Bulan ini, ruang publik Indonesia tidak banyak membicarakan toleransi secara eksplisit. Volume percakapan lintas-iman turun, sentimen negatif justru naik. Sementara itu, penutupan musim haji menghadirkan tone reflektif di mana-mana — saudara-saudara yang baru kembali dari Tanah Suci, jejak Tawaf Wada di kepala, dan janji implisit untuk pulang sebagai pribadi yang lebih baik. Sebagian dari janji itu seharusnya menyentuh dimensi sipil: bagaimana memperlakukan tetangga, rekan kerja, warga sebangsa yang tidak satu shaf dengan kita. Tetapi diskusi semacam itu hampir tidak hadir di feed publik. Mengapa?
Pertanyaan ini menarik karena Islam sebenarnya punya prototipe konstitusional yang sangat dini untuk koeksistensi: Sahifat Madinah, yang dicatat Ibn Ishaq melalui Ibn Hisham dalam Sirah, jilid kedua. Piagam ini ditulis Nabi ﷺ setelah hijrah pertama, mengikat penduduk Madinah — Muhajirin, Anshar, dan tujuh kabilah Yahudi — dalam satu kontrak sosial yang utuh. Yang menarik bukan sekadar isinya, melainkan logika yang mendasarinya. Logika itu, ironisnya, sering terabaikan dalam wacana kontemporer.
Lensa pertama — dari sejarah politik. Sahifat Madinah lahir dari kebutuhan praktis: Madinah waktu itu adalah kota campur yang menerima rombongan hijrah dengan tradisi sosial yang berbeda. Tanpa kontrak, gesekan akan tak terelakkan. Implikasinya, koeksistensi dalam Islam bukan postur ideologis tetapi instrumen tatanan sosial. Tetapi celah lensa ini: kalau argumen koeksistensi hanya berdasarkan kebutuhan praktis, ia rapuh saat kebutuhan praktis itu hilang — misalnya saat satu kelompok dominan secara demografis. Pertanyaan yang muncul: apakah koeksistensi itu prinsip atau hanya pragmatisme yang temporer?
Lensa kedua — dari teologi normatif. QS. Al-Mumtahana ayat 8 dan ayat-ayat lain menunjukkan bahwa birr dan qist kepada non-Muslim yang damai adalah perintah normatif, bukan opsi pragmatis. Allah secara eksplisit mengatakan "yuhibbul muqsiṭīn" — cinta Allah kepada yang adil. Implikasi lensanya, koeksistensi adalah ibadah, bukan diplomasi. Tetapi celah lensa ini: teks normatif tunggal selalu bisa ditafsirkan dalam beragam frame oleh komunitas yang berbeda. Pertanyaan yang muncul: bagaimana memastikan bahwa tafsir yang dominan tidak meleburkan teks normatif menjadi alat eksklusi?
Lensa ketiga — dari sosiologi hukum. Sahifat Madinah dapat dibaca sebagai prototipe pluralisme legal — komunitas dengan identitas berbeda hidup di bawah kerangka sipil bersama tetapi tetap menjalankan hukum personalnya masing-masing. Implikasinya, model legal seperti ini sebenarnya cocok dengan struktur Indonesia kontemporer yang mengakomodasi hukum agama dalam ruang privat sambil menjaga hukum sipil bersama. Tetapi celah lensa ini: pluralisme legal selalu rentan terhadap kapture kelompok dominan yang menggunakan kerangka sipil untuk meminggirkan kelompok minoritas secara perlahan. Pertanyaan yang muncul: siapa yang menjaga keseimbangan jika kerangka sipil itu sendiri dibentuk oleh mayoritas?
Lensa keempat — dari psikologi sosial. Penelitian psikologi kontak antar-kelompok (intergroup contact theory) menunjukkan prasangka berkurang ketika ada kontak intensif dan setara antara kelompok yang berbeda. Sahifat Madinah, dengan mengikat semua kabilah dalam satu kerangka sipil yang setara, secara implisit menyediakan kondisi struktural untuk kontak semacam itu. Implikasinya, kerja koeksistensi bukan retorika tetapi desain ruang sosial — pasar bersama, sekolah bersama, ruang publik yang dibagi. Tetapi celah lensa ini: dalam era digital, kontak fisik berkurang dan kontak virtual cenderung memperkuat echo chamber. Pertanyaan yang muncul: bagaimana mendesain kontak yang setara di ruang yang semakin terfragmentasi?
Solusi praktis untuk mahasiswa hari ini. Pertama, di kos atau kampus, identifikasi minimal satu teman dari latar iman berbeda dan jadwalkan ngopi rutin — bukan untuk debat teologi, untuk saling kenal kebiasaan harian. Kontak setara dan intensif adalah modal yang paling dasar. Kedua, di organisasi mahasiswa, audit komposisi pengurus dan struktur acara — apakah ada akomodasi terhadap teman yang punya kebutuhan ibadah berbeda? Sahifat Madinah mengikat tetapi tidak meleburkan; struktur organisasi yang baik juga begitu. Ketiga, di kantin atau ruang publik kampus, perhatikan tetangga makan di sebelah — kalau ada yang sendiri, ajak ngobrol. Hal-hal kecil yang membangun habit kontak. Keempat, di mata kuliah yang menyentuh isu agama, hindari posisi defensif — dengar dulu argumen lengkap sebelum membantah. Kelima, kalau aktif di lembaga dakwah kampus, evaluasi: berapa banyak waktu lembaga untuk dialog internal dan berapa banyak untuk dialog lintas-iman? Sahifat Madinah lahir dari Nabi yang mau duduk dengan tokoh Yahudi.
Penutup. Yang penting bukan menemukan jawaban final apakah koeksistensi adalah prinsip atau pragmatisme, normatif atau struktural. Yang penting adalah memahami bahwa setiap lensa yang dipilih sebagai prioritas akan menyingkap celah yang harus diisi dengan lensa lain. Sahifat Madinah berhasil bertahan karena ia menggabungkan keempat lensa dalam satu teks yang ringkas. Indonesia kontemporer mungkin tidak butuh menduplikasi teksnya, tetapi sangat mungkin butuh menduplikasi logika yang melahirkannya.
Pertanyaan
- Q · 01
"Bukankah Sahifat Madinah itu konteks historis yang sangat spesifik — kota kecil, kabilah yang teridentifikasi, otoritas Nabi. Bagaimana mungkin itu jadi model untuk negara modern dengan jutaan warga dan struktur birokrasi yang rumit?"
APushback yang valid — konteks memang sangat berbeda. Tetapi yang ditarik dari Sahifat Madinah bukan struktur pasal-per-pasalnya, melainkan logika dasarnya: pengakuan eksplisit terhadap identitas yang berbeda, kerangka sipil yang adil, dan tanggung jawab kolektif terhadap keadilan. Logika ini bisa diturunkan ke konteks modern tanpa harus mereplikasi bentuknya — itu yang dilakukan oleh konstitusi-konstitusi pluralis di banyak negara hari ini, termasuk semangat Pancasila dalam tradisi Indonesia.
- Q · 02
"Bagaimana dengan ayat-ayat lain yang lebih keras terhadap non-Muslim? Bukankah memilih hanya ayat-ayat yang lunak untuk dirangkul itu bentuk cherry-picking?"
ACherry-picking memang risiko nyata, dan kritik ini perlu diakui. Para mufassirin klasik sudah membahas keseimbangan ini secara panjang — ayat yang keras biasanya turun dalam konteks pelanggaran kontrak atau permusuhan aktif, sementara ayat seperti Al-Mumtahana ayat 8 turun untuk regulasi umum dengan kelompok yang damai. Bukan cherry-picking — ini distinction in context. Yang justru tidak adil adalah membaca ayat keras sebagai default dan ayat damai sebagai eksepsi, padahal mayoritas relasi sosial bermula dari kondisi damai.
- Q · 03
"Apakah model 'birr dan qist kepada non-Muslim' tidak bias terhadap warga mayoritas Muslim? Bagaimana dengan situasi di mana Muslim menjadi minoritas?"
APertanyaan bagus. Prinsip birr dan qist bersifat dua arah secara logis — kalau Muslim diharapkan adil kepada non-Muslim, maka secara mutual non-Muslim juga diharapkan adil kepada Muslim. Sahifat Madinah eksplisit dalam hal ini: semua pihak terikat oleh keadilan yang sama. Dalam konteks Muslim sebagai minoritas, prinsip yang diterapkan adalah seimbang — Muslim menjaga keadilan kepada tetangga mayoritas, dan berhak menuntut perlakuan yang sama. Yang ditolak adalah ketidakadilan, bukan posisi demografis tertentu.
- Q · 04
"Apakah dialog lintas-iman tidak rentan menjadi kompromi yang dangkal — pertemuan formal tanpa perubahan struktural apa pun?"
AKritik ini valid dan banyak diakui oleh aktivis lintas-iman sendiri. Dialog formal memang berisiko menjadi seremonial. Tetapi yang ditawarkan Sahifat Madinah bukan dialog formal — ia menawarkan kontrak sosial yang mengikat secara struktural. Dialog yang produktif adalah dialog yang menghasilkan struktur baru: pasar yang adil, sekolah yang inklusif, kebijakan yang setara. Tanpa hasil struktural, dialog memang berisiko jadi panggung saja.
- Q · 05
"Saya pribadi tidak terlalu religius, tetapi peduli dengan koeksistensi. Apakah artikel ini relevan untuk saya, atau ini hanya untuk Muslim taat?"
ASangat relevan. Sahifat Madinah sebagai dokumen historis dan logika konstitusionalnya berbicara kepada siapa pun yang memikirkan tatanan sosial yang adil. Mengamati bagaimana komunitas dengan komitmen religius tinggi pun bisa menghasilkan model pluralisme yang sistemik adalah perspektif yang memperkaya — bukan hanya untuk Muslim, tetapi untuk siapa pun yang memikirkan masa depan masyarakat majemuk seperti Indonesia.
