Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Artikel Fiqh 3Fiqh Pekan IniSenin, 7 September 2026

Artikel 3 — "Melepas Diri dari Jerat Bunga"

Peristiwa

Cerita soal jerat pinjaman online (pinjol), paylater, dan gestun (gesek tunai) ramai dibicarakan warganet pekan ini. Sejumlah pengalaman yang dibagikan menyebut utang yang membengkak hingga ratusan juta rupiah akibat bunga berbunga, disertai teror dari penagih utang yang tak segan menghubungi kontak darurat, bahkan membuat sebagian orang memutus hubungan dengan keluarga karena malu atau tertekan. Survei informal yang beredar di kalangan pekerja kantoran turut menunjukkan betapa banyak orang di sekitar kita pernah—atau sedang—terjerat pinjaman semacam ini, mulai dari kebutuhan mendesak seperti biaya rumah sakit hingga sekadar mengikuti gaya hidup yang dilihat di media sosial.

Pola yang berulang dalam cerita-cerita ini hampir selalu sama: pinjaman kecil di awal yang terasa ringan, lalu membengkak lewat bunga majemuk dan denda keterlambatan, hingga akhirnya orang tersebut menutup pinjaman lama dengan pinjaman baru dari aplikasi lain—sebuah siklus yang semakin lama semakin sulit diputus. Sebagian bahkan menceritakan bagaimana penagih menghubungi nomor kontak yang tersimpan di ponsel mereka, membuat malu di depan rekan kerja atau keluarga besar. Dari keriuhan itu, muncul pertanyaan yang sangat praktis: bagaimana status utang yang sudah terlanjur diambil dengan bunga, apakah cukup melunasi pokoknya saja, bagaimana bersikap terhadap penagihan yang menzalimi, dan apa kewajiban kita terhadap saudara yang sedang terlilit?

Pertanyaan fiqih

Pertanyaannya dapat dirumuskan begini: bagaimana Islam mengajarkan sikap terhadap utang yang sudah terlanjur diambil dan sedang membebani seseorang di luar kemampuannya, serta apa kewajiban orang-orang di sekitarnya? Pertanyaan ini penting dijawab secara berhati-hati, sebab yang dibutuhkan bukan sekadar menyalahkan orang yang terlanjur berutang, melainkan memahami bagaimana keluar dari situasi tersebut tanpa menambah dosa baru maupun beban baru.

Peta pandangan

Salah satu dalil yang paling relevan untuk situasi orang yang benar-benar kesulitan membayar utang, dan yang paling sering dirujuk ketika membahas keringanan bagi pihak yang berutang, adalah ayat berikut, yang datang tepat setelah pembahasan riba dalam Al-Qur'an:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۢ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." — QS. Al-Baqara: 280

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memandang kesulitan orang yang berutang sebagai keadaan yang harus direspons dengan kelonggaran, bukan tekanan—sebuah prinsip yang terasa sangat relevan bagi siapa pun yang kini merasa terjepit antara tagihan yang terus bertambah dan kemampuan membayar yang semakin menipis. Semangat ini diperkuat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ketika ia menagih orang yang berutang kepadanya lalu mendengar orang itu bersumpah benar-benar kesulitan:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

"Barangsiapa senang Allah menyelamatkannya dari kesusahan Hari Kiamat, hendaklah ia melonggarkan kesulitan orang yang sedang kesulitan atau membebaskan (utangnya)." — Sahih Muslim 1563a

Riwayat lain dalam Bulugh al-Maram menceritakan kasus konkret seorang lelaki pada masa Rasulullah ﷺ yang terlilit utang besar akibat kerugian dalam jual-beli buah, sampai orang-orang bersedekah untuknya namun tetap tidak mencukupi untuk melunasi semuanya:

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ, وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ

"Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri (RA): Pada masa Rasulullah ﷺ, seorang pria mengalami kerugian pada buah-buahan yang dibelinya, memiliki utang yang besar, dan menjadi bangkrut. Maka, Rasulullah ﷺ bersabda kepada orang-orang, 'Berikanlah sedekah kepadanya.' Kemudian, orang-orang memberinya sedekah. Namun, itu tidak cukup untuk melunasi utangnya sepenuhnya. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para kreditur, 'Ambillah apa pun yang kalian temukan, dan kalian tidak akan mendapatkan apa pun selain itu.'" — Bulugh al-Maram 996

Riwayat ini penting sebagai gambaran bagaimana Rasulullah ﷺ menyelesaikan kasus orang yang benar-benar bangkrut: bukan dengan membiarkan utang terus menumpuk atau menekan pihak yang sudah tidak mampu, melainkan mengarahkan komunitas untuk membantu meringankan, sembari meminta para kreditur berlapang dada menerima apa yang tersisa. Perlu dicatat, kasus dalam riwayat ini bukan tentang utang berbunga, melainkan tentang utang jual-beli yang membengkak karena kerugian usaha—namun semangat meringankan orang yang kesulitan itu sejalan dengan yang ditunjukkan ayat dan hadits sebelumnya: bahwa orang yang benar-benar bangkrut tidak dibiarkan sendirian menanggung seluruh beban, dan komunitas di sekitarnya punya peran untuk turut meringankan.

Ketiga dalil ini—ayat tentang tangguh bagi yang kesulitan, hadits tentang melonggarkan utang, dan riwayat penyelesaian utang seorang lelaki bangkrut—sama-sama menunjukkan arah yang konsisten: Islam tidak memandang utang sebagai jerat yang harus menghancurkan seseorang selamanya, melainkan sebagai persoalan yang punya jalan keluar manusiawi, terutama ketika yang berutang benar-benar dalam kesulitan dan bukan sekadar mangkir dari kewajiban.

Panduan praktis

Bagi yang sedang terjerat pinjaman berbunga, dalil-dalil di atas memberi dua pijakan sekaligus: pertama, keluar dari lingkaran itu adalah prioritas—berhenti menambah pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama, memetakan seluruh utang yang ada secara jujur, dan mencari jalan restrukturisasi atau bantuan yang sah, termasuk melalui lembaga yang memang menangani pengaduan pinjaman bermasalah. Kedua, bila benar-benar dalam kesulitan, ada ruang untuk meminta keringanan kepada pemberi pinjaman, dan pihak yang dimintai keringanan dianjurkan untuk berlapang dada sebagaimana dicontohkan dalam riwayat di atas.

Bagi keluarga atau teman yang mengetahui saudaranya terlilit, dalil-dalil ini juga mengingatkan bahwa membantu meringankan—baik dengan pinjaman tanpa bunga, sedekah, atau sekadar pendampingan agar tidak merasa sendirian menghadapi masalah—adalah bagian dari semangat yang diajarkan, bukan sekadar mencela atau menjauhi orang yang sedang kesulitan. Sikap menyalahkan tanpa mengulurkan bantuan justru bertentangan dengan semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam riwayat sedekah untuk orang yang bangkrut di atas. Yang tidak kalah penting adalah pencegahan: mengingatkan sanak keluarga, terutama yang masih muda dan baru mengenal aplikasi pinjaman daring, agar berhati-hati sejak awal sebelum terjerumus ke lingkaran yang sama.

Tanya-Jawab

T: Saya sudah terlanjur ambil pinjol dan bunganya sudah membengkak jauh dari pokoknya. Apa saya cukup bayar pokoknya saja?

J: Status utang yang sudah terlanjur diambil, termasuk soal bunga di dalamnya, adalah persoalan yang detail penerapannya berbeda-beda tergantung akad dan kondisi masing-masing. Yang jelas diajarkan dalam dalil-dalil di atas adalah semangat mendahulukan pelunasan secara jujur dan segera keluar dari lingkaran utang tersebut. Untuk kepastian berapa yang wajib dibayar dalam kasus spesifik, sebaiknya ditanyakan kepada ulama yang memahami detail akad pinjaman tersebut.

T: Penagih utang saya sering menghubungi keluarga dan tetangga saya, bahkan dengan kata-kata yang mempermalukan. Apa saya boleh melawan?

J: Penagihan yang menzalimi—apalagi dengan mempermalukan atau mengintimidasi pihak lain yang tidak terlibat—bukan cara yang dibenarkan, dan seseorang berhak membela dirinya dari perlakuan semacam itu, termasuk melalui jalur hukum yang sah. Ini berbeda dari kewajiban melunasi utang itu sendiri, yang tetap menjadi tanggung jawab terpisah.

T: Kalau cuma ikut-ikutan teman kantor pakai paylater buat gaya hidup, bukan kebutuhan mendesak, apa itu juga termasuk yang dibahas di sini?

J: Dalil-dalil di atas berbicara tentang sikap terhadap utang yang sudah terlanjur ada dan orang yang kesulitan melunasinya, bukan pembenaran untuk berutang demi keinginan yang bisa ditunda. Sebelum terlanjur, sebaiknya dipikirkan matang-matang apakah kebutuhan itu benar-benar mendesak, mengingat besarnya risiko yang sudah dialami banyak orang.

T: Saya tahu teman dekat saya terlilit pinjol parah, tapi saya sendiri juga tidak punya uang lebih untuk membantu melunasi. Apa yang bisa saya lakukan?

J: Membantu tidak selalu berarti melunasi dengan uang. Menemani, mendengarkan tanpa menghakimi, membantu mencari informasi soal jalur restrukturisasi yang sah, atau sekadar mengingatkan agar tidak menambah pinjaman baru untuk menutup yang lama—semua itu termasuk bentuk kepedulian yang sejalan dengan semangat dalil-dalil di atas.

Penutup

Karena status hukum atas detail akad pinjaman bisa berbeda-beda tergantung bentuknya, keputusan mengenai kewajiban pelunasan yang tepat untuk situasi pribadi sebaiknya dikonsultasikan kepada ulama yang memahami seluk-beluk akad tersebut.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan