Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung di Jombang pekan ini, termasuk proses pemilihan kepengurusannya. Artikel ini memperlakukan peristiwa itu murni sebagai konteks berita: tidak menyebut atau menilai kandidat mana pun, tidak mengomentari urusan internal organisasi mana pun, dan tidak memihak. Yang menarik untuk dibahas justru bukan hasilnya, melainkan pertanyaan yang muncul di kolom-kolom komentar orang biasa sepanjang pekan — pertanyaan yang sebenarnya jauh lebih dekat ke rumah kita sendiri daripada ke Jombang.
Pertanyaan itu kira-kira begini: kalau orang-orang saleh saja bisa berbeda pendapat sampai perlu ditempuh sebuah proses pemilihan, apakah berarti ada yang salah dengan mereka? Lalu pertanyaan lanjutannya, yang biasanya diucapkan sambil setengah tertawa: kalau musyawarah di tingkat setinggi itu saja bisa alot, wajar dong rapat RT kami ribut, dan wajar dong musyawarah takmir masjid kami berakhir dengan dua kubu yang tidak saling menyapa sampai sekarang.
Pertanyaan fiqhnya perlu dirumuskan lebih presisi. Bukan "siapa yang benar dalam sebuah musyawarah", sebab itu berubah dari kasus ke kasus. Yang tetap adalah tiga hal: apa kedudukan perbedaan pendapat itu sendiri di dalam syariat; adab apa yang mengikat orang-orang yang duduk di satu meja; dan apa yang menjadi tanggung jawab kita setelah palu diketuk, terutama bila yang diketuk bukan pilihan kita.
Pada perkara pertama, Al-Qur'an justru menyebut perbedaan sebagai keadaan yang dibiarkan ada.
وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ ٱلنَّاسَ أُمَّةًۭ وَٰحِدَةًۭ ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
Allah berfirman, "Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat." (QS. Hud: 118)
Ayat ini sering dibaca terburu-buru sebagai keluhan. Padahal susunannya dimulai dari kemampuan: seandainya Dia menghendaki. Artinya, keseragaman itu bukan sesuatu yang mustahil diadakan, melainkan sesuatu yang memang tidak diadakan. Para ulama tafsir membahas panjang apa hikmah di baliknya, dan itu bukan wilayah briefing ini untuk ditarjih. Yang bisa dicatat dengan aman: bila perbedaan adalah keadaan yang memang berlangsung, maka energi kita lebih tepat diarahkan untuk mengelolanya, bukan untuk menuduh siapa pun sebagai penyebabnya.
Nada yang serupa terdengar dalam wasiat yang dicatat Riyad as-Salihin dari 'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, ketika para sahabat meminta pesan terakhir dan Rasulullah ﷺ bersabda:
أوصيكم بتقوى الله ، والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي، وإنه من يعش منكم فسيرى اختلافاً كثيراً
"Aku wasiatkan kepada kalian takwa kepada Allah, serta mendengar dan taat sekalipun yang memimpin kalian seorang budak Habsyi; dan sungguh siapa di antara kalian yang berumur panjang, ia akan menyaksikan perselisihan yang banyak." (Riyad as-Salihin 157)
Beliau ﷺ kemudian mengarahkan mereka untuk berpegang pada sunnah beliau dan sunnah para khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk. Dua hal patut digarisbawahi. Pertama, perselisihan yang banyak disebut sebagai sesuatu yang akan disaksikan, bukan sesuatu yang akan lenyap. Kedua, kepatuhan disebut tanpa dikaitkan dengan asal-usul sosial orang yang memimpin. Dalam pembahasan para ulama, ini menjadi salah satu sandaran bahwa yang mengikat sebuah jamaah adalah kedudukan amanah yang diserahkan kepada seseorang, bukan silsilah, kekayaan, atau kedekatannya dengan kita.
Pada perkara kedua, adab musyawarah dibahas dengan sangat rinci di kitab-kitab kita. Adab al-'Alim wa al-Muta'allim menuliskan salah satu tugas orang yang memimpin sebuah majelis:
أن يصون مجلسه عن اللغط؛ فإن الغلط تحت اللغط، وعن رفع الأصوات واختلاف جهات البحث
"Hendaklah ia menjaga majelisnya dari kegaduhan — sebab kekeliruan bersembunyi di bawah kegaduhan — dan dari suara-suara yang ditinggikan serta arah pembahasan yang bercabang-cabang." (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثاني في أدب العالم في نفسه ومراعاة طالبه ودرسه / السابع)
Kalimat "kekeliruan bersembunyi di bawah kegaduhan" itu layak ditempel di dinding balai RT. Kitab yang sama mencatat kebiasaan Imam asy-Syafi'i rahimahullah: bila seseorang mendebatnya dalam satu masalah lalu melompat ke masalah lain, beliau meminta agar masalah yang pertama diselesaikan lebih dulu, baru kemudian beralih ke yang diinginkan lawan bicaranya. Sederhana, dan hampir selalu menjadi hal pertama yang hilang ketika rapat memanas. Kitab itu lalu menyebut maksud sebuah pertemuan:
مقصود الاجتماع ظهور الحق وصفاء القلوب وطلب الفائدة وأنه لا يليق بأهل العلم تعاطي المنافسة والشحناء
"Maksud berkumpul adalah tampaknya kebenaran, jernihnya hati, dan diperolehnya faedah; dan tidak pantas bagi ahli ilmu menempuh persaingan dan permusuhan." (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثاني في أدب العالم في نفسه ومراعاة طالبه ودرسه / السابع)
Tiga maksud itu diletakkan sejajar. Tampaknya kebenaran saja tidak cukup bila hati sudah keruh; faedah saja tidak cukup bila yang tumbuh justru permusuhan. Ukuran keberhasilan sebuah musyawarah, dalam kerangka ini, tidak diambil hanya dari keputusannya, melainkan juga dari keadaan orang-orangnya setelah keputusan itu diambil.
Pada perkara ketiga, sikap sesudah keputusan adalah ujian yang sesungguhnya. Sahih al-Bukhari mencatat perkataan Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu kepada orang-orang Irak:
اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ، فَإِنِّي أَكْرَهُ الاِخْتِلاَفَ حَتَّى يَكُونَ لِلنَّاسِ جَمَاعَةٌ
"Putuskanlah sebagaimana kalian dahulu memutuskan, sebab aku membenci perselisihan sampai manusia menjadi satu jamaah." (Sahih al-Bukhari 3707)
Ini perkataan seorang sahabat besar yang sedang memegang kendali, dan isinya adalah menahan diri — membiarkan praktik yang sudah berjalan tetap berjalan demi tidak menambah retakan baru. Dalam bahasa hari ini, itu berarti tidak setiap pendapat yang kita yakini benar harus segera dieksekusi begitu palu di tangan.
Adapun soal sifat yang dicari pada seorang pemimpin, kitab aqidah dasar yang dihafal anak-anak kita, 'Aqidat al-'Awam, menyebut empat sifat wajib para rasul:
أرسـلَ أنبيا ذويْ فَـطـانـةْ · بالـصـدقِ والـتـبليغِ والأمانةْ
"Allah mengutus para nabi yang memiliki fathanah (kecerdasan), dengan sifat shidq (kejujuran), tabligh (menyampaikan), dan amanah." ('Aqidat al-'Awam — بيت 11-15)
Perlu ditegaskan, keempatnya adalah sifat wajib bagi para rasul, bukan syarat sah bagi ketua takmir atau ketua RT. Namun para ulama lazim menjadikannya cermin ketika menimbang siapa yang pantas dipercaya memikul urusan bersama: apakah ia jujur, apakah ia menyampaikan dan tidak menyembunyikan, apakah ia bisa dititipi, dan apakah ia paham urusan yang akan dipegangnya. Empat pertanyaan itu jauh lebih berguna daripada bertanya siapa yang paling ramai didukung.
Panduan praktis pekan ini. Pertama, dalam rapat apa pun, selesaikan satu masalah sebelum pindah ke masalah berikutnya — kebiasaan Imam asy-Syafi'i di atas adalah alat yang murah dan ampuh. Kedua, sepakati di awal bahwa suara yang ditinggikan menandakan pembahasan perlu dijeda, bukan perlu dibalas. Ketiga, pisahkan orangnya dari pendapatnya; menolak usulan tidak sama dengan menolak pengusulnya. Keempat, setelah keputusan diambil, tugas kelompok yang berbeda pendapat bukan menghilang, melainkan berpindah — dari mengusulkan menjadi mengawal, dan itu tetap bentuk keterlibatan yang terhormat. Kelima, bila kita termasuk yang kalah suara, tahan diri dari membangun ruang obrolan tandingan; retakan umat hampir selalu dimulai dari kelompok kecil yang merasa lebih benar dan lebih sakit hati.
Tanya-Jawab
T: Musyawarah takmir di kampung saya berakhir dengan dua kubu yang sampai sekarang tidak saling menyapa. Apakah kami semua berdosa?
J: Perbedaan pendapatnya sendiri, sebagaimana isyarat QS. Hud: 118, adalah keadaan yang memang berlangsung pada manusia dan tidak otomatis berdosa. Yang dibicarakan para ulama sebagai persoalan adalah putusnya hubungan sesudahnya — dan Adab al-'Alim wa al-Muta'allim menyebut jernihnya hati sebagai salah satu maksud berkumpul, sejajar dengan tampaknya kebenaran. Untuk memperbaiki keadaan yang sudah terlanjur, mintalah bantuan ulama atau ustadz setempat menjadi penengah, sebab pihak ketiga yang dihormati kedua kubu biasanya lebih efektif daripada saling menunggu permintaan maaf.
T: Saya kalah suara dalam pemilihan pengurus. Apakah saya wajib mendukung orang yang tidak saya pilih?
J: Riyad as-Salihin 157 memuat wasiat mendengar dan taat sekalipun yang memimpin bukan orang yang kita bayangkan, dan para ulama membahasnya sebagai kepatuhan pada kedudukan amanah, bukan pada pribadi. Perlu dicatat, kepatuhan itu dibicarakan dalam batas yang makruf dan tidak mencakup perintah bermaksiat kepada Allah. Karena batas itu bisa berbeda dari satu kasus ke kasus lain, tanyakan kepada ulama setempat bila kita sedang menghadapi situasi yang terasa berada di wilayah abu-abu.
T: Kalau saya yakin calon yang menang kurang cakap, bukankah diam saya berarti membiarkan kerusakan?
J: Menyampaikan keberatan dengan cara yang benar bukan hal yang dilarang; yang dibedakan para ulama adalah antara mengawal dengan menggerogoti. Perkataan Sayyidina Ali dalam Sahih al-Bukhari 3707 menunjukkan bahwa menahan diri demi tidak menambah retakan pernah dipilih justru oleh orang yang sedang memegang kendali. Bila keberatan kita menyangkut perkara yang serius, sampaikan lewat jalur resmi dan mintalah pertimbangan ulama setempat sebelum membawanya ke ruang yang lebih luas.
T: Apakah ada syarat agama untuk menjadi ketua RT atau ketua takmir?
J: Yang dikutip dalam artikel ini, empat sifat dalam 'Aqidat al-'Awam, adalah sifat wajib bagi para rasul dan bukan syarat sah kepengurusan mana pun — ia dipakai ulama sebagai cermin, bukan sebagai daftar syarat. Syarat teknis kepengurusan sendiri berbeda-beda menurut aturan organisasi dan kebiasaan setempat. Untuk perkara konkret di kampung kita, ulama atau ustadz setempat adalah rujukan yang paling tepat karena beliau mengetahui adat dan keadaan warganya.
Pekan ini kita disuguhi pemandangan yang sebenarnya menenangkan: perbedaan yang diselesaikan di atas meja, lewat proses yang punya aturan dan tahapannya sendiri. Itu bukan tanda perpecahan, melainkan tanda bahwa masih ada meja. Yang perlu kita jaga di rumah masing-masing adalah agar meja itu tidak kita bakar hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan. Untuk perkara-perkara khusus dalam musyawarah kita sendiri — batas kepatuhan, cara menyampaikan keberatan, dan cara memulihkan hubungan yang telanjur retak — bertanyalah kepada ulama dan ustadz setempat yang mengenal orang-orangnya satu per satu.
