Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatEkonomi & BisnisKamis, 13 Agustus 2026

Khutbah Jumat — "Timbangan Lurus di Tengah Gejolak Harga"

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, izinkan khatib membuka mimbar pekan ini dengan satu ayat pendek namun berat maknanya, yang Allah letakkan di tengah kisah sebuah kaum yang tenggelam dalam kecurangan dagang.

وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ

"Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus." (QS. Asy-Syu'ara: 182)

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, ayat yang baru saja kita dengar berbicara tentang sesuatu yang tampak sederhana namun berat konsekuensinya: timbangan. Bukan sekadar alat dagang di pasar, melainkan lambang dari seluruh keadilan dalam urusan harta — mulai dari transaksi paling kecil di warung tetangga, sampai kebijakan besar yang menentukan harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah.

Pekan ini, kita mendengar kabar yang terus berulang: harga bahan bakar bersubsidi yang naik-turun, dan harga emas yang bergerak begitu cepat sehingga menjadi bahan obrolan di banyak tempat — dari pedagang kecil yang menghitung ulang ongkos kirim, sampai keluarga yang mempertimbangkan apakah tabungan mereka sebaiknya dipindah ke logam mulia. Sebagian dari kita mungkin merasa tidak berdaya menghadapi angka-angka ini, seolah harga adalah sesuatu yang turun dari langit, tidak bisa disentuh apalagi dikendalikan. Padahal Islam mengajarkan sesuatu yang berbeda: bahwa harga, betapapun besar skalanya, tetap tunduk pada prinsip keadilan yang sama dengan timbangan pedagang kecil — hanya wujudnya yang berbeda skala.

Kabar lain yang sampai kepada kita pekan ini adalah tentang utang pemerintah yang terus bertambah, dan pengenaan pajak baru atas rumah-rumah yang dikontrakkan. Bagi sebagian jamaah yang mengontrakkan kamar atau rumah kecil sebagai sumber nafkah, kabar ini terasa dekat — bukan sekadar berita ekonomi makro di layar televisi, tetapi hitungan nyata yang akan muncul di catatan kas bulan depan. Bagi jamaah lain yang menyewa, kabar yang sama bisa berarti kenaikan harga sewa yang harus ditanggung. Di sinilah pentingnya kita memahami bahwa kebijakan fiskal, secanggih apa pun istilahnya, pada akhirnya singgah di dompet rumah tangga — dompet kita semua.

Pekan ini juga ramai diperbincangkan sebuah proses yang biasanya berjalan senyap: pengajuan satu nama sebagai calon Gubernur Bank Indonesia yang baru, lewat surat resmi dari kepala negara kepada parlemen. Wajar bila umat merasa ingin tahu, sebab siapa yang memimpin otoritas moneter turut menentukan suku bunga, nilai tukar, dan pada akhirnya harga barang yang kita beli sehari-hari. Namun sebagai jamaah yang beriman, kita diajarkan satu adab penting dalam menyikapi pejabat maupun calon pejabat: menjaga ucapan agar tidak berlebihan, baik dalam memuji maupun mencela, sebelum amanah itu benar-benar dijalankan dan dipertanggungjawabkan.

Dan pekan ini pula, kabar yang mungkin paling jarang menjadi sorotan utama justru datang dari mereka yang paling terdampak: pekerja yang kehilangan pekerjaan, pengemudi ojek daring yang penghasilannya naik-turun mengikuti order, serta peternak dan petani yang menopang rantai pangan kita namun jarang mendapat perhatian sebesar topik harga emas atau kursi pejabat. Padahal merekalah yang paling dulu merasakan setiap guncangan ekonomi, dan sering kali paling terakhir merasakan pemulihannya.

