Dalam pemberitaan pekan ini, Menteri Kesehatan menyatakan akan mengevaluasi sistem akreditasi rumah sakit dan menyoroti tenaga kesehatan yang tidak dibayar. Dua hal itu disebut nyaris dalam satu tarikan napas, dan bukan kebetulan: di lapangan, mutu pelayanan dan hak upah memang jarang bisa dipisahkan. Percakapan publik pekan ini kemudian bergerak ke arah yang sudah lama mengendap — cerita tentang gaji yang tertunda, honor yang menguap, dan tenaga kesehatan yang tetap masuk shift sambil menghitung tanggal.
Pertanyaan fikihnya perlu dirumuskan dengan presisi, sebab mudah sekali melebar menjadi keluhan umum. Setidaknya ada empat: kapan sebenarnya upah seorang pekerja menjadi hak yang harus ditunaikan, dan bagaimana status penundaannya? Apakah kelelahan dan kekecewaan membolehkan seorang tenaga kesehatan mengurangi mutu layanannya? Sejauh mana mutu pelayanan sebuah institusi kesehatan termasuk dalam wilayah amanah, bukan sekadar urusan administratif? Dan bagaimana adab menuntut hak yang tertahan?
Titik berangkatnya adalah kedudukan amanah dalam sifat orang beriman. Allah berfirman:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya." (QS. Al-Muminoon: 8)
Ayat ini menempatkan pemeliharaan amanat dan janji bukan sebagai keutamaan tambahan, melainkan sebagai ciri yang melekat pada orang beriman. Dalam pembacaan para ulama, amanat mencakup segala yang dipercayakan kepada seseorang — termasuk pekerjaan yang ia terima dan akad yang ia tanda tangani. Dua pihak sama-sama berdiri di bawah ayat ini: yang bekerja dan yang mempekerjakan.
Tentang upah, dalam Bulugh al-Maram 1054 Ibnu Hajar membawakan riwayat dari Ibnu 'Umar. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya."
Catatan ilmiah pada kitab yang sama menyebut riwayat Ibnu Majah ini bersanad sangat lemah, namun dinilai shahih dengan kumpulan syawahid-nya — yakni riwayat-riwayat pendukung dari jalur lain. Dengan kata lain, kandungannya kokoh meski jalur tunggalnya rapuh. Para ulama umumnya membaca perintah ini sebagai penegasan bahwa upah adalah hak yang berwaktu: menunda tanpa uzur bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan menahan hak orang lain.
Praktik Nabi ﷺ sendiri direkam dalam Sahih Muslim 1577d. Anas bin Malik berkata:
احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ لاَ يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ
"Rasulullah ﷺ berbekam, dan beliau tidak pernah menahan upah seseorang."
Yang menarik dari riwayat ini adalah letaknya: hak upah itu ditunaikan dalam urusan sehari-hari yang sederhana, bukan hanya dalam transaksi besar. Jenis dan skala pekerjaan tidak menjadi alasan untuk menawar upah orang.
Sisi sebaliknya juga dipetakan dengan rapi dalam kitab-kitab akhlak. Dalam Bidayatul Hidayah — آداب اليدين / آداب الرجلين, al-Ghazali menulis tentang adab kedua tangan:
وأما اليدان: فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة
"Adapun kedua tangan, maka jagalah keduanya dari memukul seorang Muslim, dari mengambil harta haram, dari menyakiti seorang pun dari makhluk Allah, dan dari mengkhianati amanah atau titipan."
Dalam bahasa hari ini, "titipan" itu bisa berupa dana operasional, alat medis, data pasien, dan jam kerja yang dibayar. Amanah profesi tidak berhenti pada tidak-mencuri; ia mencakup tidak-mengkhianati apa yang dititipkan, termasuk kepercayaan pasien.
