Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatEkonomi & BisnisKamis, 3 September 2026

Khutbah Jumat — "Jalan Pintas Kaya, Jalan Panjang Berkah"

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحَلَّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا، وَجَعَلَ فِي الْكَسْبِ الْحَلَالِ بَرَكَةً لَا تُقَدَّرُ بِمَال، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فِيْ السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَفِيْ كُلِّ دِرْهَمٍ يَدْخُلُ سَاكُ أَحَدِنَا وَيَخْرُجُ مِنْهُ.

Jamaah Jumat rahimakumullah, izinkan khatib membuka mimbar pekan ini dengan satu ayat yang ringkas namun menghunjam dalam ke persoalan yang paling banyak dibicarakan orang-orang di sekitar kita pekan-pekan belakangan: soal rezeki, soal usaha, soal jalan menuju kecukupan.

وَأَن لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

"Dan bahwasanya tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 39)

Ayat ini sederhana, ma'asyiral muslimin rahimakumullah, tetapi ia membongkar salah satu fantasi tertua manusia: keinginan mendapatkan hasil tanpa usaha yang sepadan. Fantasi itu berganti wajah dari zaman ke zaman — dahulu berupa harta karun yang konon jatuh dari langit, hari ini berupa janji cuan instan dari aplikasi trading, skema arisan berantai, atau pinjaman yang seolah menyelesaikan masalah dalam semalam. Ayat ini mengunci pintu fantasi itu sejak awal: bagian manusia hanyalah apa yang benar-benar ia usahakan.

Dari kabar yang sampai kepada kita pekan ini, kita mendengar keluhan tentang harga cabai dan bahan pokok yang terus bergerak naik, membuat sebagian dari kita terpaksa membawa emas simpanan ke tempat gadai demi menutup kebutuhan dapur bulan ini. Kita juga mendengar pernyataan penuh keyakinan dari level kebijakan tentang tanaman kelapa sawit sebagai jalan besar kesejahteraan rakyat, serta klaim penghematan anggaran negara dari penataan ulang badan usaha milik negara. Dan kita mendengar pula kegelisahan para pengamat ekonomi tentang investasi besar dan ancaman pemutusan hubungan kerja, disertai ingatan lama tentang bagaimana sebuah jaringan ritel besar yang dulu tampak begitu kokoh, pada akhirnya tetap tumbang.

Ada pula kabar yang tidak kalah meresahkan: jerat pinjaman online dan gestun yang terus menyasar rumah tangga menjelang akhir bulan, berdampingan dengan sorotan tentang penyalahgunaan data dalam praktik judi daring. Bagi sebagian keluarga, pinjaman semacam ini terasa seperti jalan keluar tercepat dari himpitan kebutuhan — padahal, seringkali, ia hanya memindahkan kesulitan hari ini menjadi kesulitan yang berlipat ganda esok hari, ketika bunga dan denda mulai menumpuk lebih cepat daripada kemampuan membayar.

Semua kabar ini, kalau kita renungkan bersama, sebetulnya berbicara tentang satu pertanyaan yang sama: dari mana sesungguhnya kecukupan itu datang? Apakah dari kebijakan yang diucapkan dari podium, dari peruntungan pasar yang naik-turun tak menentu, ataukah dari sesuatu yang lebih mendasar — dari usaha yang jujur, yang halal, yang ditempuh dengan sabar?

Jamaah yang dimuliakan Allah, mari kita perhatikan bagaimana Islam mendefinisikan sebuah transaksi yang sah sejak akarnya.

Fath al-Qarib menjelaskan bahwa jual-beli secara syar'i adalah:

تَمْلِيكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ

"Perpindahan kepemilikan suatu barang bernilai, melalui pertukaran, dengan izin syariat."

Perhatikan tiga unsur dalam definisi ini: ada barang yang jelas nilainya, ada pertukaran yang nyata, dan ada izin syariat yang membingkainya. Tiga unsur ini adalah pagar yang memisahkan muamalah yang berkah dari muamalah yang merusak. Riba tidak memenuhi izin syariat itu — ia adalah pertukaran yang timpang, yang satu pihak diuntungkan tanpa risiko sepadan sementara pihak lain menanggung beban yang terus membesar. Gharar, yaitu jual-beli barang yang tidak jelas wujud atau kondisinya, juga meruntuhkan unsur kejelasan barang yang dipersyaratkan. Kita hidup di zaman ketika kedua penyakit ini — riba dan gharar — hadir dalam wajah yang jauh lebih halus dan menarik daripada di zaman dahulu: aplikasi pinjaman yang prosesnya hanya lima menit, tawaran investasi dengan janji imbal hasil yang tidak masuk akal, transaksi jual-beli daring yang barangnya belum tentu sesuai deskripsi.

Fenomena ini bukan sekadar teori fikih yang jauh dari keseharian kita. Pekan ini kita mendengar kegelisahan para pengamat ekonomi tentang investasi bernilai besar yang membuat pelaku usaha waswas, dan ingatan kolektif tentang jaringan ritel besar yang dulu begitu mapan namun akhirnya tutup. Di balik kisah-kisah semacam ini, seringkali ada pola yang sama: ekspansi yang terlalu cepat, keputusan bisnis yang dibuat tanpa kejelasan penuh, atau ketergantungan pada pembiayaan yang menumpuk bunga dari waktu ke waktu. Islam tidak melarang seseorang berusaha besar, berinvestasi, atau mengembangkan bisnisnya. Yang dilarang adalah ketika pertumbuhan itu dibangun di atas fondasi yang rapuh — janji keuntungan tanpa kejelasan sumbernya, utang yang terus membesar tanpa perhitungan matang, atau ekspansi yang dikejar demi citra, bukan demi kemaslahatan yang nyata. Jamaah yang dimuliakan Allah, prinsip yang sama berlaku baik untuk pedagang kecil di pasar maupun untuk perusahaan besar yang mengelola dana dalam jumlah besar: kejujuran dan kejelasan bukan kemewahan yang hanya mampu dijalankan usaha kecil, melainkan fondasi yang tanpanya usaha sebesar apa pun akan retak cepat atau lambat.

Rasulullah ﷺ jauh-jauh hari telah meletakkan kaidah yang begitu presisi tentang pertukaran harta sejenis. Dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam — sama dengan sama, persis dengan persis, tangan dengan tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, juallah sesuka kalian, asalkan kontan." (Sahih Muslim 1587c)

Ma'asyiral muslimin, hadits ini bukan sekadar aturan teknis pasar kuno. Ia adalah prinsip keadilan yang berlaku pada setiap zaman: ketika dua barang sejenis dipertukarkan, keduanya harus setara dan tunai — tidak boleh ada pihak yang diam-diam mengambil lebih hanya karena posisinya lebih kuat, dan tidak boleh ada penundaan yang menyembunyikan ketidakjelasan. Prinsip "sama dengan sama, tangan dengan tangan" ini adalah lawan telak dari logika bunga pinjaman, yang justru membiarkan nilai utang membesar semata karena waktu berjalan tanpa tambahan usaha atau risiko nyata dari pemberi pinjaman.

Mengapa Allah dan Rasul-Nya begitu keras melarang riba, jamaah yang dimuliakan Allah, sementara jual-beli yang sehat justru dihalalkan? Karena riba, pada dasarnya, memindahkan risiko sepenuhnya kepada pihak yang paling lemah posisinya — orang yang sedang kepepet, yang tidak punya banyak pilihan selain menerima syarat apa pun yang ditawarkan. Sementara pemberi pinjaman berbunga hampir selalu untung, apa pun yang terjadi pada usaha atau kondisi peminjam. Bandingkan dengan jual-beli yang sehat, di mana kedua pihak sama-sama menanggung kemungkinan untung dan rugi — penjual menanggung risiko barangnya tidak laku, pembeli menanggung risiko barangnya tidak sesuai harapan, dan keduanya berbagi kemungkinan itu dengan kesepakatan yang jelas sejak awal. Riba membalikkan keseimbangan ini: satu pihak dijamin untung tanpa risiko, pihak lain menanggung seluruh ketidakpastian sendirian. Itulah sebabnya Al-Qur'an menyandingkan riba dengan kezaliman yang nyata — bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak orang yang sedang lemah oleh orang yang sedang kuat. Ketika kita memahami hikmah ini, larangan riba bukan lagi sekadar aturan yang harus dipatuhi tanpa alasan, melainkan cerminan dari keadilan Allah yang melindungi hamba-Nya yang paling rentan dalam setiap transaksi.

Dalam riwayat lain, dari sahabat Fadhalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu, kita mendapati contoh nyata bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan kejelasan dalam sebuah transaksi. Fadhalah bercerita:

اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلاَدَةً بِاثْنَىْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنِ اثْنَىْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " لاَ تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ

"Aku membeli pada hari Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya ada emas dan manik-manik. Aku pisahkan, ternyata aku dapati di dalamnya lebih dari dua belas dinar. Aku sebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Tidak boleh dijual sampai dipisahkan.'" (Sahih Muslim 1591b)

Perhatikan betapa telitinya pengajaran ini, jamaah yang dimuliakan Allah. Sebuah kalung yang mencampur emas dengan bahan lain tidak boleh dijual begitu saja seolah ia murni emas — kandungannya harus dipisahkan dan dinilai secara jujur lebih dahulu. Fadhalah, seorang sahabat biasa yang melakukan transaksi wajar di pasar Khaibar, ditegur bukan karena ia berniat curang, melainkan karena prosedurnya belum memenuhi syarat kejelasan. Islam tidak menunggu niat buruk terjadi baru bertindak; ia membangun pagar sejak sebelum kecurangan sempat muncul. Bandingkan ini dengan sebagian transaksi jual-beli daring hari ini, ketika barang dibungkus rapi dalam foto yang menarik, namun kondisi sebenarnya baru diketahui pembeli setelah paket dibuka — dan seringkali sudah terlambat untuk protes.

Yang menarik dari kisah Fadhalah ini, jamaah sekalian, adalah bagaimana ia bersikap. Ia tidak menyembunyikan temuannya demi keuntungan pribadi. Ia justru melaporkannya kepada Rasulullah ﷺ, meski secara sekilas ia bisa saja diam dan menikmati kelebihan nilai yang ia dapatkan tanpa sepengetahuan siapa pun. Sikap inilah yang membedakan seorang mukmin sejati dalam bermuamalah: bukan sekadar taat pada aturan karena takut ketahuan, melainkan jujur karena menyadari bahwa Allah selalu menyaksikan setiap transaksi, sekecil apa pun nilainya. Bayangkan jika sikap semacam ini menjadi kebiasaan di antara kita — pedagang yang jujur menimbang meski tidak diawasi, pembeli yang jujur melaporkan kelebihan kembalian meski tidak ada yang tahu, pengusaha yang jujur menjelaskan risiko investasi meski itu berarti calon investor mundur. Kepercayaan yang terbangun dari kebiasaan semacam ini adalah modal yang jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat, dan modal itulah yang membuat sebuah usaha, sekecil atau sebesar apa pun, bertahan melewati generasi.

Kembali kepada ayat pembuka kita tadi. Mengapa Al-Qur'an menekankan bahwa manusia hanya mendapat apa yang ia usahakan? Karena godaan untuk lari dari kaidah ini selalu ada, dan ia lahir dari satu sumber yang sama: keinginan mendapat banyak tanpa risiko, tanpa kerja, tanpa waktu. Ketika seseorang tergoda menaruh uangnya di skema investasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa penjelasan dari mana keuntungan itu berasal, ia sedang mempercayai fantasi yang sama dengan orang yang berharap harta jatuh dari langit tanpa usaha. Ketika seseorang menandatangani pinjaman berbunga karena prosesnya cepat dan syaratnya ringan, ia sedang menukar kesulitan hari ini dengan kesulitan yang jauh lebih besar esok hari — sebab bunga tidak pernah berhenti tumbuh selama waktu berjalan, sementara usaha nyata yang menghasilkannya tidak pernah benar-benar ada.

Sebagian dari kita mungkin merasa kaidah "usaha yang jujur" ini terlalu lambat dibandingkan godaan jalan pintas yang tampak begitu menggiurkan hari ini. Tetapi renungkanlah: keresahan yang kita dengar pekan ini tentang investasi besar yang goyah, tentang perusahaan sebesar apa pun yang bisa tumbang, adalah bukti bahwa jalan pintas — baik dalam skala rumah tangga maupun skala korporasi — tidak pernah benar-benar aman dari keruntuhan. Yang bertahan adalah usaha yang dibangun di atas kejujuran, kejelasan, dan kesabaran, walau ia tampak lebih lambat.

Bagi jamaah yang pekan ini merasa cemas mendengar kabar tentang ancaman pemutusan hubungan kerja atau ketidakpastian usaha, izinkan khatib menyampaikan satu pengingat penting. Kecemasan semacam ini wajar dan manusiawi — Islam tidak memerintahkan kita menutup mata dari kenyataan. Namun ada perbedaan besar antara kekhawatiran yang mendorong kita berusaha lebih baik, dengan kecemasan yang justru membuat kita putus asa atau nekat mengambil jalan yang haram demi rasa aman sesaat. Tawakal dalam Islam bukan berarti pasrah tanpa usaha, dan bukan pula berarti mengejar kepastian mutlak yang memang tidak pernah dijanjikan kepada manusia di dunia ini. Tawakal adalah menempuh usaha yang halal dan sungguh-sungguh, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah yang Maha Mengatur rezeki setiap hamba-Nya. Rezeki yang telah dituliskan untuk kita tidak akan tertukar dengan rezeki orang lain, dan rezeki yang bukan bagian kita tidak akan pernah benar-benar bisa direbut, sekeras apa pun usaha yang tidak halal ditempuh untuk mendapatkannya. Maka mari kita hadapi ketidakpastian ekonomi pekan ini dengan dua tangan: satu tangan yang bekerja sungguh-sungguh dan jujur, satu hati yang tenang menyerahkan hasilnya kepada Allah.

Bagi jamaah yang pekan ini terpaksa menggadaikan emas simpanan karena tekanan harga bahan pokok, khatib ingin mengingatkan satu hal penting: emas yang telah mencapai nishab-nya tetap membawa kewajiban zakat selama masih dalam kepemilikan sempurna dan telah melewati haul. Fath al-Qarib menjelaskan nishab emas sebagai berikut:

• نصاب الذهب والفضة {فصل} (ونصاب الذهب عشرون مثقالا) تحديدا بوزن مكة، والمثقال درهم وثلاثة أسباع درهم، (وفيه) أي نصاب الذهب (ربع العشر، وهو نصف مثقال، وفيما زاد) على عشرين مثقالا (بحسابه) وإن قل الزائد.

"Nishab emas adalah dua puluh mitsqal menurut timbangan Makkah, dan kewajiban zakatnya seperempat dari sepersepuluh (2,5%), yaitu setengah mitsqal, dan kelebihannya dihitung sesuai proporsi." (Fath al-Qarib)

Mengingat kewajiban ini bukan untuk memberatkan jamaah yang sedang kesulitan, melainkan untuk mengingatkan bahwa harta yang kita jaga — sekecil apa pun ia dalam keadaan sulit — tetap membawa amanah, dan amanah itu justru menjadi jalan barokah, bukan beban tambahan, ketika ditunaikan dengan hati yang lapang.

Zakat dan kejujuran dalam berdagang sesungguhnya berdiri di atas prinsip yang sama, jamaah yang dimuliakan Allah: bahwa harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik kita sendiri. Ada hak orang lain yang tertitip di dalamnya — hak fakir miskin dalam zakat, hak pembeli dalam kejelasan dagangan, hak sesama dalam pinjaman yang tidak membebani. Pekan ini kita juga mendengar kegelisahan sebagian warga tentang ketepatan sasaran bantuan sosial, tentang data yang mereka ragukan keakuratannya. Kegelisahan ini, kalau kita renungkan, adalah bagian dari kegelisahan yang sama tentang keadilan distribusi harta di tengah masyarakat kita. Islam tidak menyerahkan urusan ini semata kepada negara atau sistem data; setiap kita yang mampu punya peran untuk memastikan harta mengalir kepada yang berhak — lewat zakat yang tepat sasaran, lewat kepedulian langsung kepada tetangga yang kesulitan, lewat kesediaan menjadi saksi kebenaran ketika ada yang salah data namun sungguh membutuhkan. Jangan sampai kita sibuk menjaga kejujuran dalam transaksi pribadi kita, namun menutup mata terhadap ketidakadilan yang lebih besar di sekitar kita. Keduanya, muamalah pribadi yang bersih dan kepedulian sosial yang aktif, adalah dua sisi dari amanah yang sama yang akan ditanya Allah kepada kita di hari kiamat.

Bayangkan, jamaah sekalian, jika prinsip-prinsip ini benar-benar hidup di tengah masyarakat kita hari ini — di Indonesia yang sedang bergerak, yang penuh harapan sekaligus penuh godaan jalan pintas. Sebuah ekonomi yang dibangun di atas kejujuran dagang, zakat yang tepat sasaran, dan pinjaman tanpa riba, bukanlah ekonomi yang lebih lambat, melainkan ekonomi yang lebih tahan uji. Rumah tangga yang terbiasa berusaha jujur tidak mudah goyah hanya karena harga cabai naik sepekan. Usaha yang dibangun tanpa utang berbunga tidak mudah runtuh hanya karena satu kuartal yang berat. Umat yang saling menopang lewat zakat dan kepedulian tidak membiarkan tetangganya sendirian menghadapi kesulitan. Ini bukan mimpi yang mustahil — ini adalah warisan yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ empat belas abad lalu, dan yang tugasnya kini ada di tangan kita: menghidupkannya kembali, dimulai dari transaksi kita sendiri hari ini.

Maka, jamaah Jumat yang berbahagia, ada beberapa langkah konkret yang bisa kita ambil pulang dari mimbar ini pekan ini. Pertama, sebelum menandatangani pinjaman apa pun, tanyakan pada diri sendiri: apakah bunga di dalamnya, dan adakah alternatif tanpa riba di sekitar kita — koperasi syariah, qardh hasan dari sesama jamaah, atau menunda kebutuhan yang belum genting? Kedua, bagi yang memiliki simpanan emas, periksa apakah nishab dan haulnya telah terpenuhi, lalu tunaikan zakatnya sebagai bentuk syukur, bukan keterpaksaan. Ketiga, bagi yang berdagang atau berjualan daring, pastikan deskripsi barang benar-benar sesuai kondisi nyata sebelum transaksi disepakati — kejujuran semacam ini adalah investasi kepercayaan yang jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat. Keempat, jauhi tawaran investasi yang tidak bisa menjelaskan dengan jernih dari mana keuntungannya berasal — kaidah "tidak boleh dijual sampai dipisahkan" mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru sebelum semuanya jelas. Kelima, bagi yang mampu, jadikan pekan ini momentum untuk membantu tetangga yang kesulitan dengan cara yang tidak mengikat dan tidak mencari untung darinya. Keenam, tanamkan pada anak-anak kita sejak dini bahwa rezeki yang baik adalah rezeki yang datang dari usaha yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan dari jalan pintas yang menjanjikan hasil instan.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah, di khutbah kedua ini izinkan khatib menegaskan kembali satu benang yang telah kita rentangkan tadi: bahwa kecukupan sejati tidak pernah datang dari jalan pintas, melainkan dari usaha yang jujur dan ditempuh dengan sabar. Prinsip "tidak boleh dijual sampai dipisahkan" yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada Fadhalah bin 'Ubaid bukan sekadar hukum dagang zaman Khaibar — ia adalah cermin bagi kita hari ini setiap kali tergoda mengambil jalan cepat yang belum jelas ujungnya, baik dalam jual-beli, dalam pinjaman, maupun dalam investasi.

Kejelasan dalam bertransaksi, jamaah sekalian, sesungguhnya adalah bentuk amanah — bukan sekadar aturan teknis yang membosankan. Ketika seorang pedagang menjelaskan kondisi barangnya apa adanya, ketika seseorang menahan diri dari pinjaman berbunga meski tergoda kemudahannya, ia sedang menjaga kepercayaan yang jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat. Kepercayaan itulah yang membuat sebuah usaha bertahan lama, jauh melampaui usia pemiliknya.

Bagi jamaah yang pekan ini merasa berat karena harga bahan pokok yang terus naik, atau karena simpanan emas yang terpaksa digadaikan, ingatlah bahwa Allah tidak pernah membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Zakat yang kita tunaikan atas harta yang mencapai nishab bukan pengurang rezeki, melainkan pintu barokah yang justru membersihkan dan melapangkan apa yang tersisa.

Dan bagi kita semua, mari jadikan pekan ini momentum untuk saling menopang — bukan dengan riba yang menambah beban saudara kita, melainkan dengan kepedulian yang tulus: menawarkan bantuan tanpa mengharap kembali, mendampingi tetangga yang bingung mengurus data bantuan sosialnya, dan mengingatkan sesama bahwa jalan panjang yang jujur selalu lebih selamat daripada jalan pintas yang menjanjikan segalanya dengan cepat.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ فَرِّجْ كَرْبَهُمْ وَارْفَعْ عَنْهُمُ الظُّلْمَ وَالْحِصَارَ. وَارْحَمْ إِخْوَانَنَا الَّذِيْنَ تُصِيْبُهُمُ الزَّلَازِلُ وَالْمَصَائِبُ فِيْ أَرْضِ فِلُوْرِيْسَ وَنُوسَا تِنْجَارَا الشَّرْقِيَّةِ، اَللّٰهُمَّ خَفِّفْ عَلَيْهِمْ وَعَجِّلْ لَهُمُ الْفَرَجَ وَالتَّمْكِيْنَ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَاجْعَلْ قَرَارَاتِهِمْ فِيْ شُؤُوْنِ اقْتِصَادِ أُمَّتِنَا مُوَافِقَةً لِلْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَاغْفِرْ لَنَا وَلِذُرِّيَّتِنَا وَاجْعَلْهُمْ قُرَّةَ أَعْيُنٍ لَنَا.

Rasulullah ﷺ juga mengajarkan sebuah doa yang mencakup permohonan perlindungan dari beratnya utang dan fitnah harta, sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَالْهَرَمِ، وَالْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْغِنَى، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْفَقْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ عَنِّي خَطَايَاىَ بِمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّ قَلْبِي مِنَ الْخَطَايَا، كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَبَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan usia tua yang pikun, dari segala dosa dan lilitan utang; dari fitnah kubur dan azab kubur; dari fitnah neraka dan azab neraka; dari keburukan fitnah kekayaan; aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kemiskinan; dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal. Ya Allah, cucilah dosa-dosaku dengan air salju dan air es, dan bersihkanlah hatiku dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari noda, dan jauhkanlah antara aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat." (Sahih al-Bukhari 6368)

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْ سَعْيَنَا مَشْكُوْرًا، وَرِزْقَنَا حَلَالًا طَيِّبًا وَاسِعًا.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan