Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 3Fiqh Pekan IniAhad, 16 Agustus 2026

Artikel 3 — "Al-Qur'an Bukan Bahan Lomba Hiburan"

Peristiwa. Sebuah acara hiburan menjadi sorotan publik pekan ini karena menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bahan lomba dengan hadiah minuman keras. Kasus tersebut dilaporkan kepada aparat, mendapat kecaman luas dari organisasi-organisasi keislaman, dan penyelenggara telah menyampaikan permintaan maaf sementara proses hukum berjalan.

Reaksi umat datang sangat cepat dan sangat besar — dan itu wajar, karena yang tersentuh adalah sesuatu yang paling dalam. Tetapi bersama gelombang itu datang pula pertanyaan-pertanyaan yang tidak semuanya terjawab di kolom komentar: sebenarnya di mana letak pelanggarannya, apakah pada hadiahnya, pada lombanya, atau pada keduanya? Sejauh mana Al-Qur'an boleh masuk ke ruang hiburan? Dan setelah permintaan maaf disampaikan, apa sikap yang benar bagi kita?

Sesuai kaidah yang dipegang briefing ini, artikel ini tidak menyebut nama penyelenggara maupun siapa pun yang terlibat, tidak menjatuhkan vonis atas pribadi siapa pun, dan tidak mengeluarkan seorang muslim dari agamanya. Yang dibicarakan adalah perbuatannya dan adab yang seharusnya berlaku.

Pertanyaan fiqhnya. Pertama, apa kedudukan Al-Qur'an dalam kategori kehormatan yang syariat tetapkan, dan bagaimana kedudukan itu mengikat cara kita memperlakukannya di ruang publik? Kedua, apa status hadiah berupa barang yang haram dikonsumsi — bagi yang memberi, dan bagi yang menerima? Ketiga, ketika pelanggaran terhadap kehormatan agama terjadi secara terbuka, sejauh mana umat boleh bertindak sendiri, dan di mana batas antara amar makruf dan main hakim sendiri?

Peta pandangan. Pangkal pembahasannya adalah konsep hurumatillah — hal-hal yang Allah tetapkan kehormatannya. Allah berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ ٱلْأَنْعَٰمُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلرِّجْسَ مِنَ ٱلْأَوْثَٰنِ وَٱجْتَنِبُوا۟ قَوْلَ ٱلزُّورِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." (QS. Al-Hajj: 30)

Ayat ini meletakkan pengagungan terhadap kehormatan yang Allah tetapkan sebagai kebaikan bagi pelakunya sendiri, lalu langsung menyandingkannya dengan perintah menjauhi kenajisan dan perkataan dusta. Susunannya memberi isyarat bahwa memuliakan yang mulia dan menjauhi yang kotor adalah dua sisi dari sikap yang sama.

Berkaitan dengan penghafal Al-Qur'an secara khusus, dalam Riyad as-Salihin 354 dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إن من إجلال الله تعالى إكرام ذي الشيبة المسلم، وحامل القرآن غير الغالي فيه، والجافي عنه وإكرام ذي السلطان المقسط

"Sesungguhnya termasuk bentuk pengagungan kepada Allah Ta'ala adalah memuliakan seorang muslim yang telah beruban, memuliakan penghafal Al-Qur'an yang tidak berlebih-lebihan dalam (membaca)nya dan tidak pula menjauhinya, serta memuliakan penguasa yang berlaku adil." (Riyad as-Salihin 354 — hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Yang dinyatakan hadits ini bukan sekadar anjuran bersikap sopan. Memuliakan penghafal Al-Qur'an disebut sebagai bagian dari ijlal — pengagungan — kepada Allah sendiri. Maka menempatkan hafalan itu sebagai bahan permainan, apalagi dengan imbalan sesuatu yang haram, bergerak persis ke arah yang berlawanan.

Adab terhadap mushaf secara fisik juga punya pembahasannya. Dalam Bulugh al-Maram 94 disebutkan:

أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Dari 'Abdullah bin Abu Bakr rahimahullah: bahwa di dalam surat yang ditulis Rasulullah ﷺ untuk 'Amr bin Hazm terdapat ketentuan, 'Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.' Diriwayatkan oleh Malik secara mursal, dan disambungkan sanadnya oleh an-Nasa'i serta Ibnu Hibban." (Bulugh al-Maram 94)

Perlu dilaporkan apa adanya bahwa Bulugh al-Maram sendiri mencatat riwayat ini sebagai ma'lul — memiliki 'illat pada sanadnya. Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang keharusan bersuci untuk menyentuh mushaf: jumhur, termasuk kalangan Syafi'iyah yang menjadi rujukan mayoritas muslim Indonesia, mensyaratkannya; sebagian ulama lain memandangnya sebagai adab yang sangat dianjurkan, bukan syarat. Yang menarik, perbedaan itu justru memperlihatkan bahwa bahkan pada tingkat menyentuh lembarannya pun, umat ini terbiasa berdiskusi serius tentang kehormatan Al-Qur'an. Sulit mempertemukan kesungguhan semacam itu dengan menjadikan ayat-ayatnya sebagai bahan tebak-tebakan berhadiah.

Kesungguhan yang sama tampak dalam tradisi keilmuan. Adab al-'Alim wa al-Muta'allim bahkan menyediakan satu bab tersendiri:

الباب الرابع في الآداب مع الكتب التي هي آلة العلم، وما يتعلق بتصحيحها وضبطها

"Bab Keempat: Adab dengan kitab yang merupakan alat ilmu, dan apa yang berkaitan dengan tashih (verifikasi) dan dhabt-nya" — mencakup pula cara membawa, meletakkan, membeli, meminjamkan, dan menyalinnya. (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الرابع في الآداب مع الكتب التي هي آلة العلم) Jika kitab-kitab ilmu saja diperlakukan dengan tata krama serinci itu, tidak sulit menyimpulkan bagaimana seharusnya sikap terhadap sumber dari segala kitab itu.

Adapun soal hadiahnya. Bidayatul Hidayah dalam pasal adab perut menuliskan perintah yang tegas:

فاحفظه من تناول الحرام والشبهة، واحرص على طلب الحلال

"Peliharalah ia (perut) dari memasukkan yang haram dan yang syubhat, dan bersungguh-sungguhlah dalam mencari yang halal." Dalam pasal yang sama, kitab itu menyebut secara eksplisit penghasilan dari menjual khamr sebagai contoh harta yang kuat dugaan keharamannya, dan menutup dengan perumpamaan yang sulit dilupakan:

والعبادة مع أكل الحرام كالبناء على السرجين

"Ibadah yang dilakukan beserta makan yang haram itu seperti bangunan yang didirikan di atas kotoran." (Bidayatul Hidayah — آداب البطن / آداب الفرج)

Menjadikan sesuatu yang tergolong demikian sebagai hadiah atas hafalan Al-Qur'an menggabungkan dua persoalan sekaligus: merendahkan yang mulia, dan menjadikan yang najis sebagai penghargaan atasnya.

Lalu bagaimana dengan tuntutan agar pelakunya dihukum? Di sini justru kitab fiqh memberi pelajaran yang tidak diduga banyak orang. Fath al-Qarib dalam pasal had minuman keras menyebutkan bahwa had itu hanya ditetapkan melalui salah satu dari dua jalan — kesaksian dua orang laki-laki, atau pengakuan pelaku sendiri — lalu menambahkan:

وَلَا يُحَدُّ بِالْقَيْءِ وَالِاسْتِنْكَاهِ

"Dan tidak dijatuhkan had atas peminum tersebut dengan sebab muntahnya, maupun dengan tercium bau khamr darinya." (Fath al-Qarib — كتاب أحكام الحدود / • حد شرب الخمر أو المسكر)

Bacalah pelan-pelan: bau khamr yang tercium langsung dari mulut seseorang pun tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman. Kitab itu juga menyebut imam atau penguasa sebagai pihak yang berwenang atas kadar hukuman tersebut, bukan orang per orang. Pesannya jelas bagi pekan ini: kemarahan yang benar tidak otomatis menjadi izin untuk menghukum. Menyerahkan penindakan kepada jalurnya — yang menurut pemberitaan pekan ini memang sedang berjalan — bukan sikap lembek, melainkan justru sikap yang paling sesuai dengan cara kerja syariat.

Satu catatan penutup untuk peta ini: 'Aqidat al-'Awam mengingatkan bahwa Al-Qur'an sampai kepada kita melalui jalur para rasul yang wajib bersifat shidq, tabligh, amanah, dan fathanah:

أرسـلَ أنبيا ذويْ فَـطـانـةْ · بالـصـدقِ والـتـبليغِ والأمانةْ

"Allah mengutus para nabi yang memiliki fathanah (kecerdasan), dengan sifat shidq (kejujuran), tabligh (menyampaikan wahyu), dan amanah." ('Aqidat al-'Awam — بيت 11-15) Yang sampai kepada kita hari ini adalah hasil dari rantai amanah itu. Memperlakukannya sebagai properti panggung memutus kesadaran tersebut.

Panduan praktis. Bagi pengelola acara, komunitas, dan pembuat konten: Al-Qur'an boleh dan bahkan baik hadir di ruang publik, tetapi sebagai yang dimuliakan, bukan sebagai alat pemancing tawa atau kejutan. Musabaqah hafalan sudah lama menjadi tradisi umat dan hadiahnya adalah penghargaan yang halal — perbedaannya dengan kasus pekan ini terletak pada niat, bingkai, dan hadiahnya, bukan pada ada-tidaknya lomba. Bagi orang tua penghafal cilik: jaga anak dari format acara yang menempatkan hafalannya sebagai hiburan, dan pastikan ia tumbuh mengenal Al-Qur'an sebagai kemuliaan, bukan sebagai kemampuan panggung. Bagi kita sebagai penonton: berhenti membagikan potongan videonya, karena setiap kali dibagikan, adegan itu justru diperluas jangkauannya. Sampaikan protes melalui kanal resmi, bukan melalui perundungan terhadap pribadi. Dan bagi kita semua: rawat adab yang paling sederhana — cara menyimpan mushaf, cara menaruhnya, dan cara memperlakukan orang yang menghafalnya.

Tanya-Jawab

T: Saya sempat menonton potongan videonya dan bahkan sempat tertawa sebelum sadar itu ayat Al-Qur'an. Apakah saya ikut berdosa?

J: Yang menjadi bahasan para ulama pada kasus semacam ini adalah adanya kesengajaan merendahkan; tertawa karena tidak tahu apa yang sedang berlangsung berbeda kedudukannya dengan meremehkan secara sadar. Sikap yang tepat sekarang adalah menyesal, beristighfar, dan berhenti menyebarkannya, sejalan dengan perintah mengagungkan kehormatan Allah dalam QS. Al-Hajj: 30 yang dikutip di atas. Jika hati kita masih gelisah dan merasa ada yang perlu ditebus, ceritakan kepada ulama atau ustadz setempat agar diberi arahan yang menenangkan sekaligus benar.

T: Anak saya hafiz cilik dan sering diminta tampil di berbagai acara, kadang bersama hiburan lain. Bagaimana batas yang aman?

J: Riwayat dalam Riyad as-Salihin 354 menempatkan penghafal Al-Qur'an sebagai orang yang dimuliakan, sehingga ukuran yang bisa kita pakai adalah apakah format acara itu memuliakannya atau menjadikannya bahan tontonan. Perhatikan pula rangkaian acaranya secara utuh, bukan hanya sesi anak kita, dan pastikan tidak ada unsur haram di dalamnya. Untuk kasus undangan yang spesifik dan meragukan, mintalah pertimbangan ulama atau ustadz yang mengenal anak dan lingkungan kita.

T: Di rumah kami mushaf sering tergeletak di kursi atau di dashboard mobil karena memang dibaca setiap hari. Apakah itu termasuk merendahkan?

J: Yang dipersoalkan para ulama adalah perbuatan yang mengandung maksud merendahkan atau menempatkannya pada tempat yang hina, bukan kebiasaan meletakkan mushaf di tempat wajar karena sering dibaca. Kitab Adab al-'Alim wa al-Muta'allim bahkan menyediakan bab khusus tentang adab membawa dan meletakkan kitab, yang intinya adalah kesadaran dan kehati-hatian, bukan ketakutan berlebihan. Bila ada kebiasaan tertentu di rumah kita yang meragukan, tanyakan kepada ulama atau ustadz setempat.

T: Penyelenggara sudah menyampaikan permintaan maaf. Apakah kita wajib memaafkan, atau tetap boleh mendukung proses hukumnya berjalan?

J: Memaafkan adalah akhlak yang sangat dianjurkan, dan pada saat yang sama proses hukum memiliki jalurnya sendiri yang tidak otomatis gugur oleh maaf pribadi kita — dalam pemberitaan pekan ini proses tersebut memang dilaporkan sedang berjalan. Yang perlu dijaga adalah agar sikap kita tidak berubah menjadi perundungan dan penghakiman atas pribadi, sebab Fath al-Qarib pun memperlihatkan betapa ketat syarat pembuktian sebelum sebuah hukuman dijatuhkan. Untuk menimbang sikap pribadi kita — memaafkan, menuntut, atau keduanya — bicarakan dengan ulama atau ustadz setempat.

Penutup. Kemarahan umat pekan ini adalah tanda bahwa ikatan dengan Al-Qur'an masih hidup, dan itu kabar baik. Yang perlu dijaga adalah agar kemarahan itu berlabuh pada perbaikan: adab yang kembali diajarkan di rumah, format acara yang ditata ulang, dan penindakan yang ditempuh melalui jalurnya. Mengagungkan yang Allah muliakan, kata ayat di atas, pada akhirnya adalah kebaikan bagi diri kita sendiri. Untuk pertanyaan yang menyangkut sikap dan keputusan pribadi kita dalam perkara ini, rujuk ulama atau ustadz setempat yang bisa mendengar seluruh konteksnya.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan