Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 1Fiqh Pekan IniAhad, 16 Agustus 2026

Artikel 1 — "Ketika Bumi Berguncang, Fiqh Menuntun"

Peristiwa. Pertengahan Agustus ini gempa berkekuatan M7,7 mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, disertai peringatan tsunami. Ribuan warga meninggalkan rumah menuju titik-titik pengungsian, sementara proses evakuasi dan penyaluran bantuan berlangsung. Di luar Flores, percakapan publik sepanjang pekan juga dipenuhi laporan gempa susulan, banjir, kekeringan, dan kebakaran lahan di berbagai daerah. Gambarnya berulang di banyak tempat: tenda pengungsian dan orang-orang yang tidur dengan telinga waspada.

Di tengah itu, pertanyaan yang lazim muncul di tengah warga terdampak justru sangat membumi. Apakah ada shalat khusus ketika gempa? Bagaimana shalat di pengungsian yang airnya terbatas dan pakaiannya kotor? Warung dan kebun hancur, sementara cicilan modal tetap berjalan — apakah boleh meminta keringanan? Dan bagaimana menyikapi orang yang buru-buru menyebut musibah ini sebagai azab untuk penduduk daerah tertentu?

Pertanyaan fiqhnya. Setidaknya ada tiga yang perlu dipisahkan agar tidak tercampur. Pertama, adakah ibadah yang dituntunkan secara khusus ketika bumi berguncang dan ketika bencana lain menimpa? Kedua, bagaimana syariat memandang kerugian akibat bencana dalam hubungan muamalah — utang, sewa, dan akad yang sudah telanjur berjalan? Ketiga, sikap batin dan sikap lisan seperti apa yang diminta dari kita ketika menyaksikan musibah, baik yang menimpa diri sendiri maupun yang menimpa saudara di daerah lain.

Peta pandangan. Titik berangkatnya adalah pengakuan bahwa guncangan bumi bukan peristiwa yang lepas dari kehendak Allah. Allah berfirman:

إِذَا زُلْزِلَتِ ٱلْأَرْضُ زِلْزَالَهَا

"Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat)," (QS. Az-Zalzala: 1)

Ayat ini di dalam surahnya berbicara tentang guncangan besar di hari akhir, dan sekaligus menjadi pengingat bahwa bumi yang kita pijak tidak pernah benar-benar diam. Dari sini para ulama membicarakan bagaimana seorang muslim menempatkan diri ketika guncangan itu datang di dunia.

Mengenai ibadah khusus, terdapat riwayat yang termuat dalam Bulugh al-Maram 616:

أَنَّهُ صَلَّى فِي زَلْزَلَةٍ سِتَّ رَكَعَاتٍ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ, وَقَالَ: هَكَذَا صَلَاةُ اَلْآيَاتِ

"Diriwayatkan: Beliau salat saat terjadi gempa bumi enam rukuk dan empat sujud, lalu bersabda, 'Beginilah cara salat gerhana (ayat-ayat Allah).'" (Bulugh al-Maram 616)

Catatan takhrij yang menyertai riwayat ini dalam Bulugh al-Maram sendiri menjelaskan bahwa jalur yang kuat menisbatkannya kepada Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang mengimami orang-orang dengan tata cara tersebut ketika terjadi gempa. Artinya, ini adalah amalan sahabat, bukan sabda yang dinisbatkan langsung kepada Rasulullah ﷺ. Perbedaan itu penting, dan justru dari sanalah lahir peta pandangan: sebagian ulama menjadikan riwayat ini sebagai dasar disyariatkannya shalat ayat secara berjamaah ketika gempa, sementara sebagian lain memandang yang tetap dan disepakati adalah shalat gerhana, sedangkan pada gempa yang ditekankan adalah memperbanyak doa, istighfar, dan taubat. Kedua posisi ini hidup di tengah umat, dan keduanya diamalkan oleh masyarakat muslim di berbagai tempat. Yang tidak diperselisihkan: gempa adalah panggilan untuk kembali kepada Allah.