Jamaah yang dimuliakan Allah, seluruh peristiwa ini — harga yang bergejolak, utang yang membesar, kepemimpinan yang berganti, dan pekerja yang rentan — sebenarnya bermuara pada satu persoalan yang sama: bagaimana harta dijaga, diusahakan, dan dipertanggungjawabkan secara adil. Islam tidak memandang harta sebagai urusan yang terpisah dari agama. Menjaga harta — hifz al-mal — adalah salah satu maslahah pokok yang dijaga syariat, sejajar dengan menjaga agama, jiwa, dan akal. Ini bukan pilihan tambahan; ini amanah yang akan ditanya di hari kiamat — dari mana harta didapat, dan ke mana ia dibelanjakan.

Jamaah yang dimuliakan Allah, menjaga harta dalam pandangan syariat bukan sekadar urusan pribadi yang selesai ketika dompet kita sendiri aman. Ulama menjelaskan bahwa menjaga maslahah-maslahah pokok ini adalah fardh kifayah — kewajiban kolektif yang gugur dari setiap individu hanya jika sudah cukup orang yang menanganinya dengan baik, dan menjadi tanggungan bersama bila dibiarkan terbengkalai. Artinya, ketika sistem ekonomi di sekitar kita dipenuhi kecurangan, penimbunan, atau riba yang merajalela, dan kita hanya diam karena merasa itu bukan urusan pribadi, kita ikut menanggung sebagian dari kelalaian itu — sebagai bagian dari umat yang diberi amanah menjadi khalifah fil-ardh, pengelola bumi ini, bukan pemilik mutlaknya.

Maka pekan ini, mimbar ini ingin mengajak kita kembali kepada ayat yang sudah kita dengar di awal khutbah — bukan sekadar ayat tentang pedagang di masa silam, tetapi ayat yang berbicara langsung kepada kita yang hidup di tengah harga bahan bakar yang naik-turun, emas yang jadi incaran investasi, dan penghasilan yang tidak selalu menentu.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, kata qisthas dalam ayat ini bukan sembarang kata untuk "timbangan". Ia berasal dari akar makna keadilan itu sendiri, sehingga sebagian ahli tafsir memahami qisthas sebagai neraca keadilan yang menyeluruh, bukan hanya alat dagang berbentuk fisik. Allah tidak sekadar memerintahkan "timbanglah dengan benar" — Allah memerintahkan "timbanglah dengan qisthas yang lurus (mustaqim)", menegaskan bahwa keadilan punya standar yang tetap, tidak bisa ditawar mengikuti kepentingan siapa yang sedang berkuasa atau siapa yang sedang ingin untung lebih besar.

Ayat ini turun dalam kisah kaum Nabi Syu'aib 'alaihissalam, yang dikenal sebagai penduduk Aikah — kaum yang terbiasa mengurangi timbangan dan takaran dalam jual-beli mereka. Nabi Syu'aib diutus bukan untuk mengajarkan akidah yang berbeda dari kaumnya, melainkan untuk menegakkan kembali kejujuran dalam muamalah — bukti bahwa kecurangan ekonomi, sejak ribuan tahun lampau, sudah dipandang Allah sebagai pelanggaran yang layak diutus seorang nabi untuk memperbaikinya. Ini bukan persoalan kecil dalam pandangan langit.

Menariknya, jauh sebelum menjadi rasul, Muhammad ﷺ sendiri dikenal luas oleh penduduk Makkah sebagai pedagang yang paling jujur — beliau digelari Al-Amin, "yang tepercaya", jauh sebelum wahyu pertama turun. Kejujuran dalam berdagang bukan sesuatu yang datang belakangan dalam ajaran Islam; ia sudah tertanam dalam akhlak Nabi kita bahkan sebelum kenabian, dan menjadi salah satu sebab utama penduduk Makkah — termasuk yang kelak memusuhi dakwah beliau — tetap mempercayakan harta dan barang titipan mereka kepadanya. Ini pelajaran penting bagi kita: kejujuran ekonomi bukan sekadar identitas keagamaan yang kita pakai di kalangan sendiri, melainkan kesaksian yang bisa dilihat dan dipercaya bahkan oleh orang yang berbeda pandangan dengan kita.

Pekan ini kita menyaksikan bentuk modern dari persoalan yang sama. Ketika harga bahan bakar naik-turun dan harga emas melonjak tajam dalam waktu singkat, muncul godaan bagi sebagian pihak untuk mengambil keuntungan dari kepanikan orang lain — menimbun barang, menaikkan harga secara sepihak jauh di atas kewajaran, atau menyebarkan informasi yang tidak benar demi keuntungan pribadi. Islam punya jawaban yang jelas untuk situasi seperti ini, dan jawaban itu terwariskan dalam kitab-kitab fiqih yang dipelajari ulama kita turun-temurun.

Para ulama fiqih menjelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah, dalam pembahasan tentang penimbunan dan penetapan harga:

عَلَى أَنَّ التُّجَّارَ إِذْ ظَلَمُوا وَتَعَدَّوْا تَعَدِّيًا فَاحِشًا يَضُرُّ بِالسُّوقِ، وَجَبَ عَلَى الْحَاكِمِ أَنْ يَتَدَخَّلَ وَيُحَدِّدَ السِّعْرَ صِيَانَةً لِحُقُوقِ النَّاسِ، وَمَنْعًا لِلِاحْتِكَارِ، وَدَفْعًا لِلظُّلْمِ الْوَاقِعِ عَلَيْهِمْ مِنْ جَشَعِ التُّجَّارِ

Artinya kurang lebih: "Sesungguhnya apabila para pedagang berbuat zalim dan melampaui batas dengan sangat keterlaluan sehingga merugikan pasar, maka wajib bagi penguasa untuk turun tangan menetapkan harga demi menjaga hak-hak masyarakat, mencegah penimbunan, dan menolak kezaliman yang menimpa mereka akibat keserakahan para pedagang."

Perhatikan, jamaah, betapa seimbangnya prinsip ini. Islam tidak melarang jual-beli bebas — perdagangan tetap dihormati sebagai jalan rezeki yang halal. Tetapi ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk menzalimi orang banyak, syariat memberi ruang bagi otoritas yang sah untuk turun tangan. Ini bukan intervensi yang membatasi rezeki, melainkan perlindungan agar rezeki tetap mengalir adil kepada semua pihak — pedagang mendapat untung yang wajar, pembeli tidak diperas oleh kepanikan pasar. Prinsip inilah yang selayaknya kita pegang setiap kali mendengar kabar kenaikan harga yang tidak wajar: bukan pasrah, bukan pula ikut menimbun, melainkan menuntut keadilan dengan cara yang benar.

Praktik semacam ini bukan hipotesis yang jauh dari kita. Ketika antrean panjang muncul di pengisian bahan bakar karena kabar kenaikan harga, ada yang tergoda membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada tetangga yang kehabisan. Ketika harga emas melonjak, ada pula makelar dadakan yang memanfaatkan kepanikan dengan menjanjikan harga beli tinggi namun ujungnya menipu. Dua-duanya adalah wajah modern dari apa yang diperingatkan kitab fiqih tadi — mengambil untung dari kesulitan orang lain, bukan dari nilai tambah yang sah.

Prinsip yang sama berlaku pada keuntungan yang diperoleh dari cara yang tidak sah. Pekan ini, kabar tentang jerat pinjaman daring ilegal dan judi berkedok digital masih terus kita dengar — mengingatkan bahwa keuntungan yang lahir dari akad yang batil, betapapun besar angkanya, tidak pernah menjadi rezeki yang berkah. Masih dalam kitab Fiqh as-Sunnah, para ulama menjelaskan:

ذَهَبَ الْأَحْنَافُ إِلَى أَنَّ الْمَبِيعَ بَيْعًا فَاسِدًا إِذَا قَبَضَ الْبَائِعُ الثَّمَنَ وَتَصَرَّفَهُ فِيهِ فَرَبِحَ، فَعَلَيْهِ فَسْخُ الْبَيْعِ وَرَدُّ الثَّمَنِ لِلْمُشْتَرِي وَالتَّصَدُّقُ بِالرِّبْحِ، لِحُصُولِهِ لَهُ مِنْ وَجْهٍ مَنْهِيٍّ عَنْهُ وَمَحْظُورٍ عَلَيْهِ بِنَصِّ الْكِتَابِ

Artinya kurang lebih: kalangan ulama Hanafiyah berpendapat, apabila suatu barang dijual dengan akad yang tidak sah, lalu penjual telah menerima pembayarannya dan mengelolanya hingga memperoleh keuntungan, maka ia wajib membatalkan akad tersebut, mengembalikan uang kepada pembeli, dan menyedekahkan keuntungan yang diperolehnya — karena keuntungan itu didapat melalui cara yang terlarang berdasarkan nash Al-Qur'an.

Dalil ini mengajarkan sesuatu yang dalam: harta yang didapat lewat jalan yang salah tidak cukup hanya disesali — ia harus dibersihkan, dikembalikan haknya, atau disedekahkan. Ini bukan tentang menghukum diri sendiri, melainkan tentang menjaga hati agar tidak terbiasa dengan harta yang tidak jelas asal-usulnya. Berapa banyak dari kita yang, tanpa sadar, menyimpan keuntungan yang sebenarnya berasal dari transaksi yang meragukan — entah karena bunga pinjaman, entah karena skema investasi yang terlalu manis untuk masuk akal? Islam mengajak kita jujur pada diri sendiri lebih dulu, sebelum menuntut kejujuran dari orang lain.

Dan di balik semua transaksi, ada satu hal yang sering kita lupakan: niat. Kitab Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — yang aslinya berbicara tentang adab menuntut ilmu — menuliskan satu prinsip yang ternyata berlaku luas untuk setiap urusan manusia, termasuk urusan mencari nafkah:

قُصِدَ بِهِ غَيْرُ وَجْهِ اللهِ تَعَالَى حَبِطَ وَضَاعَ، وَخَسِرَتْ صَفْقَتُهُ

Artinya kurang lebih: "Jika sesuatu diniatkan bukan karena wajah Allah Ta'ala, maka ia gugur dan sia-sia, dan transaksinya pun merugi."

Perhatikan pilihan katanya: "transaksinya merugi" — khasirat shafqatuhu. Kitab ini secara sengaja memakai bahasa dagang untuk menggambarkan kerugian niat yang salah. Ini mengajarkan bahwa bekerja mencari nafkah, berdagang, berinvestasi — semua itu adalah "akad" dengan Allah sebelum menjadi akad dengan sesama manusia. Kalau niatnya melenceng — sekadar mengejar gengsi, sekadar ingin terlihat kaya di media sosial, sekadar ikut-ikutan tren investasi tanpa memahami risikonya — maka betapapun besar keuntungan dunianya, ia telah merugi di hadapan Allah sebelum sempat untung di hadapan manusia.

Fenomena ini semakin nyata di zaman media sosial. Berapa banyak keputusan finansial yang sebenarnya lahir bukan dari kebutuhan, melainkan dari keinginan terlihat setara dengan tetangga atau teman yang lebih dulu memamerkan investasi mereka? Rasa cukup — qana'ah — menjadi kemewahan yang justru semakin langka ketika layar ponsel kita setiap hari menampilkan standar hidup orang lain yang belum tentu benar adanya. Padahal kekayaan sejati dalam pandangan Islam bukan diukur dari seberapa banyak yang dimiliki, melainkan seberapa tenang hati memandang apa yang sudah dimiliki.

Prinsip menjaga niat ini juga berlaku ketika kita menyikapi pergantian pejabat, termasuk wacana calon Gubernur Bank Indonesia yang ramai dibicarakan pekan ini. Jamaah, siapa pun yang nanti diamanahi kursi itu, tugas kita bukan memuja atau mencaci berlebihan — melainkan mendoakan agar amanah itu dijalankan dengan adil, sembari mengingatkan diri sendiri bahwa setiap kita, di posisi masing-masing, sedang memegang amanah yang sama besarnya di mata Allah: amanah menjaga harta yang dititipkan kepada kita, sekecil apa pun jumlahnya.

Amanah ini juga berlaku bagi pemilik usaha dan pemberi kerja. Kabar tentang pemutusan hubungan kerja, pengemudi ojek daring yang penghasilannya tidak menentu, serta petani dan peternak yang menopang pangan kita — semua ini mengingatkan bahwa di balik setiap angka pemutusan kerja, ada rumah tangga yang harus tetap makan, anak yang harus tetap sekolah, cicilan yang harus tetap dibayar. Menjaga harta dalam Islam tidak berhenti pada diri sendiri — ia meluas menjadi tanggung jawab menjaga jiwa (hifz an-nafs) orang-orang yang bergantung pada keputusan ekonomi kita. Pengusaha yang jujur di masa sulit — yang memilih merumahkan karyawan dengan cara manusiawi, memberi pesangon sesuai hak, dan tidak menambah beban penderitaan mereka — sedang menjalankan dua maslahah sekaligus.

Bagi jamaah yang saat ini sedang mengalami sendiri pemutusan hubungan kerja, khutbah ini juga ingin menegaskan satu hal: kehilangan pekerjaan bukan kehilangan kemuliaan. Rezeki yang terputus dari satu pintu adalah ketetapan Allah yang menyimpan hikmah, bukan tanda bahwa Allah berhenti memperhatikan. Yang dibutuhkan bukan menyalahkan diri sendiri berlebihan, melainkan bangkit dengan ikhtiar baru, memanfaatkan jaringan silaturahmi, dan tidak malu memulai dari usaha kecil sekalipun berbeda dari pekerjaan sebelumnya.

Islam juga mengajarkan pentingnya mencatat transaksi dan utang-piutang secara tertib — bukan karena tidak percaya kepada saudara sesama muslim, melainkan supaya tidak ada pihak yang dirugikan oleh ingatan yang lemah atau kesalahpahaman di kemudian hari. Prinsip ini relevan sekali bagi kita yang mengelola usaha kecil, arisan, atau patungan keluarga: catat dengan jujur, transparan, dan mudah diaudit kembali kapan saja diperlukan.

Di sinilah zakat menemukan tempatnya yang sesungguhnya — bukan sekadar rukun Islam yang ditunaikan sekali setahun, melainkan mekanisme yang Allah rancang supaya harta tidak menumpuk hanya di tangan segelintir orang sementara yang lain kehilangan mata pencaharian. Ketika seorang pengusaha menunaikan zakat dagangnya dengan benar, ketika seorang penyimpan emas mengeluarkan haknya setiap tahun, sesungguhnya sedang terjadi sirkulasi harta yang sengaja disyariatkan untuk meredam ketimpangan sebelum ia membesar menjadi krisis sosial. Pekan-pekan ketika berita PHK dan kesulitan usaha kecil ramai terdengar adalah pekan yang paling tepat untuk kita periksa kembali: sudahkah zakat harta kita — baik dagangan, tabungan, maupun emas — kita tunaikan dengan benar dan tepat waktu?

Islam juga tidak pernah memandang persoalan ekonomi sebagai urusan individu semata. Ia selalu punya dimensi jama'i, kolektif. Ketika satu keluarga di lingkungan kita kehilangan penghasilan, itu bukan semata masalah keluarga itu sendiri untuk diselesaikan sendirian; itu adalah ujian bagi seluruh warga sekitar tentang seberapa hidup ukhuwah yang kita klaim. Masjid, majelis taklim, dan perkumpulan warga sesungguhnya adalah infrastruktur maslahah 'ammah yang sudah tersedia — tinggal apakah kita mau mengaktifkannya untuk urusan seserius ini, atau membiarkannya hanya menjadi tempat berkumpul rutin tanpa tindak lanjut nyata.

Jamaah yang dimuliakan Allah, kita hidup di masa ketika harga bisa berubah dalam hitungan hari, informasi ekonomi membanjiri layar ponsel kita setiap jam, dan godaan mengambil jalan pintas finansial — entah lewat pinjaman ilegal, entah lewat investasi yang menjanjikan untung tidak masuk akal — semakin dekat dengan jangkauan tangan. Belum lagi derasnya informasi dan opini finansial yang saling bertentangan — satu video bilang saatnya membeli, video lain bilang ini gelembung yang akan pecah — sampai kita bingung mana yang benar-benar berdasarkan ilmu dan mana yang sekadar konten pengejar sensasi. Menjaga akal dari kebingungan semacam ini juga bagian dari amanah — memilah informasi dengan sabar, tidak asal percaya, sebelum mengambil keputusan yang menyangkut harta. Justru di zaman seperti inilah, prinsip qisthas mustaqim menjadi pegangan yang paling relevan: timbangan yang lurus bukan hanya soal berat barang, tetapi soal lurusnya hati kita dalam menyikapi setiap rupiah yang masuk dan keluar.

Nilai-nilai ini juga perlu kita wariskan kepada anak-anak sejak dini — bukan lewat ceramah panjang, melainkan lewat teladan harian: bagaimana kita jujur soal kembalian belanja di depan mereka, bagaimana kita tenang menyikapi berita harga tanpa panik berlebihan, bagaimana kita tetap menyisihkan sedekah meski penghasilan sedang seret. Generasi yang tumbuh melihat orang tuanya jujur dalam ekonomi kecil sehari-hari akan lebih siap menghadapi godaan ekonomi besar di masa depan.

Semoga Allah menjadikan kita golongan yang menegakkan qisthas mustaqim dalam setiap urusan — kecil maupun besar, di pasar maupun di kantor, di layar ponsel maupun di meja keluarga.

Dari mimbar ini, ada beberapa langkah nyata yang bisa kita bawa pulang pekan ini.

Pertama, bagi yang berdagang atau berjualan daring, periksa kembali timbangan, takaran, atau deskripsi produk yang dipakai — pastikan tidak ada yang dilebih-lebihkan demi menutupi kekurangan barang atau menaikkan harga tanpa alasan yang jelas. Kalau ada pelanggan yang komplain soal ukuran atau kualitas, jadikan itu bahan evaluasi jujur, bukan sekadar dibela demi menjaga rating.

Kedua, bagi yang sedang tergoda ikut skema investasi yang menjanjikan untung sangat besar dalam waktu singkat — baik emas, aset digital, maupun instrumen lain yang sedang ramai dibicarakan — luangkan waktu bertanya kepada yang lebih paham sebelum menaruh uang, dan waspadai skema yang tidak bisa dijelaskan cara kerjanya secara masuk akal. Semakin sulit dijelaskan dari mana untungnya datang, semakin besar alasan untuk berhati-hati.

Ketiga, bagi yang memiliki karyawan atau pekerja lepas, tunaikan hak mereka tepat waktu, dan bila terpaksa mengurangi jumlah pekerja, lakukan dengan cara yang menjaga kehormatan mereka — pesangon yang adil, informasi yang jujur disampaikan lebih awal, bukan pemutusan sepihak yang mendadak tanpa penjelasan.

Keempat, bagi yang memiliki tetangga atau kerabat yang terdampak PHK atau kesulitan usaha, tidak perlu menunggu mereka meminta — cukup satu kunjungan, satu tawaran bantuan yang konkret, atau berbagi informasi lowongan yang kita ketahui. Kadang yang dibutuhkan bukan bantuan besar, melainkan sekadar kepastian bahwa ada yang peduli.

Kelima, bagi yang memiliki emas atau harta dagangan yang sudah mencapai nishab, jangan tunda menunaikan zakatnya — catat tanggalnya, hitung dengan teliti, dan salurkan lewat lembaga amil zakat tepercaya di lingkungan masing-masing.

Keenam, bagi kita semua, jadikan pekan ini momentum untuk memeriksa satu sumber penghasilan atau satu kebiasaan finansial yang selama ini kita ragukan kehalalannya, lalu ambil satu langkah kecil untuk membenahinya — tidak perlu menunggu sempurna.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah yang dimuliakan Allah, timbangan yang lurus dimulai bukan dari kebijakan negara atau pengawasan pasar, tetapi dari cermin di kamar masing-masing — dari kejujuran kita saat tidak ada yang mengawasi. Sebab pengawas terbaik bukanlah petugas pasar atau algoritma marketplace, melainkan kesadaran bahwa Allah menyaksikan setiap transaksi, sekecil apa pun nilainya.

Kita juga perlu meluruskan cara memandang rezeki. Harga boleh naik-turun, kebijakan boleh berganti, pejabat boleh silih berganti — tetapi keyakinan bahwa rezeki datang dari Allah, bukan semata dari kepintaran berspekulasi, harus tetap kita pegang teguh. Ketenangan yang paling murni bukan berasal dari portofolio investasi yang terus naik, melainkan dari hati yang yakin bahwa jatah rezekinya sudah ditentukan, dan tugasnya hanyalah berikhtiar dengan cara yang halal.

Jangan biarkan kesibukan mengejar rezeki membuat kita lupa pada saudara yang sedang diuji kehilangan pekerjaannya. Satu pesan singkat menanyakan kabar, satu info lowongan yang kita bagikan, satu tawaran bantuan modal kecil untuk usaha rumahan — semua itu, meski tampak sederhana, adalah bagian dari amanah menjaga harta dan menjaga jiwa yang kita emban bersama sebagai umat.

Dan jangan lupa, jamaah, bahwa ketenangan finansial yang sejati tidak pernah datang dari besarnya angka di rekening, melainkan dari kepastian bahwa harta itu diperoleh, dikelola, dan akan dipertanggungjawabkan dengan cara yang diridhai Allah. Sekecil apa pun penghasilan kita pekan ini, kalau ia halal dan ditunaikan haknya, ia jauh lebih berharga di sisi Allah dibanding harta besar yang penuh keraguan.

Mari kita tutup khutbah ini dengan doa, memohon kepada Allah agar harta yang kita cari dijadikan berkah, agar pemimpin yang mengurus hajat ekonomi umat diberi hidayah untuk berlaku adil, dan agar saudara-saudara kita yang sedang kesulitan diberi jalan keluar yang baik.

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اللّٰهُمَّ ارْفَعْ عَنْهُمُ الْبَلَاءَ وَالضُّرَّ، وَاجْعَلْ لَهُمْ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيْقٍ مَخْرَجًا. وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا الَّذِيْنَ فُصِلُوْا مِنْ أَعْمَالِهِمْ فِيْ بِلَادِنَا، اللّٰهُمَّ افْتَحْ لَهُمْ أَبْوَابَ الرِّزْقِ الْحَلَالِ، وَأَعْطِهِمْ خَيْرًا مِمَّا فَقَدُوْا. وَارْحَمِ الْمُزَارِعِيْنَ وَالْمُرَبِّيْنَ الَّذِيْنَ يَكُدُّوْنَ لِإِطْعَامِ النَّاسِ، اللّٰهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْ زَرْعِهِمْ وَمَاشِيَتِهِمْ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَخُصُوْصًا مَنْ يَتَوَلّٰى أَمْرَ الِاقْتِصَادِ وَالسِّيَاسَةِ النَّقْدِيَّةِ فِيْ بِلَادِنَا، اللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ عَادِلًا رَحِيْمًا بِالضُّعَفَاءِ، وَوَفِّقْهُ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُ الْأُمَّةِ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَارْزُقْنَا رِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا وَاسِعًا، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الشَّاكِرِيْنَ إِذَا أَعْطَيْتَ، وَمِنَ الصَّابِرِيْنَ إِذَا ابْتَلَيْتَ.

اللّٰهُمَّ جَنِّبْنَا الرِّبَا وَالْحَرَامَ، وَأَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. اللّٰهُمَّ اهْدِ شَبَابَنَا وَطَلَبَةَ الْعِلْمِ مِنَّا، وَاجْعَلْهُمْ عَامِلِيْنَ بِعِلْمِهِمْ، بَعِيْدِيْنَ عَنِ الْغِشِّ وَالتَّسَاهُلِ فِيْ أَمْرِ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan