Pekan ini dua kabar mendekat ke generasi kampus dengan cara yang tidak nyaman. Dua pemuda mencuri tabungan siswa SLB sebesar sepuluh juta rupiah untuk modal judol, uangnya habis tanpa sisa dalam hitungan jam. Seorang istri akhirnya jujur kepada suaminya tentang setahun ia jatuh diam-diam ke aplikasi taruhan, sambil tetap bekerja dan terlihat normal. Sebuah pinjol bernama Samir muncul lagi sebagai predator yang sudah mengantongi nama lengkap, nomor HP, dan detail kontak calon korban sebelum panggilan pertama. Pertanyaan yang lebih jujur bukan "kenapa orang main judol" — itu pertanyaan moralis yang menutup diskusi sebelum dibuka. Pertanyaan yang relevan: siapa yang merancang aplikasi sehingga seorang pemuda yang dulu sopan dan pintar bisa jatuh menjadi pencuri tabungan anak SLB dalam beberapa minggu? Mahasiswa hari ini hidup di tengah aplikasi yang dirancang tim psikolog perilaku, UX engineer, dan growth marketer yang dibayar untuk membuat manusia kecanduan. Tradisi Islam punya vocabulary tegas untuk situasi ini: bathil.
Lensa pertama — desain perilaku. Aplikasi judol mobile memanfaatkan teknik variable reward yang dipetakan B.F. Skinner pada eksperimen tikus dan merpati di tahun 1950-an: hadiah yang muncul tidak menentu memicu otak jauh lebih kuat daripada hadiah pasti. Notifikasi dirancang memicu dopamin, animasi menyamarkan kerugian dengan kilau warna, sound effect "menang" diputar bahkan saat pemain rugi bersih. Riset di Stanford menunjukkan judol mobile mengaktifkan jalur neural yang sama dengan kokain. Implikasinya: "kecanduan judol" bukan tanda karakter yang lemah secara moral — ia adalah respons fisiologis terhadap stimulus yang sengaja dirancang memicu adiksi. Celah lensa ini: ia bisa men-exonerate semua tanggung jawab pribadi sampai pelaku menjadi tidak ada. Pertanyaan yang tergantung: di mana garis antara desain manipulatif dan pilihan agen?
Lensa kedua — ekonomi predator. Pinjol predatorial dan operator judol punya margin keuntungan tinggi karena beroperasi di celah regulasi dan memanfaatkan asimetri informasi total. Mereka tahu segala sesuatu tentang calon korban dari data yang diperjualbelikan di pasar gelap; korban tidak tahu apa-apa tentang mereka. Banyak operator berbasis server di yurisdiksi yang sulit dijangkau hukum Indonesia. Implikasinya: penegakan struktural sulit, dan mitigasi efektif bergerak ke literasi keuangan plus dukungan komunal. Celah lensa ini: ia tidak menjawab bagaimana struktur itu bisa diubah dari posisi mahasiswa. Pertanyaan yang tergantung: di titik intervensi mana mahasiswa bisa berkontribusi nyata pada perubahan struktur?
Lensa ketiga — sosiologi prekariat. Gen Z dan early millennials Indonesia hidup dengan kepastian kerja yang menurun, upah riil yang stagnan, dan biaya kos, makan, transportasi yang terus naik. Judol dan pinjol predatorial menjual mimpi instan untuk menyelesaikan ketidakpastian ekonomi — jackpot, pinjaman cair lima menit. Korbannya sering bukan orang malas; mereka adalah orang yang ditekan sistem ekonomi yang lebih besar. Implikasinya: dakwah anti-judol yang sehat harus bicara struktur ekonomi, bukan hanya akhlaq pribadi. Celah lensa ini: kerangka struktural yang dipakai mentah bisa men-exonerate pelaku sepenuhnya, padahal ada tindakan konkret seperti mencuri tabungan anak SLB yang tetap pelanggaran moral. Pertanyaan yang tergantung: bagaimana memilah tanggung jawab struktur dan tanggung jawab pribadi tanpa salah satu menelan yang lain?
Lensa keempat — teologi bathil dan riba. Tradisi Islam tidak ambigu pada titik ini. QS. Al-Baqara: 188 secara eksplisit melarang memakan harta sesama dengan cara bathil — kategori yang mencakup judol dan pinjol predator dengan jelas. QS. Al-Baqara: 276 menyebut Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Tradisi tidak hanya melarang lubang individu (jangan main); ia memberi kerangka untuk membongkar sistem yang menyalurkan orang ke lubang itu. Implikasinya: dakwah anti-judol yang sehat membongkar sistem (regulasi pinjol, ekspor judol dari luar negeri, celah hukum) sekaligus melindungi korban dari moralisme yang menghakimi. Celah lensa ini: ia butuh interpreter yang paham fiqh muamalah klasik sekaligus regulasi fintech modern — dan interpreter semacam itu langka. Pertanyaan yang tergantung: bagaimana mahasiswa muslim bisa menjadi interpreter itu?
Beberapa pintu masuk konkret terbuka untuk mahasiswa hari ini. Di kos: audit aplikasi di HP sendiri sebelum mengaudit HP teman; uninstall yang menjual loot box atau gacha mengikat uang riil. Di kelas: untuk mahasiswa STEM, mata kuliah etika komputasi yang dulu dianggap fluff sekarang menjadi pintu masuk teknis; untuk ekonomi-bisnis, modul fiqh muamalah memberi vocabulary yang tidak tersedia di textbook keuangan konvensional; untuk hukum, klinik literasi keuangan kampus seringkali butuh volunteer. Di BEM atau LDK: workshop literasi keuangan plus advokasi anti-pinjol predatorial sekali per semester lebih berdampak daripada moralizing — formatnya teknis, bukan menasihat. Di magang fintech: bila produk perusahaan adalah pinjol berbunga tinggi atau in-app gambling, pertanyaan etis menjadi nyata; bicara dengan pembina, dan pertimbangkan fintech syariah atau e-commerce non-finansial bila perlu pindah. Bila teman kos terjerat: hindari men-shame. Ajak ngobrol jujur, sarankan konseling psikiatri karena kecanduan judol adalah diagnosis klinis, dan dampingi ke kelompok dukungan formal.
Judol dan pinjol di era aplikasi mengkilat bukan godaan biasa — ia industri yang merancang manusia agar jatuh. Tradisi Islam menyediakan vocabulary bathil dan riba yang lebih tajam dari analisis sekuler yang berputar di "tanggung jawab pribadi". Yang penting bukan menemukan jawaban final, melainkan memahami bahwa lensa apa pun yang dipilih sebagai prioritas, ada lensa lain yang menutupi celahnya — dan tugas interpretasi tidak boleh diserahkan ke moralis yang men-shame korban.
Pertanyaan
- Q · 01
Kalau orang sudah jatuh judol, bukankah itu tetap tanggung jawab pribadi dia sendiri? Kenapa harus menyalahkan aplikasi?
ATanggung jawab pribadi valid sebagai konsep moral, tapi konsep itu butuh definisi yang adil. Ketika sistem dirancang tim psikolog perilaku untuk memicu kecanduan, korban tidak sepenuhnya bebas memilih dalam pengertian filosofis biasa — kecanduan adalah diagnosis klinis, bukan label moral. Tradisi membedakan *ma'shum* (yang tahu) dan *jahil* (yang tertipu); banyak korban judol dalam kategori kedua, terutama yang masuk lewat iklan "skill game". Mengkritik sistem tidak otomatis meng-*exonerate* pelaku. Dua-duanya bisa benar bersamaan tanpa kontradiksi logis.
- Q · 02
Apakah *loot box* di game seperti Mobile Legends atau Clash of Clans benar-benar judi menurut fiqh? Bukannya itu cuma hiburan?
AMayoritas ulama kontemporer, termasuk Yusuf al-Qaradawi dan beberapa fatwa MUI, menggolongkan *loot box* dan gacha sebagai *maysir* karena memenuhi tiga unsur yang sama dengan judi klasik: bayar uang riil, hasil tidak pasti secara intentional, dan kemungkinan dapat lebih atau jauh kurang dari yang dibayar. Beda dengan membeli karakter atau skin pada harga tetap — itu transaksi jual-beli normal yang halal. Jadi yang bermasalah adalah mekanisme acaknya, bukan game-nya. Mobile Legends tetap boleh dimainkan; gacha-nya yang masuk wilayah *maysir*.
- Q · 03