Untuk bencana yang berwajah lain — kekeringan yang pekan ini juga banyak dilaporkan — kitab fiqh menyediakan bab tersendiri. Dalam Fath al-Qarib pada pasal shalat istisqa' disebutkan:

وصلاة الاستسقاء مسنونة

"Shalat istisqa' itu disunnahkan," yakni bagi orang mukim maupun musafir ketika muncul hajat berupa terputusnya hujan atau keringnya mata air. Yang menarik, kitab itu tidak berhenti pada ritual. Imam diperintahkan menyuruh masyarakat bertaubat, lalu ditambahkan:

والصدقة، والخروج من المظالم

"…dan bersedekah, serta keluar dari segala bentuk kezaliman" terhadap hak-hak sesama, ditambah berdamai dengan pihak-pihak yang bermusuhan dan berpuasa tiga hari sebelum hari keluar. Dalam kitab yang sama disebutkan pula doa yang dibaca:

اللهُمَّ اجْعَلْهَا سُقْيَا رَحْمَةٍ، وَلاَ تَجْعَلْهَا سُقْيَا عَذَابٍ

"Ya Allah, jadikanlah ia siraman rahmat, dan janganlah Engkau jadikan ia siraman azab." (Fath al-Qarib — كتاب أحكام الصلاة / • صلاة الاستسقاء)

Susunan itu memberi kita cara pandang yang utuh: dalam bab bencana, fiqh menyatukan shalat, taubat, sedekah, pengembalian hak orang, dan rekonsiliasi sosial dalam satu paket. Ia tidak memisahkan urusan langit dari urusan tetangga.

Sisi muamalahnya juga tidak diabaikan. Dalam Sahih Muslim 1554c diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ:

أَمَرَ بِوَضْعِ الْجَوَائِحِ

"…memerintahkan untuk meletakkan (membebaskan dari pembayaran) bencana-bencana (jawa'ih)." (Sahih Muslim 1554c)

Jawa'ih adalah musibah yang memusnahkan hasil — dan dari riwayat inilah para fuqaha membangun pembahasan panjang tentang siapa yang menanggung kerugian ketika bencana menghancurkan objek akad. Perinciannya berbeda antar madzhab, dan bukan tempatnya diputuskan di sini. Yang layak dicatat: syariat tidak memandang korban bencana sebagai pihak yang harus menanggung sendirian seluruh akibatnya. Ada ruang keringanan yang dibuka oleh nash, dan pihak yang berpiutang yang bersedia melapangkan sedang berjalan di jalur yang dihormati agama.

Adapun sikap batin, Nashaihul Ibad menukil sabda Nabi ﷺ:

سَيَأْتِي عَلَى أُمَّتِي زَمَانٌ يُحِبُّونَ الْخَمْسَ وَيَنْسَوْنَ الْخَمْسَ: يُحِبُّونَ الدُّنْيَا وَيَنْسَوْنَ الْآخِرَةَ، وَيُحِبُّونَ الْحَيَاةَ وَيَنْسَوْنَ الْمَوْتَ، وَيُحِبُّونَ الْقُصُورَ وَيَنْسَوْنَ الْقُبُورَ، وَيُحِبُّونَ الْمَالَ وَيَنْسَوْنَ الْحِسَابَ، وَيُحِبُّونَ الْخَلْقَ وَيَنْسَوْنَ الْخَالِقَ

"Akan datang pada umatku masa yang mereka mencintai lima dan melupakan lima: mencintai dunia dan lupa akhirat, mencintai hidup dan lupa mati, mencintai istana-istana dan lupa kubur, mencintai harta dan lupa hisab, mencintai makhluk dan lupa Khaliq." (Nashaihul Ibad — باب الخماسي (3/3))

Gempa melakukan apa yang jarang dilakukan ceramah: ia memaksa jarak antara istana dan kubur menjadi sangat pendek dalam kesadaran kita. Momentum itu sayang jika habis hanya menjadi bahan unggahan.

Panduan praktis. Untuk kita yang berada di daerah terdampak: dahulukan keselamatan jiwa, karena menjaga nyawa adalah pokok yang tidak diperdebatkan; kerjakan shalat dengan kemampuan yang ada — berdiri jika sanggup, duduk jika tidak, dengan air jika tersedia dan dengan tayammum bila memang tidak ada; jangan meninggalkan shalat karena merasa keadaan tidak sempurna. Untuk kita yang berada jauh: salurkan bantuan melalui lembaga yang jelas pertanggungjawabannya, dan jangan menunggu momen dokumentasi. Untuk yang terlilit kewajiban finansial akibat bencana: bicarakan secara terbuka dan tertulis dengan pihak pemberi pinjaman, ajukan penjadwalan ulang, dan mintalah pendampingan tokoh atau lembaga setempat. Untuk yang berada di posisi pemberi pinjaman: melapangkan korban bencana adalah pilihan yang mulia, bukan kerugian. Dan untuk kita semua: perbanyak istighfar, sedekah, serta selesaikan hak-hak orang yang selama ini tertunda — persis rangkaian yang disebut dalam pasal istisqa' tadi.

