Pekan ini publik Indonesia menghadapi dua peristiwa yang, ketika dibaca berdampingan, membentuk satu pertanyaan tentang otoritas saksi di era digital. Yang pertama adalah pemberitaan tentang startup AI Indonesia yang mencapai valuasi Rp 39 triliun, didirikan oleh seseorang yang dahulu putus kuliah. Yang kedua adalah kasus seorang anak muda yang menemukan foto dirinya tanpa busana di ponsel keponakannya — foto yang ternyata hasil rekayasa AI dari foto-foto publiknya di media sosial. Dua peristiwa ini menyajikan satu teknologi yang sama, dengan implikasi etika yang berlawanan.
Kasus deepfake AI bukan kebetulan dan bukan anomali. Pola seperti ini sudah menjadi fenomena yang dikaji secara akademis di banyak negara — disebut sebagai "synthetic media abuse" atau "non-consensual intimate imagery". Yang menarik dari perspektif analitis adalah bahwa fenomena ini menggugat satu asumsi epistemologis yang selama berabad-abad menjadi fondasi sistem hukum dan etika: bahwa saksi manusia, foto, dan rekaman suara adalah bukti yang relatif dapat diandalkan. Asumsi itu sekarang retak. Kerangka berpikir Islam, ironisnya, sudah lama tidak bersandar sepenuhnya pada saksi manusia — ada satu saksi yang lebih utama: Allah.
Lensa pertama adalah konsep syahadah dalam tradisi Islam. Dalam fiqh muamalah, saksi manusia memang penting untuk transaksi besar (lihat QS. Al-Baqara: 282-283), tetapi tidak pernah sebagai saksi absolut. Selalu ada layer yang lebih tinggi: Allah sebagai Asy-Syahid (Yang Maha Menyaksikan). Implikasi argumentatifnya: ketika teknologi membuat saksi manusia tidak dapat diandalkan, tradisi Islam menawarkan kerangka yang sudah siap — yaitu meletakkan saksi pada level yang tidak bisa diretas teknologi. Tetapi celah lensa ini ada: ini hanya berlaku untuk yang sungguh-sungguh beriman bahwa Allah menyaksikan. Bagi yang tidak punya keyakinan itu, kerangka ini kosong. Pertanyaan: bagaimana kita mengkomunikasikan kerangka ini kepada publik yang plural?
Lensa kedua adalah konsep akl mal an-nas bil-batil — mengambil harta orang dengan cara yang batil (QS. Al-Baqara: 188). Definisi "harta" dalam fiqh tradisional bukan hanya uang — termasuk kehormatan, gambar, dan identitas. Implikasinya, pelaku deepfake yang mencuri foto seseorang lalu memanipulasinya jatuh ke dalam kategori yang Al-Quran peringatkan. Ini bukan hanya pelanggaran etika digital — ini adalah pelanggaran fiqhi yang punya implikasi spiritual. Celah lensa ini: kategori "harta" dalam fiqh tradisional dirumuskan untuk konteks barang berwujud; perluasan ke "identitas digital" memerlukan ijtihad kontemporer. Pertanyaan: bagaimana ulama kontemporer harus merumuskan ulang konsep harta untuk era ketika identitas adalah aset utama?
Lensa ketiga adalah konsep hifz al-'ird — menjaga kehormatan, salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Hifz al-'ird mengamanahkan kepada masyarakat untuk menjaga kehormatan individu, baik dengan cara aktif (melarang fitnah) maupun pasif (tidak menyebarkan apa yang sudah tersebar). Implikasinya, kita yang melihat deepfake atau konten merusak lainnya di feed, kita punya kewajiban moral untuk tidak ikut menyebarkan — bahkan tidak menjadi saksi pasif dengan tetap menyimpan. Celah lensa ini: di era ketika konten viral menyebar dalam hitungan detik, kontrol individu atas penyebaran terbatas. Pertanyaan: bagaimana kewajiban hifz al-'ird harus dirumuskan ulang di era yang penyebaran kontennya bersifat eksponensial?
Lensa keempat adalah konsep amanah secara struktural — sebagaimana QS. Al-Ma'aarij: 32 dan QS. Al-Mu'minoon: 8 menyebutkan profil orang beriman sebagai "yang memelihara amanah dan janjinya". Implikasinya, setiap orang yang punya akses ke teknologi AI memegang amanah teknologi itu — bukan hanya tidak menyalahgunakan, tetapi aktif menjaga agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Bagi yang punya keahlian teknis, ini berarti kewajiban moral untuk memikirkan bagaimana produk AI yang dia bangun bisa dimitigasi dari penyalahgunaan. Celah lensa ini: kewajiban moral individu tidak dapat menggantikan kewajiban institusional. Pertanyaan: bagaimana kita memikirkan tanggung jawab regulasi tanpa membunuh inovasi?
Empat lensa ini, ketika dipertarungkan, memunculkan satu kesimpulan analitis: era AI memerlukan refleksi etis yang lebih dalam dari sekadar regulasi teknis. Yang dibutuhkan bukan hanya UU baru — tetapi pendidikan moral yang membekali setiap pengguna dan pencipta teknologi dengan kerangka tanggung jawab. Tradisi Islam, dengan konsep amanah, hifz al-'ird, dan syahadah yang sudah matang berabad-abad, dapat menjadi sumber refleksi — bukan sebagai otoritas eksklusif, tetapi sebagai kontribusi pemikiran ke ruang publik plural.
Di tingkat praktis untuk mahasiswa, beberapa hal yang dapat dilakukan dalam kerangka kampus. Pertama, di kelompok studi atau organisasi mahasiswa, audit jejak digital kolektif — setiap anggota berbagi tips tentang setting privacy, geotag, dan password manager. Itu adalah praktek amanah dalam ruang kecil. Kedua, dalam mata kuliah etika yang menyentuh teknologi, ajukan studi kasus deepfake atau penipuan AI yang spesifik konteks Indonesia — jangan hanya mengutip kasus Amerika. Itu mengembangkan ijtihad kontemporer di kalangan akademisi muda. Ketiga, dalam interaksi sehari-hari di kampus, hindari menjadi pelaku atau pelancar konten yang merugikan teman — termasuk meme yang mengolok-olok seseorang secara personal. Itu adalah praktek hifz al-'ird. Keempat, kalau memiliki keahlian teknis (mahasiswa Teknik Informatika, AI, Computer Science), pikirkan secara serius: produk apa yang ingin dibangun, dan bagaimana mengantisipasi penyalahgunaannya. Pertanyaan ini lebih dewasa dibanding sekadar "bagaimana cara kerjanya".
Yang penting bukan menemukan jawaban final atas pertanyaan struktural di tingkat regulasi AI. Lensa apa pun yang dipilih sebagai prioritas, ada lensa lain yang akan menutupi celahnya. Yang lebih penting adalah memahami bahwa setiap kepu tusan pengguna teknologi — dari setting privacy yang sederhana hingga pilihan untuk membangun produk yang etis — melibatkan trade-off antara kebebasan inovasi (yang penting untuk kemajuan), perlindungan kehormatan (yang penting untuk kemanusiaan), efisiensi sistem (yang penting untuk skala), dan kesadaran spiritual (yang penting untuk tujuan akhir kehidupan). Yang dewasa secara intelektual adalah yang sadar trade-off ini, dan yang amanah adalah yang mempertanggungjawabkan setiap trade-off di hadapan diri sendiri sebelum di hadapan publik.
Pertanyaan
- Q · 01
Bukannya teknologi pasti netral? Kenapa membahas etika AI selalu mengarah ke larangan?
ASebagian benar — teknologi memang netral pada level kapabilitas, tetapi tidak netral pada level desain dan distribusi. Sebuah algoritma rekomendasi yang dirancang untuk memaksimalkan engagement tidak netral terhadap kesehatan mental pengguna — ia bias ke konten yang memicu emosi kuat. Kerangka etis bukan tentang larangan, tetapi tentang memilih trade-off secara sadar. Tradisi Islam menawarkan kosakata untuk diskusi ini, bukan keputusan akhir.
- Q · 02
Kalau Allah sudah menjadi saksi, kenapa masih perlu hukum manusia tentang AI?
APertanyaan yang bagus. Dalam tradisi Islam, ada dua dimensi pertanggungjawaban: vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada manusia/masyarakat). Dimensi vertikal selalu hadir, tetapi tidak menggantikan kewajiban dimensi horizontal. Hukum manusia tentang AI diperlukan untuk: (a) melindungi korban yang konkret di dunia ini, (b) memberi sinyal moral kolektif tentang batas yang dapat diterima, dan (c) memastikan keadilan prosedural ketika tidak semua orang berbagi keyakinan vertikal yang sama. Dua dimensi ini saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
- Q · 03
Saya kerja di startup AI. Apakah pekerjaan saya bermasalah secara etika karena AI bisa dipakai untuk hal buruk?
APertanyaan ini menggantungkan kepada produk spesifik yang sedang dikerjakan dan posisi dalam keputusan etisnya. AI untuk diagnosis medis, efisiensi pertanian, atau aksesibilitas disabilitas adalah penggunaan yang banyak ulama kontemporer pandang positif. AI untuk pengawasan massal tanpa due process, deepfake komersial, atau predatory micro-loan adalah penggunaan yang etis-bermasalah. Tanyakan kepada diri sendiri: produk yang sedang saya bangun, kalau dipakai oleh orang dengan niat tidak baik, dampak negatifnya seberapa besar? Jika besar, apakah saya berkontribusi pada mitigasi atau hanya menjalankan instruksi? Tanggung jawab moral individu tidak bisa dilepaskan dari posisi dalam organisasi.
- Q · 04
Apa bedanya artikel ini dengan kritik moralis tentang teknologi yang generik?
AMoralisme generik biasanya berhenti pada larangan abstrak. Artikel ini menawarkan empat lensa spesifik (syahadah, akl batil, hifz al-'ird, amanah struktural) yang masing-masing punya celah dan saling melengkapi. Itu kerangka analitis untuk membantu setiap pembaca membuat keputusan kontekstual — bukan instruksi seragam. Pembaca yang menerapkan kerangka ini akan sampai pada kesimpulan yang berbeda tergantung peran dan keahliannya: pengguna, pencipta, regulator, akademisi. Itu yang membedakan analisis dari ajakan moral.
- Q · 05
Bagaimana kalau saya skeptis terhadap klaim bahwa Islam punya kontribusi pemikiran untuk era AI?
ASkeptisisme yang sehat. Tidak semua tradisi punya kontribusi yang relevan untuk setiap era. Tetapi tradisi yang sudah mengembangkan konsep amanah, hifz al-'ird, dan syahadah selama berabad-abad — dan yang sudah berhadapan dengan tantangan baru sejak zaman Nabi (dari ekspansi geografis sampai integrasi budaya) — punya catatan track record untuk diuji. Cara terbaik untuk menguji adalah dengan menerapkan kerangka secara konkret pada satu kasus, lalu mengevaluasi apakah kerangka itu memberi insight yang tidak bisa didapat dari kerangka sekuler murni. Skeptisisme yang sehat berakhir dengan eksperimen, bukan dengan penolakan apriori.
