Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatPekerja & Pertanian RakyatKamis, 13 Agustus 2026

Khutbah Jumat — "Kebun, Upah, dan Amanah yang Diadili"

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ جَعَلَ السَّعْيَ سَبَبَ الرِّزْقِ، وَجَعَلَ الْعَمَلَ طَرِيْقًا إِلَى الْعِزَّةِ وَالْبَرَكَةِ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالٰى حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Allah Ta'ala berfirman di dalam Al-Qur'an:

أَنِ ٱغْدُوا۟ عَلَىٰ حَرْثِكُمْ إِن كُنتُمْ صَٰرِمِينَ

"Pergilah di waktu pagi ini ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya." (QS. Al-Qalam: 22)

Ayat yang baru saja kita dengar berbicara tentang sekelompok pemilik kebun yang, pada suatu malam, sepakat untuk pergi memanen hasil kebun mereka pagi-pagi buta. Bukan karena mereka ingin bekerja dengan niat yang lurus, melainkan karena mereka ingin menghindar. Ayah mereka dahulu senantiasa menyisihkan sebagian hasil kebun untuk orang-orang miskin yang datang setiap musim panen tiba. Namun setelah sang ayah wafat, anak-anak itu saling berbisik: kali ini kita panen sendiri, diam-diam, pagi buta, sebelum orang-orang miskin itu tahu dan datang meminta bagian mereka.

Maka pagi itu mereka berangkat dengan tekad bulat, saling menyemangati satu sama lain sebagaimana terekam dalam ayat yang kita baca tadi. Namun yang mereka temui bukan kebun subur seperti biasanya. Semalaman sebelumnya, sebuah bencana telah menghanguskan seluruh kebun itu hingga rata dengan tanah, gelap legam seperti malam yang pekat. Mereka berdiri di depan kebun yang telah menjadi abu, saling menuduh satu sama lain, sebelum akhirnya sadar: kita telah melampaui batas terhadap diri kita sendiri. Mereka pun menyesal dan berharap Allah menggantikan kebun mereka dengan yang lebih baik.

Kisah ini, jamaah yang berbahagia, bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah cermin yang Allah letakkan di hadapan kita, agar kita mengenali pola yang sama setiap kali muncul dalam wajah yang berbeda: hasil kerja yang ingin dinikmati sendiri tanpa mengingat hak orang lain di dalamnya, kecemasan untuk berbagi yang berubah menjadi keinginan untuk menyembunyikan, dan pada akhirnya kehilangan yang datang justru dari arah yang tidak disangka. Para mufasir menjelaskan bahwa yang dihanguskan bukan sekadar tanaman, melainkan seluruh perhitungan dan rencana rahasia yang mereka susun semalaman. Allah menunjukkan bahwa Dia lebih berkuasa atas hasil kebun itu daripada pemiliknya sendiri — sebuah pelajaran yang mudah kita ucapkan namun berat kita hayati setiap kali rezeki sudah di tangan dan hati mulai merasa itu semata hasil kerja keras kita sendiri.

Ada satu hal lagi yang patut kita renungkan dari kisah ini: yang salah bukanlah keinginan untuk memanen hasil kebun sendiri, karena itu hak yang wajar bagi siapa pun yang telah bekerja keras menanamnya. Yang salah adalah niat untuk memanen sambil menyembunyikan hak orang lain yang semestinya ikut menikmatinya. Islam tidak pernah melarang seseorang menikmati hasil kerjanya sendiri; Islam hanya mengingatkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita kumpulkan, ada hak orang lain yang dititipkan Allah di dalamnya — baik itu hak buruh yang membantu kita bekerja, hak tetangga yang kesulitan, maupun hak masyarakat luas yang ikut menopang usaha kita berjalan.

Dari kabar yang sampai kepada kita pekan ini, kita mendengar percakapan yang meluas tentang pemutusan hubungan kerja, tentang mitra pengemudi ojek daring yang penghasilannya naik-turun mengikuti order harian, tentang buruh yang berjuang mempertahankan pekerjaannya, dan tentang petani serta peternak yang bergulat dengan biaya produksi yang terus bergerak. Ini bukan sekadar angka ekonomi yang dingin di layar telepon genggam kita. Ini adalah cerita tentang manusia — seorang ayah yang pulang membawa kabar berat kepada keluarganya, seorang pengemudi yang menghitung setiap liter bensin terhadap setiap rupiah pendapatan hari itu, seorang petani yang menatap langit sambil menghitung berapa lama lagi modalnya bisa bertahan.

Ramai pula diperbincangkan pekan ini tentang program pemberian makanan bergizi di sekolah-sekolah yang justru diwarnai kabar keracunan dan sanksi terhadap dapur-dapur penyedia. Guru-guru yang semestinya fokus mendidik, ikut ditarik untuk mengawasi urusan dapur yang bukan bidang keahlian mereka. Ini pengingat bahwa antara ladang tempat benih ditanam dan piring tempat anak-anak kita makan, terbentang rantai amanah yang panjang — dan setiap orang yang memegang satu mata rantai itu sedang diuji, persis seperti pemilik kebun dalam ayat tadi diuji dengan hasil kebunnya sendiri.

Pekan ini pula ramai diperbincangkan tentang program sekolah rakyat dan berbagai jalur beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ini adalah kabar yang semestinya menggembirakan, karena ia menyentuh akar dari persoalan yang sedang kita bicarakan: anak seorang buruh atau petani hari ini, dengan pendidikan yang layak, bisa menjadi seseorang yang kelak mempekerjakan orang lain dengan adil, atau menjadi petani modern yang mengelola lahan dengan lebih baik dari orang tuanya. Pendidikan bagi anak-anak pekerja dan petani bukan sekadar urusan akademis — ia adalah investasi jangka panjang atas keadilan yang kita bicarakan hari ini, agar generasi berikutnya tidak mewarisi pola yang sama: penghasilan yang rentan, upah yang tertunda, dan amanah yang mudah dilalaikan.

Kabar tentang kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo yang sampai kepada kita pekan ini juga patut kita renungkan dalam bingkai yang sama. Lahan yang terbakar bukan sekadar pemandangan yang hilang — ia adalah sumber penghidupan bagi petani dan peternak di sekitarnya, tempat rumput ternak tumbuh dan tanah diolah musim demi musim. Ketika lahan seperti ini rusak, yang paling dahulu merasakan dampaknya adalah mereka yang paling bergantung padanya untuk mencari nafkah harian. Ini pengingat bahwa alam dan mata pencaharian rakyat kecil adalah dua sisi dari amanah yang sama — menjaga bumi berarti turut menjaga sumber rezeki saudara-saudara kita yang menggantungkan hidup darinya.

Ditambah lagi, kabar seputar harga bahan bakar, harga emas, dan biaya hidup yang terus bergerak membuat setiap rupiah yang dihasilkan terasa lebih berat untuk dijaga nilainya. Dalam situasi seperti ini, godaan untuk menahan hak orang lain — entah upah buruh yang ditunda, entah timbangan yang dikurangi sedikit, entah amanah yang dipakai untuk kepentingan sendiri — menjadi lebih besar, persis seperti godaan yang dirasakan pemilik kebun ketika mereka merasa hasil kebun sedang menipis dan ingin diselamatkan untuk diri sendiri.

Maka pekan ini, mimbar ini mengajak kita kembali kepada satu pertanyaan mendasar: bagaimana Islam memandang kerja, upah, dan amanah di tengah kesulitan ekonomi yang sedang kita rasakan bersama? Jawabannya tertenun dalam beberapa dalil yang, insya Allah, akan kita telusuri bersama.

Dalil pertama yang ingin kita renungkan datang dari sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari, tercatat dalam kitab Riyad as-Salihin. Dalam hadits ini, Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi melalui lisan Rasulullah ﷺ:

وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرًا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه، ولم يعطه أجره" ((رواه البخاري)).

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi ini: 'Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu menyelesaikan pekerjaannya dengan sempurna, namun ia tidak membayar upahnya.'" (Riyad as-Salihin 1587)

Perhatikan baik-baik, jamaah yang dimuliakan Allah, siapa yang berbicara dalam hadits qudsi ini. Bukan Rasulullah ﷺ semata yang mengingatkan, tetapi Allah Ta'ala sendiri yang menyatakan diri-Nya sebagai musuh bagi tiga golongan manusia ini pada hari yang paling menentukan dalam kehidupan seorang hamba. Perhatikan pula siapa yang dimasukkan Allah ke dalam tiga golongan itu: orang yang mengkhianati sumpah atas nama-Nya, orang yang memperjualbelikan manusia merdeka secara zalim, dan — yang paling relevan dengan pekan yang baru saja kita lalui — orang yang mempekerjakan seorang buruh, membiarkan buruh itu menuntaskan pekerjaannya dengan sempurna, lalu tidak menunaikan upahnya.

Ulama menjelaskan bahwa disandingkannya tiga golongan ini bukan kebetulan. Ketiganya sama-sama mengambil sesuatu yang bukan haknya melalui penyalahgunaan kepercayaan: kepercayaan atas nama Allah, kepercayaan atas kemerdekaan seorang manusia, dan kepercayaan seorang pekerja yang telah menyerahkan tenaga serta waktunya. Dalam sejarah para sahabat, kita mengenal bagaimana Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu begitu ketat mengawasi para pejabatnya agar tidak menunda hak rakyat, bahkan memeriksa harta mereka sebelum dan sesudah menjabat. Umar memahami bahwa amanah kekuasaan dan amanah mempekerjakan orang lain berdiri di atas prinsip yang sama: hak yang tertunda adalah hak yang terzalimi, sekalipun pelakunya tidak pernah bermaksud mencuri secara terang-terangan.

Pekan ini, ketika kita mendengar kabar tentang buruh yang dirumahkan, mitra ojol yang penghasilannya tidak menentu, dan petani yang menjual hasil panennya dengan harga yang ditentukan pihak lain, hadits ini mengajak kita bermuhasabah dari posisi masing-masing. Bagi yang berada di posisi mempekerjakan orang lain — perusahaan besar, usaha kecil, maupun rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga — pertanyaannya sederhana: sudahkah upah yang menjadi hak mereka ditunaikan secara utuh dan tepat waktu? Bagi yang menahan pembayaran kepada mitra usaha, pemasok, atau petani yang menitipkan hasil panennya, pertanyaannya sama beratnya: sudahkah amanah itu ditunaikan, ataukah masih tertahan demi kepentingan arus kas sendiri?

Di zaman kita hari ini, bentuk hubungan kerja jauh lebih beragam dari zaman Rasulullah ﷺ. Ada yang bekerja dengan kontrak jelas di atas kertas, ada mitra ojol yang penghasilannya diatur algoritma aplikasi, ada buruh lepas harian yang tidak punya kontrak sama sekali selain kesepakatan lisan di pagi hari. Semakin rumit bentuk hubungan kerja itu, semakin mudah amanah pembayaran upah tersembunyi di balik istilah-istilah teknis: potongan platform, biaya operasional, penyesuaian tarif. Namun hadits tadi tidak berbicara tentang istilah teknis. Ia berbicara tentang satu hal yang sederhana dan tidak berubah oleh zaman: seseorang yang telah menuntaskan pekerjaannya berhak atas upahnya secara penuh dan tepat waktu, dan siapa pun yang menahannya — dengan alasan apa pun — sedang menempatkan dirinya berhadapan langsung dengan Allah sebagai musuh pada hari Kiamat. Ini bukan ancaman kecil yang bisa kita anggap angin lalu.

Dalil kedua yang ingin kita renungkan justru berbicara dari sisi yang berlawanan — bukan ancaman, melainkan kabar gembira bagi mereka yang bekerja di ladang dan kebun. Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

لاَ يَغْرِسُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلاَ زَرْع...

"Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau tumbuhan, lalu ada binatang buas, burung, atau siapa pun yang memakannya, kecuali ia mendapat pahala karenanya." (Sahih Muslim 1552c)

Bayangkan, jamaah yang dimuliakan Allah, betapa besarnya penghargaan Islam terhadap pekerjaan seorang petani. Ia menanam sebutir benih, lalu benih itu tumbuh, dan siapa pun yang memakan hasilnya — manusia, burung, bahkan hewan liar yang mencuri diam-diam dari kebunnya — tetap menjadi pahala yang mengalir untuknya. Tidak ada pekerjaan lain yang pahalanya sebegitu luas jangkauannya, bahkan kepada makhluk yang tidak diundang sekalipun. Ini adalah penegasan bahwa pekerjaan menanam, memelihara ternak, dan mengolah tanah bukan pekerjaan kelas dua dalam pandangan syariat — ia adalah ladang pahala yang panjang umurnya, selama tanaman itu masih berbuah dan ternak itu masih memberi manfaat.

Sebagian ulama, di antaranya Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, mengingatkan kita pada bahaya di ujung yang berlawanan: seseorang yang justru meninggalkan usaha — bercocok tanam, berdagang, atau bekerja apa pun — dengan dalih bahwa Allah Maha Pemurah dan bisa saja memberinya rezeki tanpa ikhtiar. Imam Al-Ghazali menyebut logika semacam ini sebagai bentuk penipuan diri sendiri: seandainya ada orang yang benar-benar mengatakan hal itu secara terang-terangan, kita akan menganggapnya bodoh dan menertawakannya — padahal banyak dari kita diam-diam berpikir serupa setiap kali malas bergerak mencari nafkah sambil berdalih tawakkul. Tawakkul yang benar, jamaah yang dirahmati Allah, bukan alasan untuk berhenti berikhtiar. Tawakkul yang benar adalah menanam dengan sungguh-sungguh, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah — sebagaimana hadits tadi mengajarkan bahwa pahala menanam itu tetap mengalir apa pun yang terjadi pada hasilnya.

Kita mengenal dalam sirah bagaimana Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, seorang mantan budak keturunan Persia, dijanjikan kemerdekaannya oleh tuannya dengan syarat menanam ratusan pohon kurma hingga berbuah. Pekerjaan itu sendirian mustahil ia selesaikan tepat waktu. Maka Rasulullah ﷺ dan para sahabat turun tangan bersama-sama, menggali lubang dan menanam bibit kurma itu satu demi satu bersama Salman, hingga seluruhnya tumbuh dan berbuah lebih cepat dari yang diperkirakan. Perhatikan, jamaah yang dimuliakan Allah: kemerdekaan seorang pekerja, dalam kisah ini, diperjuangkan bukan hanya melalui doa, tetapi melalui keringat bersama yang ditanamkan di tanah. Islam tidak pernah mengajarkan kita untuk berpangku tangan sambil menunggu nasib orang lain berubah — kita diajak turun tangan, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri turun tangan menanam pohon demi kemerdekaan seorang pekerja.

Dalil ketiga yang menutup rangkaian renungan kita pekan ini, Allah Ta'ala berfirman:

ٱلَّذِينَ طَغَوْا۟ فِى ٱلْبِلَٰدِ

"(Yaitu kaum) yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri." (QS. Al-Fajr: 11)

Ayat ini berbicara tentang umat-umat terdahulu — kaum 'Ad, Tsamud, dan Fir'aun — yang dibinasakan Allah karena kesombongan dan kesewenang-wenangan mereka terhadap sesama, meski mereka memiliki kekuatan dan kekayaan yang besar di zamannya. Ayat ini menjadi penutup yang pas bagi renungan kita, karena ia mengingatkan bahwa kezaliman tidak selalu berwujud kekerasan yang kasat mata. Kezaliman bisa berwujud sesederhana menunda upah, menekan harga hasil panen petani hingga tidak masuk akal, atau memperlakukan mitra kerja sebagai angka di neraca, bukan sebagai manusia yang punya keluarga dan kebutuhan yang sama seperti kita.

Di zaman digital seperti sekarang, kesewenang-wenangan bisa juga bersembunyi di balik sistem yang terasa netral — sebuah algoritma yang menentukan tarif tanpa wajah manusia yang bisa dimintai penjelasan, sebuah rantai pasok panjang yang membuat petani di ujung rantai menerima harga paling kecil sementara harga di rak toko terus naik. Ayat ini mengajak kita waspada bahwa "negeri" yang disebutkan bukan hanya kerajaan-kerajaan besar di masa lalu, melainkan juga sistem-sistem kecil yang kita ikut bangun dan jalankan hari ini: perusahaan tempat kita bekerja, usaha yang kita kelola, bahkan keluarga yang mempekerjakan asisten rumah tangga. Setiap sistem itu bisa menjadi "negeri" kecil yang adil, atau "negeri" kecil yang sewenang-wenang, tergantung pilihan yang kita ambil di dalamnya.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, tiga dalil yang telah kita renungkan bersama menuntun kita pada satu kesimpulan yang utuh: Islam memandang kerja sebagai ibadah, upah sebagai amanah yang tidak boleh ditunda, dan sikap sewenang-wenang terhadap sesama — sekecil apa pun bentuknya — sebagai benih yang bisa membesar menjadi kezaliman yang nyata. Kita semua, dalam kapasitas masing-masing, memegang amanah ini: sebagai atasan, sebagai pembeli hasil tani tetangga, sebagai pengguna jasa ojol, sebagai warga yang ikut menjaga rantai pangan anak-anak kita.

Yang menarik, ketiga dalil ini sesungguhnya saling menyempurnakan satu sama lain, bukan berdiri sendiri-sendiri. Ayat tentang pemilik kebun mengajarkan bahaya menyembunyikan hak orang lain dalam rezeki yang kita kumpulkan. Hadits tentang upah buruh mengajarkan bahwa hak itu, kalau sudah jelas menjadi milik orang lain, harus ditunaikan tanpa ditunda. Hadits tentang pahala menanam mengajarkan bahwa kerja itu sendiri, sekecil apa pun, adalah ibadah yang dicatat Allah meski hasilnya dinikmati orang lain. Dan ayat tentang kesewenang-wenangan menutup rangkaian ini dengan peringatan bahwa siapa pun bisa jatuh ke dalam pola kezaliman kecil tanpa sadar, apa pun kedudukan dan profesinya. Empat sudut pandang ini, jika kita rangkai, membentuk satu peta yang utuh tentang bagaimana seharusnya seorang muslim memandang pekerjaan, rezeki, dan hubungan dengan sesama pekerja di sekitarnya.

Menjaga harta dan penghidupan umat — hifz al-mal dalam istilah para ulama — adalah salah satu tujuan besar syariat yang berdiri sejajar dengan menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan. Menegakkan keadilan dalam upah, menghormati hasil kerja petani dan peternak, serta menjauhi kesewenang-wenangan bukan sekadar anjuran moral yang sifatnya pilihan — ia adalah bagian dari fardh kifayah yang dipikul bersama oleh umat ini. Artinya, selama masih ada buruh yang haknya tertahan dan petani yang diperlakukan tidak adil di sekitar kita, sementara kita mendiamkannya padahal mampu bersuara atau bertindak, kewajiban itu belum gugur dari pundak kita bersama. Ini bukan urusan yang bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau lembaga tertentu; ia adalah amanah yang Allah titipkan kepada setiap kita sebagai khalifah di muka bumi, dan akan dimintai pertanggungjawaban pada hari perhitungan kelak.

Maka izinkan mimbar ini menutup renungan dengan beberapa langkah konkret yang bisa kita bawa pulang pekan ini.

Pertama, bagi yang mempekerjakan orang lain — baik sebagai pemilik usaha, pengelola proyek, maupun kepala rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga — tunaikan upah secepat dan seutuh mungkin begitu pekerjaan selesai, jangan menunggu diminta apalagi ditagih berkali-kali. Jadikan pembayaran tepat waktu sebagai standar, bukan sebagai kemurahan hati yang sifatnya boleh ditunda.

Kedua, bagi yang berbelanja kebutuhan pokok setiap pekan, sisihkan sebagian pembelian untuk produk petani dan peternak lokal di sekitar kita, sekecil apa pun jumlahnya. Membeli langsung dari petani tetangga, tanpa menawar berlebihan, adalah bentuk sedekah yang tidak terasa seperti sedekah, karena ia datang dalam bentuk transaksi yang wajar.

Ketiga, bagi orang tua dan pengurus sekolah, ikut aktif memantau keamanan pangan anak-anak kita — bertanya kepada pihak sekolah tentang sumber dan pengelolaan makanan, bukan menyerahkan seluruhnya kepada pihak lain lalu baru bereaksi setelah ada masalah.

Keempat, bagi yang sedang menghadapi PHK atau ketidakpastian kerja pekan ini, jangan berhenti berikhtiar sambil terus menjaga shalat dan doa — perbarui keterampilan, perluas jaringan, coba peluang baru — sebagaimana pemilik kebun yang lalai justru kehilangan segalanya ketika berhenti mengingat Allah dalam urusan hartanya.

Kelima, mari kita jadikan majelis-majelis kita, baik pengajian maupun perkumpulan RT, sebagai ruang saling membantu bagi tetangga yang sedang kesulitan penghasilan pekan ini — saling menginformasikan lowongan, saling menawarkan bantuan sementara — bukan sekadar ruang berbagi kabar tanpa tindak lanjut.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ.

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Marilah kita pertegas kembali tiga hal yang telah kita renungkan bersama pada khutbah pertama tadi. Pertama, upah adalah hak yang berdiri sendiri, tidak boleh dicampur dengan kebaikan hati atau belas kasihan. Seseorang yang membayar upah tepat waktu bukan sedang berbuat baik secara sukarela — ia sedang menunaikan kewajiban yang sudah menjadi hak orang lain sejak pekerjaan itu selesai dikerjakan. Ini penting kita luruskan, karena tidak jarang kita mendengar ungkapan "nanti saya bantu bayar," padahal yang sedang terjadi bukan bantuan, melainkan penundaan hak.

Kedua, pekerjaan menanam dan memelihara — pekerjaan petani, peternak, dan siapa pun yang menghasilkan makanan bagi kita — adalah pekerjaan yang dimuliakan Allah dengan pahala yang panjang umurnya. Kita yang tidak berprofesi sebagai petani pun ikut mendapat bagian dari kemuliaan ini setiap kali kita menghargai hasil kerja mereka: membayar dengan harga yang wajar, tidak menawar berlebihan hingga merugikan mereka, dan mendoakan kelancaran panen dan ternak mereka.

Ketiga, kesewenang-wenangan yang dikecam Allah dalam Surat Al-Fajr tidak selalu datang dalam bentuk yang besar dan mencolok. Ia sering kali datang dalam bentuk kecil yang kita anggap wajar: menawar hasil kebun tetangga sampai di bawah harga wajar, menunda pembayaran ojol karena "nanti juga dibayar," atau menyalahkan pihak lain atas masalah yang sebagian besar adalah tanggung jawab bersama. Semoga Allah menjaga kita dari kesewenang-wenangan sekecil apa pun bentuknya.

Keempat, marilah kita renungkan kembali kisah Salman Al-Farisi yang kita bicarakan tadi. Kemerdekaan seorang pekerja, dalam kisah itu, tidak datang dari doa semata, melainkan dari tangan-tangan yang mau turun bersama menggali dan menanam. Ini pelajaran penting bagi kita yang sering merasa cukup dengan berdoa untuk saudara yang kesulitan tanpa pernah benar-benar mengulurkan tangan secara nyata. Doa yang baik adalah doa yang disertai langkah — menawarkan informasi lowongan kepada tetangga yang baru terkena PHK, membantu memasarkan hasil kebun saudara yang kesulitan menjual panennya, atau sekadar meluangkan waktu mendengarkan keluh kesah seseorang yang sedang berat memikul beban ekonomi.

Kelima, mari kita ingat bahwa amanah kerja dan amanah upah ini bukan hanya urusan antara majikan dan pekerja semata, melainkan urusan seluruh jamaah. Setiap kali kita membeli, memesan jasa, atau mempekerjakan seseorang, kita sedang menjalankan bagian kecil dari sistem ekonomi umat ini. Jika bagian kecil itu kita jalankan dengan adil, insya Allah ia akan menyumbang pada keadilan yang lebih besar bagi seluruh negeri kita.

Marilah kita tutup pertemuan pekan ini dengan doa, memohon kepada Allah agar meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang menghadapi kesulitan kerja dan penghasilan.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ فُكَّ أَسْرَهُمْ وَارْفَعْ عَنْهُمُ الظُّلْمَ وَالْحِصَارَ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَاجْعَلْهُمْ سَبَبًا لِتَيْسِيْرِ رِزْقِ الْعُمَّالِ وَالْفَلَّاحِيْنَ.

اَللّٰهُمَّ يَسِّرْ أَرْزَاقَ الْعُمَّالِ وَالْفَلَّاحِيْنَ وَالرُّعَاةِ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَاغْفِرْ لِمَنْ ظُلِمَ مِنْهُمْ فِيْ أُجُوْرِهِمْ، وَأَعِنْهُمْ عَلَى الصَّبْرِ وَحُسْنِ التَّوَكُّلِ عَلَيْكَ، وَاجْعَلْ كُلَّ مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا مِنَّا عَادِلًا فِيْ أَجْرِهِ، سَرِيْعًا فِيْ أَدَائِهِ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْ مَنْ عَلَّمَنَا حَرْفًا مِنَ الْخَيْرِ، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan