Peristiwa
Kabar yang membuat resah pekan ini datang dari Ponpes Manbaul Hikam di Tanggulangin, Sidoarjo: lebih dari 220 santri mendadak sakit massal usai menyantap menu telur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan gejala mulai dari mual dan muntah hingga sesak napas dan kejang, sehingga sebagian harus dirujuk ke RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar, dan RS Delta. Kasus keracunan makanan MBG juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain pekan ini. Sejumlah dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dihentikan sementara sambil pihak berwenang menyelidiki penyebabnya. Penting digarisbawahi: penyebab pastinya masih dalam penyelidikan, dan artikel ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang bersalah—baik itu soal bahan baku, proses memasak, distribusi, atau faktor lain yang baru bisa dipastikan setelah pemeriksaan tuntas.
Yang membuat kasus ini terasa berbeda dari sekadar berita keracunan biasa adalah konteksnya: makanan itu disiapkan bukan oleh keluarga sendiri untuk dimakan sendiri, melainkan oleh satu pihak untuk dikonsumsi ratusan orang lain yang tidak punya kendali atas dapur tempat makanan itu diolah. Santri di pesantren, siswa di sekolah, bergantung sepenuhnya pada kepercayaan bahwa pihak penyedia sudah menjalankan amanahnya dengan benar. Ketika kepercayaan itu goyah, pertanyaan yang muncul di kalangan orang tua dan pengasuh pesantren bukan sekadar "siapa yang salah", melainkan pertanyaan yang lebih mendasar dan berlaku untuk situasi apa pun ke depannya: sejauh mana pihak yang menyiapkan makanan untuk orang banyak menanggung akibat bila makanan itu ternyata membahayakan, dan bagaimana adab menuntut hak bagi mereka yang dirugikan?
Pertanyaan fiqih
Pertanyaannya dapat dirumuskan begini: dalam kerangka fiqih muamalah, sejauh mana kewajiban (dhaman) melekat pada pihak yang mengelola dan menyediakan makanan untuk orang banyak, dan bagaimana adab yang semestinya ditempuh oleh pihak yang dirugikan dalam menuntut haknya?
Peta pandangan
Konsep dasar yang relevan di sini dalam literatur fiqih klasik disebut dhaman—tanggungan atas sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang. Kitab Fath al-Qarib mendefinisikannya secara ringkas:
وشرعًا التزام ما في ذمة الغير من المال
"...secara syara', dhaman didefinisikan sebagai: iltizam (mengikatkan diri) untuk menanggung sesuatu yang berada dalam tanggungan orang lain berupa harta." — Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • الضمان
Prinsip dhaman ini bukan sekadar istilah hukum yang berdiri sendiri; ia berkaitan dengan sebuah kaidah yang lebih spesifik, dinukil dalam sebuah riwayat dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
اَلْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
"Manfaat/hasil (dari sesuatu) sebanding dengan tanggungan (risiko) atasnya" (terjemahan penulis atas kaidah al-kharaj bidh-dhaman) — Bulugh al-Maram 936
Kaidah al-kharaj bidh-dhaman ini banyak dirujuk ulama fiqih muamalah kontemporer secara qiyas (analogi) ketika membahas tanggung jawab pihak yang mengelola sesuatu atas nama atau untuk kepentingan pihak lain—termasuk, dalam sebagian pembahasan fiqih kontemporer, konteks penyediaan makanan untuk orang banyak. Perlu dicatat, ini adalah prinsip umum yang penerapannya pada kasus konkret memerlukan penelusuran fakta di lapangan—apakah ada kelalaian nyata atau tidak—yang hanya bisa dijawab setelah proses penyelidikan selesai, bukan oleh spekulasi publik. Prinsip dhaman ini juga tidak berdiri sendiri; ia berjalan berdampingan dengan prinsip tabayyun yang dibahas lebih rinci pada artikel keempat di bawah—bahwa menetapkan siapa yang menanggung akibat tetap membutuhkan kejelasan fakta terlebih dahulu, bukan tuduhan yang buru-buru dilontarkan.
Konsep menanggung/menjamin (dengan akar kata serupa, zaim) sesungguhnya sudah dikenal jauh sebelum pembahasan fiqih klasik ditulis, termasuk termaktub dalam Al-Qur'an, dalam kisah tentang piala raja yang hilang pada zaman Nabi Yusuf 'alaihissalam:
قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍۢ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌۭ
"Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'." — QS. Yusuf: 72
Ayat ini menunjukkan bahwa konsep menjamin/menanggung (zaim) sudah dikenal sebagai bagian dari kosakata dan praktik mu'amalah sejak lama—meski konteksnya berbeda dari kasus keracunan makanan, ayat ini menegaskan bahwa gagasan "seseorang menanggung sesuatu yang berada di luar tanggungannya sendiri" bukan konsep asing dalam tradisi Islam.
Selain soal tanggung jawab, ada pula sisi kehati-hatian (wara') yang layak menjadi teladan, khususnya bagi pihak yang mengelola makanan untuk orang banyak. Kitab Adab al-'Alim wa al-Muta'allim menyebutkan keteladanan Rasulullah ﷺ dalam berhati-hati terhadap makanan yang sumbernya tidak sepenuhnya jelas:
حيث لم يأكل التمرة التي وجدها في الطريق خشية أن تكون من الصدقة مع بُعد كونها منها
"...ketika beliau tidak memakan kurma yang beliau dapati di jalan karena khawatir itu termasuk sedekah, meski sangat kecil kemungkinan itu sedekah." — Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثالث في أدب المتعلم في نفسه ومع شيخه ورفقته ودرسه / الثامن
Panduan praktis
Bagi pihak yang mengelola dapur untuk orang banyak—baik program pemerintah, pesantren, maupun katering keluarga besar—prinsip dhaman dan keteladanan wara' di atas mengingatkan pentingnya kehati-hatian ekstra pada setiap tahap penyiapan makanan: dari mana bahan baku berasal, bagaimana penyimpanannya, dan bagaimana proses memasak serta distribusinya diawasi, sebab tanggung jawab itu nyata dan diakui dalam fiqih. Kehati-hatian semacam ini bukan formalitas administratif semata, melainkan bagian dari amanah yang dipikul setiap kali seseorang menerima kepercayaan untuk mengurus kebutuhan pokok orang lain, apalagi ketika yang dilayani adalah anak-anak dan santri yang sepenuhnya bergantung pada pihak penyedia.
Bagi pihak yang menjadi korban atau keluarga korban, dalil-dalil di atas juga mengingatkan adab dalam menuntut hak: menuntut secara adil melalui jalur yang semestinya, tanpa terburu-buru menuduh sebelum proses penyelidikan tuntas, dan tanpa membiarkan amarah mendorong tindakan yang melampaui batas—baik berupa tuduhan yang belum berdasar maupun tindakan main hakim sendiri. Bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi, sembari tetap menyuarakan hak dengan cara yang baik dan melalui saluran yang tepat, adalah jalan yang sejalan dengan semangat rahmah yang diajarkan dalil-dalil di atas—sekaligus menjaga agar proses pencarian kebenaran tidak justru dirusak oleh prasangka yang terburu-buru.
Tanya-Jawab
T: Anak saya salah satu yang dirawat karena makanan MBG di sekolahnya. Apa saya berhak menuntut ganti rugi, atau itu dianggap tidak sabar?
J: Menuntut hak yang sah bukan tanda ketidaksabaran—prinsip dhaman dalam fiqih muamalah justru mengakui bahwa pihak yang menanggung pengelolaan sesuatu untuk orang lain memiliki kewajiban terkait akibatnya. Yang penting dijaga adalah caranya: menuntut melalui jalur yang semestinya (sekolah, penyelenggara program, atau otoritas terkait) dan menunggu proses penyelidikan menjelaskan duduk perkaranya, bukan menuduh pihak tertentu secara sepihak sebelum jelas.
T: Saya lihat di media sosial banyak yang sudah menuduh dapur tertentu sebagai biang keladi, padahal katanya masih diselidiki. Bagaimana sikap yang benar?
J: Islam mengajarkan kehati-hatian sebelum menuduh, apalagi ketika penyebab pastinya masih dalam penyelidikan resmi. Menyebarkan tuduhan yang belum pasti berpotensi menzalimi pihak yang mungkin sebenarnya tidak bersalah. Lebih baik menunggu hasil resmi sambil tetap mendoakan kesembuhan para korban.
T: Kalau ternyata nanti terbukti ada kelalaian, apa penyedia makanan wajib ganti rugi penuh?
J: Sejauh mana kewajiban ganti rugi berlaku dalam kasus konkret bergantung pada fakta yang terungkap dari penyelidikan—apakah ada kelalaian nyata, dan seberapa besar. Prinsip dhaman dalam fiqih mengakui adanya tanggungan atas akibat yang ditimbulkan, namun penerapan detailnya pada kasus tertentu adalah wilayah ulama dan otoritas yang berwenang untuk memutuskan, bukan simpulan sepihak dari luar.
T: Saya kerja di dapur katering untuk hajatan keluarga besar. Apa saya juga kena tanggungan seperti ini kalau ada tamu yang sakit setelah makan masakan saya?
J: Prinsip yang sama berlaku secara umum: siapa yang menanggung pengelolaan makanan untuk orang lain memiliki tanggung jawab yang melekat padanya, sehingga kehati-hatian sejak bahan baku hingga penyajian menjadi penting. Namun penerapan hukumnya pada situasi spesifik—termasuk soal ganti rugi—sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama yang memahami detail kasusnya.
Penutup
Karena persoalan ini menyangkut hak dan kewajiban yang bisa berbeda penerapannya tergantung fakta di lapangan, keputusan akhir mengenai ganti rugi maupun tuntutan hak sebaiknya dikonsultasikan kepada ulama atau lembaga yang berwenang, setelah proses penyelidikan resmi selesai.
