Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatEkonomi & BisnisKamis, 10 September 2026

Khutbah Jumat — "Harga Boleh Naik, Amanah Jangan Turun"

اَلْحَمْدُ لِلهِ الرَّزَّاقِ ذِي الْقُوَّةِ الْمَتِيْنِ، الْقَابِضِ الْبَاسِطِ الَّذِيْ بِيَدِهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، جَعَلَ الْكَسْبَ الطَّيِّبَ عِبَادَةً، وَالْأَمَانَةَ فِي الْمُعَامَلَةِ دِيَانَةً. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْأَمِيْنُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَفِي الْكَسْبِ وَالْإِنْفَاقِ، فَقَدْ أَفْلَحَ مَنِ اتَّقٰى.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, mari kita buka khutbah pekan ini dengan satu ayat yang berbicara tentang sesuatu yang sangat duniawi — persediaan makanan — dan Allah menempatkannya di dalam Kitab-Nya. Allah berfirman:

ثُمَّ يَأْتِى مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ سَبْعٌۭ شِدَادٌۭ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًۭا مِّمَّا تُحْصِنُونَ

"Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan." (QS. Yusuf: 48)

Hadirin yang dimuliakan Allah, perhatikan apa yang dibicarakan ayat ini. Bukan zikir, bukan ritual, bukan perdebatan teologi — yang dibicarakan adalah simpanan. Tujuh tahun sulit yang akan memakan habis apa yang telah disimpan sebelumnya, kecuali sedikit yang sengaja disisihkan. Berapa yang harus disimpan, berapa yang boleh dimakan, dan bagaimana sebuah negeri bertahan ketika musim berbalik arah — semua itu masuk ke dalam Kitab. Al-Qur'an tidak pernah menganggap urusan lumbung sebagai perkara kelas dua.

Dan pekan ini, ma'asyiral muslimin, kita seperti diminta membaca ulang ayat itu dengan mata yang lebih awas. Kabar yang sampai kepada kita sepanjang pekan menyusun sendiri tema khutbah hari ini, tanpa kita harus mencarinya jauh-jauh.

Pekan ini ramai diperbincangkan lonjakan harga masker. Barangnya sederhana, harganya kecil, tetapi cara harga itu naik membuat banyak orang tersinggung. Bukan sekadar naik karena barangnya langka — itu wajar dan bisa dipahami siapa pun. Yang membuat publik marah adalah kabar bahwa sebagian penjual menahan pengiriman pesanan, membiarkan pesanan itu batal dengan sendirinya, lalu memasang kembali barang yang sama dengan harga yang lebih tinggi. Pembeli pekan ini tidak diam. Mereka melawan balik, saling memberi tahu, dan menandai penjual yang berlaku demikian. Di situ ada pelajaran yang jarang kita sadari: hati nurani orang awam masih hidup, dan ia tahu bedanya antara harga yang naik dan harga yang dinaikkan.

Di ruang yang berdekatan, kita mendengar kabar yang bergerak lebih pelan tetapi jauh lebih luas dampaknya: penyaluran dan stabilisasi harga beras yang berlangsung hampir setiap hari di banyak daerah. Kita membacanya sambil lalu. Tetapi bagi jutaan rumah tangga, selisih beberapa ratus rupiah per kilogram adalah selisih antara makan tiga kali dan makan dua kali. Kabar yang tidak seru itulah yang sebenarnya menentukan bagaimana kebanyakan saudara kita menjalani pekannya.

Kita juga mendengar tentang kelangkaan bahan bakar bersubsidi di sejumlah daerah, dan penindakan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar. Bahan bakar bersubsidi adalah harta yang dititipkan negara untuk orang tertentu: nelayan yang melaut sebelum subuh, pengemudi ojek yang menghitung setoran, petani yang mengairi sawahnya. Ketika bahan bakar itu berpindah ke tangan yang bukan haknya, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Yang terjadi adalah hak orang lemah yang berpindah tangan.

Dan di pekan yang sama, hadirin, ada dua kabar lain yang seolah tidak berhubungan tetapi sebenarnya satu keluarga. Pertama, abu vulkanik memaksa penutupan bandara dan pembatalan sejumlah penerbangan, dengan urusan pengembalian dana tiket yang mengikutinya — artinya ada orang yang rezekinya terhenti mendadak karena sesuatu yang sama sekali di luar kuasanya. Kedua, beredar perbandingan penghasilan bulanan guru honorer dengan penghasilan jajaran direksi sebuah badan usaha milik negara, dibagikan bukan sebagai data melainkan sebagai keluhan tentang rasa adil. Sementara itu, buletin harga emas tetap terbit setiap hari — angka yang bagi banyak orang berfungsi sebagai penanda apakah nilai tabungan mereka masih bertahan.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, kalau kita berdiri agak jauh dan memandang semua kabar itu sekaligus, kita akan menemukan satu pertanyaan yang berulang di baliknya. Pertanyaan itu bukan "kenapa harga naik". Pertanyaan itu adalah: ketika keadaan menyempit, siapa yang boleh mengambil untung, dan sampai batas mana?

Dan justru pada pertanyaan itulah agama kita berbicara dengan sangat tenang dan sangat tegas.

Mari kita dengarkan satu peristiwa dari Madinah. Rasulullah ﷺ pernah menghadapi keadaan yang sangat mirip dengan yang kita hadapi pekan ini — harga yang melambung dan orang-orang yang datang mengeluh. Dalam Bulugh al-Maram 927 diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

غَلَا اَلسِّعْرُ بِالْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-فَقَالَ اَلنَّاسُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! غَلَا اَلسِّعْرُ, فَسَعِّرْ لَنَا, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-إِنَّ اَللَّهَ هُوَ اَلْمُسَعِّرُ, اَلْقَابِضُ, اَلْبَاسِطُ, الرَّازِقُ, وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اَللَّهَ ‏-تَعَالَى‏-, وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Ketika harga-harga melambung di al-Madinah pada masa Rasulullah ﷺ, orang-orang berkata, 'Wahai Rasulullah, harga-harga telah melambung, maka tetapkanlah untuk kami.' Rasulullah ﷺ menjawab, 'Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menahan, yang melapangkan, dan yang memberi rezeki. Dan aku berharap ketika aku bertemu Allah Yang Maha Tinggi, tidak ada seorang pun di antara kalian yang memiliki tuntutan kepadaku atas suatu kezaliman dalam darah atau harta.'"

Hadirin yang dimuliakan Allah, hadits ini sering dikutip separuh saja, dan separuh itulah yang membuat orang salah paham. Yang biasa dikutip hanya bagian pertama: Nabi ﷺ tidak menetapkan harga. Lalu sebagian orang menyimpulkan bahwa Islam membiarkan pasar berjalan sesukanya dan siapa pun boleh memasang harga berapa pun. Padahal kalimat itu tidak berhenti di situ. Nabi ﷺ melanjutkannya dengan sesuatu yang jauh lebih berat: harapan beliau agar tidak ada seorang pun yang menuntut beliau di hadapan Allah karena suatu kezaliman dalam darah atau harta.

Maka menyimpulkan hadits ini sebagai "pasar bebas dari nilai" adalah membaca separuh. Yang tertulis di teksnya: harga berada di tangan Allah — Dialah al-Musa'ir, Dialah yang menahan dan melapangkan, Dialah yang memberi rezeki — dan di kalimat berikutnya beliau justru mencemaskan kezaliman atas harta. Yang bisa kita ambil dari susunan itu: gerak harga bukan wilayah kita, tetapi kezaliman di dalam gerak itu sepenuhnya wilayah kita. Naik-turunnya harga adalah gerak alami rezeki yang tidak seorang pun kuasai. Tetapi menaikkan harga dengan cara menyakiti orang yang sedang terdesak — itu bukan gerak pasar. Itu perbuatan seseorang, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atasnya.

Perhatikan pula kata yang dipakai: mazhlimah — kezaliman — dan ia disandingkan dengan dua hal saja, darah dan harta. Rasulullah ﷺ menyejajarkan pelanggaran atas harta orang dengan pelanggaran atas darah orang. Kita mudah bergidik membayangkan darah. Kita tidak selalu bergidik membayangkan harta. Padahal keduanya diletakkan dalam satu tarikan napas.

Ma'asyiral muslimin, dari sini kita masuk ke lapisan berikutnya. Kalau harga naik-turun itu wajar, lalu apa sebenarnya yang dilarang? Jawabannya sangat konkret, dan Nabi ﷺ mengaturnya jauh sebelum kita mengenal istilah spekulasi. Beliau bersabda dalam Sahih Muslim 1526a:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

"Barangsiapa membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya sepenuhnya."

Kalimatnya pendek, hadirin. Tetapi kalau kita pikirkan baik-baik, ia menutup satu pintu besar. Yang dilarang di sini bukan berdagang, bukan mengambil untung, bukan pula menyimpan barang untuk dijual. Yang dilarang adalah menjual kembali sesuatu yang belum benar-benar berada dalam genggaman kita. Barang itu masih di gudang orang lain, masih di truk orang lain, masih menjadi tanggungan orang lain — tetapi sudah berpindah tangan di atas kertas dua, tiga, empat kali, dan setiap perpindahan menambah harga tanpa menambah apa pun pada barangnya.

Dalam riwayat lain, Sahih Muslim 3842, Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan kebiasaan mereka:

وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ

"Kami biasa membeli makanan dari rombongan kafilah secara borongan tanpa ditakar. Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjualnya sampai kami memindahkannya dari tempatnya."

Perhatikan betapa praktisnya, hadirin. Bukan "sampai kalian berniat baik" — tetapi sampai kalian memindahkannya dari tempatnya. Sebuah ukuran fisik yang tidak bisa dibantah. Barang harus benar-benar berpindah, benar-benar ditanggung risikonya, benar-benar menjadi milik kita, sebelum boleh kita lepas lagi. Dan sekarang bandingkan dengan yang dikeluhkan pembeli pekan ini: pesanan yang tidak kunjung dikirim, dibiarkan batal, lalu dipasang ulang dengan harga baru. Kalau itu benar terjadi, ia bukan hanya menjual sebelum menerima. Ia menjual sambil menahan.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, mengapa syariat serepot ini mengurusi hal yang kelihatannya teknis? Teks yang kita baca tidak menyebutkan alasannya, tetapi ada satu hikmah yang bisa kita tangkap sendiri: setiap lapis perpindahan yang tidak menambah nilai apa pun pada barang, pada akhirnya dibayar oleh orang terakhir dalam rantai itu — dan orang terakhir dalam rantai itu hampir selalu orang yang paling lemah. Ibu yang membeli masker untuk anaknya yang sesak napas. Bapak yang mengantre bahan bakar sebelum subuh. Mereka tidak ikut menikmati selisih harga di setiap lapis, tetapi merekalah yang menanggung seluruh jumlahnya.

Dan di sinilah kita perlu menyebut satu istilah fiqih yang sudah lama tidak terdengar di mimbar kita: al-ghashb. Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • الغصب, Ibn Qasim al-Ghazzi rahimahullah mendefinisikannya:

في أحكام الغصب. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة، وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا. ويُرجع في الاستيلاء للعرف. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد. (ومن غصب مالا لأحد لزمه ردُّه)

"Ghashb secara bahasa adalah mengambil sesuatu dengan zalim secara terang-terangan; dan secara syara' adalah menguasai hak orang lain secara melampaui batas. Rujukan makna penguasaan itu dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat. Termasuk dalam 'hak orang lain' adalah apa yang sah untuk dighashab meskipun bukan berupa harta, seperti kulit bangkai; dan keluar dengan kata 'melampaui batas' penguasaan atas harta orang lain melalui akad. Barangsiapa mengambil harta seseorang secara zalim, wajib atasnya mengembalikannya."

Hadirin, perhatikan satu kalimat yang mudah terlewat: rujukan makna "menguasai" dikembalikan kepada 'urf, kepada kebiasaan yang dipahami masyarakat. Artinya, syariat tidak menunggu kita menemukan pasal. Kalau menurut kesadaran umum masyarakat sesuatu itu sudah berpindah ke tangan yang bukan haknya, maka di situ sudah ada persoalan. Bahan bakar yang disubsidi untuk nelayan lalu mengalir ke tangki yang bukan haknya — masyarakat tahu itu apa namanya, tanpa perlu penjelasan ahli.

Dan lihatlah bagaimana bab itu ditutup: barangsiapa mengambilnya, wajib mengembalikannya. Bukan wajib menyesal. Bukan wajib beristighfar saja. Wajib mengembalikan. Ini yang membedakan cara Islam menyelesaikan urusan harta dari cara kita biasa menyelesaikannya. Kita terbiasa menganggap taubat itu urusan hati; padahal dalam urusan harta, taubat itu punya alamat pengiriman.

Ma'asyiral muslimin, mari kita bawa ini pulang ke diri kita sendiri, karena khutbah ini bukan tentang orang lain. Kita mungkin bukan penjual masker. Tetapi hampir setiap kita memegang sesuatu yang bukan sepenuhnya milik kita: uang kas pengajian, dana proposal kegiatan, potongan gaji karyawan yang belum disetor, uang muka pelanggan yang barangnya belum dikirim, kelebihan kembalian yang kita diamkan, fasilitas kantor yang kita pakai untuk keperluan pribadi. Semua itu berada di wilayah yang sama dengan yang baru saja kita baca.

Dan mari kita jujur pada satu godaan yang sangat manusiawi: godaan untuk merasa bahwa keuntungan besar di masa sempit adalah rezeki. Ketika orang panik dan barang kita laku sepuluh kali lipat, hati kita cenderung berkata "alhamdulillah, ini rezeki". Padahal yang ditegaskan dalam hadits tadi adalah bahwa yang menetapkan harga itu Allah — sementara keputusan menahan barang di saat orang membutuhkannya tetap keputusan kita sendiri. Rezeki yang datang karena Allah melapangkan itu satu perkara; keuntungan yang kita kumpulkan dari kesempitan orang lain itu perkara lain. Keduanya bisa terlihat sama di buku kas, tetapi tidak akan sama di hadapan Allah.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, lalu apa yang bisa kita kerjakan mulai pekan ini? Izinkan saya menyebut beberapa langkah yang sangat sederhana.

Pertama, periksa satu transaksi kita sendiri pekan ini. Bukan transaksi orang lain — transaksi kita. Apakah ada barang yang kita jual sementara kita belum benar-benar memegangnya? Apakah ada pesanan yang kita tunda bukan karena halangan, tetapi karena menunggu harga membaik? Cukup satu transaksi, jujur, malam ini.

Kedua, kembalikan satu titipan yang tertahan. Setiap kita hampir pasti punya satu: kas kegiatan yang belum dilaporkan, uang teman yang lupa dikembalikan, potongan yang belum disetorkan. Ambil yang paling kecil, selesaikan pekan ini juga. Yang wajib bukan menyesal, yang wajib mengembalikan.

Ketiga, jaga harga di lingkungan sendiri saat keadaan darurat. Kalau di lingkungan kita ada warung, apotek kecil, atau toko kelontong, sepakati satu hal sederhana: saat terjadi kelangkaan, harga tidak dinaikkan melebihi kenaikan dari pemasok. Kesepakatan lisan antartetangga sering lebih efektif daripada aturan yang datang dari jauh.

Keempat, siapkan cadangan sebelum musim sempit. Ayat yang kita baca di awal khutbah berbicara tentang menyimpan untuk tujuh tahun sulit. Dalam skala kita, itu berarti cadangan beras beberapa pekan, uang darurat sekecil apa pun, dan kesiapan untuk tidak panik ketika kabar buruk datang. Orang yang punya cadangan tidak mudah dipermainkan harga.

Kelima, awasi hak orang lemah di sekitar kita. Subsidi, bantuan, dan jatah apa pun yang disalurkan di lingkungan kita adalah amanah bersama. Menanyakan ke mana perginya bukan kepo — itu bagian dari fardhu kifayah menjaga harta umat.

Keenam, tunaikan hak harta kita. Bagi kita yang berdagang, hitunglah kembali kewajiban zakat perdagangan dengan jujur di akhir haul. Harta yang dibersihkan tidak pernah berkurang; yang berkurang adalah kecemasan kita atasnya.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, kita menutup khutbah pertama ini dengan satu kalimat. Harga akan terus naik dan turun; itu bukan wilayah kita. Yang menjadi wilayah kita adalah bagaimana kita berdiri ketika harga bergerak. Nabi ﷺ menolak menetapkan harga, tetapi beliau sangat cemas kalau-kalau ada satu orang saja yang menuntut beliau karena kezaliman atas harta. Semoga kita pun mati dalam keadaan tidak ada satu orang pun yang menunggu haknya di tangan kita.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

اَلْحَمْدُ لِلهِ الْقَابِضِ الْبَاسِطِ الرَّازِقِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطٰى وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فِيْ أَمْوَالِكُمْ وَمَكَاسِبِكُمْ، وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, ada tiga hal yang ingin saya tegaskan sebelum kita menutup.

Yang pertama, tentang cara kita menilai keuntungan. Kita terbiasa menilai usaha dari angka akhirnya. Islam mengajarkan kita menilai usaha dari jalannya, bukan hanya dari hasilnya. Dua pedagang bisa pulang membawa jumlah uang yang persis sama pada hari yang sama; yang satu membawanya sebagai rezeki, yang lain membawanya sebagai tanggungan. Bedanya tidak terlihat di dompet. Bedanya terlihat nanti.

Yang kedua, tentang orang yang rezekinya terhenti mendadak. Pekan ini ada saudara-saudara kita yang penerbangannya dibatalkan, dagangannya tidak terangkut, jadwal kerjanya berantakan karena keadaan yang sama sekali di luar kendali mereka. Bagi mereka, khutbah ini bukan tentang menahan diri dari untung besar — bagi mereka ini tentang bertahan. Maka bagian kita terhadap mereka bukan nasihat, melainkan pertolongan. Menanyakan kabar, membeli dagangan mereka, menunda menagih, atau sekadar tidak menambahi beban.

Yang ketiga, tentang rasa timpang. Ketika perbandingan penghasilan beredar dan hati kita ikut panas, ada dua jalan di depan kita. Jalan pertama, kita ikut membakar dan berhenti di situ. Jalan kedua, kita mulai dari lingkaran yang benar-benar kita kuasai: memastikan orang yang bekerja untuk kita dibayar penuh dan tepat waktu, memastikan mitra kecil kita tidak kita tunda-tunda, memastikan tidak ada satu pun hak yang tertahan di tangan kita sendiri. Keadilan yang besar hampir selalu dibangun dari keadilan-keadilan kecil yang tidak ada yang menyaksikan.

Mari kita angkat tangan bersama-sama.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ أَسْوَاقِنَا وَمَتَاجِرِنَا، وَيَسِّرْ لِعِبَادِكَ أَقْوَاتَهُمْ، وَاكْفِ الضُّعَفَاءَ مَؤُوْنَةَ يَوْمِهِمْ، وَلَا تَجْعَلْ حَاجَةَ النَّاسِ بَابًا لِظُلْمِهِمْ.

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ مَكَاسِبَنَا حَلَالًا طَيِّبًا، وَاحْفَظْ تُجَّارَنَا وَبَاعَتَنَا مِنَ الطَّمَعِ وَالْغِشِّ، وَاجْعَلْ أَيْدِيَهُمْ رَحْمَةً لِمَنِ اشْتَدَّ بِهِ الْحَالُ.

اَللّٰهُمَّ نَجِّ إِخْوَانَنَا مِنَ الدُّيُوْنِ الْمُوْبِقَةِ وَالْمَيْسِرِ، وَاصْرِفْ عَنْ بُيُوْتِنَا كُلَّ كَسْبٍ حَرَامٍ، وَأَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.

اَللّٰهُمَّ الْطُفْ بِمَنْ تَعَطَّلَتْ أَرْزَاقُهُمْ وَتَوَقَّفَتْ أَعْمَالُهُمْ، وَاخْلُفْ عَلَيْهِمْ خَيْرًا مِمَّا فَاتَهُمْ، وَاجْعَلْ لَهُمْ مِنْ كُلِّ ضِيْقٍ مَخْرَجًا.

اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدٰى وَالتُّقٰى وَالْعَفَافَ وَالْغِنٰى، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ الْمُنْسِيْ، وَمِنَ الْغِنَى الْمُطْغِيْ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ عَمَلٍ لَا يُرْفَعُ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ كُنْ لَهُمْ عَوْنًا وَنَصِيْرًا، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَاشْفِ جَرْحَاهُمْ، وَارْحَمْ مَوْتَاهُمْ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، اَللّٰهُمَّ أَلْهِمْهُمْ رُشْدَهُمْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْ أَمَانَاتِهِمْ، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً عَلٰى رَعِيَّتِهِمْ، وَلَا تَجْعَلْهُمْ فِتْنَةً عَلَيْهِمْ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَاجْعَلْ ذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ لَنَا، وَاجْعَلْهُمْ مِنْ أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى، وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan