Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Kisah dari HaditsHukum & KeadilanKamis, 20 Agustus 2026

Kisah Pendek — "Kitab yang Terbakar Dua Kali"

Ketika berita pekan ini dipenuhi kabar tentang orang yang saling menjegal demi kedudukan, ada satu catatan lama dari Baghdad abad ketujuh Hijriah yang terasa seperti ditulis untuk pekan ini juga. Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wan-Nihayah — catatan peristiwa tahun 603 Hijriah mencatatnya hanya dalam beberapa baris singkat, tapi baris-baris itu menyimpan satu pelajaran yang tidak pernah basi dimakan zaman.

Baghdad, tahun 603 Hijriah. Ibu kota kekhalifahan itu ramai seperti biasa — pasar-pasar penuh pedagang, majelis-majelis ilmu dipadati penuntut ilmu, istana khalifah sibuk dengan urusan wazir dan qadi. Di tengah keramaian itu, ada satu nama yang paling sering disebut orang: Syaikh Abu al-Faraj Ibn al-Jauzi rahimahullah, ulama, penulis, dan penceramah yang majelisnya selalu dipadati ribuan pendengar setiap kali dia naik mimbar.

Tapi ada satu nama lain yang juga dikenal orang Baghdad, meski dengan cara berbeda: Abdus Salam bin Abdul Wahhab, cucu dari seorang wali besar, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani rahimahullah. Nama besar kakeknya seharusnya menjadi amanah yang dijaga baik-baik. Tapi Abdus Salam memilih jalan lain untuk naik — bukan lewat ilmu dan akhlak, melainkan lewat kedekatan dengan orang-orang berkuasa.

Suatu hari, entah karena iri, entah karena kepentingan pribadi, Abdus Salam menghadap Wazir Ibnul Qashshab — pejabat tinggi yang bisa berbicara langsung ke telinga khalifah. Dia membisikkan sesuatu tentang Ibn al-Jauzi. Sejarah tidak mencatat detail kata-katanya. Yang tercatat hanya akibatnya.

Tidak lama kemudian, sebagian kitab karya Ibn al-Jauzi dibakar. Sisanya disegel, tidak boleh disentuh siapa pun. Dan Ibn al-Jauzi sendiri — ulama yang majelisnya dulu penuh sesak — diusir dari Baghdad, dibuang ke kota Wasith, lima tahun lamanya jauh dari mimbar dan penanya.

Orang-orang Baghdad hanya bisa berbisik-bisik di lorong pasar dan di sudut masjid. Tidak ada pengadilan yang bisa mereka mintai keadilan untuk seorang syaikh yang difitnah oleh cucu seorang wali. Yang bisa mereka lakukan hanya menunggu, sambil menjaga husnuzhan.

Waktu berjalan. Dan waktu, seperti biasa, punya cara sendiri untuk menagih hutang yang belum lunas.

Beberapa waktu setelah itu, masih di tahun yang sama, giliran Abdus Salam yang dipanggil menghadap istana. Bukan untuk dihormati kali ini. Khalifah sendiri yang memerintahkan penangkapannya, sebab kerusakan akhlak dan perbuatannya sendiri yang sudah tidak bisa dibiarkan. Sebelum penangkapan itu, kitab-kitabnya sudah lebih dulu dibakar — sebab isinya penuh filsafat dan ilmu orang-orang dahulu yang dianggap menyimpangkan akidah. Harta bendanya turut disita habis. Cucu seorang wali besar yang dulu berjalan berdampingan dengan kekuasaan itu, kini berakhir meminta-minta di jalanan Baghdad — kota yang sama tempat dia dulu menjatuhkan seorang syaikh.

Orang-orang yang menyaksikan semua ini hanya mengangguk pelan. Mereka mengucapkan satu kalimat pendek yang sudah lama mereka kenal:

فِي اللَّهِ كِفَايَةٌ

"Cukuplah Allah bagi orang yang dizalimi."

Bahkan kalangan sufi di kota itu punya ungkapan sendiri untuk peristiwa ini:

الطَّرِيقُ تَأْخُذُ حَقَّهَا

"Jalan itu akan mengambil haknya sendiri." Dan para tabib, dengan bahasa ilmu mereka, punya ungkapan yang senada:

الطَّبِيعَةُ مُكَافِئَةٌ

"Alam akan membalas dengan setimpal." Empat suara yang berbeda — orang awam di pasar, ayat suci, ahli tasawuf, dan ahli kesehatan — semuanya sampai pada satu kesimpulan yang sama tanpa berunding.

Pelajaran

Kisah ini tidak mengajak siapa pun untuk menunggu-nunggu azab bagi orang yang menzalimi, apalagi mendoakan keburukan. Justru sebaliknya: ia mengajarkan bahwa tidak perlu tergesa membalas, karena keseimbangan yang dirusak oleh sebuah kezaliman punya cara sendiri untuk pulih — dengan atau tanpa campur tangan kita. Sementara Abdus Salam, yang mengira fitnahnya akan mengokohkan kedudukannya, justru mendapati nasib yang sama persis dengan korbannya — kitab yang dibakar, kali ini kitabnya sendiri, di kota yang sama, di tahun yang sama pula. Bagi siapa pun pekan ini yang merasa difitnah, dilangkahi, atau dikhianati demi kepentingan orang lain, catatan dari Baghdad delapan abad silam ini menitipkan satu ketenangan: cukuplah Allah, dan tidak perlu tergesa menjadi hakim atas nasib orang lain — karena timbangan itu, cepat atau lambat, akan kembali seimbang dengan sendirinya.

Sumber Asli

Al-Bidayah wan-Nihayah — catatan peristiwa tahun 603 Hijriah

...وَفِيهَا قَبَضَ الْخَلِيفَةُ عَلَى عَبْدِ السَّلَامِ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيِّ، بِسَبَبِ فِسْقِهِ وَفُجُورِهِ، وَقَدْ أُحْرِقَتْ كُتُبُهُ وَأَمْوَالُهُ قَبْلَ ذَلِكَ؛ لِمَا فِيهَا مِنْ كُتُبِ الْفَلَاسِفَةِ، وَعُلُومِ الْأَوَائِلِ، وَأَصْبَحَ يَسْتَعْطِي مِنَ النَّاسِ، وَهَذَا بِخَطِيئَةِ قِيَامِهِ عَلَى الشَّيْخِ أَبِي الْفَرَجِ بْنِ الْجَوْزِيِّ؛ فَإِنَّهُ هُوَ الَّذِي كَانَ وَشَى بِهِ إِلَى الْوَزِيرِ ابْنِ الْقَصَّابِ حَتَّى أُحْرِقَتْ بَعْضُ كُتُبِ ابْنِ الْجَوْزِيِّ، وَخَتَمَ عَلَى بَقِيَّتِهَا، وَنُفِيَ إِلَى وَاسِطٍ خَمْسَ سِنِينَ، كَمَا تَقَدَّمَ بَيَانُ ذَلِكَ، وَالنَّاسُ يَقُولُونَ: فِي اللَّهِ كِفَايَةٌ. وَفِي الْقُرْآنِ: {وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا} [الشورى: 40] وَالصُّوفِيَّةُ يَقُولُونَ: الطَّرِيقُ تَأْخُذُ حَقَّهَا. وَالْأَطِبَّاءُ يَقُولُونَ: الطَّبِيعَةُ مُكَافِئَةٌ...

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan