إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Mari kita buka khutbah siang ini dengan satu ayat pendek yang perintahnya diturunkan jauh sebelum ada kantor, ada berkas, dan ada ruang sidang — dan justru di ketiga tempat itulah ia paling sering dilanggar hari ini. Allah berfirman dalam QS. Ash-Shu'araa: 183:
وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."
Hadirin yang dimuliakan Allah, perhatikanlah pilihan katanya, sebab di situlah seluruh beratnya terletak. Allah tidak berfirman "janganlah kamu merampas", tetapi "janganlah kamu mengurangi". Merampas itu kasar, kelihatan, dan pelakunya sendiri tahu bahwa ia sedang merampas. Sedangkan mengurangi itu halus, tersembunyi di dalam prosedur, dan pelakunya biasanya masih merasa dirinya orang baik.
Dan perhatikanlah, jamaah, bahwa ayat itu tidak berhenti pada takaran. Kalimat berikutnya langsung melompat ke skala yang jauh lebih besar: jangan merajalela di bumi dengan membuat kerusakan. Seolah Allah hendak memberi tahu kita bahwa jarak antara mengurangi timbangan sekilo dua kilo dan merusak tatanan sebuah negeri itu tidak sejauh yang kita kira. Keduanya satu urat. Kerusakan besar di sebuah negeri hampir tidak pernah dimulai dari orang yang berniat merusak negeri. Ia dimulai dari banyak orang yang masing-masing hanya mengurangi sedikit, di pos masing-masing, dengan alasan yang masing-masing terdengar masuk akal.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Kabar yang sampai kepada kita pekan ini seperti sengaja disusun untuk menjelaskan ayat tadi. Publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan di lingkungan sebuah kantor pertanahan daerah, dengan gambar yang tidak mudah dilupakan: koper-koper berisi uang tunai diangkut keluar dari sebuah rumah. Kita tidak sedang berdiri di sini untuk menghakimi siapa pun yang namanya disebut-sebut dalam kabar itu. Proses hukumnya berjalan, dan tugas kita bukan mendahului putusannya. Tetapi kita boleh — bahkan harus — membaca polanya. Urusan tanah adalah urusan hak yang paling dasar bagi orang kecil: hak atas tempat berteduh, hak atas warisan, hak atas sepetak sawah yang menghidupi satu keluarga. Ketika hak sedasar itu berpindah nilainya ke dalam koper, yang sedang dikurangi bukan hanya angka, melainkan rasa aman seluruh orang yang berurusan di loket yang sama.
Di pekan yang sama, perkara pengadaan perangkat belajar di sektor pendidikan juga berjalan di jalur hukum, dan ramai dibicarakan orang. Yang menarik dari percakapan itu bukan perkaranya sendiri, melainkan bentuk pertanyaannya: banyak orang tidak bertanya "apakah ini salah", melainkan "mengapa hanya ini yang diproses". Inilah gejala yang paling perlu kita waspadai bersama, hadirin. Ketika sebuah masyarakat kehilangan kepercayaan pada urutan proses, maka penindakan sebesar apa pun tidak lagi terbaca sebagai keadilan; ia terbaca sebagai pilihan. Dan masyarakat yang sudah membaca hukum sebagai pilihan akan berhenti mengadu kepada hukum. Mereka akan mengadu kepada keramaian.
Dan itulah persis yang terjadi pada kabar ketiga pekan ini. Satu dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang figur publik muda menjadi percakapan yang paling banyak ditonton. Potongan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban beredar ke mana-mana, lengkap dengan tangis yang terekam, sementara pemeriksaan resminya baru berjalan di tahap paling awal. Dalam hitungan jam, dua kubu sudah berdiri penuh. Satu kubu sudah menjatuhkan vonis bersalah, satu kubu sudah menjatuhkan vonis bahwa pelapornya berdusta. Keduanya sama-sama merasa sudah cukup bukti, padahal keduanya sama-sama belum memeriksa apa pun.
Jamaah yang dimuliakan Allah, izinkan saya menegaskan satu hal supaya tidak salah paham sejak awal. Yang kita persoalkan di mimbar ini bukan keberanian orang yang melapor. Melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwenang bukan aib — sebentar lagi kita akan melihat bahwa kitab fiqh sendiri mengeluarkan persaksian dari kategori tuduhan yang terlarang. Yang kita persoalkan adalah sesuatu yang lain sama sekali: kebiasaan kita meneruskan bagian paling pribadi dari penderitaan orang lain ke ribuan layar, lalu menyebutnya kepedulian. Dua-duanya berbicara tentang perkara yang sama, tetapi yang satu menolong dan yang satu lagi menambah luka — sambil menjauhkan perkaranya dari tempat ia seharusnya diselesaikan.
Dan kabar keempat, hadirin, mungkin yang paling menyayat. Seorang guru laki-laki di sebuah sekolah menengah di Jawa Timur dikabarkan meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah siswanya sendiri. Bacalah kabar itu pelan-pelan. Di ruang yang seharusnya paling aman di sebuah negeri, di tempat anak-anak kita dititipkan setiap pagi, seluruh proses penyelesaian perselisihan diringkas menjadi tangan yang mengayun. Tidak ada bukti yang diperiksa, tidak ada pihak yang mendengarkan, tidak ada waktu yang diberikan. Kekerasan memang selalu menawarkan hal yang sama kepada pelakunya: kepastian yang cepat. Dan itulah tawaran yang sama persis dengan yang diberikan oleh keramaian di ruang digital — kepastian yang cepat, tanpa ongkos memeriksa.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Maka inilah inti khutbah kita siang ini. Ada dua timbangan yang sedang goyah bersamaan di tengah kita. Yang pertama adalah timbangan hak — seberapa jujur kita menyerahkan apa yang menjadi milik orang lain. Yang kedua adalah timbangan bukti — seberapa sabar kita memeriksa sebelum memutuskan siapa yang bersalah. Kita biasanya merasa hanya orang berkuasa yang bisa merusak timbangan pertama. Tetapi timbangan kedua ada di tangan setiap orang yang punya telepon genggam, dan pekan ini ia dirusak beramai-ramai oleh orang-orang yang merasa tidak sedang berbuat apa-apa.
Tentang timbangan kedua ini, ada satu hadits yang sangat mengguncang. Dalam kitab tafsir atas ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan jalan batil — Tafsir Ibn Kathir on 2:188 — dinukilkan riwayat dari Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّمَا يَأْتِينِي الْخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ نَارٍ، فَلْيَحْمِلْهَا أَوْ لِيَذَرْهَا
"Ketahuilah, aku hanyalah manusia biasa. Sesungguhnya kalian membawa perkara kepadaku, dan boleh jadi sebagian kalian lebih pandai menyusun alasannya daripada yang lain, lalu aku memutuskan untuknya. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya sesuatu yang menjadi hak seorang muslim, sesungguhnya itu hanyalah sepotong api — hendaklah ia membawanya atau meninggalkannya."
Hadirin yang dimuliakan Allah, renungkanlah siapa yang sedang berbicara di situ. Yang berbicara adalah manusia paling adil yang pernah berjalan di muka bumi, dan beliau ﷺ sedang mengatakan bahwa keputusan pengadilan — bahkan pengadilan beliau sendiri — tidak mengubah kenyataan di sisi Allah. Kitab tafsir itu menegaskan maksudnya: putusan hakim tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal; ia mengikat pada tampak luarnya saja. Kalau putusannya cocok dengan kenyataan, alhamdulillah. Kalau tidak, hakimnya tetap mendapat pahala ijtihadnya, dan yang berbuat curang itulah yang memikul dosanya.
Kalau putusan seorang hakim yang sah saja tidak sanggup mengubah hakikat, hadirin, lalu apa nilainya putusan yang kita jatuhkan di kolom komentar? Perhatikan pula alasan yang beliau ﷺ sebut: "boleh jadi sebagian kalian lebih pandai menyusun alasannya". Yang membuat kebenaran tersesat bukan kebohongan yang kasar, melainkan kepandaian menyusun cerita. Dan hari ini, kepandaian itu tersedia untuk siapa saja. Potongan video yang dipilih dengan cermat, urutan yang disusun rapi, kalimat yang ditulis untuk mengaduk dada — semuanya adalah cara menjadi "lebih pandai menyusun alasan". Yang paling mahir menyusun cerita memenangkan opini publik, dan yang kalah pandai akan dianggap bersalah walaupun ia benar. Sepotong api itu tidak berubah menjadi dingin hanya karena yang membagikannya ribuan orang.
Dalam kitab tafsir yang sama disebutkan penjelasan para ulama salaf tentang ayat itu dengan kalimat yang pendek dan tajam: "Janganlah engkau mengajukan perkara (bersengketa) padahal engkau tahu bahwa engkau berbuat zalim." Ini ukuran yang bisa kita pakai besok pagi, jamaah. Bukan "apakah aku bisa menang", melainkan "apakah aku tahu bahwa aku sedang zalim". Banyak sengketa di tengah kita — sengketa tanah warisan, sengketa batas pekarangan, sengketa utang tanpa catatan — dimenangkan oleh pihak yang lebih pandai bicara dan lebih kuat posisinya, bukan oleh pihak yang benar. Kemenangan seperti itu, menurut hadits tadi, adalah bara yang dibawa pulang ke rumah sendiri.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Kalau begitu, apa penggantinya? Islam tidak hanya melarang kita menghakimi sembarangan; ia memberi kita kaidah yang rapi dan tua tentang bagaimana sebuah tuduhan diperlakukan. Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام الأقضية والشهادات / • الحكم بالبينة, disebutkan matan Abu Syuja' rahimahullah:
(وَإِذَا كَانَ مَعَ الْمُدَّعِي بَيِّنَةٌ سَمِعَهَا الْحَاكِمُ، وَحَكَمَ لَهُ بِهَا)
"Apabila bersama mudda'i — yaitu pihak yang mendakwa — terdapat bayyinah, maka hakim mendengarkannya dan memutuskan untuknya berdasarkan bayyinah itu."
Kitab yang sama melanjutkan dengan dua ketentuan yang sama pentingnya. Pertama, kalau pihak yang mendakwa tidak membawa bukti, maka yang dipegang adalah perkataan pihak yang didakwa disertai sumpahnya. Kedua — dan ini yang sering terlewat — bukti itu sendiri masih diperiksa: hakim menerima kesaksian bila ia mengetahui keadilan saksinya, dan bila tidak, ia meminta tazkiyah, yaitu penilaian atas kelayakan saksi itu lebih dahulu.
Hadirin yang dimuliakan Allah, lihatlah betapa telatennya syariat kita. Beban membuktikan diletakkan pada yang menuduh, bukan pada yang dituduh. Sebab kalau bebannya dibalik, tidak akan ada seorang pun di dunia ini yang aman; siapa saja bisa dihancurkan oleh kalimat yang tidak bisa ia bantah. Lalu setelah bukti dibawa pun, bukti itu masih ditimbang lagi. Bandingkan dengan cara kita memperlakukan kabar di grup pesan. Sebuah tangkapan layar masuk, tanpa sumber, tanpa tanggal, tanpa nama yang bisa ditanya. Kita menerimanya bukan karena isinya teruji, melainkan karena pengirimnya orang yang kita kenal. Padahal yang kita kenal adalah pengirimnya, bukan pembuatnya — dan itu dua orang yang berbeda.
Sekarang izinkan saya menyentuh perkara yang paling sensitif pekan ini, dengan bahasa yang sepelan mungkin. Dalam Fath al-Qarib — كتاب أحكام الحدود / • حد القذف, para ulama memberi definisi qadzaf: secara bahasa ia berarti melempar, dan secara syara' ia berarti melemparkan tuduhan zina dengan maksud menghinakan. Lalu kitab itu menambahkan satu pembatasan yang wajib kita camkan baik-baik: pembatasan "dengan maksud menghinakan" itu dibuat agar persaksian atas zina keluar dari definisi ini. Artinya, orang yang memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang tidak masuk ke dalam kategori qadzaf sama sekali. Yang masuk adalah orang yang menyebarkan tuduhan untuk mempermalukan.
Jamaah, syariat sedang menunjukkan garis yang sangat halus dan sangat penting kepada kita. Melapor itu jalan yang dibuka. Menyebar itu jalan yang ditutup. Dan yang berat ancamannya dalam bab itu bukan orang yang melapor kepada penegak hukum, melainkan orang yang melemparkan tuduhan zina ke ruang terbuka tanpa proses. Maka ketika pekan ini kita melihat sebuah perkara asusila diperlakukan sebagai bahan tontonan — dengan potongan kesaksian yang dibagikan ulang, ditirukan, diberi keterangan tambahan, dan dijadikan bahan lawakan oleh sebagian orang — yang sedang berlangsung bukan pembelaan terhadap korban. Yang berlangsung adalah hukuman yang dijatuhkan oleh orang-orang yang tidak punya wewenang menjatuhkannya, kepada pihak yang belum tentu semuanya bersalah, dengan ongkos yang ditanggung juga oleh pihak yang justru ingin dilindungi.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Semua ini bermuara pada anggota tubuh kita sendiri. Imam al-Ghazali rahimahullah dalam Bidayatul Hidayah — آداب اليدين / آداب الرجلين menulis nasihat yang terasa seperti ditulis untuk pekan ini:
وأما اليدان: فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة، أو تكتب بهما ما لا يجوز النطق به، فإن القلم أحد اللسانين، فاحفظ القلم عما يجب حفظ اللسان عنه.
"Adapun kedua tangan, maka jagalah keduanya dari memukul seorang muslim, dari mengambil harta yang haram, dari menyakiti seorang pun dari makhluk Allah, dari mengkhianati amanah atau titipan, dan dari menuliskan sesuatu yang tidak halal untuk diucapkan. Karena sesungguhnya pena adalah salah satu dari dua lisan. Maka jagalah pena dari apa-apa yang lisan wajib dijaga darinya."
Hadirin, perhatikan bahwa lima larangan itu ditumpuk dalam satu kalimat, seolah semuanya sejenis. Memukul seorang muslim. Mengambil harta haram. Menyakiti makhluk. Mengkhianati amanah dan titipan. Dan menulis apa yang tidak halal diucapkan. Kita terbiasa menganggap yang pertama itu kejahatan, yang kedua dan keempat itu korupsi, dan yang terakhir itu sekadar komentar. Padahal dalam kitab itu kelimanya adalah penyakit pada anggota badan yang sama. Tangan yang mengambil dari kas yang bukan haknya dan tangan yang mengetik tuduhan tanpa bukti sedang melanggar daftar yang sama.
Kalimat "pena adalah salah satu dari dua lisan" itu ditulis berabad-abad sebelum ada papan ketik. Hari ini kita semua memegang pena, sepanjang hari, dan pena itu menyalin apa yang ada di dada kita ke ribuan layar dalam satu sentuhan. Maka kaidahnya jadi sangat sederhana dan sangat berat sekaligus: apa yang tidak halal kita ucapkan tentang seseorang di depan wajahnya, tidak halal pula kita ketikkan tentangnya di belakangnya. Kitab yang sama melanjutkan ke kedua kaki: jagalah keduanya dari berjalan menuju yang haram, dan dari melangkah ke pintu penguasa yang zalim. Pada zaman ini, langkah itu tidak selalu berupa langkah kaki. Ia bisa berupa langkah mendekat kepada pihak yang kita tahu sedang berbuat zalim, karena kita berharap sedikit cipratan dari kekuasaannya.
Jamaah yang dirahmati Allah, sampai di sini khutbah ini terasa berat, dan memang sengaja demikian. Tetapi Islam tidak pernah menutup khutbah pada rasa putus asa. Dalam riwayat Sahih Muslim 122 diceritakan bahwa sekelompok orang dari kalangan musyrik yang telah banyak menumpahkan darah dan banyak berbuat keji datang menemui Nabi Muhammad ﷺ. Mereka berkata bahwa ajaran yang beliau serukan itu baik, seandainya saja ada penebus bagi apa yang telah mereka lakukan. Dan turunlah ayat yang disebutkan dalam riwayat itu:
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
"Katakanlah: hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah."
Bacalah ayat itu dengan mengingat siapa yang menjadi sebab turunnya, hadirin. Bukan orang yang khilaf sekali dua kali, melainkan orang yang telah banyak membunuh dan banyak berbuat keji. Kepada mereka pun pintu itu masih dibuka. Maka tidak ada satu pun dari kita hari ini yang berhak berkata bahwa dirinya sudah terlalu jauh untuk kembali, dan tidak ada satu pun dari kita yang berhak menutup pintu itu untuk orang lain. Inilah keseimbangan yang harus kita bawa pulang: tegas kepada perbuatannya, terbuka kepada pelakunya. Kita menolak kezalimannya sekeras-kerasnya, dan tetap mendoakan pelakunya kembali sebaik-baiknya.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah, mari kita turunkan semuanya menjadi langkah yang bisa kita kerjakan mulai sore ini.
Pertama, periksa satu pos amanah yang ada di tangan kita masing-masing pekan ini — kas masjid, uang kas RT, dana arisan, kembalian belanja yang belum dikembalikan, jam kerja yang dibayar orang lain. Hitung dengan jujur, dan kembalikan selisihnya sebelum pekan ini berakhir. Jangan menunggu jumlahnya besar untuk merasa itu penting.
Kedua, tetapkan satu aturan pribadi untuk kabar yang membuat dada panas: tahan satu malam sebelum meneruskannya. Kabar yang benar tidak akan rusak karena ditunda semalam, dan kabar yang palsu biasanya sudah runtuh sendiri sebelum pagi.
Ketiga, kalau di antara kita ada yang mengetahui sebuah kejahatan — terutama yang menimpa anak atau perempuan — tempuhlah jalur resmi dan dampingi pelapornya. Itu jalan yang dibuka syariat. Sebaliknya, jangan pernah meneruskan potongan kesaksian tentang perkara asusila ke grup mana pun. Melapor menolong; menyebar melukai.
Keempat, ajarkan anak-anak kita satu kalimat yang sederhana: "kalau tidak terima, katakan, jangan pukul." Latih kalimatnya di rumah, bukan hanya nasihatnya. Kabar tentang seorang guru yang meninggal pekan ini menunjukkan bahwa kemampuan menyampaikan keberatan tanpa tangan bukan keterampilan tambahan, melainkan penyelamat nyawa.
Kelima, sebelum kita ikut menuntut keadilan kepada orang lain, ambil satu perkara kecil di mana kita sendiri sedang menang karena lebih pandai bicara — sengketa batas tanah, utang yang belum dicatat, klaim asuransi, keluhan yang dilebih-lebihkan — lalu kembalikan hak itu kepada pemiliknya.
Keenam, doakan orang yang sedang diperiksa, siapa pun dia. Bukan agar ia lolos, melainkan agar perkaranya terang, agar yang benar terbukti benar dan yang salah dipimpin kepada taubat. Doa seperti ini menjaga hati kita sendiri dari kenikmatan melihat orang lain jatuh.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَمَرَ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، وَنَهٰى عَنِ الظُّلْمِ وَالْعُدْوَانِ، وَجَعَلَ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ حِفْظًا لِلدِّمَاءِ وَالْأَعْرَاضِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.
Hadirin yang dimuliakan Allah, ada satu hal yang ingin saya gali lebih dalam pada khutbah kedua ini. Kita cenderung mengira bahwa musuh keadilan adalah kejahatan. Padahal sering kali musuhnya adalah ketergesaan. Orang yang menyuap bergegas karena tidak mau menunggu antrean. Orang yang menerima suap bergegas karena tidak mau menunggu gaji. Orang yang menghakimi di ruang digital bergegas karena tidak mau menunggu pemeriksaan. Dan orang yang mengayunkan tangan bergegas karena tidak mau menunggu penjelasan. Keempatnya memilih kepastian yang cepat di atas kebenaran yang lambat.
Maka melatih kesabaran memeriksa adalah ibadah, jamaah, bukan sekadar sikap cerdas. Ia adalah bentuk penghormatan kepada kehormatan sesama muslim yang telah Allah muliakan. Setiap kali kita menahan jempol dan berkata "saya belum tahu", kita sedang merawat satu kehormatan yang tidak kita kenal namanya, dan kelak kita akan sangat berharap ada orang yang melakukan hal yang sama untuk nama kita sendiri.
Dan satu hal terakhir. Perbaikan tidak akan datang dari pihak yang kita tunggu. Ia dimulai dari pos yang paling kecil, yang kebetulan sedang kita pegang. Bukan karena pos kecil itu menentukan nasib sebuah negeri, melainkan karena di situlah satu-satunya tempat kita benar-benar punya kuasa, dan di situlah kelak kita akan ditanya. Barangsiapa yang tidak menegakkan timbangan di meja sendiri, tidak akan sanggup menegakkannya di meja orang lain.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.
اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَلَا تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلَّ.
اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ أَنْ نَظْلِمَ أَوْ نُظْلَمَ، وَأَنْ نَقُوْلَ عَلٰى أَحَدٍ مَا لَا نَعْلَمُ، وَأَنْ نَشْهَدَ بِالزُّوْرِ، وَأَنْ نَخُوْضَ فِيْ أَعْرَاضِ الْمُسْلِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ احْفَظْ أَعْرَاضَنَا وَأَعْرَاضَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَاسْتُرْ عُيُوْبَنَا، وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَاجْعَلْ أَلْسِنَتَنَا وَأَقْلَامَنَا شَاهِدَةً لَنَا لَا عَلَيْنَا.
اَللّٰهُمَّ انْصُرِ الْمَظْلُوْمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَاجْبُرْ قُلُوْبَ الَّذِيْنَ كُسِرَتْ قُلُوْبُهُمْ، وَاحْفَظِ الْأَطْفَالَ فِيْ مَدَارِسِهِمْ وَبُيُوْتِهِمْ، وَارْحَمْ مُعَلِّمِيْنَا وَاغْفِرْ لِمَنْ مَاتَ مِنْهُمْ، وَاجْعَلْ مَجَالِسَ التَّعْلِيْمِ مَجَالِسَ أَمْنٍ وَرَحْمَةٍ.
اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَخُصُوْصًا إِخْوَانَنَا فِيْ أَرْضِ فِلَسْطِيْنَ، اَللّٰهُمَّ كُنْ لَهُمْ عَوْنًا وَنَصِيْرًا، وَعَافِ مَرْضَاهُمْ، وَارْحَمْ مَوْتَاهُمْ.
اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِخَيْرِ عِبَادِكَ وَبِلَادِكَ، وَأَصْلِحْ قُضَاتَنَا وَشُهُوْدَنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِيْ أَرْزَاقِنَا، وَطَهِّرْ أَمْوَالَنَا مِنَ الْحَرَامِ وَالشُّبُهَاتِ.
اَللّٰهُمَّ ارْحَمْنَا وَوَالِدَيْنَا، وَرَبِّهِمْ كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، وَاجْعَلْ أَوْلَادَنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ لَنَا، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِ.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى، وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
