"Empat Lensa Membaca Peradilan Publik"
Sepanjang pekan ini, dua perkara menyerap hampir seluruh perhatian publik pada isu hukum: sebuah polemik keaslian ijazah yang ditempuh lewat jalur praperadilan, dan putusan banding dalam perkara penyiraman air keras yang disidangkan di pengadilan militer. Yang menarik bukan perkaranya, melainkan jarak antara dua ruang. Di ruang pertama, majelis hakim masih memeriksa syarat formal, mendengar keterangan, menimbang alat bukti. Di ruang kedua — kolom komentar, kanal ulasan, potongan video enam puluh detik — putusan sudah dibacakan sejak hari pertama, lengkap dengan pertimbangan, tuntutan, dan eksekusi sosialnya. Ruang kedua bekerja jauh lebih cepat, jauh lebih percaya diri, dan tidak mengenal upaya hukum. Fenomena ini pantas dibaca dengan lebih dari satu kerangka, karena setiap kerangka menerangi sisi yang berbeda sekaligus menyembunyikan sisi yang lain.
Lensa pertama — prosedural. Hukum modern dibangun di atas asumsi bahwa kebenaran faktual hanya bisa didekati lewat prosedur: siapa mendalilkan, dia yang membuktikan; alat bukti disaring; keterangan diuji silang. Implikasinya, kecepatan adalah musuh ketelitian, dan lambatnya proses justru merupakan fitur, bukan cacat. Tetapi celah lensa ini nyata: prosedur yang benar bisa dijalankan oleh aktor yang timpang sumber dayanya. Pihak dengan penasihat hukum mahal lebih mampu memanfaatkan setiap ruang prosedural daripada pihak yang tidak punya apa-apa. Pertanyaan yang muncul: apakah kesetaraan di depan hukum bermakna ketika akses terhadap prosedur itu sendiri tidak setara?
Lensa kedua — ekonomi perhatian. Konten hukum adalah komoditas yang sangat menguntungkan: perkaranya bersambung, tokohnya dikenal, dan setiap perkembangan kecil bisa dijadikan satu unggahan baru. Insentifnya jelas — semakin tegas sebuah klaim, semakin tinggi keterlibatannya. Kanal yang berkata "kemungkinan besar belum bisa disimpulkan" kalah bersaing dengan kanal yang berkata "sudah pasti begini". Implikasinya, pasar informasi secara struktural menghargai kepastian palsu. Celah lensa ini muncul ketika ia dipakai untuk menjelaskan segalanya: tidak semua pembuat konten hukum digerakkan uang, sebagian memang bekerja sebagai pengawas kekuasaan yang tidak tergantikan. Pertanyaannya kemudian: bagaimana membedakan pengawasan publik yang sehat dari eksploitasi perhatian, jika keduanya memakai format yang persis sama?
Lensa ketiga — psikologi sosial. Manusia menyimpan kebutuhan untuk melihat dunia yang adil, dan kebutuhan itu terasa terancam ketika sebuah perkara menggantung terlalu lama. Menjatuhkan vonis sendiri di ruang komentar meredakan ketegangan itu; ia mengembalikan rasa bahwa dunia masih masuk akal. Implikasinya, peradilan publik bukan terutama soal kebencian, melainkan soal manajemen kecemasan kolektif. Namun celahnya tajam: penjelasan psikologis mudah berubah menjadi pemakluman. Menyebut sebuah perilaku "manusiawi" tidak menghapus kerusakan yang ditimbulkannya pada orang yang namanya terlanjur hancur. Pertanyaan yang tersisa: sampai di mana penjelasan tentang sebab boleh dipakai sebagai keringanan atas akibat?
Lensa keempat — fiqih peradilan. Tradisi Islam menyimpan kosakata yang justru sedang dibutuhkan pekan ini. Prinsip bayyinah meletakkan beban pembuktian pada pendakwa, bukan pada yang didakwa, dan itu dipahami sebagai perlindungan bagi pihak yang lemah, bukan sekadar aturan teknis. Sahih Muslim 1716a menambahkan sesuatu yang jarang muncul dalam kerangka sekuler: seorang hakim yang berijtihad lalu keliru tetap mendapat satu pahala — artinya yang dinilai secara moral adalah kesungguhan menimbang, bukan semata ketepatan hasil. Implikasinya, kritik yang bermutu diarahkan pada kualitas proses, bukan pada pribadi pengambil putusan. Celah lensa ini juga perlu diakui: konsep ijtihad bisa disalahgunakan sebagai tameng bagi kelalaian, dan sejarah peradilan Islam sendiri tidak bebas dari intervensi kekuasaan. Pertanyaan yang muncul: siapa yang berwenang menilai apakah seorang hakim benar-benar bersungguh-sungguh, jika penilaian itu sendiri bisa dipolitisasi?
Dari keempat lensa itu, satu ruang praktis terbuka bagi mahasiswa. Di ruang kelas, sebuah perkara yang sedang berjalan bisa dijadikan latihan memisahkan tiga lapis yang selalu tercampur: pernyataan faktual, alat bukti yang mendukungnya, dan tafsiran yang ditempelkan di atasnya. Di organisasi kemahasiswaan, mekanisme penanganan aduan internal biasanya jauh lebih longgar daripada standar yang dituntut publik terhadap lembaga negara — memperbaikinya berarti menuliskan siapa yang berhak memeriksa, berapa lama, dan bagaimana pihak yang diadukan didengar. Di forum jurusan, ulasan hukum yang paling ramai ditonton pekan ini bisa dibedah sebagai teks: berapa banyak kalimatnya yang berisi fakta terverifikasi, dan berapa banyak yang berisi tebakan yang dibungkus nada pasti. Adapun di ruang paling kecil, grup angkatan, satu kebiasaan bisa diubah: meminta tautan sumber sebelum sebuah tuduhan diteruskan.
Terakhir, ada catatan tentang etika ruang diskusi itu sendiri. Dalam Adab al-'Alim wa al-Muta'allim — الباب الثاني في أدب العالم في نفسه ومراعاة طالبه ودرسه / السابع, Hadratussyaikh menegaskan bahwa kekeliruan bersembunyi di bawah kegaduhan, dan bahwa tujuan berkumpul adalah tampaknya kebenaran serta bersihnya hati — bukan kemenangan salah satu pihak. Yang menarik, kitab itu menutup pembahasannya dengan peringatan bahwa keinginan membatalkan yang benar atau memenangkan yang batil adalah watak kejahatan. Peringatan seperti ini terasa asing di ruang digital hari ini, tempat memenangkan perdebatan sudah menjadi tujuan yang berdiri sendiri, terlepas dari benar atau tidaknya posisi yang dibela.
Yang layak ditutup dari keempat lensa ini bukan kesimpulan, melainkan kesadaran akan harga dari setiap pilihan. Memilih prosedur berarti menerima kelambatan dan risiko bahwa yang bersalah lolos karena celah teknis. Memilih kecepatan berarti menerima risiko bahwa yang tidak bersalah hancur sebelum diperiksa. Tidak ada susunan yang membebaskan sebuah masyarakat dari dua risiko itu sekaligus. Yang membedakan masyarakat yang matang dari yang tidak bukanlah kemampuannya menghapus risiko, melainkan kejujurannya mengakui risiko mana yang sedang dipilih — dan siapa yang akan menanggung ongkosnya.
Pertanyaan
- Q · 01
Bukankah kritik publik yang keras justru satu-satunya alat yang tersisa ketika lembaga hukum tidak dipercaya?
ASebagian besar benar. Tekanan publik memang berkali-kali membuka perkara yang sebelumnya mandek. Persoalannya terletak pada targetnya: tekanan yang menuntut transparansi dokumen dan kejelasan jadwal sidang bekerja berbeda dari tekanan yang menuntut satu nama dihukum berat. Yang pertama memperkuat prosedur, yang kedua menggantikannya. Alat yang sama bisa dipakai untuk dua tujuan yang berlawanan, dan pembedanya adalah apa yang secara konkret dituntut.
- Q · 02
Kenapa argumen keagamaan perlu dibawa ke persoalan hukum modern yang punya kerangka sendiri?
ABukan untuk menggantikan kerangkanya, melainkan untuk menyediakan alasan bagi orang yang tidak terikat sanksi. Aturan hukum bekerja lewat ancaman; etika bekerja lewat keyakinan. Seseorang yang menahan diri meneruskan tuduhan tidak melakukannya karena takut dipidana, sebab kemungkinan itu hampir nol. Ia melakukannya karena punya alasan yang lebih dalam. Di situlah kerangka keagamaan mengisi ruang yang memang tidak dijangkau hukum positif.
- Q · 03
Apa bedanya seruan seperti ini dengan moralisme generik yang menyuruh semua orang bersabar dan diam?
APerbedaannya terletak pada siapa yang diminta menanggung beban. Moralisme generik meminta korban bersabar. Prinsip beban pembuktian justru sebaliknya: ia membebani pihak yang bicara, dan melindungi pihak yang dibicarakan. Prinsip itu tidak menyuruh siapa pun diam terhadap ketidakadilan; ia menuntut agar tuduhan datang bersama keterangan yang bisa diuji. Itu tuntutan yang lebih berat, bukan lebih ringan.
- Q · 04
Bukankah menunggu proses formal selesai justru menguntungkan pihak yang punya kuasa mengulur waktu?
ARisiko itu nyata dan tidak bisa ditutupi. Namun konsekuensi dari melepaskannya juga perlu dihitung. Ketika kecepatan dijadikan nilai tertinggi, yang paling diuntungkan bukan pihak lemah, melainkan pihak yang paling mampu memproduksi narasi cepat — dan kemampuan itu berbanding lurus dengan sumber daya. Mempercepat vonis publik tidak otomatis menggeser keuntungan ke pihak yang lemah; sering kali justru sebaliknya.
- Q · 05
Bagaimana posisi orang yang tidak menjalankan ibadah tetapi setuju dengan prinsip ini?
APrinsip beban pembuktian tidak bergantung pada tingkat ketaatan orang yang memakainya. Ia lahir dari pengamatan yang bisa diperiksa siapa saja: jika tuduhan diterima tanpa bukti, yang paling dirugikan adalah pihak yang paling sedikit punya kemampuan membela diri. Kerangka keagamaan menambahkan alasan, bukan syarat masuk. Prinsipnya tetap bekerja pada siapa pun yang bersedia menjalankannya.
