Khutbah Pertama
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ الْمِيزَانَ قِسْطًا بَيْنَ عِبَادِهِ، وَأَمَرَ بِالْعَدْلِ فِي كُلِّ مُعَامَلَةٍ وَمُبَايَعَةٍ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَأَشْكُرُهُ عَلَى نِعَمِهِ الَّتِي لَا تُعَدُّ وَلَا تُحْصَى. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَفِي كُلِّ حَالٍ مِنْ أَحْوَالِنَا، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, izinkan kita membuka khutbah pekan ini dengan satu ayat yang terasa sangat sederhana, tetapi menyimpan pesan yang dalam tentang bagaimana seharusnya kita memandang harta dan usaha. Allah Ta'ala berfirman — sebagaimana dikutip dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Imam al-Ghazali rahimahullah —
وَأَن لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"Dan bahwasanya tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 39, dikutip dalam Bidayatul Hidayah)
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, pekan-pekan belakangan ini kita sama-sama merasakan sesuatu yang mengganjal di dada ketika berbelanja atau sekadar membuka linimasa. Harga emas terus merangkak naik. Bersamaan dengan itu, harga sejumlah bahan pangan pokok — termasuk beras — juga ikut terkerek. Bagi sebagian dari kita yang menyimpan emas sebagai bantalan rasa aman untuk masa depan, kenaikan itu terasa ganda: di satu sisi nilai simpanan naik, tetapi di sisi lain kesempatan untuk menambahnya terasa makin jauh, sementara belanja harian pun kian menekan kantong. Ini bukan keluhan yang mengada-ada. Ini kegelisahan yang nyata, dan kita tidak sedang berkhutbah untuk mengecilkan kegelisahan itu.
Yang menarik untuk kita renungkan bersama adalah bagaimana kabar-kabar pekan ini menunjukkan dua respons yang berbeda atas satu akar kegelisahan yang sama. Di satu sisi, kita mendengar semakin banyak obrolan tentang saham-saham ritel — bahkan ada peringatan dari sesama warganet sendiri bahwa dorongan untuk tidak mau ketinggalan tren, yang sering disebut FOMO, bisa berakibat fatal bagi keuangan seseorang. Di sisi lain, kita juga mendengar keluhan yang terus bermunculan tentang penipuan daring — mulai dari modus jual-beli barang yang tidak pernah dikirim, sampai penyalahgunaan nama aplikasi digital yang sedang populer untuk memancing korban baru mentransfer uang. Dua kabar ini, jika kita renungkan, sebenarnya berbicara tentang hal yang sama: ketika harga terasa mencekik dan masa depan terasa tidak pasti, kita menjadi lebih mudah tergoda oleh jalan pintas — entah jalan pintas untuk cepat kaya, entah jalan pintas yang justru membuat kita kehilangan apa yang sudah susah payah kita kumpulkan.
Ayat yang kita baca di awal khutbah ini berbicara persis tentang titik itu. "Tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya." Bukan berarti Allah melarang kita berharap rezeki yang lapang — sama sekali bukan. Tetapi ayat ini meluruskan cara pandang kita: rezeki yang berkah datang lewat usaha yang jujur dan proses yang wajar, bukan lewat pintasan yang mengabaikan hak orang lain atau mengorbankan kejujuran demi kecepatan. Dalam kitab yang sama, Imam al-Ghazali rahimahullah menggambarkan dengan tajam bagaimana ada orang yang meninggalkan usaha — bertani, berdagang, bekerja — lalu duduk berpangku tangan sambil berkata, "Allah itu Maha Pemurah, Dia pasti akan memberiku rezeki tanpa aku perlu bersusah payah." Perkataan itu benar dalam hal kemurahan Allah, tetapi keliru dalam sikap yang dibangun di atasnya — sebab jalan menuju rezeki yang halal tetap melalui usaha, bukan melalui menunggu keajaban sambil mengabaikan ikhtiar.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, mari kita masuk lebih dalam ke bagaimana Islam mengatur agar "usaha" yang kita tempuh benar-benar adil — bukan usaha yang mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain. Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim,
Sahih Muslim 1584a
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ "
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya — janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama beratnya — janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian. Dan janganlah kalian menjual yang tidak ada di tangan dengan yang tunai." (Sahih Muslim 1584a)
Coba kita renungkan sejenak betapa detailnya aturan ini. Emas ditukar emas, harus sama persis beratnya — tidak boleh ada pihak yang mendapat lebih hanya karena posisi tawar-menawarnya lebih kuat, atau karena pihak lain sedang butuh cepat sehingga rela menerima kurang dari yang seharusnya. Dan transaksi itu harus tunai, hadir di tempat, tidak boleh satu pihak menyerahkan barangnya sekarang sementara pihak lain baru menyerahkan gantinya nanti dalam kondisi yang tidak jelas. Para ulama menyebut prinsip ini riba al-fadl — riba yang muncul bukan dari bunga pinjaman, melainkan dari pertukaran yang tidak setara atau tidak tunai pada barang-barang yang rawan dipermainkan nilainya. Mengapa Rasulullah ﷺ begitu tegas mengatur hal yang tampak "kecil" ini? Karena emas, sejak dahulu hingga hari ini, adalah barang yang paling mudah dijadikan alat mempermainkan orang yang sedang butuh, sedang tidak tahu harga pasar, atau sedang dikejar waktu. Aturan yang tegas ini justru adalah bentuk rahmat — melindungi pihak yang lebih lemah posisinya dalam sebuah transaksi.
Yang barangkali belum banyak kita sadari, jamaah yang dimuliakan Allah, aturan ini tidak berhenti pada emas dan perak saja. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ meluaskan prinsip yang sama ke barang-barang yang jauh lebih akrab dengan meja makan kita sehari-hari. Diriwayatkan dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu,
Sahih Muslim 1587c
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Rasulullah ﷺ bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam — sama dengan sama, persis dengan persis, tangan dengan tangan. Apabila jenis-jenis ini berbeda, juallah sesuka kalian, asalkan kontan." (Sahih Muslim 1587c)
Perhatikan, ma'asyiral muslimin, enam barang yang disebut dalam hadits ini: emas, perak, gandum, sya'ir (semacam jelai), kurma, dan garam. Dua yang pertama adalah alat tukar; empat sisanya adalah bahan pangan pokok zaman itu — persis seperti beras dan bahan pangan pokok bagi kita hari ini. Rasulullah ﷺ tidak memisahkan urusan "harga emas" dari urusan "harga pangan" sebagai dua topik yang berbeda. Keduanya diletakkan dalam satu prinsip yang sama: kebutuhan pokok manusia, entah itu alat simpan nilai seperti emas, entah itu makanan yang mengisi perut, sama-sama tidak boleh dijadikan ladang eksploitasi terhadap pihak yang sedang membutuhkan. Ini adalah pesan yang sangat relevan dengan apa yang kita rasakan pekan ini, ketika harga emas dan harga bahan pangan naik hampir bersamaan. Islam tidak melarang harga bergerak mengikuti pasar — itu sunnatullah dalam ekonomi. Yang dilarang adalah ketika pergerakan itu dimanfaatkan untuk memeras pihak yang lemah posisinya: yang sedang butuh cepat, yang tidak paham harga wajar, yang tidak punya pilihan lain.
