menjadi halal. Adapun hukum-hukum rinci tentang suap, sengketa harta, dan putusan — itu ranah para ulama dan kanal fiqih; ayat ini lebih dulu mengajak hati kita untuk jujur.
Tanya-Jawab
T: Kalau saya memenangkan sengketa harta lewat pengadilan, apakah otomatis harta itu halal bagi saya? J: Menurut Ibnu Katsir dan Ath-Thabari, putusan penguasa tidak mengubah hakikat: ia tidak menjadikan yang haram halal. Rasulullah ﷺ, dalam hadits yang dinukil Ibnu Katsir, menyebut harta yang diambil dari hak orang lain lewat putusan sebagai "sepotong api" jika sebenarnya bukan hak si penerima. Jadi yang menentukan adalah kebenaran perkara itu sendiri, bukan sekadar kemenangan di meja; untuk kasus konkret, konsultasikan kepada ulama.
T: Ayat ini menyebut "hakim" — apakah maknanya hanya tentang pengadilan? J: Ath-Thabari menjelaskan "membawa urusan harta kepada hakim" sebagai berperkara memakai harta untuk memakan hak orang lain dengan dosa. Inti yang ditekankan para mufassir adalah larangan memakai jalur kekuasaan atau otoritas apa pun untuk merampas yang bukan hak, bukan sekadar soal ruang sidang. Ibnu Katsir bahkan memberi judul bahwa suap itu dosa dan diharamkan.
T: Bagaimana memahami "padahal kamu mengetahui" di ujung ayat? J: Ath-Thabari menjelaskan bahwa maknanya adalah kesengajaan: orang itu memakan harta dengan dosa dalam keadaan tahu bahwa perbuatannya maksiat dan haram. Ini menempatkan kesadaran dan niat sebagai inti masalah — dosa terletak pada mengambil yang diketahui bukan hak. Karena itu ayat ini pertama-tama menuntut kejujuran hati sebelum urusan hukum.
Maka di tengah berulangnya kabar dugaan penyimpangan, Al-Baqarah: 188 mengajak kita menolak satu ilusi yang menenangkan: bahwa yang batil bisa berubah menjadi halal asal dimenangkan. Ia mengembalikan timbangan ke tempat yang benar — bukan di meja mana pun di dunia, melainkan di hadapan Allah yang tak bisa dikelabui oleh alasan.