Satu lagi yang sering terlewat: hentikan kebiasaan menafsirkan musibah sebagai vonis atas penduduk suatu daerah. Kita tidak memiliki akses kepada ilmu Allah tentang mengapa sebuah wilayah diuji, dan tuduhan semacam itu melukai orang yang sedang berduka.

Tanya-Jawab

T: Kampung kami tidak terdampak, tapi anak-anak ketakutan menonton video gempa terus-menerus. Apakah kami perlu ikut melakukan shalat khusus juga?

J: Sebagian ulama memandang shalat berjamaah semacam itu dituntunkan ketika guncangan benar-benar terjadi di suatu tempat, dengan bersandar pada riwayat dalam Bulugh al-Maram 616 di atas; sebagian lain memandang yang lebih tepat bagi daerah yang tidak terdampak adalah memperbanyak doa, istighfar, dan sedekah. Yang jelas tidak diperselisihkan adalah mendoakan saudara yang tertimpa dan membantu mereka secara nyata. Untuk memilih di antara dua pandangan itu, tanyakan kepada ulama atau pengurus masjid setempat yang menjadi rujukan warga.

T: Warung saya rata dan barang dagangan habis, tapi cicilan modal tetap jalan. Apakah dalam Islam saya boleh meminta keringanan, atau itu justru mengingkari janji?

J: Meminta keringanan dengan jujur dan terbuka bukan pengingkaran janji; yang tercela adalah menghilang dan menutup komunikasi. Riwayat dalam Sahih Muslim 1554c tentang perintah wadh' al-jawa'ih memperlihatkan bahwa syariat mengenal kerugian karena bencana sebagai keadaan yang punya perlakuan tersendiri, meski perinciannya berbeda antar madzhab dan antar bentuk akad. Bawalah bukti kerusakan dan rincian kewajiban kita kepada ulama atau lembaga bantuan hukum syariah setempat agar bisa dinilai kasus per kasus.

T: Di grup WhatsApp keluarga ada yang menyebarkan bahwa gempa ini azab untuk penduduk daerah tertentu. Bolehkah saya meneruskannya supaya orang jadi takut dan bertaubat?

J: Menakut-nakuti dengan tuduhan yang tidak kita ketahui kebenarannya bukan cara berdakwah yang dibenarkan, dan ia melukai orang yang sedang kehilangan rumah serta keluarga. Ajakan bertaubat sepenuhnya benar, tetapi arahkan kepada diri kita sendiri lebih dahulu — persis seperti pasal istisqa' dalam Fath al-Qarib yang memerintahkan taubat, sedekah, dan keluar dari kezaliman kepada seluruh jamaah, bukan kepada satu golongan. Jika ragu tentang isi pesan yang hendak diteruskan, tahan dulu dan tanyakan kepada ustadz atau ulama yang kita kenal.

T: Saya di pengungsian, air bersih terbatas dan pakaian saya terkena lumpur. Apakah shalat saya tetap sah?

J: Kaidah umum yang dipegang para ulama adalah bahwa kewajiban menyesuaikan dengan kemampuan, dan keadaan darurat memiliki keringanannya sendiri; karena itu shalat tetap dikerjakan sebisanya dan tidak ditinggalkan. Perincian tentang batas najis yang dimaafkan, tayammum, dan mengumpulkan shalat berbeda-beda pembahasannya dalam kitab-kitab fiqh. Tanyakan langsung kepada ustadz atau ulama yang mendampingi posko agar kita mendapat jawaban yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Penutup. Bencana membuat banyak hal menjadi kabur, tetapi ia juga menjernihkan hal lain: bahwa yang kita bawa pulang bukan bangunan, melainkan amal dan hubungan baik dengan sesama. Fiqh bencana yang dilaporkan di atas bukan daftar putusan, melainkan peta yang menunjukkan bahwa syariat menyediakan jalan — untuk yang berduka, untuk yang berutang, dan untuk yang ingin menolong. Untuk keputusan yang menyangkut ibadah dan kewajiban kita secara pribadi, rujuk ulama atau ustadz setempat yang mengetahui detail keadaan kita, bukan potongan pendapat yang beredar di layar.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan