Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 4Fiqh Pekan IniAhad, 30 Agustus 2026

Artikel 4 — "Asap yang Melewati Pagar Tetangga"

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera kembali meluas pekan ini, disertai kabut asap yang mengganggu warga, bersamaan dengan kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah daerah. Artikel ini tidak menuduh pihak mana pun sebagai pembakar, tidak menunjuk perusahaan, kelompok, atau warga tertentu, dan tidak masuk ke perdebatan tentang penyebabnya. Penyelidikan adalah urusan pihak yang berwenang. Yang dibahas di sini adalah kewajiban moral dan fiqh yang berlaku umum, termasuk yang bisa dikerjakan warga biasa yang tidak memiliki lahan sejengkal pun.

Asap punya sifat yang membuatnya menjadi bahan pelajaran fiqh yang sangat jujur. Ia tidak berhenti di pagar. Ia tidak membaca sertifikat tanah. Ia tidak menunggu izin sebelum masuk ke kamar tempat bayi tidur. Karena itu, kaidah yang paling sering disebut orang ketika membicarakan kabut asap — la dharara wa la dhirar, tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan, yang masyhur dalam kitab-kitab qawa'id fiqhiyyah — bukan sekadar slogan lingkungan. Ia menyentuh titik paling teknis dalam fiqh mu'amalah: sampai di mana seseorang boleh memakai apa yang menjadi haknya.

Pertanyaan fiqhnya bisa disusun begini. Apakah kepemilikan atas sesuatu memberi kebebasan penuh untuk memperlakukannya sesuka hati? Apa hak tetangga atas ruang yang sebenarnya bukan miliknya, seperti udara yang ia hirup? Dan apa yang menjadi kewajiban orang yang tidak ikut merusak, tetapi ikut menghirup?

Pada pertanyaan pertama, Al-Qur'an memberi penanda golongan.

ٱلَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ

Allah berfirman, "yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan." (QS. Ash-Shu'araa: 152)

Dua bagian ayat ini bekerja bersama, dan itu yang membuatnya berbeda dari sekadar larangan merusak. Yang ditandai adalah orang yang tangannya menghasilkan kerusakan sementara tangannya tidak menghasilkan perbaikan. Dalam bacaan seperti ini, memperbaiki bukanlah pekerjaan sukarela yang bisa diambil atau ditinggalkan, melainkan bagian dari cara seorang hamba berdiri di atas bumi.

Pada pertanyaan kedua, kitab hadis menempatkan tetangga pada posisi yang sangat tinggi. Sahih Muslim membawakan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

"Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya." (Sahih Muslim 46)

Perhatikan ukuran yang dipakai: bukan apakah ia berniat mencelakakan tetangganya, melainkan apakah tetangganya merasa aman. Ukuran itu berdiri di pihak yang menerima dampak, bukan di pihak yang menimbulkannya. Dalam kasus kabut asap, ukuran semacam ini terasa langsung — orang yang paru-parunya bermasalah tidak akan bertanya apa niat siapa pun di balik asap itu; ia hanya tahu ia tidak bisa bernapas.

Sisi sebaliknya juga diatur, dan justru di sinilah letak keseimbangannya. Riyad as-Salihin membawakan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يمنع جار جارة أن يغرز خشبة في جداره

"Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya menancapkan kayu pada dindingnya." (Riyad as-Salihin 307)

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menambahkan dengan nada yang tidak biasa: «ما لي أراكم عنها معرضين» — "Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya?" Beliau melihat orang-orang sudah mulai enggan mengamalkannya. Susunan dua riwayat ini menghasilkan peta yang seimbang: di satu sisi, hak milik tidak boleh dipakai untuk menyakiti tetangga; di sisi lain, hak milik juga tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menutup keperluan tetangga yang tidak merugikan. Fiqh bertetangga, dalam kerangka ini, bukan tentang mempertegas pagar, melainkan tentang mengatur apa yang menyeberanginya.

Adab al-'Alim wa al-Muta'allim memberi ilustrasi yang mengejutkan karena kecilnya. Ketika membahas adab tinggal di asrama madrasah, kitab itu menulis:

وإذا سكن في البيوت العليا خفف المشي والاستلقاء عليها ووضع ما يثقل كيلا يؤذي من تحته

"Dan apabila ia tinggal di kamar atas, hendaklah ia meringankan langkah dan cara berbaringnya, serta meletakkan barang berat dengan hati-hati, agar tidak menyakiti orang yang berada di bawahnya." (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الخامس في آداب سكنى المدارس للمنتهي والطالب / الثامن)

Perhatikan skalanya: yang dibicarakan adalah cara berjalan dan cara meletakkan barang di kamar sendiri. Di kamar sendiri, di lantai sendiri, dengan barang sendiri — dan tetap dihitung, karena ada orang di bawah. Bila seorang penuntut ilmu diminta memperhitungkan getaran langkah kakinya, maka memperhitungkan sesuatu yang menyeberang provinsi bukanlah tuntutan yang mengada-ada. Prinsipnya sama, hanya jaraknya yang berbeda.

Pada perkara air, kitab akhlak kita ternyata sudah lama berhemat. Bidayatul Hidayah, ketika membahas adab bersuci, mengingatkan agar tidak memperbanyak menumpahkan air tanpa keperluan hanya karena dorongan rasa was-was, dan menyebutnya sebagai salah satu hal yang dimakruhkan. Lebih jauh, ketika membahas tayamum, kitab itu menyebut salah satu keadaan yang memindahkan seseorang dari air ke debu:

أو كان الماء الحاضر تحتاج إليه لعطشك أو لعطش رفيقك

"…atau air yang ada itu engkau perlukan untuk melepas dahagamu atau dahaga kawanmu." (Bidayatul Hidayah — آداب الغسل / آداب التيمم)

Ini keterangan yang layak direnungkan pada pekan ketika sejumlah daerah mengalami krisis air bersih. Dalam susunan itu, kebutuhan minum seseorang — dan bahkan kebutuhan minum kawannya — diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tata cara bersuci pun menyesuaikan. Air bukan sekadar sarana ibadah yang boleh dihamburkan atas nama kehati-hatian. Ia barang yang nyawanya orang bergantung padanya, dan syariat memperhitungkan hal itu sejak di bab paling awal.

Panduan praktis pekan ini. Pertama, jangan menuduh. Menyebarkan tudingan tanpa dasar tentang siapa yang membakar bukan bentuk kepedulian, dan ia bisa menzalimi orang yang tidak bersalah. Sampaikan laporan ke kanal resmi bila memang punya informasi, bukan ke lini masa. Kedua, periksa asap kita sendiri: membakar sampah di halaman, membakar sisa kebun, atau menyalakan sesuatu yang asapnya masuk rumah tetangga adalah versi kecil dari persoalan yang sama, dan ia berada persis di bawah ukuran "tetangga merasa aman" dalam Sahih Muslim 46. Ketiga, pada pekan dengan udara buruk, kepedulian yang paling berguna sering kali paling sederhana — mengantar masker ke rumah tetangga yang lansia, menawari tumpangan agar anak tidak berjalan kaki di udara berdebu, menengok yang tinggal sendirian. Keempat, hemat air secara nyata, termasuk pada wudu; kitab kita menyebut berlebihan menumpahkan air sebagai sesuatu yang dimakruhkan, dan itu berlaku sekalipun airnya sedang tampak melimpah. Kelima, bagi yang tinggal jauh dari titik asap, jangan mengubah musibah orang menjadi bahan lelucon di media sosial; itu memutus rasa, dan rasa itulah modal pertama untuk menolong.

Tanya-Jawab

T: Saya biasa membakar sampah di halaman belakang karena tidak ada layanan angkut di kampung saya. Apakah ini termasuk menimbulkan mudarat?

J: Ukuran yang dipakai Sahih Muslim 46 adalah rasa aman tetangga, dan itu berdiri pada pihak yang menerima dampak, bukan pada niat kita. Bila asapnya masuk ke rumah orang, ada anak kecil atau orang sakit di sekitarnya, para ulama membahasnya dalam kerangka mudarat yang harus dihindari — sementara bila benar-benar tidak ada pilihan lain, pertimbangannya bisa berbeda. Karena keadaan tiap kampung tidak sama, tanyakan kepada ulama atau ustadz setempat yang mengetahui kondisi lingkungan kita.

T: Tetangga saya yang membakar, dan saya sudah menegur tetapi tidak digubris. Apakah saya masih punya tanggung jawab?

J: Menegur dengan cara yang baik sudah merupakan bagian dari tanggung jawab, dan Adab al-'Alim wa al-Muta'allim menyebut sabar atas gangguan sebagai bagian yang menyertai amar makruf. Selebihnya, membawa persoalan ke pengurus lingkungan atau pihak berwenang adalah jalan yang tertib dan tidak termasuk mempermalukan orang. Bila hubungan bertetangga menjadi tegang karenanya, mintalah ulama atau ustadz setempat menjadi penengah agar niat baik kita tidak berubah menjadi permusuhan.

T: Air di daerah kami sedang sulit. Apakah boleh saya mengurangi air wudu, atau justru itu mengurangi keabsahan?

J: Bidayatul Hidayah menyebut memperbanyak menumpahkan air tanpa keperluan sebagai hal yang dimakruhkan, sehingga berhemat justru sejalan dengan adab, bukan bertentangan dengannya. Kitab itu juga menyebutkan keadaan ketika air yang ada diperlukan untuk melepas dahaga diri atau kawan, dan hal itu masuk dalam pembahasan tayamum. Batas antara berhemat dan mengurangi yang wajib adalah perkara rinci — tanyakan kepada ulama atau ustadz setempat sebelum mengubah kebiasaan bersuci kita.

T: Saya hanya warga biasa, tidak punya lahan dan tidak punya kuasa apa-apa. Apa yang bisa saya lakukan selain mengeluh?

J: Dalam kerangka QS. Ash-Shu'araa: 152, yang ditandai bukan hanya perbuatan merusak, melainkan juga tidak lahirnya perbaikan — dan perbaikan bisa berukuran sangat kecil. Menengok tetangga yang sesak napas, tidak menambah asap dari halaman sendiri, berhemat air, dan menahan diri dari menyebar tuduhan semuanya termasuk perbaikan. Bila kita ingin menakar mana yang paling utama untuk keadaan kita, ulama atau ustadz setempat bisa membantu menimbangnya.

Asap mengajarkan sesuatu yang sulit diajarkan dengan cara lain: bahwa batas kepemilikan tidak pernah benar-benar menutup, dan bahwa apa yang kita lepaskan ke udara akan sampai ke paru-paru orang yang tidak pernah kita temui. Fiqh bertetangga bekerja persis di ruang itu — di antara hak kita dan napas orang lain. Untuk keputusan pribadi menyangkut kebiasaan membakar, sengketa dengan tetangga, atau cara bersuci dalam keadaan air yang terbatas, bawalah persoalannya kepada ulama dan ustadz setempat yang mengenal keadaan daerah kita.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan