Rangkaian penindakan perkara korupsi berlanjut pekan ini: penggeledahan, penetapan tersangka, dan sidang perkara pengelolaan dana publik di beberapa daerah dan kementerian. Pola pemberitaannya sudah terlalu akrab bagi publik Indonesia — nama-nama berganti, nominalnya membesar, dan lini masa berisi campuran antara marah, lelah, dan sinis. Yang jarang muncul di tengah kebisingan itu adalah pertanyaan yang justru paling mendasar: dengan ukuran apa syariat menimbang harta publik?
Pertanyaan fikihnya dapat dirumuskan begini. Apa yang disebut ghulul dan apa bedanya dengan pencurian biasa? Apakah ukuran keharamannya ditentukan oleh besar nominalnya? Apa yang harus dilakukan seseorang yang terlanjur mengambil harta yang bukan haknya — apakah cukup bertaubat? Dan bagaimana adab kita, yang hanya menonton dari jauh, dalam mengomentari perkara yang masih berjalan?
Kata kuncinya dipakai sendiri oleh Rasulullah ﷺ. Dalam Sahih Muslim 1833a, 'Adi bin 'Umairah al-Kindi meriwayatkan bahwa beliau bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa di antara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum penjahit atau yang lebih, maka itu adalah ghulul yang akan dibawanya pada Hari Kiamat."
Perhatikan ukurannya: sehelai jarum penjahit. Riwayat ini tidak mulai dari angka besar. Ia mulai dari benda yang, jika hilang, tidak akan dicatat siapa pun. Para ulama membaca pilihan kata ini sebagai penutupan pintu sejak celah paling kecil: begitu seseorang memegang jabatan atau pekerjaan atas nama orang banyak, batas antara "milik saya" dan "milik yang saya urus" tidak boleh kabur sedikit pun.
Gambaran konsekuensinya dilukiskan dalam Sahih al-Bukhari 3073. Abu Hurairah menuturkan bahwa Nabi ﷺ berdiri di hadapan para sahabat, menyebut ghulul, dan membesarkan perkaranya, lalu bersabda:
لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَغِثْنِي. فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ
"Jangan sampai aku mendapati salah seorang dari kalian pada Hari Kiamat memikul di atas lehernya seekor kambing yang mengembik, atau di atas lehernya seekor kuda yang meringkik, lalu ia berkata, 'Wahai Rasulullah, tolonglah aku!' Maka aku menjawab, 'Aku tidak memiliki apa pun untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu.'"
Yang mengerikan dari gambaran itu bukan beban di leher, melainkan kalimat penutupnya: "aku telah menyampaikan kepadamu". Tidak ada pembelaan yang tersisa ketika peringatan sudah sampai dan tetap diabaikan.
Dalam Bulugh al-Maram 1469, Ibnu Hajar membawakan riwayat 'Ubadah bin ash-Shamit bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَغُلُّوا; فَإِنَّ اَلْغُلُولَ نَارٌ وَعَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Janganlah kalian berbuat ghulul, karena ghulul itu api dan aib bagi pelakunya di dunia dan di akhirat."
Dua kata dalam riwayat itu — nar (api) dan 'ar (aib) — menggambarkan dua dimensi akibat: satu di akhirat, satu lagi di dunia ini juga, dalam bentuk kehormatan yang runtuh dan nama keluarga yang ikut menanggung.
Sasarannya bukan hanya pejabat tinggi. Dalam Riyad as-Salihin 221, Khaulah binti 'Amir al-Anshari meriwayatkan sabda Nabi ﷺ:
إن رجالاً يتخوضون في مال الله بغير حق، فلهم النار يوم القيامة
"Sesungguhnya ada orang-orang yang mempermainkan harta Allah dengan cara yang tidak benar; bagi mereka neraka pada Hari Kiamat."
Ungkapan "harta Allah" di sini, sebagaimana dipahami para ulama, merujuk pada harta kaum muslimin — harta yang dikumpulkan atas nama orang banyak. Dan al-Qur'an menyebut satu pola yang mirip ketika mencela kebiasaan sebuah kaum. Allah berfirman:
وَتَأْكُلُونَ ٱلتُّرَاثَ أَكْلًۭا لَّمًّۭا
"dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)." (QS. Al-Fajr: 19)
Pola yang disebut ayat ini justru bukan perampasan terang-terangan, melainkan pencampuran — hak dan bukan hak dilahap bersama-sama sampai tidak lagi bisa dibedakan. Dalam praktik hari ini, pencampuran seperti itu punya banyak wajah administratif yang terlihat rapi di atas kertas.
Lalu bagaimana bagi yang sudah terlanjur? Di sinilah fikih muamalah berbicara dengan sangat teknis. Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • الغصب disebutkan definisi ghashb:
وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة، وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا.
"Ghashb secara bahasa adalah mengambil sesuatu dengan zalim secara terang-terangan; dan secara syara' adalah menguasai hak orang lain secara melampaui batas."
Kemudian konsekuensinya:
(ومن غصب مالا لأحد لزمه ردُّه) لمالكه ولو غرِم على رده أضعافَ قيمته. (و) لزمه أيضا (أرش نقصه)
"Barangsiapa merampas harta milik seseorang, maka wajib atasnya mengembalikannya kepada pemiliknya, sekalipun biaya pengembaliannya berlipat-lipat dari nilai barang itu; dan wajib pula atasnya ganti rugi atas kekurangannya."
Yang penting dicatat dari kutipan ini: dalam kerangka yang dijelaskan Fathul Qarib, penguasaan hak orang lain melahirkan kewajiban mengembalikan, bukan sekadar kewajiban menyesal. Bahkan biaya pengembalian yang mahal pun tidak menggugurkan kewajiban itu. Para ulama umumnya menegaskan bahwa hak-hak sesama manusia tidak selesai hanya dengan istighfar di sepertiga malam.
Ada satu sisi lain yang jarang disinggung: adab kita sebagai penonton. Perkara yang sedang berjalan punya tahapan hukum yang berbeda-beda — orang yang dilaporkan, tersangka, terdakwa, dan terpidana bukan status yang sama, dan menyamakannya adalah kezaliman tersendiri. Dalam Bidayatul Hidayah — الأول الكذب / الثاني الخلف في الوعد / الثالث الغيبة, al-Ghazali menjelaskan makna ghibah:
أن تذكر إنسانا بما يكرهه لو سمعه، فأنت مغتاب ظالم وإن كنت صادقا
"Ghibah adalah engkau menyebut seseorang dengan sesuatu yang ia tidak suka seandainya ia mendengarnya. Maka jika engkau berbuat demikian, engkau adalah seorang yang menggunjing lagi zalim, sekalipun apa yang engkau katakan itu benar."
Kalimat terakhirnya patut direnungkan di musim perkara: sekalipun benar. Mengkritik pola, sistem, dan lembaga adalah satu hal; membedah pribadi seseorang di grup percakapan adalah hal yang lain.
Di bab yang sama, al-Ghazali mengingatkan tanda-tanda yang berlaku untuk kita semua, mengutip sabda Nabi ﷺ:
ثلاث من كن فيه فهو منافق وإن صام وصلى: من إذا حدث كذب، وإذا وعد أخلف، وإذا أؤتمن خان
"Tiga perkara, barangsiapa terdapat padanya, maka ia munafik meskipun berpuasa dan shalat: bila berbicara ia berdusta, bila berjanji ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat."
Tiga tanda itu tidak menyebut jabatan. Mereka berlaku pada bendahara RT, panitia kurban, pengurus dana sosial kantor, dan siapa pun yang uangnya dititipkan orang lain.
Panduan praktis pekan ini karena itu berbentuk audit, bukan sekadar kemarahan. Pertama, periksa titipan yang ada di tangan kita sendiri — dana kegiatan, kas kelompok, jam kerja yang dibayar, fasilitas kantor. Kedua, bereskan yang kecil sebelum membesar: kuitansi yang dilebihkan, barang inventaris yang "menginap" di rumah, potongan yang diterima tanpa hak. Ketiga, dalam mengomentari perkara publik, tetap pada pola dan kebijakan; hindari membangun narasi tentang pribadi yang perkaranya masih berjalan. Keempat, dukung penegakan yang tertib melalui jalur yang sah, sebab tuntutan agar harta publik dikelola jujur adalah bagian dari nasihat, bukan permusuhan.
Tanya-Jawab
T: Di kantor saya sudah biasa membawa pulang alat tulis atau mengisi kuitansi dilebihkan sedikit untuk menutup biaya lain. Nominalnya kecil sekali. Apakah ini termasuk yang dibicarakan?
J: Riwayat dalam Sahih Muslim 1833a justru memulai ukurannya dari sehelai jarum penjahit, sehingga para ulama memahami bahwa kecilnya nominal tidak mengubah kategori perbuatannya. Yang membedakan bukan besarnya, melainkan apakah itu hak Anda atau bukan. Untuk memilah mana yang masuk fasilitas kerja yang memang diizinkan dan mana yang tidak, tanyakan kepada ulama setempat sambil memeriksa aturan resmi di tempat kerja Anda.
T: Dulu saya pernah menerima "ucapan terima kasih" dari rekanan setelah sebuah pekerjaan selesai. Waktu itu saya tidak berpikir panjang. Sekarang saya gelisah. Apakah cukup istighfar?
J: Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة / • الغصب dijelaskan bahwa menguasai hak orang lain melahirkan kewajiban mengembalikannya kepada pemiliknya, bahkan sekalipun biaya pengembaliannya besar. Karena itu para ulama umumnya menyatakan hak sesama manusia tidak gugur hanya dengan penyesalan batin. Bawalah rinciannya kepada ulama setempat agar dapat ditimbang kepada siapa dan dengan cara apa pengembalian itu ditempuh.
T: Saya ikut ramai di grup keluarga membahas kasus yang sedang disidangkan, kadang sampai menyebut nama dan menyimpulkan sendiri. Salahkah saya?
J: Dalam Bidayatul Hidayah — الأول الكذب / الثاني الخلف في الوعد / الثالث الغيبة disebutkan bahwa menyebut seseorang dengan sesuatu yang ia benci tetap terhitung ghibah sekalipun ucapan itu benar, dan menyamakan status hukum yang berbeda menambah satu kezaliman lagi. Mengkritik pola pengelolaan dana publik tidak membutuhkan pembedahan pribadi siapa pun. Jika ragu di mana batasnya, tanyakan kepada ulama setempat sebelum melanjutkan kebiasaan itu.
T: Saya bendahara kegiatan warga dan pernah memakai dulu uang kas untuk keperluan pribadi, niatnya diganti. Apakah ini juga ghulul?
J: Riwayat dalam Bulugh al-Maram 1469 menyebut ghulul sebagai api dan aib di dunia dan akhirat, sementara Bidayatul Hidayah — الأول الكذب / الثاني الخلف في الوعد / الثالث الغيبة memasukkan khianat atas kepercayaan sebagai salah satu tanda yang diperingatkan Nabi ﷺ. Keadaan Anda menyangkut niat mengembalikan, izin pemilik dana, dan kesepakatan warga — tiga hal yang perlu ditimbang bersama. Sampaikan apa adanya kepada ulama setempat, dan sementara itu segerakan pengembaliannya.
Harta publik adalah titipan yang pemiliknya banyak dan suaranya jarang terdengar, dan itulah yang membuat penjagaannya berat. Untuk keputusan personal — cara mengembalikan yang terlanjur diambil, atau menakar fasilitas mana yang halal Anda nikmati — rujuklah kepada ulama dan ustadz setempat yang dapat memeriksa rinciannya satu per satu.
