Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 1Fiqh Pekan IniAhad, 30 Agustus 2026

Artikel 1 — "Lantang Menyuarakan, Tanpa Membakar Apa Pun"

Pekan ini aksi unjuk rasa besar terkait RUU Perampasan Aset berlangsung di depan Gedung DPR dan berujung kericuhan di kawasan Pejompongan; dilaporkan terjadi pembakaran dan perusakan fasilitas. Di luar pagar peristiwa itu, percakapan umat bergerak cepat ke arah yang jauh lebih tua daripada beritanya. Sebagian bertanya apakah menyuarakan koreksi kepada penguasa memang diperintahkan agama. Sebagian lain bertanya kebalikannya: kalau memang diperintahkan, mengapa ujungnya bisa berupa pembakaran dan perusakan fasilitas. Dan sebagian terbesar bertanya dengan nada yang jauh lebih pribadi — apakah saya berdosa kalau ikut, dan apakah saya berdosa kalau diam saja.

Artikel ini tidak menilai aksi pekan ini sah atau tidak sah, tidak menghakimi peserta maupun aparat, dan tidak menyebut nama siapa pun. Itu memang bukan wewenang sebuah briefing. Yang bisa dikerjakan di sini adalah memetakan apa yang sudah lama ditulis para ulama tentang menyampaikan kebenaran kepada pemegang kuasa: kedudukannya, adabnya, dan batasnya.

Pertanyaan fiqhnya sebenarnya tiga, bukan satu. Sebagian besar kekacauan percakapan pekan ini lahir justru karena ketiganya dilebur menjadi satu pertanyaan. Pertama, apa kedudukan menyampaikan koreksi kepada penguasa di dalam syariat? Kedua, adab dan cara apa yang melekat pada penyampaian itu sehingga ia tetap bernilai? Ketiga, apa status perbuatan yang lahir di sela-sela penyampaian tadi — merusak harta, membakar fasilitas, dan mencelakakan orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini? Menjawab pertanyaan pertama dengan "utama" sama sekali tidak otomatis menjawab pertanyaan ketiga dengan "boleh". Keduanya berdiri di rak yang berbeda.

Pada pertanyaan pertama, kitab-kitab hadis berbicara dengan nada yang tinggi. Riyad as-Salihin memuat riwayat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أفضل الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر

"Jihad yang paling utama adalah kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim." (Riyad as-Salihin 194)

Bahasanya perlu diperhatikan: yang disebut utama adalah kalimat-nya. Bukan kegaduhannya, bukan besarnya kerumunan, bukan pula seberapa banyak yang menonton. Pada riwayat lain dalam Bulugh al-Maram, dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

قُلِ اَلْحَقَّ, وَلَوْ كَانَ مُرًّا

"Katakanlah yang benar, sekalipun ia pahit." (Bulugh al-Maram 1021)

Yang dijadikan ukuran di situ adalah pahitnya kebenaran bagi yang mengucapkan, bukan pahitnya bagi orang lain. Nada yang sama muncul dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim ketika membicarakan sifat yang mesti dijaga seorang alim:

والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر والصبر على الأذى بسبب ذلك صادعًا بالحق عند السلاطين باذلاً نفسه لله لا يخاف فيه لومة لائم

"Amar makruf dan nahi mungkar, serta sabar atas gangguan yang timbul karenanya, dengan lantang menyuarakan kebenaran di hadapan para sultan, mempersembahkan dirinya untuk Allah, tanpa takut celaan orang yang mencela." (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثاني في أدب العالم في نفسه ومراعاة طالبه ودرسه / السادس)

Perhatikan kata yang mudah terlewat di kalimat itu: sabar atas gangguan. Dalam susunan tersebut, gangguan adalah sesuatu yang diterima oleh orang yang menyampaikan kebenaran, bukan sesuatu yang ia timpakan kepada orang lain. Ini pembeda yang halus tetapi menentukan. Ongkos dakwah ditanggung sendiri; ia tidak dialihkan kepada orang yang tidak ikut berperkara dan kebetulan berada di sekitarnya.

Pada pertanyaan kedua, adab penyampaian bukan hiasan. Sahih Muslim merekam kebiasaan Rasulullah ﷺ setiap kali mengutus sahabatnya untuk suatu urusan:

بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

"Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari; permudahlah dan jangan mempersulit." (Sahih Muslim 1732)

Kalimat itu turun bukan pada urusan sepele, melainkan pada perkara-perkara resmi yang beliau perintahkan. Artinya, cara adalah bagian dari perintah, bukan tambahan yang boleh dipangkas ketika keadaan memanas. Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah bahkan menaruh peringatan yang terasa persis mengenai suasana pekan ini — bahwa setan sanggup menyamar sebagai penganjur kebenaran, membisikkan "tampakkan kebenaran, jangan berbasa-basi", lalu menyeret orang yang gegabah kepada keburukan justru lewat pintu kebaikan. Beliau menutupnya dengan kaidah yang jernih:

فاظهار الحق حسن مع من يقبله منك، وذلك بطريق النصيحة في الخفية لا بطريق المماراة

"Menampakkan kebenaran itu baik terhadap orang yang mau menerimanya darimu, dan itu ditempuh dengan jalan nasihat secara tersembunyi, bukan dengan jalan berbantah-bantahan." (Bidayatul Hidayah — الرابع المراء والجدال ومناقشة الناس في الكلام)

Dari sini, ulama akhlak lazim menyusun koreksi secara berjenjang: dimulai dari yang paling lembut dan paling tertutup, naik hanya sejauh keperluan, dan hanya oleh orang yang punya kemampuan pada jenjang itu. Berjenjang bukan berarti melempem — ia berarti tidak melompati anak tangga.

Pada pertanyaan ketiga, peta pandangannya justru paling rapat. Al-Qur'an menyebut satu golongan dengan gambaran yang tegas:

ٱلَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ

Allah berfirman, "yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan." (QS. Ash-Shu'araa: 152)

Yang ditandai ayat itu bukan sekadar perbuatan merusak, melainkan kombinasinya: merusak, sementara perbaikan tidak ikut lahir. Dalam kerangka fiqh, kerusakan atas harta dan keselamatan orang lain punya perhitungannya sendiri di hadapan Allah dan di hadapan pemiliknya, terlepas dari seberapa benar tuntutan yang sedang dibawa. Kaidah la dharara wa la dhirar — tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan — yang masyhur dalam kitab-kitab qawa'id fiqhiyyah dipakai para ulama persis pada titik ini. Al-Qur'an juga memberi peringatan pada sisi yang lain, yaitu ketika kebenaran itu sendiri yang dikaburkan:

وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Allah berfirman, "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Baqara: 42)

Ayat ini bekerja dua arah, dan itulah yang membuatnya berat. Mencampur yang hak dengan yang batil membuat tuntutan yang benar kehilangan wajahnya di mata orang banyak — kebenarannya tenggelam, yang tersisa di ingatan publik hanya kericuhannya. Tetapi menyembunyikan yang hak juga disebut di ayat yang sama, sehingga diam bukanlah tempat berlindung yang otomatis aman.

Panduan praktis pekan ini. Pertama, pisahkan tiga hal yang sedang bercampur di kepala kita: tuntutannya, caranya, dan pelakunya. Menilai satu tidak berarti sudah menilai yang lain. Kedua, bila kita merasa terpanggil menyampaikan koreksi, mulailah dari jalur yang paling dekat dan paling sunyi lebih dulu — surat, forum resmi, saluran pengaduan, atau orang yang punya akses — sebagaimana kaidah nasihat dalam Bidayatul Hidayah di atas. Ketiga, jaga jari di media sosial: menyebarkan potongan video tanpa memastikan duduk perkaranya bisa termasuk mencampur yang hak dengan yang batil, bukan menegakkannya. Keempat, bila kita berada di lokasi keramaian, keselamatan orang yang tidak berperkara adalah tanggung jawab kita juga, sekecil apa pun peran kita. Kelima, bagi yang berada jauh dari semua itu, doa dan menahan diri dari memperkeruh bukanlah pilihan yang lemah; dalam kitab-kitab akhlak, menahan lisan justru dihitung sebagai amal, bukan sebagai ketiadaan amal.

Tanya-Jawab

T: Saya ikut turun ke jalan pekan ini dengan niat baik, tetapi di sekitar saya ada yang merusak fasilitas. Apakah dosanya ikut ke saya?

J: Para ulama membedakan antara perbuatan yang kita kerjakan, yang kita perintahkan, yang kita bantu, dan yang sekadar terjadi di dekat kita — keempatnya tidak sama timbangannya. Yang jelas dari Bidayatul Hidayah adalah peringatan agar niat baik tidak dijadikan pintu masuk bagi keburukan, sehingga menjauh dari titik yang sudah rusuh termasuk sikap yang dianjurkan. Untuk menimbang tanggungan pribadi kita secara persis, bawalah kejadiannya kepada ulama atau ustadz setempat yang bisa mendengar rinciannya.

T: Kalau menyampaikan koreksi kepada penguasa itu jihad yang paling utama, apakah artinya kita dianjurkan mencari kesempatan untuk mengonfrontasi mereka?

J: Yang disebut utama dalam Riyad as-Salihin 194 adalah kalimat keadilan-nya, dan Bulugh al-Maram 1021 menekankan kebenaran yang pahit itu diucapkan, bukan diledakkan. Adab al-'Alim wa al-Muta'allim menyandingkannya dengan sabar atas gangguan yang menimpa si penyampai, sehingga keutamaan itu melekat pada keberanian menanggung risiko, bukan pada mencari keributan. Bila kita ragu apakah suatu tindakan termasuk kalimat keadilan atau sudah bergeser menjadi sesuatu yang lain, itu pertanyaan yang tepat diajukan kepada ulama setempat.

T: Saya memilih diam karena takut salah langkah. Apakah diam saya ini termasuk menyembunyikan kebenaran?

J: QS. Al-Baqara: 42 memang menyebut menyembunyikan yang hak sebagai sesuatu yang dilarang, tetapi para ulama membahas kemampuan, kedudukan, dan mafsadat yang mungkin timbul sebagai bagian dari pertimbangan. Diam karena tidak tahu duduk perkara berbeda dengan diam karena enggan menanggung risiko, dan berbeda lagi dengan diam sambil tetap menempuh jalur yang sunyi seperti nasihat pribadi atau saluran resmi. Sampaikan keadaan kita apa adanya kepada ulama atau ustadz yang kita percayai agar penilaiannya tidak kita karang sendiri.

T: Kalau ada barang milik umum yang rusak dalam keramaian, apakah urusannya selesai begitu keramaian bubar?

J: Dalam pembahasan fiqh, kerusakan atas harta tidak hilang hanya karena suasananya sudah reda; para ulama membicarakan tanggungan ganti sebagai perkara tersendiri di luar perkara benar-salahnya tuntutan. QS. Ash-Shu'araa: 152 menandai golongan yang merusak sementara perbaikan tidak ikut lahir dari tangannya, dan itu isyarat bahwa perbaikan adalah bagian yang tidak boleh ditinggalkan. Bila seseorang merasa punya tanggungan seperti ini, cara menyelesaikannya sebaiknya ditanyakan kepada ulama atau ustadz setempat, bukan diputuskan sendiri.

Pekan ini kita menyaksikan betapa mudahnya sebuah tuntutan yang benar kehilangan wajahnya di tangan cara yang keliru — dan betapa mudahnya pula ketakutan berpakaian sebagai kehati-hatian. Dua-duanya perlu ditimbang, dan tidak satu pun dari keduanya bisa ditimbang lewat layar. Untuk keputusan pribadi — ikut atau tidak, bersuara atau menahan diri, dan apa yang harus dilakukan bila terlanjur terlibat — bawalah persoalan itu kepada ulama dan ustadz setempat yang mengenal kita dan mengetahui keadaan di sekitar kita.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan