Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatHukum & KeadilanKamis, 27 Agustus 2026

Khutbah Jumat — "Adil Berdiri di Atas Bukti, Bukan Suara"

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تُطِيعُوٓا۟ أَمْرَ ٱلْمُسْرِفِينَ

"Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas." (QS. Ash-Shu'araa: 151)

Ayat ini adalah bagian dari nasihat Nabi Shalih 'alaihissalam kepada kaumnya, Tsamud, ketika beliau memperingatkan mereka agar tidak mengikuti para pemuka yang melampaui batas — mereka yang merasa berhak menetapkan kebenaran hanya karena kekuasaan atau kedudukan mereka, bukan karena bukti dan kebenaran yang mereka bawa. Ayat pendek ini menyimpan prinsip yang sangat besar: kepatuhan kita, keyakinan kita, bahkan penilaian kita terhadap siapa yang benar dan siapa yang salah, tidak boleh mengekor begitu saja pada suara yang paling keras atau pihak yang paling berkuasa. Ia harus mengekor pada kebenaran itu sendiri.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Pekan ini kita disuguhi rangkaian kabar yang, kalau direnungkan, semuanya berputar pada satu pertanyaan: atas dasar apa kita menilai seseorang bersalah? Dari berita yang sampai kepada kita, seorang pemimpin sebuah perguruan tinggi negeri terjaring operasi tangkap tangan lembaga antirasuah — kabar yang mengoyak rasa percaya kita, sebab kampus adalah rumah tempat generasi muda dididik untuk jujur. Pada pekan yang sama, kita juga mendengar kabar tentang seorang tersangka dalam dugaan korupsi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan kinerja bagi aparatur pemerintah daerah, yang permohonan pembatalan penahanannya ditolak pengadilan — prosesnya tetap berjalan, statusnya tetap "diduga", belum ada vonis akhir yang mengunci nasibnya.

Ramai pula dibicarakan pekan ini sekelompok warga yang tengah bersiap menyampaikan aspirasi mereka pada tanggal 27 Agustus, namun sebelum aksi itu berlangsung, mereka justru harus lebih dulu membantah tudingan bahwa gerakan mereka digerakkan oleh pihak dari luar daerah. Tudingan itu beredar duluan, mendahului aksi yang bahkan belum terjadi. Dan di lini masa yang lain, kita mendengar keluhan demi keluhan dari warga biasa yang kehilangan uang jutaan rupiah karena tertipu sekomplotan penipu daring — sebagian dari mereka bahkan tertipu oleh yang mengaku menjual akses aplikasi kecerdasan buatan berbayar.

Empat kabar yang berbeda wajah ini — pemimpin kampus, tersangka korupsi, warga yang dituduh, korban penipuan — sebenarnya sedang berbicara tentang satu hal yang sama: betapa mudahnya penilaian tentang siapa yang benar dan siapa yang salah berpindah tangan, kadang terlalu cepat, kadang terlalu lambat. Ada yang berstatus tersangka dan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya, tanpa vonis akhir yang sudah menjatuhkan kesimpulan. Ada yang dituduh padahal belum tentu terbukti. Ada yang menjadi korban tapi harus berjuang sendiri mencari keadilan. Islam, empat belas abad lalu, sudah meletakkan kerangka yang sangat jernih untuk menavigasi kerumitan ini — dan kerangka itulah yang ingin kita renungkan bersama pada Jumat ini.

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Islam adalah agama yang sangat serius soal keadilan, tetapi keseriusan itu tidak pernah berarti tergesa-gesa dalam menghukumi. Justru sebaliknya: semakin besar konsekuensi sebuah tuduhan, semakin ketat syarat pembuktian yang diminta oleh syariat. Inilah yang akan kita telusuri bersama pagi ini, karena persoalan yang kita hadapi pekan ini — dari kampus sampai lini masa — pada akhirnya kembali pada satu adab yang sama: adab menimbang bukti sebelum menjatuhkan kata putus.

Dalam khazanah fikih klasik, ada satu fasal yang secara khusus membahas bagaimana seorang hakim — dan dengan perluasan, bagaimana kita semua sebagai anggota masyarakat — semestinya memutuskan sebuah perkara. Imam Ibn Qasim al-Ghazzi رحمه الله, dalam kitab Fath al-Qarib, menuliskan pasal yang berjudul:

(فَصْلٌ) فِي الْحُكْمِ بِالْبَيِّنَةِ

"(Fasal) tentang hukum yang ditetapkan berdasarkan bayyinah (bukti)." (Fath al-Qarib — كتاب أحكام الأقضية والشهادات / • الحكم بالبينة)

Kemudian beliau menuliskan matn dari Imam Abu Syuja' رحمه الله:

(وَإِذَا كَانَ مَعَ الْمُدَّعِي بَيِّنَةٌ سَمِعَهَا الْحَاكِمُ، وَحَكَمَ لَهُ بِهَا)

"Apabila bersama penggugat terdapat bayyinah (bukti), maka hakim mendengarkannya dan memutuskan perkara dengannya." (Fath al-Qarib — كتاب أحكام الأقضية والشهادات / • الحكم بالبينة)

Perhatikan urutannya, jamaah: bukti dulu, baru putusan. Bukan sebaliknya. Dalam tradisi fikih, seorang hakim tidak dibenarkan memutuskan perkara hanya berdasarkan siapa yang lebih meyakinkan bicaranya, siapa yang lebih ramai didukung orang, atau siapa yang lebih dulu viral ceritanya. Ia menunggu bayyinah — pada asalnya dua orang saksi yang adil, atau bukti setara yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan formalitas administratif belaka. Ini adalah perlindungan bagi setiap orang — baik yang menuduh maupun yang dituduh — dari penilaian yang gegabah.

Prinsip ini bukan hanya berlaku di ruang sidang. Ia adalah cara pandang yang seharusnya kita bawa ke ruang keluarga, ke grup WhatsApp RT, ke kolom komentar media sosial. Ketika sebuah kabar tentang seseorang yang "digerakkan pihak luar", atau seseorang yang "pasti terlibat", singgah di layar kita, pertanyaan pertama yang semestinya muncul bukan "seberapa yakin saya?" tetapi "apa buktinya?"

Jamaah yang dirahmati Allah,

Betapa serius Islam menjaga prinsip ini bisa kita lihat dari sisi yang jarang dibahas: syariat bahkan mengatur hukuman tersendiri bagi orang yang menuduh orang lain berzina tanpa mampu menghadirkan bukti. Aturan ini sengaja dibuat berat, supaya setiap orang berpikir dua-tiga kali sebelum melemparkan tuduhan yang bisa merampas kehormatan orang yang belum tentu bersalah.

Renungkan, jamaah: dalam syariat kita, menuduh tanpa bukti bukan perkara ringan yang bisa dilempar begitu saja lalu dilupakan. Ia punya konsekuensi yang berat bagi si penuduh sendiri — karena tuduhan yang tidak terbukti bukan sekadar gosip yang menguap, tetapi bisa merampas kehormatan orang lain yang tidak berdosa. Islam tidak hanya melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan; ia juga melindungi setiap individu dari tuduhan yang melampaui bukti yang ada. Dua hal ini — menegakkan hukum atas yang benar-benar bersalah, dan melindungi yang belum terbukti bersalah dari cap sepihak — bukan dua prinsip yang bertentangan. Keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama, yaitu keadilan.

Di sinilah kita bisa memahami secara lebih dalam kasus-kasus yang sedang bergulir pekan ini. Seorang yang sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi, yang penahanannya telah melalui proses hukum dan permohonan pembatalannya sudah ditolak pengadilan — itu situasi yang berbeda dari warga yang baru dituduh "digerakkan pihak luar" tanpa proses pembuktian apa pun selain narasi yang beredar di media sosial. Yang pertama sudah melalui mekanisme bayyinah dalam tahapannya, meski status akhirnya tetap menunggu vonis. Yang kedua bahkan belum sempat diberi ruang untuk membuktikan diri sebelum cap sudah menempel. Kita, sebagai jamaah yang mendengar kedua kabar ini, dipanggil untuk memperlakukan keduanya dengan adab yang sama: tidak gegabah, tidak lekas percaya pada suara yang paling nyaring, dan memberi ruang bagi proses untuk berjalan.

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Ada satu riwayat dari Sahih Muslim yang sangat relevan untuk kita renungkan pada Jumat ini — riwayat tentang bagaimana Rasulullah ﷺ sendiri pernah dituduh tidak adil. Dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْجِعْرَانَةِ مُنْصَرَفَهُ مِنْ حُنَيْنٍ وَفِي ثَوْبِ بِلاَلٍ فِضَّةٌ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْبِضُ مِنْهَا يُعْطِي النَّاسَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ اعْدِلْ. قَالَ: وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ لَقَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضى الله عنه: دَعْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَقْتُلَ هَذَا الْمُنَافِقَ. فَقَالَ: مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ يَتَحَدَّثَ النَّاسُ أَنِّي أَقْتُلُ أَصْحَابِي، إِنَّ هَذَا وَأَصْحَابَهُ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنْهُ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

Rasulullah ﷺ bersabda — diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu: seorang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ di al-Ji'ranah, sepulang dari Perang Hunain, ketika beliau sedang membagikan perak yang ada di kain Bilal kepada orang-orang. Lelaki itu berkata, "Wahai Muhammad, berlakulah adil." Beliau bersabda, "Celaka engkau! Siapa yang akan adil jika aku tidak adil? Sungguh engkau telah kecewa dan rugi jika aku tidak adil." 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu lalu berkata, "Biarkan aku, wahai Rasulullah, membunuh orang munafik ini." Beliau bersabda, "Aku berlindung kepada Allah agar orang-orang tidak berkata bahwa aku membunuh sahabat-sahabatku sendiri. Sesungguhnya orang ini dan pengikutnya membaca Al-Qur'an, tetapi tidak melewati kerongkongan mereka — mereka keluar darinya sebagaimana anak panah keluar dari sasaran buruannya." (Sahih Muslim 1063a)

Jamaah, perhatikan betapa dalamnya pelajaran dari riwayat ini. Rasulullah ﷺ — manusia paling adil sepanjang sejarah — dituduh tidak adil oleh seseorang yang bahkan tidak punya bukti apa pun selain kecurigaannya sendiri. Dan lihat bagaimana Rasulullah ﷺ merespons: beliau tidak membalas dengan kemarahan yang berlebihan, bahkan mencegah sahabatnya sendiri, 'Umar, untuk membunuh orang yang menuduhnya itu. Perhatikan juga bagaimana Rasulullah ﷺ menggambarkan orang yang menuduhnya itu: rajin membaca Al-Qur'an, tetapi bacaan itu tidak sampai meresap ke hati — sebagaimana anak panah yang melesat keluar dari sasaran buruannya tanpa membekas apa pun di dalamnya. Bacaan agama yang rajin tidak otomatis berbuah pemahaman yang utuh; ilmu yang tidak meresap ke hati bisa membuat seseorang cepat menuduh dan cepat memutus hubungan, padahal ia merasa sedang membela kebenaran.

Ini adalah peringatan yang sangat relevan untuk zaman kita, jamaah — zaman ketika siapa saja bisa menuduh siapa saja hanya dengan satu unggahan, dan tuduhan itu bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi apa pun. Semangat membela kebenaran itu baik, bahkan mulia. Tetapi semangat itu harus dituntun oleh ilmu dan bukti, bukan oleh kecepatan jempol kita menekan tombol bagikan.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Mari kita bawa renungan ini pada tingkat yang paling dekat dengan diri kita: bagaimana kita menjaga amanah yang dipercayakan kepada kita, sekecil apa pun itu. Dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam al-Ghazali رحمه الله menuliskan nasihat tentang adab menjaga anggota tubuh, termasuk kedua tangan dan kedua kaki. Tentang tangan, beliau menuliskan:

فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة

"Maka jagalah keduanya dari memukul seorang Muslim, atau mengambil harta yang haram, atau menyakiti seorang pun dari makhluk Allah, atau berkhianat dengan keduanya dalam sebuah amanah atau titipan." (Bidayatul Hidayah — آداب اليدين / آداب الرجلين)

Dan tentang kaki, beliau menambahkan bahwa kita harus menjaganya dari melangkah menuju yang haram, "أَوْ تَسْعَى بِهِمَا إِلَى بَابِ سُلْطَانٍ ظَالِمٍ" — "atau melangkahkan keduanya ke pintu penguasa yang zalim." Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa mendekat kepada kekuasaan yang zalim tanpa keperluan yang mendesak, semata demi mengejar harta atau kedudukan, adalah bentuk tunduk dan memuliakan kezaliman itu sendiri.

Nasihat ini terasa sangat dekat dengan kabar OTT pekan ini. Amanah — baik amanah jabatan di sebuah kampus, amanah mengelola tunjangan kinerja daerah, atau amanah sekecil apa pun yang dipercayakan kepada kita di tempat kerja dan di rumah tangga — adalah titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Bukan hanya pejabat tinggi yang perlu merenungkan ini. Setiap kita yang memegang kas RT, dana arisan, uang organisasi, atau bahkan sekadar janji yang kita ucapkan kepada tetangga, sedang memegang wadi'ah — titipan yang harus dijaga sebagaimana pemiliknya menitipkannya.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Ada satu sisi lain dari keadilan yang tidak boleh kita lupakan di tengah semua pembicaraan tentang kehati-hatian ini: bahwa kehati-hatian dalam menuduh tidak sama dengan kelambanan dalam menindak yang sudah jelas kesalahannya. Pekan ini, jaringan peredaran narkotika kembali menjadi sasaran utama penindakan Badan Narkotika Nasional — sabu, kurir, dan jalur peredaran yang terus diburu, menjadi kabar yang paling banyak diperbincangkan di antara seluruh isu hukum dan keadilan pekan ini. Ini bukan kabar yang perlu kita ragukan atau kita bela dengan alasan "belum tentu benar". Ketika bayyinah sudah tegak — barang bukti disita, jaringan terungkap, pelaku tertangkap tangan — maka menindak adalah bagian dari keadilan itu sendiri, bukan lawannya. Jangan sampai semangat kehati-hatian yang kita bahas tadi disalahgunakan untuk membela yang memang sudah terbukti merusak, terutama ketika yang dirusak adalah masa depan anak-anak dan remaja kita sendiri.

Justru di sinilah letak keseimbangan yang ingin ditegakkan Islam: cepat dan tegas menindak kejahatan yang buktinya sudah jelas, sekaligus lambat dan hati-hati dalam menuduh yang buktinya belum ada. Dua sikap ini terlihat bertentangan pada pandangan pertama, padahal keduanya lahir dari akar yang sama, yaitu penghormatan terhadap bayyinah. Yang membedakan bukan siapa yang kita sukai atau tidak sukai, bukan pula seberapa tinggi jabatan seseorang, melainkan sejauh mana bukti itu benar-benar berbicara.

Renungkan pula, jamaah, bagaimana pekan ini kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera kembali menyeberang batas negeri, sampai dikeluhkan oleh saudara-saudara kita di negeri jiran. Ini pun soal amanah — amanah menjaga bumi yang dititipkan Allah kepada kita sebagai khalifah, yang kelalaiannya berdampak jauh melampaui batas kebun atau lahan milik pribadi. Ketika lahan dibakar demi keuntungan sesaat, yang dirampas bukan hanya udara bersih tetangga sebelah, tetapi juga hak generasi mendatang atas bumi yang layak mereka warisi. Amanah, jamaah, ternyata tidak hanya berupa uang dan jabatan — amanah juga berupa udara yang kita hirup bersama.

Mari kita renungkan sejenak mengapa kabar tentang kampus yang terguncang OTT ini terasa begitu berat bagi kita semua. Kampus adalah salah satu dari sedikit ruang yang kita percayakan untuk membentuk karakter generasi berikutnya — tempat anak-anak dan cucu-cucu kita belajar bukan hanya ilmu, tetapi juga integritas. Ketika amanah di ruang itu retak, yang terguncang bukan hanya satu institusi, melainkan kepercayaan kita bahwa masih ada ruang-ruang yang bisa kita jaga bersih dari godaan kekuasaan dan harta. Namun justru di titik inilah kita dipanggil untuk tidak putus asa. Islam mengajarkan bahwa amanah yang retak di satu tempat bukan alasan untuk berhenti menjaga amanah di tempat lain — justru itu panggilan untuk memperkuat amanah-amanah yang masih ada di tangan kita, betapa pun kecilnya kelihatannya.

Ada satu hal terakhir yang perlu kita waspadai bersama, khususnya bagi siapa pun yang gemar berbicara atas nama agama — baik di mimbar resmi, di majelis ilmu, maupun di story media sosial pribadi. Betapa mudahnya sebuah nasihat, sebuah unggahan dakwah, ikut menyebut nama, ikut memastikan kesalahan seseorang, padahal proses hukumnya sendiri belum selesai. Kata-kata yang disampaikan atas nama agama didengar dengan bobot kepercayaan yang lebih besar oleh orang yang mendengarnya, sehingga kekeliruan menuduh yang terucap atas nama agama menanggung konsekuensi yang juga lebih besar. Maka mari kita jadikan diri kita, siapa pun kita, menjadi yang paling berhati-hati dalam menjaga lisan ini, bukan yang paling longgar.

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Dari seluruh yang kita renungkan pagi ini, ada beberapa langkah nyata yang bisa kita bawa pulang pekan ini. Pertama, biasakan diri untuk bertabayyun — mencari kejelasan — sebelum meneruskan kabar yang menuduh seseorang, siapa pun dia. Kedua, bagi yang memegang amanah sekecil apa pun — kas masjid, dana pengajian, titipan tetangga — periksa kembali pencatatannya, pastikan tidak ada yang tercampur antara hak orang lain dan keperluan pribadi. Ketiga, bagi yang mendengar kabar viral tentang seseorang, tahan diri dari komentar yang menghakimi sebelum proses hukum yang berwenang menyelesaikan tugasnya. Keempat, dekatkan diri kita dan keluarga dari jaringan peredaran narkotika dengan percakapan terbuka, bukan hanya larangan kosong — pastikan anak-anak dan remaja di rumah tahu ke mana harus mencari bantuan jika mereka atau teman mereka terjerat. Kelima, bagi yang tergerak menyampaikan aspirasi atau protes, sampaikan dengan cara yang tertib dan berlandaskan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar emosi kolektif. Keenam, jadikan pekan ini momentum untuk memeriksa amanah-amanah kecil dalam hidup kita sendiri — sebelum sibuk menilai amanah besar yang dipegang orang lain.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Mari kita tegaskan kembali satu hal yang kita renungkan bersama tadi: keadilan dalam Islam berdiri di atas dua kaki yang sama kokohnya. Kaki pertama adalah ketegasan — bahwa yang bersalah, ketika sudah terbukti dengan bayyinah yang sah, harus ditegakkan hukumnya tanpa pandang bulu, tidak peduli seberapa tinggi jabatannya. Kaki kedua adalah kehati-hatian — bahwa selama bukti itu belum tegak, kehormatan seseorang tetap harus dijaga, tidak boleh dirusak hanya karena kecurigaan atau desakan opini.

Kabar pekan ini mengajarkan kita untuk tidak memilih salah satu kaki saja. Ada di antara kita yang begitu cepat membela siapa pun yang dituduh, seolah semua tuduhan pasti fitnah. Ada pula yang begitu cepat menghukumi siapa pun yang disebut namanya di media sosial, seolah semua tuduhan pasti benar. Keduanya adalah kekeliruan. Islam mengajarkan jalan tengah yang lebih berat tapi lebih adil: memeriksa, menimbang, dan baru kemudian menyimpulkan.

Renungkanlah juga bahwa amanah yang paling sering luput dari perhatian kita bukanlah amanah orang-orang besar yang viral di berita, melainkan amanah kecil yang ada di genggaman kita sendiri — kejujuran dalam pekerjaan, ketepatan dalam menyampaikan kabar, kehati-hatian dalam menilai tetangga dan saudara kita. Jika amanah-amanah kecil ini kita jaga dengan sungguh-sungguh, insyaAllah kita sedang menanam benih masyarakat yang lebih adil, dimulai dari lingkaran terdekat kita.

Marilah kita tutup khutbah ini dengan doa, memohon kepada Allah agar keadilan yang kita rindukan bukan hanya menjadi wacana, tetapi tumbuh dari rumah-rumah dan lingkungan kita sendiri.

أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ فَرِّجْ كَرْبَهُمْ، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَارْحَمْ مَنْ ظُلِمَ مِنْهُمْ بِغَيْرِ حَقٍّ فِيْ كُلِّ زَمَانٍ وَمَكَانٍ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَأَعِنْهُمْ عَلٰى تَحْقِيْقِ الْعَدْلِ بَيْنَ النَّاسِ، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لَا نِقْمَةً.

اَللّٰهُمَّ مَنْ أَرَادَ بِلَادَنَا وَعِبَادَنَا بِسُوْءٍ فَاشْغَلْهُ بِنَفْسِهِ، وَرُدَّ كَيْدَهُ فِيْ نَحْرِهِ، وَاكْفِنَا شَرَّهُ بِمَا شِئْتَ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنِيْ وَارْزُقْنِيْ، وَعَافِنِيْ، وَاهْدِنِيْ.

اَللّٰهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ، وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَاجْعَلْ ذُرِّيَّتَنَا صَالِحَةً قَائِمَةً بِالْعَدْلِ وَالْأَمَانَةِ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى، وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan