Dakwah-Lens
BriefingDiskusiPustaka KitabGaleri Flyer
Dakwah-LensMembantu para da'i dengan insights media berbasis AI. Sebuah inisiatif nirlaba dari Sukses & Berkah Group.

Produk

BriefingCara KerjaPustaka KitabDonasi

Tautan

Tentang KamiKontakPrivasiKetentuan
© 2026 Sukses & Berkah GroupDakwah-Lens
dakwah-lens.id
Khutbah JumatHukum & KeadilanKamis, 10 September 2026

Khutbah Jumat — "Bukti Sebelum Vonis, Adil Sebelum Ramai"

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيْزَانِ، وَجَعَلَ الْعَدْلَ قِوَامَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، أَحْكَمُ الْحَاكِمِيْنَ وَأَعْدَلُ الْعَادِلِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْأَمِيْنُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, mari kita buka khutbah pekan ini dengan satu potongan ayat yang pendek tetapi menggetarkan. Allah berfirman:

ٱلَّذِينَ طَغَوْا۟ فِى ٱلْبِلَٰدِ

"Yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri." (QS. Al-Fajr: 11)

Hanya empat kata, hadirin yang dimuliakan Allah. Tidak ada nama yang disebut, tidak ada zaman yang dibatasi, tidak ada satu bangsa pun yang dikecualikan. Yang Allah tandai bukan jabatannya, bukan pangkatnya, bukan besar kecilnya kekuasaan yang dipegang — yang Allah tandai adalah perbuatannya: melampaui batas di dalam negeri. Dan karena tidak ada nama yang disebut, kita semua yang duduk di sini masuk dalam jangkauan peringatannya. Siapa pun yang memegang kuasa sekecil apa pun — kuasa atas kas pengajian, kuasa atas jadwal kerja bawahan, kuasa atas siapa yang dipanggil lebih dulu di loket, bahkan kuasa atas siapa yang dipercaya di grup keluarga — sedang berdiri di dekat garis yang disebut ayat ini.

Ma'asyiral muslimin, kabar yang sampai kepada kita sepanjang pekan ini seolah disusun untuk menguji pemahaman kita atas ayat tadi. Sebuah polemik tentang keaslian ijazah kini ditempuh melalui jalur praperadilan, dan kita menyaksikan sesuatu yang ganjil: perkaranya adalah perkara pembuktian yang sangat teknis, tetapi yang paling ramai justru tafsiran dan tebakan tentang hasilnya. Orang menyusun skenario. Orang menjual kepastian yang belum dimiliki siapa pun. Dan sebagian dari kita ikut meneruskan kepastian itu ke grup-grup kita, tanpa satu lembar pun bukti di tangan.

Dari ruang sidang yang lain, kita mendengar putusan banding dalam perkara penyiraman air keras yang diproses di pengadilan militer. Kita juga mendengar wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali bergema, dan kabar tentang dibatalkannya sebuah pasal yang lama disebut orang sebagai pasal karet. Tiga kabar itu bergerak ke arah yang tampak berlawanan — satu menuntut hukuman lebih keras, satu lagi merayakan ruang bicara yang lebih longgar — tetapi keduanya lahir dari sumber yang sama: rasa cemas bahwa timbangan tidak sedang bekerja dengan seimbang.

Dan di pekan yang sama, hadirin, ada kabar yang tidak berbicara dengan bahasa hukum sama sekali. Program makan bergizi gratis kembali diiringi peristiwa keracunan massal. Seorang orang tua bertanya di ruang publik dengan kalimat yang menusuk: racun apa yang terdeteksi dalam ikan yang dimakan anaknya, sampai ginjal anak itu bermasalah. Pertanyaan itu tidak memakai istilah pasal, tidak memakai nomor perkara. Ia hanya pertanyaan seorang ibu atau seorang ayah yang ingin tahu apa yang masuk ke tubuh anaknya. Dan kalau kita jujur, pertanyaan itulah bentuk paling murni dari tuntutan keadilan.

