Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Tafsir 4Tafsir Pekan IniAhad, 30 Agustus 2026

Tafsir 4 — "Menuntut Penuh, Menakar Kurang"

Peristiwa. Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji sedang berjalan pekan ini, di tengah rangkaian penindakan dugaan korupsi lain.

Perkara itu masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Renungan ini tidak menyebut nama siapa pun, tidak menyatakan siapa pun bersalah, dan tidak mendahului putusan. Menilai sebuah perkara adalah wewenang pengadilan, bukan wewenang tadabbur, dan bukan pula wewenang pembaca.

Yang bisa direnungkan adalah bentuknya. Sebab ada satu hal yang menarik dari surah pekan ini: ia tidak dibuka dengan celaan kepada perampok, penjarah, atau pencuri besar. Ia dibuka dengan celaan kepada orang yang menuntut takarannya dipenuhi lalu menakar orang lain kurang sedikit. Bentuk itulah yang paling sering luput dari perhatian, termasuk perhatian pelakunya sendiri — dan bentuk itu tidak hanya hidup di pasar. Ia hidup di mana pun ada orang yang menunggu gilirannya.

Ayat.

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ وَيْلٌۭ لِّلْمُطَفِّفِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang

(QS. Al-Muthaffifin: 1)

Tafsir. Ibn Katsir menyebut surah ini turun di Madinah, dan ia membuka penjelasannya dengan sebab yang dicatat para ahli hadis. An-Nasa'i dan Ibn Majah meriwayatkan dari Ibn Abbas: ketika Nabi tiba di Madinah, penduduknya termasuk orang yang paling buruk dalam menakar; lalu Allah menurunkan celaan bagi orang-orang yang curang, dan sesudah itu mereka memperbaiki takaran mereka. Ath-Thabari mencatat riwayat yang sama dari Ibn Abbas melalui Ikrimah, dengan bunyi yang hampir serupa (Tafsir al-Tabari on 83:1).

Ibn Katsir kemudian menjelaskan arti tathfif itu sendiri: berlaku kikir dalam takaran dan timbangan, entah dengan melebihkannya ketika ia menjadi haknya dari orang lain, atau menguranginya ketika ia menjadi tanggungannya kepada orang lain. Merekalah, kata Ibn Katsir, yang dijanjikan kerugian dan kebinasaan — itulah yang dimaksud dengan celaan di pembuka surah ini (Tafsir Ibn Kathir on 83:1).

Ath-Thabari masuk dari pintu bahasa, dan justru di situ ayat ini terasa paling mengena. Orang yang melakukan tathfif, katanya, adalah mereka yang mengurangi hak orang lain dan menzalimi hak-hak itu dalam takaran ketika menakar untuk mereka, atau dalam timbangan ketika menimbang untuk mereka, sehingga kurang dari kepenuhan yang menjadi hak mereka. Asal katanya, lanjut Ath-Thabari, dari sesuatu yang thafif, yakni sedikit dan remeh; dan al-muthaffif adalah orang yang menyusutkan hak pemilik hak dari kepenuhan dan kesempurnaan yang semestinya dalam takaran atau timbangan. Dari akar yang sama, orang Arab berkata tentang sekelompok orang yang setara jumlahnya: mereka sama seperti thaff takaran sha' — yakni sedekat wadah yang hampir penuh namun tetap kurang dari penuh.

Ayat-ayat berikutnya, kata Ibn Katsir, menerangkan siapa mereka: orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, menuntutnya dipenuhi — bahkan mengambil haknya dengan meminta ukuran penuh dan tambahan; dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya. Ath-Thabari menjelaskan bagian kedua itu secara harfiah: apabila mereka menakar untuk orang lain atau menimbang untuk orang lain. Kata terakhir dalam rangkaian itu, yukhsirun, ia maknai dengan satu kata saja: mereka menguranginya.

Ibn Katsir menegaskan bahwa Allah memerintahkan agar takaran dan timbangan disempurnakan, dan ia menyebut beberapa perintah lain dalam Al-Qur'an yang senada — sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang lurus; tegakkan timbangan dengan adil dan jangan mengurangi neraca itu. Ia juga mengingatkan bahwa kaum Syu'aib dibinasakan justru karena kecurangan mereka dalam timbangan dan takaran.

Sesudah itu keduanya beralih ke ancaman. Ibn Katsir memaknai pertanyaan yang menyusul — tidakkah mereka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan pada hari yang besar — sebagai: tidakkah orang-orang ini takut kepada kebangkitan dan kepada berdiri di hadapan Dzat yang mengetahui perkara-perkara tersembunyi dan rahasia yang paling dalam, pada hari yang penuh kengerian. Ath-Thabari memaknainya dengan bunyi yang sejajar: tidakkah para pengurang takaran itu menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur setelah mati, untuk hari yang besar perkaranya dan mengerikan keadaannya. Ibn Katsir menyebutkan riwayat dari Ibn Umar bahwa pada hari itu seseorang tenggelam dalam keringatnya sendiri sampai setengah telinganya — riwayat yang, menurut catatannya, dikeluarkan al-Bukhari dan Muslim; Ath-Thabari pun mencatat riwayat serupa dari Ibn Umar. Ibn Katsir menutup bagian ini dengan mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri biasa memohon perlindungan kepada Allah dari beratnya berdiri pada hari kiamat.

Tadabbur & Ibrah. Yang menakutkan dari surah ini bukan besarnya perbuatan, melainkan kecilnya.

Ath-Thabari sudah menunjukkannya lewat akar kata: thafif berarti sedikit dan remeh. Orang yang dicela di pembuka surah ini bukan orang yang mengambil semuanya, melainkan orang yang mengambil sedikit lebih banyak dan memberi sedikit lebih kurang. Bahkan perumpamaan yang dikutip Ath-Thabari memperkuatnya: seperti wadah yang hampir penuh namun tetap kurang dari penuh. Kekurangan yang nyaris tidak terlihat itulah yang diberi nama, dicela, lalu dihubungkan langsung dengan hari kebangkitan.

Maka satu ibrah yang ingin dibawa pulang: yang paling berbahaya bukan pengurangan yang besar sehingga semua orang melihatnya, melainkan pengurangan yang cukup kecil sehingga pelakunya sendiri berhenti menyebutnya pengurangan.

Perhatikan juga bahwa yang dicela di sini satu orang dengan dua peran. Tangan yang sama menakar ketika menerima dan menakar ketika memberi, tetapi dua takaran itu tidak sama. Ayat ini tidak menuduh orang lain; ia menyandingkan dua perbuatan kita sendiri lalu meminta kita membandingkannya. Berapa teliti kita menghitung hak kita ketika menerima, dan berapa longgar kita menghitung hak orang lain ketika giliran kita memberi?

Dari situ ayat ini melebar jauh melampaui timbangan pasar. Ada takaran yang tidak berbentuk beras atau emas: jam kerja yang dikurangi diam-diam, janji yang ditunaikan setengah, antrean yang diserobot karena merasa lebih berkepentingan, dan giliran orang lain yang digeser tanpa pernah diberitahukan kepada yang punya giliran. Orang yang menunggu giliran biasanya tidak tahu bahwa gilirannya berkurang. Justru karena itu pula ayat ini menyambungkan perkara takaran dengan Dzat yang mengetahui perkara-perkara tersembunyi, sebagaimana dijelaskan Ibn Katsir. Pengurangan semacam ini paling mudah terjadi di tempat yang tidak diawasi siapa pun.

Sekali lagi, renungan ini tidak sedang mengadili perkara yang sedang disidangkan. Ia berjalan ke arah yang berlawanan dengan ruang sidang: ke dalam, ke takaran kita masing-masing, ke bagian hidup kita yang tidak ada saksinya.

Tanya-Jawab

T: Kalau saya membaca ayat ini, apakah ia hanya berlaku bagi pedagang di pasar?

J: Ibn Katsir mendefinisikan perbuatan yang dicela di sini sebagai kikir dalam takaran dan timbangan — melebihkan ketika menerima, mengurangi ketika memberi. Ath-Thabari memaknainya sebagai menyusutkan hak pemilik hak dari kepenuhan yang semestinya. Keduanya menggambarkan sebuah pola perbuatan, dan pola itu tidak melekat pada satu profesi saja; untuk penerapan hukum pada kasus tertentu, rujuklah ulama atau kanal Fiqh.

T: Ath-Thabari menyebut asal kata "thafif" berarti sedikit dan remeh. Apa artinya bagi saya?

J: Artinya yang dicela bukan hanya pengurangan besar, tetapi juga yang kecil. Ath-Thabari bahkan mengutip perumpamaan tentang wadah yang hampir penuh namun tetap kurang dari penuh. Ukuran kecil itulah yang membuat perbuatan ini mudah dibiarkan, dan justru itu yang dinamai serta dicela oleh ayat ini.

T: Apakah ayat ini menghukumi seseorang yang perkaranya sedang disidangkan?

J: Kedua mufassir berbicara tentang pola perbuatan dan pertanggungjawabannya di hadapan Allah, bukan tentang seseorang tertentu di zaman kita. Menetapkan bersalah atau tidak adalah wewenang pengadilan, dan pertanyaan hukum yang lebih luas semestinya dibawa kepada ulama. Ayat ini justru paling berguna ketika dibaca untuk diri sendiri.

T: Mengapa ancaman hari kebangkitan muncul begitu cepat sesudah soal takaran?

J: Ibn Katsir memaknai pertanyaan itu sebagai teguran: tidakkah mereka takut berdiri di hadapan Dzat yang mengetahui perkara tersembunyi dan rahasia yang paling dalam. Ath-Thabari menyebutkan hal senada tentang hari yang besar perkaranya. Kaitannya masuk akal, sebab pengurangan takaran hampir selalu dilakukan di tempat yang tidak dilihat manusia.

Penutup. Bagian ini adalah renungan tadabbur berbantuan AI; untuk pendalaman dan keputusan pribadi, rujuklah ahli tafsir serta ulama tepercaya.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan