بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ، اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ رَزَقَ عِبَادَهُ مِنَ الطَّيِّبَاتِ، وَأَوْجَبَ الْعَدْلَ فِيْ كُلِّ مُعَامَلَةٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah yang saya hormati, pekan ini cukup banyak cerita sampai ke telinga kita tentang orang-orang yang kehilangan uang hasil kerja kerasnya — ada yang tertipu arisan yang tidak jelas ujungnya, ada pula yang namanya dicatut untuk memancing korban baru. Malam ini saya ingin mengajak kita merenungkan satu hal yang sederhana tapi sering kita lupakan: rezeki yang halal itu harus dijaga dari dua arah sekaligus — dijaga caranya waktu kita mencari, dan dijaga pula dari tangan-tangan yang diam-diam ingin merampasnya.
Pernahkah kita bertanya-tanya, kenapa Islam begitu rinci mengatur soal tukar-menukar barang? Bukankah itu sekadar urusan dagang biasa? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam punya jawaban yang tegas untuk itu. Dari sahabat Fadhalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu, beliau bercerita:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ نُبَايِعُ الْيَهُودَ الْوُقِيَّةَ الذَّهَبَ بِالدِّينَارَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْن
"Kami bersama Rasulullah pada hari Khaibar berjual beli dengan orang Yahudi — satu uqiyah emas kami tukar dengan dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah bersabda: Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan." (Sahih Muslim 1591d)
Coba kita bayangkan suasananya, jamaah — hari itu suasana pasar sesudah penaklukan Khaibar, transaksi berlangsung cepat, dan para sahabat sudah terbiasa menukar emas dengan jumlah dinar yang tidak sama tanpa berpikir panjang. Begitu melihatnya, Rasulullah langsung menegur. Bukan karena beliau anti-dagang, tapi karena beliau tahu persis: begitu timbangan mulai longgar sedikit saja, di situlah pintu kecurangan mulai terbuka lebar-lebar.
Nah, siapa di sini yang pekan ini sempat menerima pesan atau tawaran yang kedengarannya terlalu bagus — untung besar dalam waktu singkat, modal kecil hasil berlipat? Saya yakin hampir semua kita pernah menerimanya, entah lewat WhatsApp, entah lewat media sosial. Dan justru di titik itulah hadits tadi menjadi sangat relevan untuk kita bawa pulang malam ini.
Rasulullah tidak melarang jual-beli, tidak melarang untung. Yang beliau larang adalah pertukaran yang timpang — satu pihak memberi sedikit, berharap dapat banyak, tanpa dasar yang jelas. Dan kalau kita amati, penipuan yang marak pekan ini punya pola yang sama persis: seseorang dijanjikan hasil yang tidak proporsional dengan apa yang ia setorkan, lalu ketika saatnya tiba, tidak ada yang benar-benar dikembalikan. Modus arisan bodong, pinjaman yang tidak jelas syaratnya, semuanya bermula dari pelanggaran satu prinsip kecil ini: pertukaran yang tidak setara dan tidak jujur di depan.
Ada satu hal lagi yang ingin saya titipkan malam ini, jamaah. Setelah rezeki kita dapatkan dengan cara yang bersih, ternyata rezeki itu masih menyimpan hak orang lain di dalamnya — bukan hak yang samar, tapi hak yang punya aturan jelas. Dalam kitab fikih Fath al-Qarib disebutkan bahwa hasil pertanian yang sudah mencapai jumlah tertentu wajib dikeluarkan zakatnya, نِصَابُهَا خَمْسَةُ أَوْسُقٍ — nisabnya lima wasaq, kurang lebih tujuh ratus lima puluh kilogram gabah kering. Ini bukan aturan yang hanya berlaku untuk petani berlahan luas. Siapa pun di antara kita yang punya kebun kecil, pekarangan yang produktif, atau usaha kecil-kecilan, prinsip yang sama tetap berlaku: ada hak orang lain yang menempel pada rezeki yang kita terima.
Jamaah yang saya hormati, kalau kita renungkan lebih dalam, dua hal yang kita bahas malam ini — jangan menukar dengan curang, dan jangan lupa hak orang lain pada harta kita — sebenarnya berbicara tentang satu hal yang sama: kejujuran tidak berhenti pada saat transaksi selesai. Kejujuran juga hadir sesudahnya, dalam bagaimana kita memperlakukan apa yang sudah kita miliki. Orang yang jujur dalam berdagang tapi lupa hak orang lain pada hartanya belum selesai perjalanan kejujurannya. Begitu pula sebaliknya.
Maka izinkan saya menutup dengan dua ajakan sederhana. Malam ini, sebelum tidur, coba periksa kembali pesan-pesan yang masuk beberapa hari terakhir — adakah tawaran yang terasa terlalu mudah, terlalu cepat, terlalu bagus untuk menjadi kenyataan? Kalau ada, hapus atau abaikan, dan ingatkan juga orang tua atau tetangga kita yang mungkin lebih rentan menerimanya. Dan pekan ini, coba hitung ulang: dari rezeki yang Allah titipkan kepada kita, apakah ada hak orang lain yang belum tertunaikan?
Rezeki yang halal itu bukan hanya soal dari mana ia datang, tapi juga soal ke mana ia pergi setelah sampai di tangan kita.
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ أَعْمَالِنَا خَوَاتِيْمَهَا، وَاجْعَلْ رِزْقَنَا حَلَالًا طَيِّبًا، وَاحْفَظْنَا مِنْ شَرِّ كُلِّ خَادِعٍ وَمُحْتَالٍ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