Di sekelilingnya, benang-benang lain menyusul. Jerat judi online, pinjaman daring, dan paylater terus menggerus penghasilan rumah tangga di sekitar kita — sebagian jamaah yang duduk di masjid ini pekan ini mungkin sedang menanggungnya diam-diam. Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti sebagian Sumatra dan Kalimantan, mengambil hak orang banyak atas udara yang bersih. Kelangkaan bahan bakar bersubsidi memaksa penindakan di sejumlah SPBU. Dan desakan tentang perampasan aset kembali disuarakan berbarengan dengan sorotan atas peristiwa keracunan tadi.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, kalau kita berdiri agak jauh dan memandang seluruh kabar itu sekaligus, kita akan melihat satu benang yang menyatukannya. Semuanya adalah persoalan takaran. Takaran bukti terhadap tuduhan. Takaran hukuman terhadap perbuatan. Takaran hak orang banyak terhadap kepentingan segelintir. Takaran perhatian kita terhadap orang yang benar-benar dirugikan, dibandingkan perhatian kita terhadap perkara yang sekadar seru untuk diperdebatkan.

Dan di sinilah, hadirin, khutbah ini ingin membawa kita ke satu hadits yang menurut saya paling relevan dengan pekan kita. Rasulullah ﷺ bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

Sahih Muslim 1713a

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ

"Sesungguhnya kalian membawa perselisihan kepadaku, dan boleh jadi sebagian dari kalian lebih pandai berhujjah daripada yang lain, lalu aku memutuskan untuknya berdasarkan apa yang aku dengar darinya. Barangsiapa aku putuskan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena aku hanya telah memutuskan untuknya sepotong dari api neraka."

Renungkan sejenak siapa yang berbicara di sini, hadirin. Yang berbicara adalah manusia paling adil yang pernah berjalan di muka bumi, yang dibimbing langsung oleh wahyu. Dan beliau ﷺ mengatakan dengan terang bahwa putusan beliau di dunia ini disusun dari apa yang beliau dengar — dan bahwa orang yang lebih pandai menyusun argumen bisa saja menang, padahal haknya tidak ada.

Ini pengakuan yang luar biasa jujur tentang batas sebuah proses hukum. Peradilan mana pun, di zaman mana pun, hanya bisa bekerja di atas apa yang berhasil dihadirkan ke hadapan hakim. Ia bukan mata yang menembus hati. Maka putusan yang menguntungkan kita tidak otomatis menghalalkan apa yang kita menangkan. Kalau hak itu bukan hak kita, kemenangan di atas kertas hanyalah pemindahan dosa dengan cap resmi.

Ma'asyiral muslimin, tarik prinsip ini ke pekan kita. Di ruang publik hari ini, "lebih pandai berhujjah" tidak lagi berarti pandai bicara di depan hakim. Ia berarti punya kanal yang lebih besar, tim produksi yang lebih rapi, judul yang lebih menyengat, potongan video yang lebih pas untuk dibagikan. Dan kita, jamaah, adalah majelis hakimnya. Kita menonton, kita menyimpulkan, kita menyebarkan putusan kita sendiri sebelum sidang selesai. Hadits ini memperingatkan kita justru pada peran itu: kalau putusan seorang nabi pun bisa keliru karena keterbatasan keterangan yang sampai, apa jadinya putusan kita yang hanya berbekal potongan video enam puluh detik?

Dari sini kita masuk ke prinsip kedua, hadirin. Rasulullah ﷺ tidak berhenti pada peringatan; beliau meletakkan aturan mainnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

Sahih Muslim 1711a

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

"Sekiranya manusia diberi (apa saja) menurut tuntutan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah dibebankan atas yang dituduh."

Perhatikan cara Nabi ﷺ membangun argumennya, hadirin yang dimuliakan Allah. Beliau tidak berkata "menuduh itu tidak sopan". Beliau menunjukkan akibatnya kalau tuduhan diterima begitu saja: nyawa dan harta manusia akan berpindah tangan hanya dengan kalimat. Siapa pun yang berani berkata lebih keras akan memiliki apa saja. Maka satu-satunya yang melindungi orang lemah dari orang yang bersuara besar adalah beban pembuktian yang diletakkan di pundak si penuduh.

Inilah, ma'asyiral muslimin, sumbangan paling berharga dari syariat kita untuk pekan seperti ini. Prinsip ini bukan sekadar teknis hukum yang dipelajari mahasiswa fakultas syariah. Ia adalah perisai. Ia melindungi tetangga kita yang tidak punya pengacara, tidak punya kanal, tidak punya siapa-siapa yang membelanya di ruang komentar. Dan ketika kita meneruskan sebuah tuduhan tanpa memeriksa sumbernya, kita sedang melubangi perisai itu dengan tangan kita sendiri.

Para ulama fiqih kemudian menurunkan prinsip ini menjadi aturan yang sangat rinci. Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام الأقضية والشهادات / • شروط الشاهد, Ibn Qasim al-Ghazzi rahimahullah menjelaskan bahwa kesaksian tidak diterima kecuali dari orang yang padanya berkumpul lima syarat:

وَلَا تُقْبَلُ الشَّهَادَةُ إِلَّا مِمَّنِ اجْتَمَعَتْ فِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ

"Dan tidak diterima kesaksian kecuali dari orang yang padanya terkumpul lima perkara."

Lima perkara itu, hadirin: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan 'adalah — yaitu integritas pribadi yang terjaga. Yang ingin saya soroti dari sini bukan perincian mazhabnya, melainkan cara berpikirnya. Tradisi kita tidak pernah menerima kesaksian hanya karena seseorang berbicara dengan yakin, atau karena ia hadir di lokasi, atau karena ia populer. Ada saringan. Ada syarat. Ada penilaian atas siapa orang yang keterangannya boleh dipakai untuk merugikan orang lain.

Bandingkan dengan cara kita menerima kabar hari ini. Sebuah akun tanpa nama menulis satu kalimat; besok pagi kalimat itu sudah menjadi keyakinan di tiga grup keluarga. Tidak ada satu pun dari lima syarat tadi yang sempat ditanyakan. Kita telah membangun sistem peradilan sosial yang jauh lebih longgar syarat saksinya daripada peradilan mana pun dalam sejarah Islam — dan kita menjatuhkan hukuman sosial yang jauh lebih cepat dan lebih sulit dicabut.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, izinkan saya membawa kita ke satu peristiwa yang masyhur dalam sirah. Ketika seorang perempuan dari keluarga terpandang di Makkah terbukti mencuri, sebagian sahabat merasa berat dan mencari jalan agar hukuman diringankan. Mereka mengutus seseorang yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ untuk memintakan keringanan. Nabi ﷺ marah, lalu berdiri berkhutbah dan menyampaikan bahwa umat-umat sebelum kita binasa justru karena hukum ditegakkan pada yang lemah dan dilonggarkan pada yang kuat. Beliau bahkan menyebut nama putri beliau sendiri sebagai perumpamaan: seandainya orang sedekat itu melakukannya, hukum tetap berjalan.

Perhatikan dua sisi dari peristiwa ini, hadirin. Sisi pertama, hukum tidak boleh melunak karena kedudukan. Itu yang biasa kita kutip. Tetapi sisi kedua jarang kita sebut, padahal justru itu yang kita butuhkan pekan ini: hukuman itu dijatuhkan setelah perkaranya terbukti. Ketegasan datang sesudah pembuktian, bukan menggantikannya. Ketegasan tanpa pembuktian bukanlah keadilan — itu hanya kekerasan yang percaya diri.

Di sinilah, ma'asyiral muslimin, kita perlu jujur pada diri sendiri. Ketika wacana hukuman yang lebih keras kembali bergema di pekan ini, sebagian besar dari kita menyambutnya dengan lega. Rasanya seperti jawaban. Tetapi hukuman yang berat di ujung tidak pernah memperbaiki proses yang rapuh di pangkal. Kalau saksi tidak disaring, kalau bukti tidak diuji, kalau perkara ditentukan oleh siapa yang paling pandai berhujjah — maka memperberat hukuman hanya berarti memperbesar kerugian orang yang salah dihukum. Rumah yang pondasinya retak tidak diperbaiki dengan menambah lantai.

Dan tentang orang-orang yang bertugas menimbang, hadirin, Islam punya sikap yang mungkin mengejutkan kita di tengah suasana pekan ini. 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

Sahih Muslim 1716a

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ. وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

"Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia memutuskan, lalu berijtihad kemudian keliru, maka baginya satu pahala."

Hadits ini sering dibaca sebagai keringanan bagi hakim. Saya mengajak kita membacanya dari sisi lain: sebagai pembelaan atas kesungguhan. Yang dijamin berpahala di sini bukan hasilnya, melainkan ijtihadnya — kerja keras menimbang dengan jujur. Seorang yang bersungguh-sungguh lalu keliru tetap mendapat satu pahala. Tetapi perhatikan, hadirin: syarat masuk ke dalam janji itu adalah "fajtahada" — ia benar-benar berusaha. Yang memutuskan sambil lalu, yang memutuskan karena pesanan, yang memutuskan karena malas memeriksa, tidak sedang dibicarakan oleh hadits ini sama sekali.

Maka kritik kita terhadap dunia peradilan pekan ini sebaiknya bergeser sasarannya. Bukan "hakim itu jahat", melainkan "apakah proses ini memungkinkan seseorang bersungguh-sungguh?". Apakah berkasnya lengkap? Apakah waktunya cukup? Apakah tekanan dari luar terlalu besar? Pertanyaan seperti ini jauh lebih berguna, dan jauh lebih adil, daripada menghakimi pribadi yang tidak kita kenal.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, hadits tentang ijtihad ini juga berbicara kepada kita yang bukan hakim. Setiap kita memutuskan perkara setiap hari. Seorang ibu memutuskan siapa yang salah di antara dua anaknya yang bertengkar. Seorang atasan memutuskan siapa yang layak dipromosikan. Seorang pengurus pengajian memutuskan siapa yang boleh memegang uang kas. Seorang guru memutuskan cerita siapa yang dipercaya. Dan kita semua memutuskan, setiap kali membuka layar, apakah sebuah kabar layak dipercaya dan diteruskan.

Untuk semua keputusan kecil itu berlaku aturan yang sama: dengarkan dua pihak, jangan putuskan dari satu suara, dan sadari bahwa yang paling fasih belum tentu yang paling benar. Anak yang lebih lancar menangis belum tentu anak yang teraniaya. Karyawan yang lebih pandai menyusun laporan belum tentu karyawan yang paling jujur. Akun yang paling meyakinkan belum tentu yang paling akurat.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, ada satu sisi keadilan yang jarang kita bicarakan di mimbar, padahal pekan ini ia hadir dengan sangat terang. Selama ini kata keadilan kita bayangkan sebagai ruang sidang, palu, dan orang-orang berjubah hitam. Padahal sebagian besar ketidakadilan yang paling menyakitkan tidak pernah sampai ke ruang sidang sama sekali.

Kabut asap yang kembali menyelimuti sebagian Sumatra dan Kalimantan pekan ini adalah contohnya. Tidak ada gugatan yang dibacakan, tidak ada nomor perkara. Yang ada hanya jutaan paru-paru yang menghirup udara yang tidak layak, dan anak-anak yang batuk di malam hari. Menjaga jiwa manusia — hifz an-nafs — adalah salah satu tujuan pokok yang karenanya syariat ini diturunkan; dan menjaga bumi tempat kita berpijak adalah bagian dari amanah kita sebagai khalifah fil-ardh. Kerusakan yang kita biarkan hari ini akan ditagih di hadapan Allah, walaupun tidak ada seorang pun di dunia yang menuntutnya.

Begitu pula kelangkaan bahan bakar bersubsidi yang memaksa penindakan di sejumlah tempat pengisian. Subsidi itu, hadirin, adalah hak orang banyak yang dititipkan lewat mekanisme negara. Setiap liter yang dialihkan ke tangan yang tidak berhak adalah hak orang lain yang berpindah tempat tanpa izin pemiliknya. Dan keracunan yang menimpa anak-anak dalam program makan bergizi gratis adalah persoalan hifz an-nafs yang paling dasar — menjaga tubuh generasi berikutnya. Memastikan makanan yang masuk ke perut anak-anak itu aman bukan sekadar urusan teknis dapur; dalam timbangan syariat ia adalah fardh kifayah, kewajiban bersama yang gugur dari kita hanya jika ada cukup orang yang menanganinya dengan benar, dan menjadi dosa bersama bila terbengkalai.

Karena itu, ma'asyiral muslimin, khutbah ini tidak ingin memisahkan dua hal yang sering kita pisahkan. Menuntut agar bukti diperiksa dengan jujur di ruang sidang, dan memastikan makanan anak-anak aman di sekolah, adalah dua wajah dari satu ibadah yang sama: menegakkan takaran di tempat kita berdiri.

Hadirin yang dimuliakan Allah, mungkin ada di antara kita yang berkata di dalam hati: kalau di dunia ini yang pandai berhujjah selalu menang, lalu apa gunanya kita bersusah payah jujur? Pertanyaan itu wajar, dan Islam menjawabnya dengan sangat tegas. Dalam Thalathat al-Usul — ثلاثة الأصول / بسم الله الرحمن الرحيم, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menghimpun dalil tentang hari kebangkitan, di antaranya firman Allah Ta'ala:

زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبْعَثُوا ۚ قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ ۚ وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

"Orang-orang yang kafir mengira bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Katakanlah (Muhammad), 'Tidak demikian, demi Tuhanku, kamu pasti dibangkitkan, kemudian diberitakan semua yang telah kamu kerjakan.' Yang demikian itu mudah bagi Allah." (QS. At-Taghabun: 7)

Perhatikan kalimat "kemudian diberitakan semua yang telah kamu kerjakan", hadirin. Di sana tidak ada berkas yang hilang. Tidak ada saksi yang dibungkam. Tidak ada rekaman yang terhapus. Tidak ada pengacara yang lebih pandai menyusun kalimat. Setiap orang akan berdiri sendirian dengan catatan yang tidak bisa dibantah, dan tidak seorang pun akan sempat berkata "tapi saya sudah menang di pengadilan".

Inilah, ma'asyiral muslimin, yang menjaga kita tetap waras. Bukan keyakinan bahwa dunia ini adil — dunia ini memang sering tidak adil. Melainkan keyakinan bahwa tidak ada satu perkara pun yang benar-benar ditutup selamanya. Orang yang percaya pada pengadilan terakhir tidak akan putus asa ketika kalah, dan tidak akan lengah ketika menang.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, kembali ke lima syarat saksi yang tadi kita sebut. Syarat kelima adalah 'adalah — integritas pribadi yang terjaga. Para ulama menjelaskan bahwa 'adalah bukan kesempurnaan tanpa cela, melainkan keadaan seseorang yang terpelihara dari dosa besar dan tidak terbiasa dengan dosa kecil, sehingga orang merasa tenang menerima keterangannya.

Sekarang perhatikan implikasinya bagi kita, hadirin. Kalau kesaksian hanya diterima dari orang yang terjaga akhlaknya, maka masyarakat yang tidak merawat akhlak sedang kehilangan sesuatu yang jauh lebih besar daripada moral: ia kehilangan kemampuan untuk membuktikan kebenaran. Sebuah kampung yang tidak punya orang yang dipercaya adalah kampung yang setiap sengketanya akan berakhir dengan siapa yang paling keras suaranya.

Maka merawat orang-orang jujur di lingkungan kita adalah kerja keadilan, walaupun tidak terlihat seperti itu. Ketika kita mengajarkan anak agar tidak berbohong soal hal kecil, kita sedang menyiapkan saksi yang bisa dipercaya untuk dua puluh tahun ke depan. Ketika kita menjaga diri dari mengambil yang bukan hak di tempat kerja, kita sedang menabung kredibilitas yang suatu hari mungkin dibutuhkan orang lain untuk membela dirinya.

Dan satu hal lagi yang perlu kita catat dari sirah, hadirin. Rasulullah ﷺ, ketika didatangi dua orang yang bersengketa, tidak pernah memutuskan hanya dengan mendengar satu pihak. Beliau mendengar keduanya. Beliau bertanya. Beliau menunggu. Padahal beliau adalah orang yang paling berhak untuk merasa cukup dengan firasatnya sendiri. Kalau manusia yang dibimbing wahyu masih meluangkan waktu untuk mendengar pihak kedua, hadirin, atas dasar apa kita merasa cukup dengan satu potongan video?

Hadirin yang dimuliakan Allah, mari kita turunkan khutbah ini menjadi beberapa langkah yang bisa kita kerjakan mulai hari ini juga.

Pertama, tetapkan satu aturan pribadi sebelum meneruskan pesan berisi tuduhan: kalau kita tidak bisa menunjukkan sumber aslinya kepada orang yang kita kirimi, kita tidak meneruskannya. Bukan karena kabar itu pasti salah, tetapi karena kita tidak sedang memegang buktinya. Cukup itu alasannya.

Kedua, periksa satu perkara lama yang pernah kita menangkan. Mungkin sengketa batas tanah dengan tetangga. Mungkin pembagian warisan yang berpihak kepada kita karena kita yang paling pandai bicara di ruang keluarga. Mungkin klaim biaya di kantor yang lolos karena tidak ada yang memeriksa. Kalau di dalam hati kita tahu hak itu bukan hak kita, kembalikan — sedikit demi sedikit kalau perlu, tetapi mulai pekan ini.

Ketiga, kalau kita dipercaya menengahi perselisihan di lingkungan, biasakan satu disiplin sederhana: jangan menyimpulkan sebelum mendengar pihak kedua secara utuh, dan catat pokok perkaranya di kertas agar tidak berubah bentuk di tengah jalan.

Keempat, bagi kita yang memegang amanah harta orang banyak — kas masjid, iuran lingkungan, dana kegiatan, anggaran unit kerja — bukalah catatannya kepada orang yang berhak melihat sebelum ada yang bertanya. Keterbukaan yang datang lebih dulu adalah bentuk perlindungan bagi diri kita sendiri.

Kelima, bagi kita yang punya anak, tanyakan malam ini kabar apa yang mereka dengar tentang perkara-perkara yang ramai pekan ini, lalu ajarkan satu pertanyaan yang akan mereka bawa seumur hidup: "dari mana kamu tahu itu?"

Keenam, sisihkan doa yang tulus untuk orang-orang yang sedang bertugas menimbang perkara di negeri ini, dan untuk orang-orang yang sedang dituduh dan belum tentu bersalah. Mendoakan kebaikan bagi keduanya bukan tanda kita tidak peduli pada keadilan — justru itu tanda kita masih menyimpan rahma di dalam dada.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, ada satu hal dari khutbah pertama yang ingin saya perdalam sebelum kita menutup. Ketika Rasulullah ﷺ menyebut bahwa yang lebih pandai berhujjah bisa memenangkan perkara yang bukan haknya, beliau sedang membuka rahasia tentang diri kita sendiri. Kita semua memiliki kemampuan itu. Bukan hanya pengacara, bukan hanya orang berpendidikan tinggi. Setiap manusia sanggup menyusun versi peristiwa yang menguntungkan dirinya, lalu memercayai versi itu sepenuh hati. Kemampuan inilah yang membuat seseorang bisa mengambil hak orang lain tanpa merasa sedang mencuri.

Karena itu, hadirin, bahaya terbesar bagi seorang mukmin bukanlah kalah di pengadilan. Bahaya terbesarnya adalah menang dengan cara yang membuatnya membawa pulang sepotong api. Kekalahan hanya menyakitkan di dunia; kemenangan yang batil menemani kita sampai ke hadapan Allah. Maka setiap kali kita merasa sangat yakin bahwa kita berada di pihak yang benar, itulah saat yang paling tepat untuk memeriksa ulang.

Sisi kedua yang perlu kita gali adalah tentang beban pembuktian. Aturan bahwa yang mendalilkan harus membuktikan tampak seperti aturan teknis di ruang sidang, padahal ia adalah bentuk kasih sayang syariat kepada orang lemah. Bayangkan kalau aturannya dibalik: setiap orang yang dituduh harus membuktikan bahwa dirinya bersih. Yang paling menderita bukan pejabat, bukan orang berkuasa — mereka punya sumber daya untuk membela diri. Yang paling menderita adalah buruh yang dituduh mengambil barang, pembantu rumah tangga yang dituduh menghilangkan perhiasan, tetangga yang namanya disebut dalam gosip dan tidak punya siapa-siapa. Menjaga beban pembuktian tetap di pundak penuduh adalah cara syariat melindungi mereka.

Sisi ketiga, hadirin, adalah kesabaran terhadap proses. Kita hidup di zaman yang mengajarkan bahwa segala sesuatu harus selesai malam ini juga. Proses hukum tidak bekerja seperti itu, dan memang tidak boleh bekerja seperti itu. Ketelitian membutuhkan waktu. Ketika kita mendesak agar sebuah perkara "segera diputus" hanya karena kita lelah menunggu, kita sedang meminta sesuatu yang justru berbahaya bagi orang yang kita bela. Kesabaran pada proses bukan sikap acuh — ia bagian dari keadilan itu sendiri.

Dan sisi keempat, yang mungkin paling berat: keadilan di negeri ini tidak akan membaik hanya karena lembaganya diperbaiki, kalau kebiasaan kita tidak ikut berubah. Setiap kali kita meminta pengecualian karena kenal orang dalam, setiap kali kita membela kerabat yang kita tahu bersalah, setiap kali kita meneruskan tuduhan tanpa memeriksa — kita sedang menyumbang ke arah yang berlawanan dengan doa kita sendiri. Perbaikan besar selalu dimulai dari orang-orang kecil yang menolak melakukan hal-hal kecil yang salah.

Terakhir, hadirin, ada satu doa yang perlu kita perluas pekan ini. Kita terbiasa mendoakan agar orang zalim dihukum. Mari kita tambahkan dua permintaan lagi: agar orang yang dituduh tanpa bukti dipulihkan namanya, dan agar orang yang bertugas menimbang perkara dijauhkan dari rasa takut kepada selain Allah. Dua doa itu tidak populer, karena tidak melampiaskan apa-apa. Tetapi keduanya menyentuh akar persoalan lebih dalam daripada tuntutan hukuman yang paling keras sekalipun. Dan doa yang paling jujur selalu dimulai dari kesediaan mendoakan orang yang tidak kita sukai.

Mari kita angkat tangan bersama-sama.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدٰى وَالتُّقٰى وَالْعَفَافَ وَالْغِنٰى، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سُوْءِ الْقَضَاءِ، وَمِنْ دَرَكِ الشَّقَاءِ، وَمِنْ شَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ، وَمِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ.

اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَلَا تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلَّ.

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، اَللّٰهُمَّ سَدِّدْ أَلْسِنَةَ الْقُضَاةِ بِالْحَقِّ، وَثَبِّتْ أَقْدَامَهُمْ عَلَى الْعَدْلِ، وَاحْفَظْهُمْ مِنَ الْهَوٰى وَالطَّمَعِ وَالْخَوْفِ مِنْ غَيْرِكَ.

اَللّٰهُمَّ مَنْ ظُلِمَ فِيْ هٰذِهِ الْبِلَادِ فَانْصُرْهُ، وَمَنِ اتُّهِمَ بِغَيْرِ حَقٍّ فَبَرِّئْ سَاحَتَهُ، وَمَنْ أَخَذَ حَقًّا لَيْسَ لَهُ فَرُدَّهُ إِلٰى أَهْلِهِ، وَاهْدِ قُلُوْبَنَا جَمِيْعًا إِلَى الصِّدْقِ وَالْإِنْصَافِ.

اَللّٰهُمَّ اشْفِ مَرْضَانَا وَأَطْفَالَنَا الَّذِيْنَ أَصَابَهُمُ الضَّرَرُ فِيْ أَطْعِمَتِهِمْ، وَعَافِ أَبْدَانَهُمْ، وَبَارِكْ فِيْ أَرْزَاقِنَا، وَاجْعَلْ مَا يَدْخُلُ بُطُوْنَ أَوْلَادِنَا حَلَالًا طَيِّبًا نَافِعًا.

اَللّٰهُمَّ نَجِّ إِخْوَانَنَا مِنَ الدُّيُوْنِ الْمُوْبِقَةِ وَالْمَيْسِرِ، وَاصْرِفْ عَنْ بُيُوْتِنَا كُلَّ كَسْبٍ حَرَامٍ، وَأَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.

اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ كُنْ لَهُمْ عَوْنًا وَنَصِيْرًا، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَاشْفِ جَرْحَاهُمْ، وَارْحَمْ مَوْتَاهُمْ.

اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَاجْعَلْ ذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ لَنَا، وَاجْعَلْهُمْ مِنْ أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى، وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ. أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ.

Dakwah-Lens — Briefing Mingguan untuk Dakwah Indonesia

Konten ini AI-assisted, BUKAN fatwa otoritatif. Tanggung jawab keagamaan tetap pada penyusun konten dakwah.

Lihat Briefing Mingguan