Bagaimana dengan kewajiban melayani ketika hak sendiri belum ditunaikan? Di sini menarik melihat cara fuqaha membangun sebuah kewajiban layanan secara bertingkat. Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • بذل الماء dibahas bab badzl al-ma' — kewajiban memberikan air. Disebutkan di sana:
إنما (يجب بذل الماء بثلاثة شرائط): أحدها (أن يفضُل عن حاجته)
"Dan pemberian air itu hanya wajib dengan tiga syarat: pertama, air itu berlebih dari kebutuhannya sendiri."
Lalu di bagian akhir pembahasan yang sama:
وحيث وجب البذل للماء امتنع أخذ العوض عليه على الصحيح.
"Dan apabila pemberian air itu telah wajib, maka terlarang mengambil imbalan atasnya menurut pendapat yang shahih."
Dua kutipan ini tidak sedang berbicara tentang rumah sakit, dan tidak boleh dipaksa menjadi hukum bagi rumah sakit. Namun cara berpikirnya layak diperhatikan. Pertama, fuqaha tidak menuntut seseorang menguras dirinya sendiri: pemilik air mendahulukan kebutuhannya lebih dulu. Kedua, ketika sebuah kebutuhan sudah masuk kategori mendesak dan pemberian menjadi wajib, ia tidak boleh dijadikan ladang tawar-menawar. Diterjemahkan ke ruang kesehatan, ini menggambarkan ketegangan yang nyata: tenaga kesehatan bukan sumber daya tak terbatas yang boleh dikuras, sementara pasien di depan pintu gawat darurat juga tidak boleh menjadi korban dari sengketa yang bukan urusannya.
Mutu pelayanan sendiri, dalam bahasa akhlak, punya tempatnya. Dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثاني في أدب العالم في نفسه ومراعاة طالبه ودرسه / الثامن / التاسع, Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari menulis tentang perlunya:
معاملة الناس بمكارم الأخلاق من طلاقة الوجه، وإفشاء السلام وإطعام الطعام، وكظم الغيظ، وكف الأذى عن الناس، واحتماله منهم والإيثار، وترك الاستئثار، والإنصاف، وترك الاستنصاف، وشكر التفضل، وإيجاد الراحة، والسعي في قضاء الحاجات
"Bergaul dengan manusia dengan akhlak yang mulia: wajah yang berseri, menyebarkan salam, memberi makan, menahan kemarahan, menahan diri dari menyakiti orang lain, sabar menanggung gangguan dari mereka, mendahulukan orang lain, meninggalkan sikap mementingkan diri, berlaku adil, tidak menuntut-nuntut keadilan untuk diri sendiri, mensyukuri kebaikan, memberi kelapangan, dan berusaha memenuhi hajat orang."
Beliau menulisnya untuk para pengajar, namun daftar itu terbaca akrab oleh siapa pun yang bekerja di garis depan pelayanan: wajah yang berseri di jam ketiga shift malam, menahan marah menghadapi keluarga pasien yang panik, dan berusaha memenuhi hajat orang.
Pertanyaan keempat — adab menuntut hak yang tertahan — justru sering paling sulit dijawab, sebab ia menyentuh perasaan yang sedang terluka. Daftar akhlak yang disusun Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari di atas menempatkan kazhm al-ghaizh (menahan kemarahan) dan menahan diri dari menyakiti orang lain berdampingan dengan inshaf, yakni berlaku adil. Dibaca bersama, daftar itu tidak sedang meminta seseorang memendam haknya; yang diminta adalah agar cara menuntut tidak melahirkan kezaliman baru di pihak lain. Dalam pembacaan yang sama, akreditasi dan mutu layanan pun terbaca sebagai amanah yang berhadapan langsung dengan publik, bukan sekadar berkas yang diperiksa berkala. Dan di situlah QS. Al-Muminoon: 8 kembali terasa relevan: pemeliharaan amanat serta janji itu dibebankan pada dua pihak sekaligus — yang mengikatkan diri pada sebuah akad, dan yang menuntut pemenuhannya.
Panduan praktis pekan ini karena itu berlapis. Bagi pengelola fasilitas kesehatan, dalil-dalil di atas memberi urutan yang jelas: hak upah adalah kewajiban berwaktu, bukan pos yang paling fleksibel untuk ditunda. Bagi tenaga kesehatan, menuntut hak adalah langkah yang wajar dan terhormat; yang perlu dijaga adalah agar tuntutan itu ditempuh lewat jalur yang benar — komunikasi internal, organisasi profesi, mekanisme ketenagakerjaan — tanpa menjadikan pasien sebagai alat tekan. Bagi publik, ada pekerjaan yang sering dilewatkan: mengarahkan kritik kepada sistem dan kebijakan, bukan kepada perawat atau bidan yang kebetulan ada di depan mata.
Tanya-Jawab
T: Saya perawat kontrak di daerah, honor saya sudah tertunda beberapa bulan. Apakah saya berdosa kalau mulai kehilangan semangat dan bekerja seadanya?
J: Perasaan itu manusiawi, dan dalam Bulugh al-Maram 1054 disebutkan bahwa upah pekerja semestinya diberikan sebelum kering keringatnya — artinya penundaan itu sendiri adalah persoalan yang perlu dibereskan oleh pihak yang menahan hak Anda. Namun akad kerja yang sudah Anda ikat termasuk amanat yang disebut dalam QS. Al-Muminoon: 8, dan dua kesalahan tidak menjadikan satu kebenaran. Untuk sikap yang tepat sesuai kondisi kontrak Anda, tanyakan kepada ulama setempat sambil menempuh jalur organisasi profesi.
T: Kalau saya ikut aksi menuntut pembayaran, lalu ada pasien yang terlantar, bagaimana?
J: Pembahasan fuqaha tentang kewajiban memberi air dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • بذل الماء memperlihatkan dua sisi sekaligus: seseorang tidak dituntut mengorbankan kebutuhan pokoknya sendiri, tetapi ketika kebutuhan orang lain sudah mendesak, pemenuhannya tidak boleh dijadikan alat tawar. Karena itu para ulama umumnya membedakan antara menuntut hak lewat jalur yang sah dan menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tekanan. Rancangan aksi yang menjaga layanan gawat darurat sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama dan organisasi profesi sebelum dijalankan.
T: Saya bekerja di bagian keuangan fasilitas kesehatan kecil. Dana terbatas, dan saya harus memilih mana yang dibayar lebih dulu. Apakah ada urutan?
J: Dalam Bidayatul Hidayah — آداب اليدين / آداب الرجلين pengkhianatan atas amanah dan titipan disebut sebagai perkara yang wajib dijaga oleh tangan, sementara riwayat dalam Bulugh al-Maram 1054 menempatkan upah sebagai hak yang berwaktu. Prinsip yang terbaca dari keduanya adalah hak pekerja tidak boleh menjadi pos yang paling mudah digeser. Karena pilihan seperti ini menyangkut rincian akad dan keadaan darurat institusi, bawalah kasusnya secara terbuka kepada ulama setempat yang memahami muamalah.
T: Sebagai pasien saya kecewa berat dengan pelayanan kemarin. Bolehkah saya viralkan lengkap dengan nama petugasnya?
J: Keluhan atas mutu layanan adalah hak, dan justru itulah yang sedang dibicarakan publik pekan ini melalui isu evaluasi akreditasi. Namun daftar akhlak dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثاني في أدب العالم في نفسه ومراعاة طالبه ودرسه / الثامن / التاسع menempatkan menahan marah dan tidak menyakiti orang lain sebagai adab dasar, sehingga mengarahkan keluhan kepada kanal resmi lebih selamat daripada menyasar pribadi petugas. Bila ragu menakar batas antara melaporkan kezaliman dan mempermalukan orang, tanyakan kepada ulama setempat.
Upah yang tertahan dan mutu yang menurun adalah dua luka dari satu sistem yang sama, dan keduanya menuntut perbaikan struktural, bukan sekadar kesabaran individual. Untuk keputusan personal — menerima atau menolak perpanjangan kontrak, ikut atau tidak ikut aksi, menuntut atau memaafkan — rujuklah kepada ulama dan ustadz setempat yang mengenal keadaan Anda secara utuh.
