Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatSosial & KeluargaKamis, 3 September 2026

Khutbah Jumat — "Menjaga Amanah yang Dititipkan"

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ الْأُسْرَةَ سَكَنًا، وَجَعَلَ الْأَوْلَادَ أَمَانَةً فِي أَعْنَاقِ الْآبَاءِ، وَجَعَلَ بَيْنَ الْأَزْوَاجِ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَجَعَلَ حِفْظَ الضُّعَفَاءِ وَالْأَطْفَالِ أَمَانَةً يُسْأَلُ عَنْهَا كُلُّ رَاعٍ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, mari kita buka khutbah pekan ini dengan satu ayat yang menjadi induk dari seluruh pembahasan kita.

QS. At-Tahrim: 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًۭا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌۭ شِدَادٌۭ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini turun dengan satu perintah yang sederhana di permukaan, namun sangat berat jika kita renungkan sungguh-sungguh: peliharalah dirimu — lalu, segera setelah itu — peliharalah keluargamu. Allah tidak berhenti pada keselamatan pribadi. Iman yang benar, menurut ayat ini, selalu meluas keluar dari diri sendiri menuju orang-orang yang berada dalam lingkup tanggung jawab kita: anak, pasangan, dan siapa saja yang kita jaga. Menjaga di sini bukan sekadar melarang yang haram secara lisan, tetapi hadir, mengawasi, dan bertindak sebelum kerusakan sempat menjalar.

Jamaah yang dirahmati Allah, pekan ini kabar yang sampai kepada kita dari berbagai penjuru negeri tidak ringan. Perbincangan publik ramai membahas kekerasan terhadap anak — termasuk pada usia yang masih sangat muda, usia ketika seorang anak semestinya masih bermain, bukan menanggung luka yang bahkan orang dewasa pun sulit memahaminya. Kita tidak akan mengulas detail kasus-kasus itu di mimbar ini — bukan karena tidak penting, justru karena terlalu penting untuk diperlakukan sebagai bahan obrolan. Yang perlu kita camkan bersama hanya satu hal, tetapi harus diucapkan dengan tegas: anak yang mengalami kekerasan tidak menanggung dosa apa pun atas apa yang menimpanya. Ia adalah pihak yang dilukai, bukan pihak yang harus dipertanyakan kelakuannya.

Bersamaan dengan itu, keresahan tentang keamanan tempat tinggal sementara — kos, asrama, kontrakan yang ditinggali anak-anak muda yang merantau untuk sekolah atau bekerja — juga menguat pekan ini. Ini mengingatkan kita bahwa amanah menjaga tidak berhenti di pintu rumah sendiri. Ketika anak kita mondok, ketika ia kos untuk kuliah, ketika ia menumpang di rumah kerabat, amanah itu ikut berpindah — dan menjadi tanggung jawab bersama orang tua, pengelola tempat tinggal, dan lingkungan sekitar untuk memastikan tempat itu benar-benar aman baginya.

Dari Sidoarjo, kabar lain sampai kepada kita pekan ini: ratusan santri sebuah pesantren jatuh sakit setelah menyantap menu program makan bergizi yang semestinya menyehatkan mereka. Tidak ada niat jahat yang disengaja di balik kejadian semacam ini — tetapi ia tetap mengajarkan pelajaran yang sama: pengawasan terhadap apa yang masuk ke tubuh anak-anak kita, bahkan dalam program yang dirancang untuk kebaikan mereka, tidak boleh diringankan barang sedikit pun.

Pekan ini publik juga menyaksikan retaknya sebuah rumah tangga figur publik — gugatan cerai yang diajukan secara resmi, diikuti pernyataan terbuka dari pihak yang digugat. Berdampingan dengan itu, sebuah nasihat yang viral tentang menghindari pasangan dari "keluarga bermasalah" memicu perdebatan panjang di media sosial. Kita akan kembali kepada pertanyaan ini nanti dalam khutbah — namun izinkan kami menandainya di sini: rumah tangga yang retak, dan cara kita memandang siapa yang layak diajak membangun satu rumah tangga, keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama tentang apa yang sesungguhnya kita jaga ketika kita menikah.

Dan pekan ini pula, sorotan data mengungkap persinggungan antara judi daring dengan bantuan sosial yang semestinya menopang kebutuhan keluarga paling rentan. Ketika dana yang mestinya untuk kebutuhan anak justru mengalir ke meja judi digital, yang terancam bukan hanya angka di rekening — melainkan masa depan yang bergantung padanya.

Jamaah yang berbahagia, empat kabar ini datang dari empat arah berbeda pekan ini, namun ayat yang baru kita baca menyatukan semuanya dalam satu perintah yang sama: "peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." Ayat ini tidak berhenti pada diri sendiri, dan sebagaimana akan kita bahas lebih dalam, perintah menjaga ini juga meluas kepada siapa saja yang berada dalam lingkup tanggung jawab kita — termasuk mereka yang bahkan bukan anak kandung kita sendiri.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, mari kita perdalam pemahaman ini lewat dua rujukan lain dari khazanah fiqh kita.

Dalam kitab fiqh klasik Fath al-Qarib, Syaikh Ibn Qasim al-Ghazzi rahimahullah menjelaskan sebuah hukum yang jarang dibahas di mimbar, namun sangat relevan dengan apa yang kita renungkan pekan ini — hukum tentang laqith, anak yang ditemukan terlantar tanpa penanggung jawab.

Fath al-Qarib — kitab tentang laqith

(وإذا وُجِد لقيطٌ) بمعنى ملقوط (بقارعة الطريق فأَخْذُه) منها (وتربيته وكفالتُه واجبةٌ على الكفاية)

"(Apabila ditemukan seorang laqith) — yakni anak yang terbuang — (di tengah jalan, maka mengambilnya) dari tempat itu, (memeliharanya dan menanggung tanggung jawabnya adalah wajib kifayah)." (Fath al-Qarib, kitab tentang hukum laqith)

Wajib kifayah artinya kewajiban ini dibebankan kepada seluruh umat secara kolektif. Jika ada sebagian orang yang sudah menunaikannya, gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang bergerak, kitab ini menegaskan dengan tegas: berdosalah kita semua. Renungkan ini, jamaah — hukum ini berbicara tentang anak yang bahkan tidak dikenal, tidak punya hubungan darah dengan kita, ditemukan begitu saja di jalan. Jika terhadap anak yang sama sekali asing saja syariat menuntut pertanggungjawaban kolektif seperti ini, apalagi terhadap anak-anak yang jelas berada di lingkungan kita — anak tetangga, santri di pesantren dekat rumah, anak kos di sebelah kontrakan kita. Berpura-pura tidak melihat tanda-tanda bahaya karena beralasan "bukan anak saya" adalah sikap yang ditolak tegas oleh fiqh yang sama, yang justru mewajibkan kita mengambil dan merawat anak yang sama sekali tidak kita kenal.

Prinsip wajib kifayah ini semestinya menjadi dasar bagi setiap pesantren, sekolah, dan tempat kos untuk membangun sistem pengawasan yang tidak bergantung pada satu orang saja. Sebagaimana kabar dari Sidoarjo mengajarkan kita pekan ini, ketika tanggung jawab menjaga anak dianggap "tugas orang lain", di situlah celah itu terbuka — dan hal-hal buruk bisa terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.

Perhatikan juga bagaimana fiqh ini disusun: kewajiban itu tidak dibebankan hanya kepada orang tua kandung, atau hanya kepada pihak yang secara hukum bertanggung jawab. Ia dibebankan kepada siapa saja yang "menemukan" — siapa saja yang tahu, siapa saja yang berada dalam posisi untuk bertindak. Ini mengubah cara pandang kita tentang siapa yang punya peran dalam menjaga anak-anak di lingkungan kita. Bukan hanya tugas orang tua di rumah, bukan hanya tugas guru di sekolah, bukan hanya tugas pengasuh di asrama — tetapi tugas setiap orang dewasa yang melihat, yang tahu, yang berada di posisi untuk melakukan sesuatu. Tetangga yang mendengar sesuatu yang mencurigakan dari rumah sebelah, guru ngaji yang menyadari perubahan sikap seorang santri, sopir angkot yang biasa mengantar anak-anak sekolah dan hafal pola kesehariannya — semua punya bagian dari amanah yang sama, sekecil apa pun peran mereka terlihat.

Rujukan kedua datang dari bab yang berbeda dalam kitab yang sama, namun berbicara tentang sesuatu yang tidak kalah penting: bagaimana kita memperlakukan apa yang dititipkan kepada kita.

Fath al-Qarib — bab wadi'ah

(والوديعة أمانة) في يد الوديع

"(Titipan itu adalah amanah) di tangan orang yang dititipi." (Fath al-Qarib, bab wadi'ah)

Titipan, dalam fiqh muamalah, biasanya kita pahami sebagai barang: uang yang dititipkan tetangga, kendaraan yang dititipkan saudara. Namun prinsip amanah dalam kaidah ini sesungguhnya lebih luas dari sekadar barang. Ketika seseorang mempercayakan kita sebuah cerita yang berat — luka yang ia alami, aib yang menimpanya, atau bahkan sekadar kabar yang belum tentu benar tentang orang lain — cerita itu, pada hakikatnya, adalah titipan juga. Dan sebagaimana titipan barang tidak boleh kita pakai seenaknya, apalagi kita sebarkan kepada yang tidak berhak, kabar tentang luka seseorang juga bukan milik kita untuk disebarluaskan.

Pekan ini, ketika kabar tentang korban kekerasan beredar di lini masa dan grup percakapan kita, godaan untuk ikut membagikan, menerka-nerka identitas, atau membahas detail yang bahkan tidak kita ketahui kebenarannya, sangatlah besar. Di sinilah amanah itu diuji. Menjaga lisan dari menyebarkan luka orang lain, menahan diri dari rasa ingin tahu yang berlebihan, adalah bagian dari menjaga amanah yang dititipkan Allah kepada kita — sebagaimana ayat pembuka khutbah ini memerintahkan kita menjaga diri dan keluarga, ia juga menuntut kita menjaga apa yang keluar dari lisan kita.

Rujukan ketiga membawa kita kepada satu adab yang justru sering kita lupakan di zaman ketika setiap orang merasa berhak berkomentar tentang segala hal.

Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — bab adab seorang alim

فمن العلم أن يقول لا أعلم، وعن بعضهم: لا أدري نصف العلم

"Termasuk ilmu adalah mengatakan 'aku tidak tahu', dan sebagian salaf berkata: 'aku tidak tahu' adalah setengah ilmu." (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim, bab adab seorang alim)

Imam az-Zarnuji rahimahullah menulis nasihat ini untuk para penuntut ilmu, namun maknanya jauh melampaui ruang kelas. Di tengah gelombang informasi yang belum tentu benar, godaan terbesar bukanlah kebodohan, melainkan keyakinan yang terlalu cepat. Pekan ini, ketika sebuah kabar tentang kekerasan terhadap anak beredar, sebagian orang buru-buru menyimpulkan siapa yang salah, buru-buru membela, buru-buru menghakimi — padahal yang mereka pegang hanyalah potongan cerita dari layar telepon. Islam mengajarkan adab yang justru berlawanan dengan naluri itu: mengaku tidak tahu ketika memang tidak tahu adalah bagian dari ilmu, bukan kelemahan. Diam yang berhati-hati lebih mulia daripada bicara yang gegabah, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah kehormatan seseorang yang sedang terluka.

Jamaah yang dimuliakan Allah, jika kita renungkan tiga rujukan yang baru saja kita bahas — ayat tentang menjaga keluarga dari api neraka, hukum tentang wajib kifayah merawat anak terlantar, dan adab menahan lisan dari berkata tanpa ilmu — kita akan menemukan satu benang yang sama. Islam tidak pernah memandang amanah sebagai sesuatu yang sempit, terbatas pada harta atau jabatan. Amanah, dalam pandangan syariat, meluas kepada setiap makhluk lemah yang berada dalam jangkauan kita: anak kandung, anak tetangga, santri yang jauh dari orang tuanya, bahkan kehormatan seseorang yang sedang diuji oleh musibah.

Ada satu hal menarik jika kita perhatikan urutan tiga rujukan yang baru saja kita bahas. Kita mulai dari perintah menjaga diri dan keluarga. Lalu kita turun ke hukum tentang anak yang bahkan bukan keluarga kita — anak yang ditemukan di jalan, tidak dikenal, tidak punya hubungan darah. Dan kita tutup dengan adab menjaga lisan, sesuatu yang sepenuhnya berada dalam kendali kita sendiri, tanpa bergantung pada orang lain sama sekali. Tiga rujukan ini, jika disusun berurutan, sesungguhnya membentuk sebuah lingkaran yang melebar: dari diri, ke keluarga, ke orang asing yang membutuhkan, lalu kembali lagi kepada diri sendiri lewat kendali atas lisan. Islam tidak pernah memisahkan keempatnya. Kita tidak bisa mengaku menjaga keluarga sendiri dengan baik, sementara lisan kita membiarkan aib orang lain menyebar tanpa kendali. Dan kita tidak bisa mengaku peduli pada anak-anak yang jauh dari kita, sementara anak di rumah sendiri jarang benar-benar didengar.

Bayangkan, jamaah, seorang anak yang pulang membawa sesuatu yang berat di dadanya, namun tidak yakin apakah rumahnya akan menjadi tempat yang aman untuk mengeluarkannya, atau justru tempat yang akan membuatnya merasa lebih bersalah dari sebelumnya. Bayangkan seorang santri yang jauh dari orang tuanya, yang harus memutuskan sendiri apakah sesuatu yang mengganggunya pantas dilaporkan, atau lebih baik dipendam saja. Bayangkan seorang istri atau suami yang rumah tangganya mulai retak, yang lebih memilih diam karena takut dihakimi jamaah sendiri sebelum sempat diperbaiki. Ketiga bayangan ini bukan skenario yang jauh dari kita — ketiganya, dalam berbagai bentuk, sedang dialami oleh seseorang di sekitar kita pekan ini.

Kabar dari Sidoarjo yang kita sebut di awal khutbah ini juga pantas kita renungkan lebih dalam. Program yang dirancang untuk menyehatkan justru berujung membuat ratusan santri jatuh sakit — bukan karena programnya buruk, melainkan karena satu titik pengawasan yang lengah sudah cukup untuk membuat niat baik berbalik menjadi musibah. Ini pelajaran penting bagi siapa pun yang mengelola amanah atas nama orang banyak, termasuk pengurus masjid yang mengelola dana umat, pengurus TPA yang mengelola waktu dan keselamatan anak-anak mengaji, atau pengurus RT yang mengelola kegiatan warga. Amanah besar selalu terdiri dari amanah-amanah kecil yang menyusunnya, dan kelalaian pada satu titik kecil bisa meruntuhkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Begitu pula dengan kabar tentang rumah tangga yang retak di ruang publik pekan ini. Ada godaan besar bagi kita untuk ikut menilai, ikut memihak, padahal yang kita ketahui hanyalah serpihan yang tersaji di layar. Islam mengajarkan adab yang justru berlawanan dengan naluri itu — sebagaimana telah kita bahas lewat rujukan ketiga tadi, mengakui ketidaktahuan lebih mulia daripada menghakimi dengan informasi yang tidak lengkap. Dan nasihat yang viral tentang menghindari pasangan dari "keluarga bermasalah", meski terdengar seperti kehati-hatian yang wajar, mengandung risiko yang serupa: menilai seseorang dari sesuatu yang bukan pilihannya sendiri, alih-alih dari akhlak dan usahanya hari ini.

Jika kita renungkan lebih jauh, setiap zaman menghadirkan bentuk amanah yang berbeda, sesuai tantangannya masing-masing. Amanah generasi kita, di Indonesia tahun ini, barangkali lebih senyap dibanding amanah-amanah besar yang tercatat dalam sejarah, tapi tidak kalah berat: amanah menjaga anak-anak di tengah derasnya informasi, amanah menjaga rumah tangga di tengah sorotan publik yang tanpa henti, dan amanah menjaga lisan di tengah kemudahan menyebarkan apa saja dalam hitungan detik. Bentuknya boleh berbeda dari zaman ke zaman, tapi prinsipnya sama: siapa yang menjaga amanahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana ia menjaganya, bukan hanya atas apakah ia berhasil atau gagal.

Di Indonesia hari ini, ketika setiap kabar menyebar dalam hitungan menit lewat telepon genggam yang ada di saku kita masing-masing, amanah ini menjadi lebih berat sekaligus lebih mudah dikhianati daripada sebelumnya. Mudah bagi kita merasa telah "peduli" hanya dengan membagikan sebuah unggahan, padahal yang sesungguhnya dibutuhkan adalah tindakan nyata: menjadi orang dewasa yang benar-benar didengar oleh anak-anak di sekitar kita, menjadi tetangga yang benar-benar memperhatikan, menjadi jamaah yang lebih memilih diam dan mendoakan daripada ikut menyebar apa yang belum jelas kebenarannya.

Masjid kita, sebagai pusat komunitas, punya peran yang barangkali belum banyak dimanfaatkan dalam amanah ini. Selama ini masjid sering hanya dianggap tempat shalat lima waktu dan kajian pekanan. Padahal masjid bisa menjadi simpul informasi yang sehat — tempat orang tua saling mengenal, tempat pengurus RT dan takmir bertukar kabar tentang keamanan lingkungan, tempat anak-anak tumbuh mengenal orang dewasa yang bisa dipercaya selain orang tua mereka sendiri. Menghidupkan fungsi ini bukan proyek besar yang butuh dana besar — cukup kemauan untuk saling terhubung lebih serius daripada sekadar bertegur sapa seusai shalat.

Maka izinkan kami menutup bagian ini dengan beberapa langkah nyata yang bisa kita bawa pulang pekan ini — bukan sekadar renungan, melainkan sesuatu yang bisa langsung kita kerjakan begitu selesai shalat nanti.

Pertama, luangkan waktu berbicara empat mata dengan anak atau adik di rumah pekan ini. Bukan menginterogasi, bukan menuduh, hanya bertanya dengan tenang: "ada yang ingin diceritakan ke Ayah atau Bunda?" Lalu dengarkan sampai selesai, tanpa memotong, tanpa buru-buru menyalahkan, dan tanpa wajah yang menghakimi — karena wajah yang menghakimi sering menjadi alasan seorang anak memilih diam.

Kedua, bagi jamaah yang anaknya kos, mondok, atau tinggal jauh dari rumah, hubungi pengelola tempat tinggalnya pekan ini. Tanyakan langsung bagaimana sistem pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab pada malam hari, dan bagaimana prosedurnya jika ada santri atau anak kos yang mengalami masalah. Jangan ragu bertanya detail meski terasa tidak sopan — keselamatan anak lebih penting daripada rasa canggung sesaat.

Ketiga, tahan diri dari membagikan kabar kekerasan yang belum jelas sumbernya, apalagi yang menyebut identitas korban, sekolah, atau kotanya. Cukup doakan dalam hati, dan arahkan energi keprihatinan itu pada langkah nyata di lingkungan sendiri — bukan pada komentar di media sosial yang tidak menyelesaikan apa pun.

Keempat, bagi pengurus RT, masjid, atau majelis taklim, jadikan pekan ini momentum membentuk satu forum kecil orang tua untuk saling bertukar kabar tentang keamanan anak di lingkungan. Sesederhana grup percakapan yang serius dan aktif dipantau, bukan sekadar formalitas yang dibuat lalu dilupakan.

Kelima, bagi jamaah yang menyaksikan rumah tangganya sendiri sedang diuji, jangan menunggu sampai retak itu menjadi permanen. Cari bantuan — dari keluarga besar yang bijaksana, dari tokoh agama yang dipercaya, atau dari konselor pernikahan — sebelum ego dan amarah sesaat mengambil alih keputusan yang akan ditanggung bertahun-tahun.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Jamaah yang dirahmati Allah, izinkan kami menegaskan kembali inti khutbah pertama tadi dari sisi yang berbeda. Ketika kita bicara tentang menjaga anak, sesungguhnya kita sedang bicara tentang siapa yang paling lemah untuk membela dirinya sendiri. Anak-anak tidak punya kuasa memilih dengan siapa mereka dititipkan, tidak punya kuasa menolak ketika sesuatu yang buruk mendekat, dan sering kali tidak punya kosakata untuk menceritakan apa yang mereka alami. Di sinilah letak beratnya amanah orang dewasa: bukan menunggu anak bicara sendiri, melainkan aktif menciptakan ruang di mana ia merasa aman untuk bicara, dan dipercaya begitu ia mulai bicara.

Dari sisi rumah tangga pula, mari kita renungkan sekali lagi. Ayat yang kita baca di awal khutbah menyebut mawaddah dan rahmah sebagai tujuan pernikahan — bukan sekadar status, bukan sekadar acara, bukan sekadar dua nama yang tertulis di buku nikah. Ketika sebuah rumah tangga retak di hadapan publik, itu adalah pengingat bagi kita semua untuk merawat mawaddah dan rahmah itu setiap hari, bukan hanya pada hari akad.

Mari kita renungkan pula amanah harta dalam keluarga. Uang yang mengalir ke rumah kita — gaji, bantuan, hasil usaha — bukan sekadar angka yang bebas kita pakai sesuka hati. Ia adalah amanah untuk menghidupi mereka yang bergantung pada kita. Ketika harta itu justru mengalir ke tempat yang merusak, seperti judi daring, yang dikhianati bukan hanya diri sendiri, melainkan seluruh rumah tangga yang menaruh harap padanya.

Semoga Allah menjadikan kita keluarga, tetangga, dan jamaah yang benar-benar menunaikan amanah ini — bukan hanya di mimbar, tetapi di rumah, di kos-kosan, di pesantren, dan di setiap ruang di mana anak-anak dan orang-orang lemah menaruh kepercayaan mereka kepada kita.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَا عَلٰى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّنَا، وَعَدُوِّ الْإِسْلَامِ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ ارْفَعْ عَنْهُمُ الظُّلْمَ وَالْحِصَارَ، وَاجْعَلِ الْعَاقِبَةَ لَهُمْ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلضُّعَفَاءِ وَحُمَاةً لِلْمُسْتَضْعَفِيْنَ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْ أَبْنَاءَنَا وَبَنَاتِنَا كَمَا رَبَّيْنَاهُمْ صِغَارًا.

اَللّٰهُمَّ احْفَظْ أَطْفَالَنَا وَبَنَاتِنَا وَأَبْنَاءَنَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ وَمَكْرُوْهٍ، وَاحْفَظْهُمْ فِيْ بُيُوْتِهِمْ وَفِيْ مَدَارِسِهِمْ وَفِيْ كُلِّ مَكَانٍ يَغِيْبُوْنَ فِيْهِ عَنْ أَعْيُنِنَا. اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ مَنِ ابْتُلِيَ مِنَ الضُّعَفَاءِ وَالْأَطْفَالِ بِسُوْءٍ لَمْ يَخْتَرْهُ، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَطَهِّرْ قُلُوْبَهُمْ مِنْ أَثَرِ مَا أَصَابَهُمْ، وَاجْعَلْهُمْ فِيْ حِفْظِكَ وَرِعَايَتِكَ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا سَبَبًا فِيْ حِمَايَةِ مَنِ اسْتُضْعِفَ، لَا سَبَبًا فِيْ إِيْذَائِهِ أَوْ إِهْمَالِهِ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِ الْأَزْوَاجِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَاجْعَلْ بُيُوْتَهُمْ عَامِرَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ، وَاحْفَظْ بُيُوْتَنَا مِنَ التَّفَكُّكِ وَالشِّقَاقِ.

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُوْرِ وَالْمُرَبِّيْنَ رَأْفَةً بِمَنْ تَحْتَ أَيْدِيْهِمْ، وَبَصِيْرَةً فِيْ رِعَايَتِهِمْ، وَجَنِّبْهُمُ الْغَفْلَةَ وَالتَّقْصِيْرَ. اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ نَظْلِمَ أَوْ نُظْلَمَ، وَمِنْ أَنْ نُخَوِّنَ أَمَانَةً اؤْتُمِنَّا عَلَيْهَا.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى، وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan