Peristiwa. Sepanjang pekan ini ruang berita dipenuhi kabar penindakan perkara korupsi dan operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat, serta berjalannya proses hukum atas sejumlah perkara dugaan korupsi — termasuk dugaan penyimpangan kuota haji. Pada saat bersamaan, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 membuat pengelolaan uang negara kembali menjadi bahan percakapan sehari-hari.
Semua perkara itu masih berproses, dan menilai bersalah atau tidaknya seseorang adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan pembaca berita. Karena itu artikel ini tidak menyebut nama, tidak menimbang perkara siapa pun, dan tidak menyimpulkan apa pun tentang orang tertentu. Yang dibicarakan adalah polanya — pola yang sebetulnya jauh lebih dekat dengan hidup kita daripada yang kita kira, karena ia juga hadir di loket layanan, di panitia kegiatan, di kepengurusan masjid, dan di pengelolaan dana jamaah.
Pertanyaan fiqhnya. Tiga hal perlu dipisahkan. Pertama, apa status harta yang masuk ke kantong pribadi seseorang karena jabatannya — apakah pemberian semacam itu berubah hukumnya hanya karena diberi label "hadiah" atau "ucapan terima kasih"? Kedua, apa yang menjadi kewajiban orang yang telanjur menerima: apakah taubat batin sudah menyelesaikan urusan, atau ada kewajiban lain yang menyertainya? Ketiga, apa sikap yang benar bagi kita yang menyaksikan dari luar, ketika sebuah perkara masih berjalan dan belum diputus.
Peta pandangan. Landasan yang paling sering dikembalikan para ulama adalah firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqara: 188)
Ayat ini menutup dua pintu sekaligus: memakan harta orang dengan cara batil, dan menggunakan jalur kekuasaan atau proses hukum sebagai alat untuk melakukannya. Penutup ayat — "padahal kamu mengetahui" — menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan kekeliruan tak sengaja, melainkan pengambilan yang dilakukan dengan sadar.
Adapun soal "hadiah karena jabatan", riwayat yang paling terkenal adalah peristiwa Ibnu al-Lutbiyyah. Rasulullah ﷺ menugaskan seorang laki-laki untuk mengumpulkan zakat; sepulangnya ia menyerahkan sebagian dan menyisihkan sebagian sambil berkata, "Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku." Maka Rasulullah ﷺ naik mimbar, memuji Allah, lalu bersabda:
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ، فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي. فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ
"Apa yang terjadi dengan pegawai yang kami utus sehingga ia kembali dan berkata, 'Ini untukmu dan itu untukku?' Mengapa ia tidak tinggal di rumah ayah dan ibunya untuk melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?" (Sahih al-Bukhari 7174; diriwayatkan pula dalam Sahih Muslim 1832a)
Pertanyaan retoris itu adalah alat uji yang sangat sederhana dan masih bekerja sampai hari ini: seandainya kita tidak sedang memegang jabatan ini, apakah pemberian tersebut tetap datang? Jika jawabannya tidak, maka yang sedang dihadiahi bukan pribadi kita, melainkan kursi yang kita duduki — dan kursi itu bukan milik kita. Dalam riwayat tersebut Rasulullah ﷺ melanjutkan dengan peringatan bahwa apa pun yang diambil tanpa hak akan dipikul di leher pelakunya pada Hari Kiamat.
Istilah teknis untuk pengambilan diam-diam dari harta yang menjadi amanah bersama adalah ghulul. Dalam Bulugh al-Maram 1469 dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَغُلُّوا; فَإِنَّ اَلْغُلُولَ نَارٌ وَعَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Janganlah kalian berkhianat (dan berbuat curang) dalam harta rampasan perang, karena ghulul akan seperti api dan menjadi sebab kehinaan bagi pelakunya di dunia dan di akhirat." (Bulugh al-Maram 1469)
Dua kata itu — api dan aib — merangkum akibatnya di dua alam. Dan yang sering terlupakan, kehinaan di dunia disebut lebih dahulu.
Peringatan senada termuat dalam Riyad as-Salihin 221, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إن رجالاً يتخوضون في مال الله بغير حق، فلهم النار يوم القيامة
"Banyak orang menggelapkan (memperoleh secara batil) harta Allah — maksudnya harta kaum Muslimin. Orang-orang ini akan dilemparkan ke dalam neraka pada Hari Kiamat." (Riyad as-Salihin 221)
Frasa "harta Allah" di sini dipahami sebagai harta yang menjadi milik bersama kaum muslimin, yang dititipkan pengelolaannya kepada orang tertentu. Statusnya sebagai titipan itulah yang menjadi alasan para ulama memandang penyalahgunaannya lebih berat daripada mengambil harta pribadi seseorang.
Lalu bagaimana dengan kewajiban mengembalikan? Kitab fiqh membicarakannya dalam bab ghashb. Dalam Fath al-Qarib disebutkan definisinya:
وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا
yaitu "menguasai hak orang lain secara melampaui batas". Lalu ditegaskan konsekuensinya:
ومن غصب مالا لأحد لزمه ردُّه
"Barangsiapa merampas harta milik seseorang, maka wajib atasnya mengembalikan harta tersebut" kepada pemiliknya — sekalipun biaya pengembaliannya berlipat-lipat dari nilai barang itu sendiri — ditambah kewajiban mengganti kekurangan nilainya bila barang tersebut berkurang. (Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • الغصب)
Yang dilaporkan kitab itu penting untuk dicatat: taubat batin tidak menghapus kewajiban mengembalikan hak. Keduanya berjalan bersama. Dalam pemberitaan pekan ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di parlemen menjadi ruang perdebatan publik tersendiri; posisi para pihak di dalamnya adalah urusan proses legislasi dan kita mencatatnya sebagai berita, bukan sebagai dalil. Yang menjadi bahasan fiqh adalah prinsipnya: harta yang diambil tanpa hak tetap menuntut pengembalian kepada pemiliknya.
Terakhir, tentang sikap kita yang menonton dari luar. Bidayatul Hidayah menukil sabda Nabi ﷺ:
ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ فَهُوَ مُنَافِقٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى: مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tiga perkara, barangsiapa terdapat padanya maka ia munafik meskipun berpuasa dan shalat: bila berbicara berdusta, bila berjanji menyalahi, dan bila dipercaya berkhianat." (Bidayatul Hidayah — الأول الكذب / الثاني الخلف في الوعد / الثالث الغيبة)
Kitab yang sama, dalam pasal yang persis sama, juga memperingatkan tentang ghibah dan mendefinisikannya sebagai "engkau menyebut seseorang dengan sesuatu yang ia tidak suka seandainya ia mendengarnya" — dan menegaskan bahwa pelakunya tetap berbuat zalim sekalipun apa yang ia katakan itu benar. Menariknya, dua peringatan itu berada dalam satu tarikan napas: khianat terhadap amanah adalah dosa, dan menghakimi orang di luar jalurnya juga dosa. Semangat membenci korupsi tidak memberi kita lisensi untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Panduan praktis. Bagi kita yang memegang jabatan, kewenangan, atau sekadar akses — termasuk di kepanitiaan, koperasi, dan kepengurusan masjid — gunakan uji Ibnu al-Lutbiyyah tadi sebelum menerima apa pun: seandainya kita tidak di posisi ini, apakah pemberian ini tetap datang? Pisahkan rekening pribadi dari rekening kegiatan, dan buat pelaporan yang bisa dibaca orang lain tanpa perlu penjelasan lisan. Bagi kita yang mengurus keberangkatan jamaah, dana umat, atau kuota apa pun yang jumlahnya terbatas, buat kriteria antrean yang tertulis dan terbuka — karena keterbatasan kuota adalah tempat paling subur bagi jalan pintas.
Bagi kita sebagai warga: berhenti menormalkan uang pelicin sebagai "biaya administrasi tak resmi", karena permintaannya hidup dari kesediaan kita membayarnya. Bagi kita sebagai pembaca berita: ikuti perkara sebagai proses, bukan sebagai tontonan, dan tahan diri dari menyebarkan identitas serta tuduhan. Dan bagi kita yang merasa ada harta tidak jelas dalam simpanan sendiri: mulailah menghitungnya diam-diam hari ini, sebelum ia tumbuh menjadi masalah yang lebih besar.
Tanya-Jawab
T: Saya pegawai di kantor layanan. Setiap selesai mengurus berkas, ada saja warga yang menyelipkan amplop sebagai ucapan terima kasih. Nilainya kecil dan saya tidak pernah meminta. Apakah itu termasuk yang dilarang?
J: Peristiwa Ibnu al-Lutbiyyah dalam Sahih al-Bukhari 7174 justru berbicara tentang pemberian yang disebut "hadiah" dan tidak diminta, dan Rasulullah ﷺ tetap menegurnya dengan keras karena pemberian itu datang sebab jabatan, bukan sebab pribadi. Ukuran nilainya bukan penentu utama dalam riwayat tersebut. Karena keadaan tiap instansi berbeda — ada yang punya aturan pelaporan gratifikasi, ada yang tidak — bawalah kasus konkret kita kepada ulama atau ustadz setempat sekaligus periksa aturan resmi di tempat kita bekerja.
T: Saya sudah terlanjur menerima hal seperti itu bertahun-tahun, dan uangnya sudah habis terpakai untuk kebutuhan keluarga. Apakah cukup dengan bertaubat dan menyesal?
J: Dalam pasal ghashb, Fath al-Qarib menyebut bahwa penguasaan atas hak orang lain menuntut pengembalian kepada pemiliknya, dan itu adalah kewajiban yang berdiri sendiri di samping taubat. Ketika harta sudah habis atau pemiliknya sulit ditentukan, para ulama membicarakan jalan keluarnya secara rinci dan berbeda-beda — dan itu tidak bisa diputuskan lewat artikel. Datangi ulama atau ustadz yang kita percayai, ceritakan apa adanya, dan minta pendampingan untuk menyusun langkah penyelesaiannya secara bertahap.
T: Kalau saya tidak ikut memberi "uang rokok", urusan saya tidak jalan-jalan. Apakah saya juga berdosa sebagai pemberi?
J: Para ulama membedakan dua keadaan yang tidak sama: pembayaran untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita, dan pembayaran karena terpaksa untuk memperoleh hak yang memang sudah menjadi milik kita namun ditahan. Pada keadaan pertama umumnya dipandang tercela bagi kedua pihak; pada keadaan kedua sebagian ulama memberi keringanan bagi pemberi dengan syarat tertentu, sementara sebagian lain tetap melarang, dan beban dosanya dipandang berada di pihak yang memaksa. Karena perbedaan ini nyata, tanyakan kepada ulama setempat dengan menceritakan detail urusan kita, dan sedapat mungkin tempuh jalur pengaduan resmi lebih dahulu.
T: Bolehkah saya ikut menyebarkan nama-nama orang yang sedang diperiksa di media sosial supaya masyarakat tahu dan berhati-hati?
J: Bidayatul Hidayah dalam pasal yang dikutip di atas menegaskan bahwa menyebut orang dengan sesuatu yang ia tidak suka tetap terhitung ghibah dan kezaliman sekalipun isinya benar, dan perkara yang masih diperiksa jelas belum berstatus terbukti. Menyampaikan informasi yang sudah resmi diumumkan aparat kepada publik berbeda dengan menyebarkan tuduhan, spekulasi, dan olok-olok terhadap keluarganya. Jika kita ragu apakah sebuah unggahan masuk kategori yang dibolehkan, tanyakan kepada ulama atau ustadz setempat sebelum membagikannya.
Penutup. Isu harta publik terasa jauh karena ia biasa muncul dalam angka yang terlalu besar untuk dibayangkan. Padahal pintunya sama dengan pintu di kantor kelurahan, di panitia kurban, dan di kotak infak masjid: sedikit akses, sedikit kepercayaan, dan sedikit kelonggaran untuk tidak mencatat. Peringatan ghulul sebagai api dan aib bukan ditujukan hanya kepada pemegang kekuasaan besar, melainkan kepada siapa pun yang sedang memegang sesuatu milik orang banyak. Untuk kasus pribadi kita — soal amplop yang telanjur diterima, dana kegiatan yang kadung tercampur, atau kewajiban mengembalikan yang belum jelas caranya — rujuk ulama atau ustadz setempat, dan jangan menunggu sampai perkaranya membesar.
