Pekan ini Selat Sunda menyimpan kabar yang belum selesai. Lima jurnalis yang tengah meliput erupsi Gunung Anak Krakatau dilaporkan hilang di perairan itu, sementara di Laut Jawa KM Virgo Transport 8 terbalik. Tim Basarnas bekerja berhari-hari, dan sebagian orang yang dicari belum ditemukan. Bagi publik, ini satu baris di layar ponsel. Bagi keluarga, ini adalah pagi yang datang berulang-ulang tanpa jawaban.
Dari keluarga-keluarga itulah muncul pertanyaan yang jarang terdengar di majelis taklim biasa: apakah boleh menggelar shalat ghaib untuk orang yang belum ditemukan? Bagaimana status seorang istri yang suaminya belum kembali? Sampai kapan harus menanti sebelum sesuatu boleh diputuskan? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan karena keluarga ingin cepat-cepat menutup bab, melainkan karena mereka takut salah — takut mendahului ketetapan Allah, dan takut pula menelantarkan kewajiban.
Dalam khazanah fikih, orang yang terputus kabarnya dan tidak diketahui hidup atau matinya punya istilah sendiri: al-mafqud. Pembahasan tentangnya tersebar di bab nikah, bab warisan, dan bab peradilan. Yang perlu digarisbawahi sejak awal: pembahasan itu ada justru karena para ulama menolak menyimpulkan kematian seseorang dari ketidakhadirannya. Ketidakhadiran bukan bukti. Selama belum ada kabar yang jelas, status lama seseorang dipandang bertahan.
Riwayat yang dibawakan Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Bulugh al-Maram 1304 berbunyi ringkas. Rasulullah ﷺ bersabda:
اِمْرَأَةُ اَلْمَفْقُودِ اِمْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا اَلْبَيَانُ.
"Istri orang yang hilang tetap menjadi istrinya sampai datang kepadanya kabar yang jelas (tentang kematiannya)."
Perlu kejujuran di sini: Ibnu Hajar sendiri mencantumkan bahwa riwayat ini dikeluarkan ad-Daraquthni dengan sanad yang lemah, bahkan catatan tahqiq pada matn yang sama menilainya sangat lemah. Artinya, para fuqaha tidak menyandarkan seluruh bangunan hukum al-mafqud pada riwayat ini semata. Yang dapat dibaca darinya adalah arah kehati-hatian yang sama: sebuah status tidak digugurkan oleh dugaan.
Dari titik itulah para ulama berbeda pendapat, dan perbedaan itu sebaiknya diketahui pembaca apa adanya. Berapa lama seorang istri menanti, apakah seorang hakim boleh menetapkan kematian secara hukmi setelah tenggang waktu tertentu, dan kapan harta orang hilang boleh dibagi — semuanya adalah ruang ijtihad yang di Indonesia bersinggungan pula dengan prosedur pengadilan agama. Yang perlu ditegaskan justru batasnya: penetapan itu bukan wewenang keluarga, bukan wewenang tetangga, dan bukan wewenang artikel ini. Keluarga yang sedang menanti tidak sedang diminta memutuskan; mereka sedang diminta bertahan.
Pertanyaan tentang shalat ghaib pun sebaiknya diletakkan pada urutannya yang benar. Sebelum sampai pada perbedaan pandangan tentang syarat-syarat shalat ghaib, ada pertanyaan yang lebih awal: apakah status wafatnya sudah tetap? Ketika status itu sendiri belum ditetapkan, pertanyaan turunannya belum punya pijakan. Maka yang paling bijak adalah menahan diri dari keputusan kolektif yang tergesa, dan menanyakannya langsung kepada ulama setempat yang dapat menimbang keadaan konkret keluarga tersebut. Sementara itu, pintu yang jelas terbuka tetap terbuka lebar: doa, istighfar, dan sedekah atas nama mereka yang sedang dicari.
Ada pula dimensi yang sering terlupakan: nafkah dan utang. Di sini sebuah ayat perlu dibaca pada tempatnya sendiri. Allah berfirman:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا وَصِيَّةًۭ لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍۢ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍۢ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ
"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqara: 240)
Perlu ditegaskan: ayat ini berbicara tentang suami yang wafat, dan para ulama membahasnya dalam bab wasiat dan nafkah — bukan sebagai dalil untuk kasus al-mafqud, yang punya pembahasannya sendiri. Yang dapat dipetik darinya adalah arah perhatiannya: perempuan yang ditinggalkan tidak dibiarkan terkatung secara ekonomi. Dalam konteks pekan ini, itu berarti keluarga besar, kantor tempat bekerja, dan komunitas sekitar punya pekerjaan yang tidak perlu menunggu kepastian apa pun — memastikan dapur keluarga yang sedang menanti tetap menyala.
Urusan utang juga tidak menunggu. Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana dalam Riyad as-Salihin 943:
نفس المؤمن معلقة بدينه حتي يقضي عنه
"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai utang itu dilunasi."
Terjemahan yang dibawakan kitab ini memahaminya tentang mukmin yang telah wafat — jiwanya tertahan oleh utang yang belum lunas. Karena itu riwayat ini tidak sedang berbicara tentang orang yang statusnya belum jelas, dan tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan apa pun tentang mereka. Yang dipetik para ulama darinya adalah dorongan kuat agar urusan utang tidak dibiarkan menggantung sampai terlambat. Dalam keadaan seperti sekarang, keluarga dapat mulai dengan yang paling sederhana: mencatat, memberi tahu pihak yang berpiutang tentang keadaan yang terjadi, dan menyelesaikan yang mampu diselesaikan — tanpa perlu lebih dulu memvonis status orang yang dicari.
Satu hal teknis yang kerap muncul dalam peristiwa kecelakaan di laut adalah barang-barang yang terdampar atau ditemukan. Fikih punya babnya sendiri untuk ini: luqathah. Dalam Sahih al-Bukhari 2428, Nabi ﷺ ditanya tentang barang temuan dan beliau bersabda:
اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً
"Kenalilah wadahnya dan talinya, kemudian umumkanlah selama satu tahun."
Senada dengan itu, dalam Sahih Muslim 1725 Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا
"Barangsiapa melindungi (mengambil tanpa mengumumkan) barang tersesat, maka ia sesat selama belum mengumumkannya."
Arah keduanya satu: barang milik orang lain yang tercecer bukan rezeki nomplok. Ia dikenali, diumumkan, dan dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam peristiwa pencarian, bentuk paling masuk akal dari "mengumumkan" adalah menyerahkannya kepada petugas atau posko resmi, bukan menyimpannya diam-diam, apalagi memotretnya untuk konten.
Panduan praktis yang bisa diambil pekan ini karena itu sederhana namun tidak ringan. Pertama, jangan mendahului kabar — hindari mengumumkan kematian, mengganti foto profil menjadi ucapan belasungkawa, atau menyebar spekulasi tentang keberadaan orang yang dicari. Kedua, alihkan energi ke hal yang pasti bermanfaat: doa, sedekah, dan bantuan konkret untuk keluarga. Ketiga, urus yang administratif dengan tenang — catatan utang, hak-hak ketenagakerjaan, dan pendampingan hukum. Keempat, serahkan pertanyaan status kepada ulama dan lembaga yang berwenang.
Di atas semua itu ada sikap batin yang menjaga keluarga dari hancur: iman kepada hari akhir. Dalam 'Aqidat al-'Awam — بيت 26-30 disebutkan:
إيـمـانُـنا بـيـومٍ آخِرٍ وَجَبْ · وَكُـلُّ مـا كـان بـه من العَجَبْ
"Iman kita kepada hari akhir adalah wajib, beserta segala keajaiban yang ada padanya."
Keyakinan ini tidak menghapus perih, tetapi memberi kerangka: apa pun ketetapan Allah nanti, tidak ada yang hilang dari catatan-Nya.
Tanya-Jawab
T: Suami saya termasuk yang belum ditemukan. Sudah beberapa hari. Bolehkah saya sekarang menganggap diri saya janda dan mulai menghitung masa 'iddah?
J: Riwayat dalam Bulugh al-Maram 1304 menyebut istri orang hilang tetap berstatus istrinya sampai datang kabar yang jelas, meski Ibnu Hajar sendiri mencatat kelemahan sanadnya. Para ulama berbeda pendapat tentang tenggang waktu menanti dan kewenangan hakim menetapkan status, dan di sini keputusan tidak berada di tangan keluarga. Silakan sampaikan keadaan Ibu apa adanya kepada ulama setempat dan dampingi dengan jalur pengadilan agama bila kelak diperlukan.
T: Keluarga besar kami ingin menggelar shalat ghaib akhir pekan ini supaya hati lebih tenang. Apakah itu keliru?
J: Pertanyaan itu punya pertanyaan yang lebih awal: apakah status wafatnya sudah tetap? Selama belum, pembahasan syarat shalat ghaib belum punya pijakan, sehingga sebaiknya ditanyakan langsung kepada ulama setempat sebelum diagendakan secara kolektif. Yang sudah jelas terbuka dan tidak perlu ditunda adalah doa, istighfar, dan sedekah atas nama mereka yang sedang dicari.
T: Saya rekan kerja salah satu yang hilang, dan saya masih memegang utang pribadi kepadanya. Haruskah saya menunggu kepastian dulu baru membayar?
J: Dalam Riyad as-Salihin 943 disebutkan bahwa jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai dilunasi — kitab itu memahaminya tentang mukmin yang telah wafat — dan dari sana para ulama mendorong agar urusan utang tidak dibiarkan menggantung. Utang Anda kepadanya adalah haknya yang tetap ada, apa pun keadaannya sekarang, sehingga dapat diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya yang sah. Untuk teknis penyerahannya, tanyakan kepada ulama atau pendamping hukum agar tercatat rapi.
T: Kalau ada warga menemukan barang pribadi yang diduga milik orang yang sedang dicari, boleh disimpan dulu di rumah?
J: Dalam Sahih al-Bukhari 2428 Nabi ﷺ memerintahkan mengenali ciri barang temuan dan mengumumkannya, dan dalam Sahih Muslim 1725 beliau menyebut orang yang menyimpan barang tersesat tanpa mengumumkannya sebagai dhall (tersesat). Bentuk paling tepat hari ini adalah menyerahkannya kepada posko atau petugas resmi agar sampai kepada yang berhak. Bila muncul kerumitan — misalnya barang mudah rusak — tanyakan penanganannya kepada ulama setempat.
Menanti kabar adalah ibadah yang berat, dan keluarga yang menjalaninya tidak boleh dibiarkan memikulnya sendirian sambil menebak-nebak hukum. Untuk setiap keputusan personal — status pernikahan, pengurusan harta, maupun agenda shalat — rujuklah kepada ulama dan ustadz setempat yang dapat mendengar seluruh keadaan Anda, bukan kepada kesimpulan yang beredar di grup percakapan.