Ada satu kisah dari zaman Nabi ﷺ yang bisa membantu kita memahami betapa halusnya garis antara "tawar-menawar yang wajar" dan "pertukaran yang mengandung riba." Diriwayatkan dari Fadhalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu,
Sahih Muslim 1591d
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ نُبَايِعُ الْيَهُودَ الْوُقِيَّةَ الذَّهَبَ بِالدِّينَارَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ "
Fadhalah bin 'Ubaid berkata: "Kami bersama Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar berjual-beli dengan orang Yahudi — satu uqiyah emas dengan dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan.'" (Sahih Muslim 1591d)
Bayangkan situasinya, jamaah yang dirahmati Allah: para sahabat di Khaibar sedang bertransaksi dengan orang Yahudi setempat — satu uqiyah emas ditukar dengan dua atau tiga dinar. Begitu pertukaran ini terjadi, Rasulullah ﷺ langsung menegaskan batasnya: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan." Riwayat ini tidak merinci alasan di balik penegasan itu — yang sampai kepada kita hanyalah peristiwanya dan sabda beliau, dan kita tidak perlu menambah-nambahi apa yang tidak diriwayatkan. Namun prinsipnya sendiri sudah jelas dari dua hadits yang kita baca sebelum ini: pertukaran emas dengan emas harus sama beratnya, tanpa kecuali, betapa pun besar selisih yang ditawarkan kelihatan menguntungkan. Yang bisa kita ambil dari sini, jamaah yang dimuliakan Allah — bukan sebagai riwayat, tapi sebagai renungan kita sendiri — adalah bahwa kesetaraan itu diukur dengan timbangan yang jujur, bukan dengan kesan pertama. Berapa banyak tawaran investasi, trading, atau "peluang emas" yang kita jumpai pekan-pekan ini terlihat menguntungkan di permukaan, tetapi begitu ditimbang dengan prinsip yang sama — sama beratnya, sama nilainya, tanpa pihak yang dirugikan diam-diam — ada sesuatu yang tidak setara di dalamnya: entah risiko yang disembunyikan, entah keuntungan yang hanya dinikmati segelintir pihak yang lebih dahulu masuk. Rasulullah ﷺ, lewat teladan di Khaibar ini, mengajarkan kita untuk berhenti sejenak dan menimbang dengan jujur, bukan langsung tergoda oleh kesan "untung besar" di permukaan.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, prinsip menimbang dengan jujur ini pula yang sebetulnya menjadi akar dari keresahan kita terhadap penipuan daring yang terus bermunculan pekan ini — mulai dari modus jual-beli barang yang tidak kunjung dikirim, sampai oknum yang mengaku-aku sebagai penjual aplikasi atau layanan digital populer demi memancing korban baru. Roh dari larangan riba al-fadl yang kita baca tadi bukan sekadar soal emas secara harfiah, melainkan soal transparansi: kedua pihak dalam sebuah transaksi harus benar-benar tahu apa yang mereka pertukarkan, dan tidak ada pihak yang menyembunyikan kekurangan atau melebih-lebihkan nilai demi keuntungan sepihak. Dalam fiqih muamalah, para ulama bahkan menegaskan larangan menjual barang yang ghaib — yang tidak hadir dan belum pernah dilihat oleh pembeli — justru karena ketidakjelasan semacam itu membuka pintu kezaliman. Setiap kali kita diminta mentransfer uang untuk barang yang belum jelas wujudnya, untuk investasi yang tidak jelas siapa yang mengelola, atau untuk "peluang" yang terburu-buru harus diputuskan malam ini juga — di situlah kewaspadaan kita seharusnya justru meningkat, bukan menurun.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, barangkali ada di antara kita yang bertanya dalam hati: mengapa syariat sedemikian detail mengatur hal-hal yang tampak kecil seperti berat emas atau kejelasan barang yang diperjualbelikan? Bukankah ini urusan dunia yang semestinya cukup diserahkan pada mekanisme pasar? Di sinilah letak keindahan syariat yang jarang kita renungkan: Allah tidak memisahkan urusan dunia dari urusan akhirat. Harta yang didapat dengan cara yang tidak jelas kehalalannya, sekecil apa pun bagian yang bermasalah di dalamnya, kelak akan dimintai pertanggungjawaban — dari mana ia diperoleh dan ke mana ia dibelanjakan. Maka ketika syariat menegaskan agar pertukaran emas dilakukan dengan timbangan yang sama persis — seperti yang kita baca dalam sabda Rasulullah ﷺ di Khaibar tadi — itu bukan kerewelan yang berlebihan. Itu adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya — mencegah kita terjerumus pada harta yang kelak memberatkan hisab kita, jauh sebelum kita menyadarinya sendiri.
Kegelisahan pekan ini juga tidak berhenti pada transaksi antarindividu. Kita mendengar kabar tentang rekening sebuah organisasi yang diblokir menjelang rencana aksi unjuk rasa, lengkap dengan saling tuding tentang siapa yang sesungguhnya menggerakkan aksi tersebut. Kita juga menyaksikan perdebatan tentang arah kebijakan energi dan subsidi bahan bakar yang menyentuh langsung biaya hidup rakyat kecil. Dan kita mendengar Program Makan Bergizi Gratis kembali disorot — bukan hanya soal anggarannya, tetapi juga kekhawatiran soal keamanan pangan di sejumlah dapur penyedia makanan. Kita tidak akan berbicara di mimbar ini tentang siapa yang benar atau salah dalam masing-masing perkara tersebut — itu bukan wilayah kita, dan hukum punya jalurnya sendiri untuk mengurainya. Yang ingin kita renungkan bersama adalah satu benang merah yang menghubungkan semuanya: ketika lembaga, program, atau kebijakan mengelola hajat hidup orang banyak — uang jamaah, makanan anak-anak, energi yang menggerakkan roda ekonomi rakyat — pengelolaan itu adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, persis seperti amanah seorang pedagang yang menimbang dagangannya. Timbangan yang harus jujur dalam jual-beli kecil di pasar, pada dasarnya adalah prinsip yang sama yang dituntut dari siapa pun yang diberi amanah mengelola milik orang banyak — hanya saja neracanya lebih besar, dan yang ditimbang bukan lagi emas atau bahan pangan, melainkan kepercayaan yang dititipkan jutaan orang sekaligus.
Menyikapi kabar-kabar semacam ini, kita perlu berhati-hati agar kegelisahan tidak berubah menjadi prasangka buruk yang berlebihan terhadap siapa pun sebelum persoalannya benar-benar jelas. Islam mengajarkan kita untuk berprasangka baik selama tidak ada bukti yang mematahkannya, sembari tetap menjaga kewaspadaan yang wajar sebagai bagian dari amanah kita masing-masing. Yang bisa kita lakukan dari mimbar ini bukanlah menghakimi, melainkan mendoakan — mendoakan agar siapa pun yang berada di jalan yang benar dimudahkan urusannya, dan siapa pun yang keliru diberi taufik untuk memperbaiki diri, sebab pada akhirnya kita semua akan kembali kepada Allah yang mengetahui apa yang tersembunyi di balik setiap perkara.
Salah satu bentuk dukungan nyata yang bisa kita berikan pekan ini justru sesederhana doa yang sungguh-sungguh — doa agar siapa pun yang mengelola dapur program gizi, distribusi energi bersubsidi, atau dana organisasi masyarakat, diberi kemudahan menjaga amanahnya dengan jujur dan cermat, dan agar pengawasan yang seharusnya berjalan benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Doa bukan pengganti ikhtiar kelembagaan yang memang menjadi tugas pihak yang berwenang, tetapi doa adalah bagian dari ikhtiar kita sebagai jamaah yang berada di luar kendali langsung atas urusan-urusan besar itu — dan doa yang tulus tidak pernah menjadi usaha yang sia-sia.
Islam tidak berhenti pada larangan "jangan curang." Islam juga mewajibkan mekanisme aktif untuk mendistribusikan kembali harta yang Allah titipkan kepada kita. Dalam kitab-kitab fiqih klasik, misalnya Fath al-Qarib, disebutkan bahwa emas yang kita simpan memiliki nishab — batas minimal yang mewajibkan zakat, yaitu dua puluh mitsqal, dengan kadar zakat seperempat puluh dari jumlahnya. Aturan ini mengingatkan kita bahwa emas yang tersimpan di rumah atau di rekening kita bukanlah murni milik pribadi yang bebas kita perlakukan semaunya — ada hak orang lain di dalamnya, hak yang harus ditunaikan justru ketika harga sedang tinggi dan nilai simpanan kita sedang bertambah. Ada satu sisi dari kenaikan harga emas ini yang penting untuk kita ketahui bersama: bagi yang hartanya sudah melewati nishab, kenaikan harga itu turut menaikkan nilai zakat yang wajib ditunaikan — dan itu adalah kabar baik bagi mereka yang berhak menerimanya. Ini bukan informasi untuk menambah beban pikiran di tengah harga yang sedang tinggi, melainkan pengingat praktis: zakat emas mengikuti nilai pasar saat ini, jadi ada baiknya dihitung ulang setiap kali harga bergerak naik, supaya hak yang berhak menerima tidak tertunda.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, mari kita tarik semua benang ini menjadi satu pesan yang utuh untuk kita bawa pulang hari ini. Rezeki yang berkah adalah rezeki yang datang lewat usaha yang jujur, bukan lewat jalan pintas yang mengabaikan hak orang lain. Ketika harga emas dan pangan naik, godaan terbesar kita bukan hanya rasa cemas, tetapi juga rasa ingin cepat-cepat mengejar ketertinggalan — entah lewat investasi yang belum kita pahami risikonya, entah lewat kepercayaan buta pada tawaran yang terlalu manis untuk masuk akal. Rasulullah ﷺ, empat belas abad yang lalu, sudah mengajarkan kita untuk menimbang dengan jujur sebelum bertransaksi, untuk tidak tergesa-gesa hanya karena sebuah "peluang" terlihat menggiurkan di permukaan, dan untuk menunaikan hak orang lain — lewat zakat, lewat kejujuran berdagang — sebagai bagian dari amanah yang kita pikul sebagai khalifah di bumi ini.
Dari mimbar ini, izinkan kita mengajak diri kita sendiri dan jamaah sekalian pada beberapa langkah konkret pekan ini. Pertama, periksa kembali transaksi-transaksi yang sedang kita jalani — jual-beli, utang-piutang, tawar-menawar harga — dan tanyakan pada diri sendiri dengan jujur, apakah ini benar-benar adil untuk kedua belah pihak, atau ada pihak yang diam-diam dirugikan. Kedua, bagi yang hartanya sudah mencapai nishab dan telah genap satu haul, segerakan menunaikan zakat emas dan simpanan, jangan ditunda-tunda hanya karena harga sedang tinggi dan terasa sayang untuk dikeluarkan — justru di situlah letak ujian keikhlasannya. Ketiga, biasakan diri untuk memverifikasi dahulu sebelum mentransfer uang kepada siapa pun atau mempercayai tawaran investasi maupun jual-beli daring yang terlihat terlalu menguntungkan; luangkan waktu semalam untuk bertanya kepada orang yang lebih paham sebelum memutuskan. Keempat, tengok tetangga atau kerabat kita yang mungkin kurang paham dunia digital — orang tua, lansia, atau yang jarang bersentuhan dengan gawai — dan bantu mereka mengenali ciri-ciri penipuan yang sedang marak pekan ini. Kelima, tahan diri dari dorongan untuk ikut-ikutan berinvestasi hanya karena orang lain sedang ramai membicarakannya; belajar dahulu dasar-dasarnya, atau cukup duduk diam jika belum yakin. Keenam, mari kita perbanyak doa untuk siapa pun yang diamanahi mengelola hajat hidup orang banyak, agar Allah mudahkan mereka menunaikan amanah itu dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah, izinkan kita menegaskan kembali inti pesan yang kita bawa pulang hari ini. Ketika ayat "tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya" kita renungkan bersama larangan riba al-fadl tadi, sesungguhnya kita sedang diajak memahami satu hal yang sederhana namun sering terlupakan: kejujuran dalam bertransaksi bukan beban tambahan di atas usaha kita, melainkan bagian dari usaha itu sendiri. Usaha yang dijalankan dengan menzalimi pihak lain, betapa pun besar hasilnya, bukanlah usaha yang diridhai — karena yang diusahakan dengan cara yang keliru tidak akan membawa keberkahan yang sesungguhnya.
Kita juga perlu jujur mengakui bahwa kegelisahan menghadapi harga yang naik bukanlah aib yang perlu disembunyikan. Bukan aib untuk merasa cemas ketika harga beras naik dan tabungan terasa tidak cukup. Yang perlu kita jaga bersama adalah agar kecemasan itu tidak menjerumuskan kita pada dua ekstrem: putus asa sehingga berhenti berusaha, atau nekat sehingga mudah tergoda jalan pintas yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain. Islam mengajarkan jalan tengah — ikhtiar yang sungguh-sungguh, kejujuran yang dijaga, dan tawakal yang tulus kepada Allah atas hasil akhirnya.
Ada satu pelajaran lain yang baik kita renungkan bersama di penghujung khutbah ini. Dalam kitab Nashaihul Ibad, disebutkan nasihat tentang tujuh pilihan yang semestinya diutamakan orang yang berakal: memilih kefakiran atas kekayaan, kehinaan atas kemuliaan dunia, ketawadhuan atas kesombongan, kelaparan atas kekenyangan, kesedihan atas kegembiraan yang melenakan, kedudukan rendah atas kedudukan tinggi, dan kematian atas kehidupan yang jauh dari Allah. Nasihat ini bukan ajakan untuk menolak rezeki yang Allah lapangkan — kita sudah membahas panjang lebar bahwa usaha yang jujur justru diperintahkan. Nasihat ini adalah pengingat tentang skala prioritas hati: bahwa ketenangan seorang mukmin tidak boleh digantungkan pada naik-turunnya harga emas atau besar-kecilnya keuntungan investasi, melainkan pada kedekatannya dengan Allah dan kejujuran jalan yang ia tempuh. Siapa yang hatinya sudah tenang dengan bagian yang Allah tetapkan baginya, insya Allah akan lebih mudah menahan diri dari dorongan FOMO, dari jalan pintas, dan dari kecurangan — karena ia tidak sedang mengejar sesuatu yang membuatnya gelap mata.
Kita pun diingatkan bahwa amanah tidak hanya berlaku pada level pribadi. Setiap kali kita mendengar kabar tentang lembaga atau program yang mengelola hajat hidup orang banyak, mari kita jadikan itu sebagai pengingat untuk diri kita sendiri — bahwa kelak, sekecil apa pun amanah yang kita pegang, entah sebagai bendahara pengajian, pengurus RT, atau sekadar orang yang dipercaya menyimpan titipan tetangga, semuanya akan ditanya di hadapan Allah. Semoga Allah memudahkan siapa pun yang tengah diberi amanah mengelola urusan besar untuk menunaikannya dengan jujur, dan semoga Allah melindungi kita semua dari menjadi bagian dari masalah yang kita sendiri resahkan.
Terakhir, mari kita ingatkan diri kita bahwa ujian ekonomi yang kita rasakan pekan ini — harga yang naik, godaan yang menggoda, kabar yang meresahkan — adalah bagian dari ujian dunia yang pasti dihadapi setiap generasi dengan bentuknya masing-masing. Allah tidak menguji hamba-Nya melebihi kesanggupannya, dan setiap kesulitan yang kita hadapi dengan sabar serta ikhtiar yang benar akan menjadi ladang pahala, bukan sekadar beban yang harus ditanggung sendirian. Jamaah yang satu ini, dengan saling mengingatkan dan saling menjaga, insya Allah akan lebih kuat menghadapi tekanan apa pun dibanding jika kita menghadapinya sendiri-sendiri.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.
اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ.
اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اللّٰهُمَّ فُكَّ أَسْرَهُمْ، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَارْحَمْ ضُعَفَاءَهُمْ.
اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لَا نِقْمَةً عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ.
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ التُّجَّارِ الصَّادِقِيْنَ الْأُمَنَاءِ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْ أَرْزَاقِنَا وَمُعَامَلَاتِنَا، وَاحْفَظْنَا مِنَ الرِّبَا وَالْغِشِّ وَالْخِيَانَةِ فِيْ كُلِّ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ.
اَللّٰهُمَّ احْفَظْ إِخْوَانَنَا مِنْ شَرِّ الْمُحْتَالِيْنَ وَالْمُخَادِعِيْنَ، وَمَنْ خُدِعَ مِنْهُمْ فَعَوِّضْهُ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْهُ، وَاكْفِنَا شَرَّ الطَّمَعِ وَالْعَجَلَةِ فِي طَلَبِ الرِّزْقِ.
اَللّٰهُمَّ وَفِّقْ مَنْ وُلِّيَ أَمْرَ إِطْعَامِ أَطْفَالِنَا وَرِعَايَةِ حَاجَاتِ رَعِيَّتِنَا، وَاجْعَلْهُمْ أُمَنَاءَ عَلَى مَا اسْتُرْعُوا، وَاحْفَظْ صِحَّةَ أَبْنَائِنَا وَبَنَاتِنَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ.
اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَبَارِكْ لَنَا فِيْ أَهْلِيْنَا وَأَوْلَادِنَا.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
